Berikut ini orang yang boleh meninggalkan puasa tetapi wajib baginya untuk mengqadha puasanya yaitu

Oase.id- Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja termasuk dosa. Namun, ada keadaan yang mewajibkan seseorang meninggalkan puasa, seperti perempuan yang sedang haid dan nifas.

Selain itu, ada juga orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan, yaitu orang yang sedang sakit, musafir yang sedang dalam perjalanan, perempuan hamil dan menyusui, serta orang tua yang sudah lemah.

Rukhsah (keringanan) meninggalkan puasa ini sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah: 184:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."

Baca: Jangan Ketinggalan, Ini Jadwal dan Cara Pemesanan Tiket KA Lebaran 2020

Adapun ketentuan sakit yang membolehkan seseorang tidak berpuasa adalah sakit yang dikhawatirkan menjadi semakin parah apabila ia berpuasa. Sebab, saat berpuasa seorang Muslim tidak diperkenankan makan dan minum, sedangkan orang yang sakit perlu minum obat, makan teratur, bahkan sebagian butuh diinfus.

Musafir dibolehkan tidak berpuasa apabila perjalanan yang ditempuhnya mencapai jarak yang diperbolehkan qashar shalat, yakni 84 mil/80,640 km. Sedangkan orang yang menempuh perjalanan dekat dan perjalanan yang bertujuan untuk maksiat tidak diperkenankan membatalkan puasa.

Ketentuan tersebut  tercantum dalam Fathul Mu’in.

Orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadan wajib mengganti puasanya di bulan lain, sebelum Ramadan selanjutnya tiba. Jumlah yang diqadha disesuaikan dengan jumlah hari saat ia tidak berpuasa.

Selain orang sakit, musafir, perempuan yang haid, nifas dan menyusui, orang yang sengaja membatalkan puasa juga wajib mengqadha puasanya, juga pasangan yang berjima’ di waktu puasa (qadha dua bulan puasa berturut-turut- ada ketentuan khusus). 

Adapun orang tua yang sudah lemah dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dibolehkan tidak berpuasa dan boleh pula tidak mengqadha puasanya, melainkan menggantinya dengan membayar fidyah (memberi makan orang miskin). Sedangkan, anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan berpuasa dan tidak pula diwajibkan qadha. 

Sumber: Disarikan dari Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari


(FER)

AYOSURABAYA.COM-- Hukum menjalankan puasa di bulan Ramadhan adalah wajib bagi umat muslim. Meski demikian, ada beberapa orang yang diperbolehkan tidak puasa.

Mereka wajib mengganti puasa tersebut baik qadha atau dengan membayar fidyah. Hal tersebut merupakan keringan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa.

Islam sebagai agama yang sempurna mengatur segala sendi kehidupan sesuai dengan fitrah manusia. Adanya keringanan dalam suatu ibadah menandakan Islam sangat mengerti dengan keadaan atau kemampuan manusia itu sendiri.

Baca Juga: Bulan Puasa Tinggal Hitungan Hari, Apa Hukum Mengucapkan Ramadhan Kareem?

Dalam hukum Islam puasa Ramadhan adalah wajib, artinya jika dikerjakan mendapat pahala, apabila ditinggalkan akan mendatangkan dosa.

Kewajiban puasa Ramadhan sendiri disebutkan dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 183.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Baca Juga: Mengenal Sejarah Puasa RamadhanMeski hukum asalnya wajib, namun Allah subhanahu wa ta'ala memberikan keringanan untuk tidak berpuasa dalam kondisi tertentu. Meski demikian orang-orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan ketentuan syariat yang telah ditentukan.

Mengutip dari laman bersamadakwah.net, ada 4 orang yang termasuk kategori boleh tidak berpuasa Ramadhan.

1. Wajib Tidak Puasa dan Wajib Mengqadha

Orang yang termasuk ke dalam kategori wajib tidak puasa dan wajib mengqadha adalah wanita yang sedang haid dan nifas.Jika seorang muslimah kedatangan haid atau melahirkan sehingga mengalami nifas saat berpuasa, maka ia wajib membatalkan puasanya. Sebagai gantinya mereka wajib mengqadhanya di luar Ramadhan.Hal ini disampaikan oleh Aisyah ketika ditanya tentang hal tersebut, ia menjawab:فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ\

"Kami diperintahkan untuk mengqadha (mengganti) puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha (mengganti) shalat." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: 5 Pola Buka Puasa yang Sehat selama Bulan Ramadhan

2. Boleh Tidak Puasa dan Wajib Mengqadha

Golongan orang yang boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadhanya adalah orang yang sakit dan safar atau dalam perjalanan.Orang sakit yang jika berpuasa akan memperparah sakitnya atau atas rekomendasi dokter ia perlu berbuka maka boleh tidak berpuasa, namun wajib menggantinya atau qadha sejumlah puasa yang ditinggalkannya.Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 184:فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah ayat 184).

