TRIBUNNEWS.COM - Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Undang-Undang Dasar, yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada 4 [empat] pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Indonesia.
Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Sifat, Makna Tiap Alinea dan Pokok Pikiran Pancasila
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum [Rechtsidee] yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis [Undang-undang Dasar], maupun hukum yang tidak tertulis.
Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
1. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila, Persatuan Indonesia.
Contoh Penerapan Pokok Pikiran I Pembukaan UUD 1945:
- Menjaga persatuan
- Mencegah perpecahan
Arti pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
. Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945.Top 1: Tuliskan 2 contoh perwujudan pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD ...
Pengarang: brainly.co.id - Peringkat 103
Ringkasan: . aspek yang diamatiunsur-unsur rupa yang menonjol objek yang tampa bagian objek yg paling menarik . a. Unsur unsur rupa yang menonjol.b. Objek yang tampak.c. Bagian objek yang paling menarik. . tujuan mengetahui fungsi dan manfaat alat pejernih air sehari-hari . buatlah skema formasi pola lantai untuk 5 orang penari [ a, b, c, d, dan e ] dengan bentuk : a. segi lima b. zig zag c. vertikal d. lingkaran . Sebutkan apa saja akibat yang ditimbulk
Hasil pencarian yang cocok: - menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. - menghormati dan menjunjung tinggi HAM. -adil dalam mengambil keputusan. ketiga :. ...
Top 2: 4 Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945, Apa Saja? - Kelas Pintar
Pengarang: kelaspintar.id - Peringkat 189
Ringkasan: Pernahkah kalian membaca teks pembukaan Undang-undang Dasar [UUD] 1945 dalam upacara di sekolah? Hal ini bertujuan untuk memperkenalkan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 [alinea 1-4] sebagai salah satu bagian fundamental bagi Indonesia kepada generasi penerus bangsa. Ya, seperti kita tahu, pembukaan UUD negara RI 1945 mempunyai isi yang terdiri dari 4 alinea, dimana setiap alinea pada pembukaan UUD 1945 mempunyai makna dan isi yang berbeda. Disamping itu, setiap alinea mempunyai makna khusus ter
Hasil pencarian yang cocok: 3 Nov 2021 — Pokok pikiran ketiga, merupakan pancaran dari sila keempat Pancasila yang terfokus pada kedaulatan rakyat. Sebagai negara yang menerapkan system ... ...
Top 3: 4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dan Penerapannya dalam ...
Pengarang: m.tribunnews.com - Peringkat 190
Ringkasan: Berikut adalah pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat. TRIBUNNEWS.COM - Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Undang-Undang Dasar, yaitu dalam pasal-pasalnya.. Ada 4 [empat] pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam.. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Indonesia.. Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Sifat, Mak
Hasil pencarian yang cocok: 15 Sep 2021 — 3. Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan ... ...
Top 4: PPKN KELAS 9 | Other - Quizizz
Pengarang: quizizz.com - Peringkat 98
Hasil pencarian yang cocok: Pernyataan tersebut merupakan contoh perwujudan sikap positif pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu... . answer choices. Keadilan sosial. Kedaulatan ... ...
Top 5: Arti dan Contoh Sikap Terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Pengarang: amp.tirto.id - Peringkat 152
Ringkasan: tirto.id - Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [UUD 1945] adalah pancaran dari nilai-nilai Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.Sebelum amandemen, pokok-pokok pikiran UUD 1945 bertujuan untuk mewujudkan cita-cita hukum [rechtsidee] yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis, demikian dilansir buku Pendidikan Pancasila dan Kew
Hasil pencarian yang cocok: 2 Agu 2021 — Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ... ...
Top 6: 4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dalam Kehidupan Masyarakat ...
Pengarang: fajarpendidikan.co.id - Peringkat 185
Ringkasan: . Ada 4 [empat] pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Indonesia.. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum [Rechtsidee] yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis [Undang-undang Dasar], maupun hukum yang tidak tertulis.. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.. 1. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara
Hasil pencarian yang cocok: 16 Sep 2021 — Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam ... ...
Top 7: Contoh perwujudan dari pokok pikiran ketiga dalam pembukaan UUD nri ...
