Berikut ini yang merupakan contoh dari kewajiban kita sebagai warga negara adalah kecuali
Semua orang di dunia ini pasti memiliki tempat tinggal, dimana dia menjadi warga negara. Dalam menjalani peran sebagai warga negara, tentu kita mempunyai hak yang sepatutnya diterima serta kewajiban yang harus dijalankan.
Namun hak dan kewajiban warna negara setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, hak dan kewajiban warna negara telah diatur dalam hukum dan perundang-undangan. Apa saja sih hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia? Yuk, bahas satu per satu! Hak Warga Negara Indonesia Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Setiap manusia telah memiliki hak sejak mereka lahir, bahkan sejak di dalam kandungan. Hak-hak warga negara Indonesia yang telah diatur dalam Undang-Undang antara lain adalah: Hak hidup adalah hak universal yang dimiliki seluruh warga dunia. Hak untuk hidup atau Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang telah diakui oleh organisasi dunia. Contoh dukungan hak hidup bagi warga negara adalah banyaknya bantuan pemerintah baik dalam menyediakan tempat tinggal terjangkau, bantuan kesehatan, serta hukum yang melindungi hidup masyarakat.
Pendidikan dan pekerjaan merupakan hal yang dapat menyokong hidup warga negara dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak atas mendapat pendidikan yang layak dan cukup serta kesempatan untuk melaksanakan kegiatan ekonomi. Indonesia menyediakan hak ini bagi warganya dengan cara subsidi pendidikan serta kebebasan dalam bekerja dan membuka lapangan pekerjaan dalam batasan aturan yang berlaku. Hak untuk memiliki keluarga dan meneruskan keturunan adalah hak yang dimiliki warga negara dan dijaga oleh negara. Negara mengakui dan melindungi secara hukum seputar hak berkeluarga. Contohnya, di Indonesia terdapat dokumen resmi yang mengakui keluarga dan keturunan dalam bentuk kartu keluarga dan akta kelahiran. Hak diakui secara hukum berarti setiap warga negara dipandang sama di mata hukum dan memiliki kesempatan yang sama dalam perlindungan hukum. Hak ini mencerminkan keadilan yang berhak didapatkan setiap warga negara di mata hukum. Hak kebebasan dimiliki oleh setiap warga negara diluar apa yang dipandang ilegal oleh hukum dan negara. Hak kebebasan ini tentunya memiliki batasan-batasan agar tidak menyimpang dan merugikan orang lain dan negara. Salah satu contoh kebebasan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia adalah kebebasan memeluk agama dan kepercayaan.
Setiap negara memiliki sistem pertahanan dan keamanan, tak terkecuali Indonesia. Sistem ini dibuat untuk melindungi negara dan seluruh didalamnya termasuk warga negara. Warga negara memiliki hak untuk merasa aman untuk tinggal di dalam suatu negara. Contoh dari upaya negara mewujudkan hak ini adalah adanya TNI, Polisi, sampai pemadam kebakaran dan tim SAR. Kewajiban Warga Negara Indonesia Adanya hak tentunya beriringan dengan adanya kewajiban yang harus diemban oleh masing-masing warga negara. Berikut adalah beberapa kewajiban bagi warga negara Indonesia: Adanya hukum adalah untuk melindungi hak warga negara. Namun, di saat yang bersamaan, warga negara wajib untuk menaati hukum-hukum yang berlaku. Kewajiban menaati hukum sangat berkaitan dengan melindungi hak milik orang lain. Sebagai contoh, seseorang harus mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak menyebabkan kecelakaan dan merenggut hak hidup orang lain. Kewajiban bela negara bagi warga negara Indonesia disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk berpartisipasi dalam upaya bela negara sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing.
Seluruh warga negara Indonesia mempunyai hak asasi manusia, dan seluruh warga negara Indonesia berkewajiban untuk saling menghormati hak asasi satu sama lain. Oleh karena itu, ada hukuman bagi mereka yang membahayakan hak asasi manusia orang lain. Contohnya, ada hukum bagi pelaku pembunuhan. Di setiap negara ada pajak yang wajib dibayar oleh warga negaranya, termasuk di Indonesia. Pajak adalah bayaran yang wajib dilakukan oleh warga negara Indonesia. Pajak diberlakukan untuk keberlangsungan jalannya negara. Setelah menyimak ulasan mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, apakah Anda sudah menjalankan kewajiban sebagai warga negara sebagaimana Anda telah mendapatkan hak?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hal ini ditegaskan lagi oleh UUD 1945 Pasal 26, di mana untuk menjadi warga negara maka harus disahkan dalam Undang-Undang. Istilah warga negara menurut Encyclopedia of the Social Science mengandung 2 komponen konseptual antara lain:
Kewarganegaraan bersifat dinamis. Artinya, setiap orang bisa mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraannya sewaktu-waktu. Setiap orang bisa memperoleh warga negara bila memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4. Bagi orang asing yang ingin menjadi WNI, dapat dilakukan naturalisasi selama memenuhi ketentuan yang ada. Begitu juga, setiap WNI yang tidak lagi ingin menjadi Warga Negara Indonesia berhak mengajukan pelepasan status warga negara tersebut. Setiap warga negara memiliki hak yang dapat diperoleh atas dasar menyandah kewarganegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Baca JugaDi Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Tidak seperti HAM, hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku. Advertising Advertising Dalam pasal 26 disebutkan bahwa untuk menjadi warga negara harus memenuhi Undang-Undang yang berlaku. Apabila seorang warga negara tidak lagi memenuhi ketentuan, ia bisa saja kehilangan kewarganegaraannya dan tidak lagi memiliki hak warga negara tersebut. Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945Hak warga negara Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang 1945 di sejumlah pasal, yakni:
Contoh Hak Warga Negara
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Para pejabat dan pemerintah pun hidup setara dengan warga sipil. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya. Baca JugaSementara itu, kewajiban sebagai warga negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sama halnya dengan hak asasi, kewajiban sebagai warga negara juga berbeda dari kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Kewajiban kita sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu:
Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada diri seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Baca JugaAda kewajiban yang harus dijalankannya sebagai warga Indonesia untuk memajukan negeri. Saat menjalankan kewajiban, warga negara juga mempunyai hak yang harus diperjuangkan oleh negara. Hak inilah yang disebut sebagai hak warga negara. Poin utama yang tidak boleh dilanggar dalam hak dan kewajiban warga negara adalah bahwa hak asasi manusia juga harus terpenuhi. Tidak ada dan tidak boleh ada negara ataupun warga negara yang melanggar hak asasi manusia, terlepas dari apapun negara yang ia tinggali dan menjadi warga negara di dalamnya. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
|