Berikut ini adalah contoh penerapan dari konsep pembagian kekuasaan secara vertikal yaitu

Rika Marlina


ABSTRAK

Indonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan negara hukum yang diterapkan di berbagai negara. Hanya saja, untuk prinsip umumnya, seperti adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan masih tetap digunakan sebagai dasar dalam mewujudkan Negara hukum di Indonesia.Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu [legislatif, eksekutif dan yudikatif], sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

Kata Kunci: Pembagian Kekuasaan, Negara Hukum, UUD 1945.

ABSTRACT

Indonesia is a legal country which has different characteristics from the state of law applied in various countries. However, for the principle, such as the separation or division of power can still be used as a basis in realizing the rule of law in Indonesia. The implementation of power division in Indonesia consists of two parts, namely the horizontal power distribution and the vertical power distribution. The horizontal power distribution is the division of authority according to the functions of certain institutions [legislative, executive and judiciary], while the vertical power distribution is the division of powers by level, namely the division of authority between several levels of government.

Keywords: separation of power, state of law, constitution 1945.


View My Stats

Bagan pembagian kekuasan di Indonesia dari Buku PKn SMA X.

TRIBUNNEWS.COM - Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945.

Dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang mengatur pembagian kekuasaan di Indonesia.

Secara umum, pembagian kekuasaan tersebut dibagi dalam dua jenis, pertama pembagian kekuasaan secara horisontal, kedua pembagian kekuasaan secara vertikal.

Mengutip makalah Iwan Setiawan, berjudul "Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia" berikut penjelasan dua jenis pembagian kekuasaan tersebut.

Baca juga: Berbagai Macam Rumah Adat di Indonesia dari Pulau Jawa hingga Papua

Baca juga: Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap dengan Landasan Hukum hingga Prioritas Hubungan

Pembagian Kekuasaan Horisontal

Pembagian kekuasaan secara horisontal adalah pembagian kekuasaan yang sesuai dengan hukum Trias Politica, yaitu pembagian kekuasaan secara terpisah dan mandiri.

Pembagian kekuasaan horisontal ini berupa pembagian lembaga-lembaga negara sesuai perannya masing-masing.

Di mana tiap lembaga negara mempunyai hubungan kerja sama dengan lembaga lain dengan kedudukan yang sejajar.

Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi 3 lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca juga: Pengertian Tempo pada Lagu, Lengkap dengan Jenis-jenis Tempo dan Contohnya

Baca juga: 8 Planet dalam Tata Surya! Simak Penjelasan, Ciri Ciri dan Karakteristiknya

Sebelum dilakukan amandemen UUD 1945, khususnya di masa Orde Baru kedudukan MPR dibandingkan lembaga lain lebih tinggi dan berkuasa penuh atas nama rakyat.

KOMPAS.com - Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri dari dua bagian. Yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian secara vertikal.

Pembagian tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar [UUD] 1945.

Pembagian Kekuasaan Horizontal

Pembagian kekuasaan horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dalam UUD 1945, kekuasaan secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemberintah daerah. Pada pembagian kekuasaan di pemerintah pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat.

Namun adanya perubahana UUD 1945 terjadi pergeseran pembagian kekuasaan di pemerintah pusat.

Baca juga: Macam-macam Kekuasaan Negara

Dalam buku Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 [2010] karya Titik Triwulan, pada UUD 1945 hasil amandemen menetapkan empat kekuasaan dan tujuh lembaga negara.

Di mana pergeseranya adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis menjadi enam kekuasaan negara.

Kekuasaan konstitusi

Kekuasaan konstitusi merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dipegang oleh Majelis Permusyawarar Rakyat [MPR]. Pada Pasal 3 ayat [1] UUD 45 menyatakan “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

Dikutip situs Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR], hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau UUD yang mengatur pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan.

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.

Karena suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari produk hukum lainnya. Adanya konstitusi dapat membawa perubahan bagi sistem penyelenggaraan negara.

Bisa juga negara demokrasi berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan konstutisi.

Baca juga: Disinfektan: Pengertian dan Tipenya

Kekuasaan eksekutif

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan atau menjalankan undang-undang. Tidak hanya itu tapi juga penyelanggaraan negara.

Pada kekuasaan tersebut dipegang oleh presiden. Di mana itu tertuang dalam Pasal 4 ayat [1] UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Kekuasaan legislatif

Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. Pada Pasal 20 ayat [1] UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat [DPR], DPR tidak hanya menyusun dan membuat undang-undang. Tapi juga menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

Selain itu memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain, mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

Baca juga: Jenis Koperasi: Produsen, Konsumen, Simpan Pinjam, dan Jasa

Dilansir Encyclopaedia Britannica [2015], sebelum munculnya badan legislatif, hukum didikte oleh raja. Legislatif awal termasuk parlemen Inggris dan Icelandic Althing [didirikan sekitar 930].

Kekuasaan mereka dapat mencakup pengesahan undang-undang, penetapan anggaran pemerintah.

Kekuasaan yudikatif

Kekuasaan yudikatif merupakan Kekuasaan  yudikatif merupakan kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang. Pada kekuasaan tersebut juga untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Pada kekuasaan tersebut sering juga  menyelesaikan kasus-kasus administrasi. Pada kekuasaan tersebut dipegang oleh Mahkamah Agung [MA] dan Mahkamah Konstitusi [MK].

Kekuasaan tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat [2] UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Kekuasaan eksaminatif

Kekuasaan eksaminatif merupakan kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan.

Pada kekuasaan tersebut dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan [BPK]. Ini tertuang dalam Pasal 23 E ayat [1] UUD 1945.

Baca juga: Massa Molekul dan Gas Ideal

Kekuasaan moneter 

Kekuasaan moneter merupakan kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Kekuasaan tersebut dijalankan oleh Bank Indonesia [BI] dan tertuang dalam Pasal 23 D UUD 1945. Di mana yang berbunyi bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.

Pembagian kekuasaan vertikal

Kekuasaan vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yakni pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintah.

Pada pasal 18 ayat [1] UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Pada kekuasaan vertikal muncul sebagai konsekuensi diterapkannya asa desentralisasi. Di mana pemerintah pusatmenyerahkan wewenang kepada pemerintah daerah.

Sistem yang dipakai dengan adanya itu dengan otonomi daerah. Di mana pemerintah daerah mengurusi urusan daerahnya. 

Pembagian kekuasaan secara vertikal contohnya:

Presiden

Gubernur

Wali kota/Bupati

Camat

Lurah/Kepala Desa

Kepala Dukuh

RW

RT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề