Berisi tentang apakah undang-undang nomor 32 tahun 2009

Berisi tentang apakah undang-undang nomor 32 tahun 2009
Ilustrasi hutan. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Dave Allen Photography

JABAR | 2 November 2021 11:01 Reporter : Andre Kurniawan

Merdeka.com - Menjaga dan melindungi lingkungan hidup merupakan tugas wajib bagi seluruh manusia yang ada di bumi. Upaya pelestarian ini bukan semata untuk melindungi habitat makhluk tertentu, tapi juga untuk kepentingan umat manusia saat ini dan di masa depan.

Pelestarian lingkungan hidup juga diupayakan oleh pemerintah melalui UU lingkungan hidup No. 32 Tahun 2009. UU lingkungan hidup ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana perencanaan upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi fokus utamanya.

UU lingkungan hidup No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini diundangkan oleh Menkumham Andi Mattalatta di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2009. Kemudian UU lingkungan hidup No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Oktober 2009 di Jakarta.

Tujuan UU lingkungan hidup ini adalah untuk memenuhi hak asasi masyarakat akan lingkungan yang baik dan sehat. Selain itu, UU lingkungan hidup ini juga lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dilansir dari jdih.esdm.go.id, berikut kami rangkum tentang isi UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009.

2 dari 4 halaman

Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menjelaskan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Kemudian perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2), yang menjelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

3 dari 4 halaman

Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2009 menjelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:

  1. tanggung jawab negara;
  2. kelestarian dan keberlanjutan;
  3. keserasian dan keseimbangan;
  4. keterpaduan;
  5. manfaat;
  6. kehati-hatian;
  7. keadilan;
  8. ekoregion;
  9. keanekaragaman hayati;
  10. pencemar membayar;
  11. partisipatif;
  12. kearifan lokal;
  13. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
  14. otonomi daerah.

Kemudian, tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan pada Pasal 3 dalam UU No. 32 Tahun 2009:

  1. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  2. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
  3. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
  4. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  5. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
  6. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
  7. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
  8. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
  9. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
  10. mengantisipasi isu lingkungan global

4 dari 4 halaman

Larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam Bagian X bagian 3 Pasal 69 pada UU No. 32 Tahun 2009, di mana setiap orang dilarang:

  1. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
  2. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. membuang limbah ke media lingkungan hidup;
  6. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
  7. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
  8. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
  9. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
  10. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Sanksi

Larangan-larangan yang disebutkan juga diikuti dengan sanksi tegas yang telah tercantum dalam Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123.

Salah satunya ada dalam Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(mdk/ank)

Berisi tentang apakah undang-undang nomor 32 tahun 2009
Ilustrasi hutan. ©Pixabay/cosmospaceternal_8734

JATENG | 17 Juni 2021 11:45 Reporter : Jevi Nugraha

Merdeka.com - Menjaga kelestarian lingkungan menjadi salah satu tugas wajib setiap manusia. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia, hewan, tumbuhan. Jika tidak dirawat dengan baik, akan terjadi kerusakan pada alam dan bisa mengancam setiap makhluk hidup.

Upaya Pemerintah Indonesia untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut berisi tentang perencanaan upaya pelestarian lingkungan hidup sebagai fokus utamanya.

Secara umum, UU No. 32 Tahun 2009 berisikan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan dan sebagai upaya pencegahan terjadinya kerusakan alam. Lebih jelasnya, berikut ulasan mengenai UU No. 32 Tahun 2009 yang merdeka.com lansir dari jdih.esdm.go.id:

2 dari 4 halaman

Berisi tentang apakah undang-undang nomor 32 tahun 2009

earth.com

Upaya pelestarian lingkungan menjadi tanggung jawab kita bersama. Hal ini perlu dilakukan agar lingkungan terjaga dengan baik dan keberlangsungan makhluk hidup akan semakin terjamin. Usaha untuk melestarikan lingkungan ini tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang berisi tentang upaya pencegahan berbagai perilaku yang bisa merusak lingkungan hidup.

Undang-undang ini disahkan pada 3 Oktober 2009 oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta. Di dalam undang-undang tersebut memuat beberapa poin penting mengenai upaya pelestarian lingkungan dan pencegahan kerusakan lingkungan.

3 dari 4 halaman

Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 32 tahun 2009, bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai Tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup

Tujuan dari perlindungan dan pengelolaan hidup diatur dalam Pasal 3 No.32 Tahun 2009, di antaranya:

1. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.

3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.

4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.

6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.

7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.

8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

10. Mengantisipasi isu lingkungan global.

4 dari 4 halaman

Berisi tentang apakah undang-undang nomor 32 tahun 2009
©2021 Merdeka.com

Dalam Pasal 5 UU No. 32 Tahun 2009, dijelaskan mengenai perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perencanaan ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan, di antaranya:

Inventarisasi Lingkungan Hidup

Inventarisasi lingkungan hidup dilakukan untuk memperoleh data serta informasi tentang sumber daya alam. Adapun inventarisasi ini meliputi beberapa hal, di antaranya potensi dan ketersediaan, jenis yang dimanfaatkan, bentuk penguasaan, pengetahuan pengelolaan, bentuk kerusakan, dan penyebab konflik yang ditimbul akibat pengelolaan. Inventarisasi ini dilakukan tingkat nasional, tingkat kepulauan, dan tingkat wilayah ekorgion.

Penetapan Wilayah Ekoregion

Penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan karakteristik bentang alam, daerah aliran sungai, iklim, flora dan fauna, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat, dan hasil inventarisasi lingkungan hidup.

Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Penyusunan ini dilakukan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten. Penyusunan ini disesuaikan dengan investarisasi lingkungan hidup.

(mdk/jen)