Baca Juga: Puasa Sebentar Lagi, Ini Doa Sambut Bulan Ramadan Lengkap dengan TerjemahannyaSelain orang sakit, musafir atau orang yang melakukan perjalanan juga boleh tidak berpuasa namun wajib mengqadhanya.

3. Boleh Tidak Puasa dan Diganti dengan Fidyah

Yang termasuk golongan orang yang boleh tidak puasa dan diganti dengan fidyah yaitu usia tua atau lanjut usia yang susah untuk berpuasa serta orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.Bagi mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan dan tidak perlu mengqadhanya, namun sebagai gantinya wajib membayar fidyah, sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan surat Al Baqarah ayat 184.وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al Baqarah ayat 184).

Baca Juga: 4 Mazhab tentang Batas Qadha Puasa Ramadan

4. Boleh tidak Puasa dan Penggantinya Diperselisihkan

Untuk golongan keempat ini masih diperselisihkan oleh para ulama apakah harus mengqadha atau membayar fidyah. Yang termasuk golongan ini yaitu ibu hamil dan menyusui.Menurut Imam Hanafi, mereka mereka hanya diwajibkan mengqadha dan tidak membayar fidyah. Sedangkan pendapat Imam Syafi'i dan Ahmad tergantung dengan kondisinya.

Jika berbuka karena khawatir terhadap keselamatan anaknya saja, maka wajib mengqadha dan bayar fidyah. Namun jika khawatir terhadap keselamatan diri sendiri dan anaknya atau keselamatan dirinya sendiri saja, maka hanya wajib mengqadha.

Demikian penjelasan mengenai 4 golongan orang yang boleh tidak puasa Ramadhan dan cara menggantinya. Semoga bermanfaat! ***

Sumber: Bersamadakwah.net

Berikut ini orang yang boleh meninggalkan puasa tetapi wajib baginya untuk mengqadha puasanya yaitu

Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi umat Islam di seluruh dunia. Hal tersebut dilakukan secara 30 atau 29 hari penuh pada bulan Ramadhan dari sebelum matahari terbit hingga terbenam. Pada kondisi tertentu terdapat kelompok yang Allah izinkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah. Dikutip dari Fiqih Praktis Buya Yahya, inilah 9 golongan yang boleh tidak puasa Ramadhan.

1. Anak kecil

Berikut ini orang yang boleh meninggalkan puasa tetapi wajib baginya untuk mengqadha puasanya yaitu

Anak-anak yang belum baligh atau dewasa masuk ke dalam golongan yang boleh tidak puasa Ramadhan. Tanda baligh ada tiga, yaitu:

    • Keluar mani (bagi anak laki-laki) pada usia 9 tahun Hijriah.
    • Keluar darah haid pada usia 9 tahun Hijriah (bagi anak perempuan)
    • Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun. Jika sudah genap 15 tahun maka ia disebut telah baligh dengan usia, yaitu genap usia 15 tahun Hijriyah.

baca juga: 5 GOLONGAN WAJIB BAYAR FIDYAH

2. Hilang Akal Sehat

Berikut ini orang yang boleh meninggalkan puasa tetapi wajib baginya untuk mengqadha puasanya yaitu
Golongan orang yang boleh tidak berpuasa (Sumber: Pexels)

Orang yang hilang akal sehat tidak wajib berpuasa. Jika tetap melaksanakannya, maka puasanya tidak sah. Dalam hal ini, ulama membagi orang yang hilang akal sehat menjadi dua macam, yaitu:

    • Hilang akal sehat dengan disengaja

Jika tetap melaksanakannya, maka puasanya tidak sah dan wajib mengqadha. Sebab sebenarnya ia wajib berpuasa, kemudian ia telah dengan sengaja membuat dirinya gila. Kesengajaan inilah yang membuatnya wajib mengqadha puasanya setelah sehat akalnya.

    • Hilang akal sehat yang tidak disengaja

Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib berpuasa. Seandainya berpuasa maka  puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqadha, karena gilanya bukan disengaja.

3. Sakit

Berikut ini orang yang boleh meninggalkan puasa tetapi wajib baginya untuk mengqadha puasanya yaitu
Orang sakit boleh tidak berpuasa Ramadhan (Sumber: Pexels)

Orang sakit boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika penyakit yang Anda derita sangat sulit untuk sembuh, maka boleh menggantinya dengan fidyah.

Dikutip dari Fiqih Praktis Buya Yahya, ketentuan bagi orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah sebagai berikut:

    • Sakit parah yang memberatkan untuk berpuasa. Jika berpuasa, maka akan menambah parah sakit yang diderita. Alangkah lebih baik sebelum puasa tanyakan kepada dokter terpecaya dan konsultasikan kesehatan Anda secara berkala.
    • Siapa pun yang sedang berpuasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk berpuasa dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya.

