Berikut ini yang bukan merupakan kelebihan dari perusahaan perseorangan adalah

Berikut ini yang bukan merupakan kelebihan dari perusahaan perseorangan adalah

Perusahaan perseorangan adalah organisasi bisnis yang hanya dimiliki oleh satu orang. Hanya satu orang yang bertanggung jawab dan memiliki kendali penuh atas operasi dari badan usaha tersebut. Ingin membangun perusahaan perseorangan? Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi hanya oleh satu orang saja. Pengelola dari perusahaan akan memperoleh seluruh keuntungan perusahaan. Akan tetapi, pengelola juga harus menanggung semua risiko yang akan terjadi dalam perusahaan tersebut. Semua hak dan kewajiban juga ditanggung oleh pemilik perusahaan. 

Dasar Hukum

Aturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah UU Cipta Kerja pasal 153A yang menyebutkan bahwa perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh satu orang. Aturan turunan dari peraturan tersebut adalah:

  1. Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  2. PP Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Apa Saja Jenis Perusahaan Perseorangan?

Terdapat dua jenis perusahaan berdasarkan izinnya, di antaranya adalah:

1. Perusahaan yang memiliki izin

Perusahaan ini memiliki izin dalam melakukan kegiatan usaha seperti izin operasional dari departemen teknis, seperti SIUP.

2. Tidak memiliki izin

Contoh dari usaha yang tidak memiliki izin adalah toko kelontong, usaha kecil, pedagang kaki lima dan lainnya.

Badan Usaha Perseorangan

Badan usaha perseorangan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Di dalam badan usaha ini, tidak banyak orang bekerja. Mereka hanya pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan perjanjian kerja.

Di dalam peraturan perundang-undangan, badan usaha dari perseorangan tidak memiliki pengaturan khusus mengenai bentuk badan usahanya. Namun, masyarakat sudah mengenal bentuk usaha perseorangan dengan:

  1. Perusahaan Dagang (PD)
  2. Usaha Dagang (UD)

Namun, kedua usaha itu bukan berarti selalu dijalankan oleh perusahaan perorangan. Terdapat bisnis persekutuan yang juga menggunakan nama PD dan UD.

Karakteristik Perusahaan Perseorangan

Karakteristik dari  usaha bentuk ini adalah:

  1. Tidak memiliki badan hukum resmi.
  2. Tanggung jawab dari pemilik tidak terbatas. 
  3. Skala operasi dan sasaran pasar yang terbatas.
  4. Hanya melayani permintaan lokal
  5. Mengandalkan saluran internet hingga jangkauan lebih luas
  6. Pemilik bertanggung jawab dan memiliki kendali penuh atas keuangan, operasi bisnis dan keuntungan.
  7. Usaha dapat berakhir ketika pemiliknya meninggal.
  8. Tidak menanggung pajak perusahaan.
  9. Hanya menanggung pajak penghasilan pribadi.
  10. Usaha berukuran kecil dan sumber daya terbatas.

Keuntungan Perusahaan Perseorangan

Keuntungan yang Anda dapatkan jika memiliki usaha perseorangan adalah:

1. Cepat Mengambil Keputusan

Karena hanya dimiliki oleh satu orang dan tidak memiliki struktur organisasi standar, pemilik bertanggung jawab atas setiap keputusan. Oleh karena itu, keputusan akan lebih cepat diambil karena Anda yang membuat keputusan sendiri.

2. Lebih Fleksibel

Anda yang mengatur dan membagi pekerjaan dalam bisnis yang Anda jalankan. Struktur bisnis disesuaikan dengan keinginan Anda. Maka, akan jadi lebih fleksibel. Hal ini juga membuat Anda dapat memutuskan perkara perusahaan dengan lebih cepat. 

3. Tidak Diatur

Anda akan membuat sendiri peraturan yang Anda inginkan. Anda juga tidak harus mendaftarkan usaha  ke otoritas karena bisnis memiliki badan hukum formal. Karena dimiliki oleh pribadi, Anda dapat mengambil keputusan dengan cepat dan sesuai dengan apa yang diinginkan.

4. Keuntungan Tidak Terbagi

Karena dimiliki oleh satu orang, Anda memiliki semua keuntungan bisnis karena Anda adalah pemilik tunggal dari usaha. Anda juga tidak perlu membagi dividen atau berbagi dengan orang lain. 

5. Hanya Membayar Pajak Tunggal

Anda tidak perlu untuk membayar pajak keuntungan perusahaan. Pajak yang Anda bayar hanya pajak penghasilan pribadi.

6. Mudah untuk Diakhiri

Karena dimiliki dan dikelola oleh satu orang, maka Anda memiliki kemudahan untuk mengakhiri jalannya sebuah perusahaan. Jika bisnis yang Anda kelola tidak lagi menguntungkan, maka Anda dapat menutupnya dan membuka usaha lain. 