Pengarang: memenangkan.com - Peringkat 217
Hasil pencarian yang cocok: Các toplist về chủ đề Contoh perwujudan dari pokok pikiran ketiga dalam pembukaan UUD nri Tahun 1945 adalah. ...
Top 8: penjelasan - JDIH Kemenkeu
Pengarang: jdih.kemenkeu.go.id - Peringkat 92
Hasil pencarian yang cocok: Pokok-pokok pikiran dalam "Pembukaan". Apakah pokok-pokok yang terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar. 1. "Negara" begitu bunyinya-yang ... ...
Top 9: Hubungan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 Halaman all
Pengarang: amp.kompas.com - Peringkat 157
Ringkasan: . Lihat FotoMonumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur DOK. Shutterstock KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 merupakan perwujudan dari dasar ideologi negara yaitu Pancasila.. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang mengandung sejumlah pokok pikiran. Pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan UUD Negara Indonesia yaitu mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum
Hasil pencarian yang cocok: 6 Mar 2022 — Pokok Pikiran Ketiga: Kedaulatan rakyat [sesuai dengan sila keempat Pancasila]. Sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berlandaskan atas ... ...
Pernahkah kalian membaca teks pembukaan Undang-undang Dasar [UUD] 1945 dalam upacara di sekolah? Hal ini bertujuan untuk memperkenalkan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 [alinea 1-4] sebagai salah satu bagian fundamental bagi Indonesia kepada generasi penerus bangsa. Ya, seperti kita tahu, pembukaan UUD negara RI 1945 mempunyai isi yang terdiri dari 4 alinea, dimana setiap alinea pada pembukaan UUD 1945 mempunyai makna dan isi yang berbeda. Disamping itu, setiap alinea mempunyai makna khusus tersendiri jika ditelusuri lebih lanjut. Dan jika sebuah teks memiliki makna khusus, pastilah teks tersebut juga memiliki pokok pikiran.
Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 merupakan gambaran suasana batin dari undang-undang itu sendiri, setiap pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai dasar hukum negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Pada dasarnya, hakikat pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dibagi menjadi 4 [ alinea 1-4 ] yaitu, pokok pikiran persatuan, pokok pikiran keadilan sosial, pokok pikiran kedaulatan rakyat, dan pokok pikiran Ketuhanan.
Pokok Pikiran Persatuan
Pokok pikiran ini berbunyi bahwa “ Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan”. Pokok pikiran tersebut jelas menyatakan bahwa negara siap melindungi bangsanya serta seluruh wilayah Indonesia dari paham-paham individualistic ataupun golongan.
[Baca juga: Makna dan Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara]
Pokok Pikiran Keadilan Sosial
Pokok pikiran yang kedua berbunyi “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pancaran sila kelima Pancasila yang dimaksudkan supaya masyarakat memiliki pengertian dan kesadaran akan hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap individu. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 ini dibuat dengan berpedoman kepada pasal 27 – 34 UUD 1945.
Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
Pokok pikiran ketiga, merupakan pancaran dari sila keempat Pancasila yang terfokus pada kedaulatan rakyat. Sebagai negara yang menerapkan system demokrasi dan musyawarah mufakat, maka diharapkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/ perwakilan dapat berjalan di Indonesia dengan lancar sesuai dengan kaidah kedaulatan rakyat yaitu kedaulatan dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang. Pokok pikiran ini di ciptakan atas dasar pada pasal 1 ayat 2-3 dan pasal 27 UUD 1945.
Pokok Pikiran Ketuhanan
Pokok pikiran yang keempat, merupakan pancaran dari sila pertama sekaligus kedua dari Pancasila. Pokok pikiran ini berbunyi bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Secara tersirat pokok pikiran ini menegaskan kepada pemerintah dan perangkat hukum lainnya untuk tetap menerapkan budi pekerti kemanusiaan yang baik dan ketaqwaan terhadap Tuhan.
Diharapkan, harkat dan martabat manusia juga dapat dijunjung tinggi dalam keadaan apapun dan kapanpun. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang keempat ini dibuat dengan berpedoman pada pasal 34 – 37 UUD 1945.