4. Orang Tua / Lansia yang Lemah dan Renta

Berikut ini orang yang boleh meninggalkan puasa tetapi wajib baginya untuk mengqadha puasanya yaitu
Lansia lemah dan renta golongan boleh tidak berpuasa (Sumber: Pexels)

Orang tua atau lansia yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa. Dalam hal ini, tidak ada batasan umur. Akan tetapi, asalkan betul -betul puasa memberatkan baginya hingga sampai membahayakan maka ia boleh berbuka puasa dan menggantinya dengan fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

5. Bepergian (Musafir)

Berikut ini orang yang boleh meninggalkan puasa tetapi wajib baginya untuk mengqadha puasanya yaitu
Orang bepergian di atas 84 kilometer boleh tidak berpuasa (Sumber: Pexels)

Orang yang bepergian atau musafir merupakan golongan yang boleh tidak berpuasa Ramadhan dengan ketentuan berikut:

    • Tempat yang dituju dari tempat tinggal tidak kurang dari 84 km.
    • Saat Shubuh di hari ia tidak ingin berpuasa, maka musafir harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya minimal batas kecamatan.

Misalnya, seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang. Jarak antara Cirebon – Semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan Cirebon pukul 2 malam (Sabtu dini hari). Shubuh hari itu adalah pukul 4 pagi. Pada pukul 4 pagi (saat Shubuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes. Maka, di pagi hari Sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa.

baca juga: BERAPA BESARAN DAN CARA BAYAR FIDYAH? 

Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu Shubuh, Sabtu pagi setelah masuk waktu Shubuh masih di Cirebon. Maka, di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena ia masih ada di rumah ketika masuk waktu Shubuh. Akan tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di Shubuh hari Ahad ia berada di luar wilayahnya.

Lalu, seseorang yang bermukim di suatu tempat selama lebih dari 4 hari, maka ia tidak boleh qashar shalat dan harus berpuasa sesuai zona wilayah yang ia tempati.

6. Ibu Hamil 

Berikut ini orang yang boleh meninggalkan puasa tetapi wajib baginya untuk mengqadha puasanya yaitu
Ibu hamil boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah (Sumber: envato.com)

Seorang ibu hamil yang khawatir akan kondisi dan keselamatan dirinya serta janin atau bayinya, maka ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah atau qadha.

7. Ibu Menyusui

Berikut ini orang yang boleh meninggalkan puasa tetapi wajib baginya untuk mengqadha puasanya yaitu
Ibu menyusui dengan bayi di bawah usia 2 tahun boleh tidak puasa (Sumber: envato.com by ipolonina)

Selain hamil, ibu menyusui juga masuk ke dalam golongan orang yang boleh tidak puasa Ramadhan. Melansir dari Buya Yahya, ketentuan tersebut berlaku apabila sang ibu khawatir dengan keselamatan dirinya serta kondisi bayi yang masih di bawah umur 2 tahun Hijriyah. Ibu yang khawatir anaknya kekurangan Air Susu Ibu (ASI) boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah.

8. Haid

Berikut ini orang yang boleh meninggalkan puasa tetapi wajib baginya untuk mengqadha puasanya yaitu

Perempuan yang sedang datang bulan atau haid tidak wajib berpuasa Ramadhan. Jika memaksa, maka puasanya tidak sah, bahkan hukumnya dianggap haram. Perempuan yang sedang haid tetap bisa mengumpulkan pahala selain puasa dengan zikir, berdoa, dan kegiatan positif lainnya. 

Seorang perempuan yang menstruasi harus mengganti jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan qadha. Jika hutang puasa belum lunas hingga Ramadhan di tahun depan, maka ia wajib fidyah sekaligus qadha.

9. Nifas

Berikut ini orang yang boleh meninggalkan puasa tetapi wajib baginya untuk mengqadha puasanya yaitu
Nifas pasca melahirkan haram berpuasa Ramadhan (Sumber: Pexels)

Wanita pasca melahirkan yang sedang nifas tidak wajib berpuasa. Jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya. Ia dapat mengganti hari puasa yang ditinggalkan dengan mencicil qadha.

Itulah 9 golongan orang yang boleh tidak berpuasa. Jika sedang berhalangan puasa, Sahabat tetap bisa mengumpulkan pahala dengan kebaikan dan amalan jariyah, seperti infak, sedekah, dan wakaf. Jangan berhenti di kamu karena Ramadhan saatnya berbagi lagi bersama Dompet Dhuafa, mudah dan amanah!

Berkahku Dimulai dari Zakat di Sini

Berikut ini orang yang boleh meninggalkan puasa tetapi wajib baginya untuk mengqadha puasanya yaitu