Kerugian Perusahaan Perseorangan

Kerugian jika Anda menjalankan perusahaan perseorangan adalah:

1. Modal Terbatas

Karena berasal dari modal pribadi, pendanaan Anda menjadi terbatas. Usaha  yang Anda miliki tidak memiliki badan hukum dan dianggap berisiko. Anda akan kesulitan untuk meminjam ke bank dan tidak dapat menerbitkan saham.

2. Sewaktu-waktu dapat Berhenti

Karena usaha yang Anda miliki tidak memiliki status hukum yang terpisah, keberlanjutan usaha hanya bergantung pada pemilik. Usaha yang Anda bangun dapat sewaktu-waktu berhenti dengan beberapa alasan seperti pemilik meninggal.

3. Mengandalkan Pemilik

Usaha yang Anda bangun akan berhasil tergantung pada keterampilan Anda sebagai pemilik. Anda membutuhkan kemampuan interpersonal untuk membina hubungan baik dengan pemangku kepentingan. 

4. Kesulitan Merekrut Karyawan

Hal yang akan menjadi kendala Anda dalam perusahaan ini adalah kesulitan dalam merekrut karyawan yang lebih profesional. Biasanya, orang yang lebih profesional memilih untuk bekerja di perusahaan yang lebih mapan dan menawarkan keamanan pekerjaan dan pendapatan. Oleh karena itu, Anda akan sulit untuk merekrut profesional.

Dari Mana Modal Perusahaan Perseorangan Berasal?

Perusahaan perseorangan memiliki modal yang berasal dari pemilik atau pendirinya dan modal pinjaman. Dana yang relatif rendah dalam pengurusan dan biaya operasional yang tidak banyak dapat didanai dengan dana pribadi. Perusahaan ini juga tidak memiliki pemisah antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.

Contoh Usaha Perseorangan

Contoh usaha perseorangan yang dikelola secara mandiri adalah:

1. Perusahaan Perseorangan Usaha Jasa

Jasa yang bisa ditawarkan antara lain jasa angkut, penitipan, bengkel dan lainnya. Katering juga dapat Anda lakukan dengan badan usaha perusahaan perseorangan. Jika Anda memiliki bakat dalam memasak, Anda dapat menekuni usaha ini. Layanan katering sangat dibutuhkan ketika acara pernikahan, ulang tahun, reuni, acara keagamaan dan sebagainya. Peluang ini bisa Anda gunakan sebagai sumber pendapatan.

2. Perusahaan Perseorangan Bidang Pertanian

Jika Anda memiliki lahan sendiri dan memiliki kemampuan untuk menggarapnya, Anda dapat bekerja di bidang pertanian. Tentunya hal ini sangat dibutuhkan karena beberapa tanaman seperti beras dan tanaman lainnya merupakan kebutuhan pokok. Oleh karena itu, Anda dapat menggunakan peluang ini.

3. Perdagangan

Usaha dagang yang dapat dilakukan adalah usaha warung sembako dan warung makan. Mendirikan warung tidak perlu dengan modal besar, Anda dapat menggunakan dana pribadi atau meminjam pada saudara. Untuk membuka warung sembako atau warung makan, Anda tidak perlu meminjam pada bank. Menjalankan bisnis perseorangan ini akan lebih mudah karena merupakan barang yang selalu dibutuhkan oleh masyarakat.

4. Industri Kecil Perseorangan

Anda juga dapat melakukan produksi dengan skala kecil seperti anyaman, mebel, souvenir dan lainnya. Industri kecil ini dapat dimiliki dan dikelola oleh satu orang sehingga Anda dapat membuat perusahaan perorangan.

Syarat Pembuatan Perusahaan Perseorangan

Berikut ini yang bukan merupakan kelebihan dari perusahaan perseorangan adalah

Syarat administratif yang harus Anda penuhi sebelumnya adalah:

  1. Akta Pendirian Pemilik
  2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)/ HO (Izin Gangguan)
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  5. TDP/ NIB (Nomor Induk Bersama)

Selain itu, Anda juga harus memperhatikan perjanjian terhadap sewa tempat. Pada pasal 15544 d perizinan badan usahaan 2560 KUHPer mengenai perjanjian sewa. Jika ingin mendirikan bangunan untuk usaha, Anda harus memperhatikan izin dalam mendirikan bangunan.

PT Perorangan

Pilihan lain yang dapat anda lakukan untuk mendirikan perusahaan sendiri, yaitu dengan PT perorangan. Perusahaan dalam bentuk PT Perorangan dapat dilakukan oleh satu orang. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja). PT dapat didirikan oleh satu orang yang menjabat sebagai pemegang saham sekaligus direktur. 

PT Perorangan memiliki kegiatan di usaha mikro dan kecil. Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2021, kriteria modal mikro usaha dengan modal di bawah Rp1 miliar, sedangkan untuk usaha kecil dengan modal antaran Rp1 miliar – Rp5 miliyar.

Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai perusahaan perseorangan. Anda dapat mempercayakan perusahaan Anda pada Indogate. Kami dapat membantu dalam pelayanan pendirian perusahaan dan perizinan badan usaha Anda.