Biaya perpanjang SIM C di SIM keliling

ERA.id - Setiap lima tahun sekali, Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang. Untuk memperpanjangnya, ternyata Anda bisa melakukannya di layanan perpanjangan SIM keliling.

Dengan adanya layanan perpanjangan SIM keliling, Anda tidak perlu mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat. Karena sudah lebih dipermudah, maka jangan sampai terlambat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Lantas, apa saja persyaratan perpanjang SIM keliling? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Syarat yang Wajib Dipenuhi saat Memperpanjang di SIM Keliling

Biaya perpanjang SIM C di SIM keliling
Samsat keliling Foto: Antara

Sebaiknya Anda cek kapan harus memperpanjang SIM. Sebab, keterlambatan dalam memperpanjang SIM meskipun hanya satu hari mewajibkan Anda untuk membuat SIM baru. Tentunya urusan administrasi pembuatan SIM baru akan lebih rumit, padahal Anda belum tentu langsung berhasil saat menjalani tes.

Cara memperpanjang SIM sendiri ada dua macam, antara lain online dan offline. Dengan cara online, Anda dapat melakukannya dengan memanfaatkan aplikasi maupun situs yang sudah disiapkan.

Adapun cara perpanjang SIM offline dapat Anda lakukan dengan mendatangi langsung ke Satgas dan SIM keliling. Dari pilihan keduanya, tentu SIM keliling menjadi layanan yang paling mudah untuk dipilih masyarakat daerah.

Dalam layanan ini, secara teknis mobil SIM keliling akan mengunjungi langsung beberapa daerah. Biasanya mobil SIM keliling akan berhenti di kelurahan atau tempat tertentu dengan jadwal yang dapat diketahui terlebih dahulu.

Ada dua jenis layanan perpanjangan SIM yang dapat dilayani, yaitu SIM A dan SIM C, selebihnya harus mengurus langsung secara mandiri ke Satpas Polres. Selain itu, SIM yang diperpanjang harus masih aktif atau belum terlambat masa berlakunya.

Jika Anda ternyata telat memperpanjang SIM meskipun satu hari saja, maka Anda tidak bisa melakukannya melalui mobil SIM keliling ini.

Setiap warga yang hendak memperpanjang SIM A atau C tetap harus mengumpulkan syarat seperti umumnya. Persyaratan perpanjang SIM keliling yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut.

  • SIM asli yang lama dan masa berlakunya hampir habis.
  • KTP asli dan fotokopi sesuai pemilik SIM.
  • Menyiapkan uang untuk perpanjangan SIM.

Cukup dengan memenuhi tiga syarat ini, Anda dapat langsung mengambil nomor antrean untuk memperpanjang SIM keliling. Selain itu, jangan lupa untuk membawa alat tulis sendiri, sebab Anda harus mengisi formulir setibanya di sana.

Berapa Biaya Perpanjang SIM Keliling?

Terkait masalah biaya juga harus Anda persiapkan sebelum datang ke lokasi. Pada umumnya, layanan SIM keliling menerima dua jenis pembayaran, yaitu melalui uang tunai dan transfer via rekening BRI.

Biaya untuk mengurus perpanjangan SIM keliling juga tidak berbeda dengan perpanjangan di tempat lain dan sesuai PP No. 66 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Khusus biaya untuk perpanjangan SIM A, Anda harus menyediakan dana sebesar Rp 80.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C yaitu sebesar Rp75.000. Jika ingin melakukan pembayaran dengan uang tunai, pastikan Anda menyediakan uang pas.

Selain biaya yang digunakan untuk perpanjangan tersebut, ada juga biaya tambahan cek kesehatan dan asuransi. Untuk cek kesehatan seperti tes buta warna, Anda diwajibkan membayar biaya sebesar Rp20.000.

Asuransi yang harus Anda bayar biayanya sebesar Rp30.000. Dengan demikian, jika ditotal untuk SIM A, Anda perlu membayar biaya sekitar Rp130.000 dan SIM C sebesar Rp125.000.

Proses perpanjang SIM keliling ini biasanya tidak memakan waktu lama. Anda harus memahami jadwalnya terlebih dahulu dengan memeriksanya di surat kabar. Atau bisa juga melalui media sosial.

Biasanya mobil SIM keliling ini beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 14.00. Jadi, Anda disarankan datang pagi hari agar tidak terlambat dan mengantre terlalu lama.

Demikianlah persyaratan perpanjang SIM keliling yang harus Anda ketahui sebelum datang ke lokasi. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Sudahkah Anda membayar pajak kendaraan? Jangan lupa juga untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun sekali. Anda pun bisa melakukan perpanjang SIM keliling.

Melalui SIM keliling Anda tidak harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat. Jangan sampai terlambat memperpanjang SIM, simak cara perpanjangan di SIM keliling selengkapnya. 

Syarat yang Harus Dipenuhi saat Perpanjang di SIM Keliling

Keterlambatan dalam pembuatan SIM bahkan hanya satu hari mengharuskan Anda untuk membuat SIM baru. Padahal Anda belum tentu langsung berhasil ketika tes pembuatan SIM baru. 

Oleh karena itulah cek sekarang juga kapankah Anda harus perpanjang SIM. Cara perpanjangan SIM sendiri ada dua macam yaitu secara online dan offline. Pada cara online Anda bisa melakukannya dengan menggunakan aplikasi atau situs yang telah disediakan. 

Sedangkan cara perpanjang SIM offline bisa dengan datang langsung ke Satgas dan SIM keliling. Di antara keduanya, SIM keliling adalah layanan yang paling memudahkan masyarakat daerah. 

Layanan ini berupa mobil SIM keliling yang akan mengunjungi langsung beberapa daerah. Biasanya mobil SIM keliling akan berhenti di kelurahan atau tempat tertentu dengan jadwal yang bisa di cek terlebih dahulu. 

Ada dua layanan perpanjangan SIM yang dilayani yaitu SIM A dan SIM C, selebihnya harus mengurus langsung ke Satpas Polres. Selain itu SIM yang diperpanjang belum terlambat masa berlakunya atau masih aktif. 

Apabila Anda ternyata telat memperpanjang SIM satu hari saja maka tidak bisa melakukannya melalui mobil SIM keliling ini. 

Setiap warga yang ingin memperpanjang SIM A atau C tetap harus mengumpulkan syarat pada umumnya. Persyaratan perpanjang SIM keliling yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut ini. 

  1. KTP asli dan fotokopi sesuai pemilik SIM. 
  2. SIM asli yang lama dan masa berlakunya hampir habis. 
  3. Membawa uang untuk perpanjangan SIM. 


Cukup dengan membawa tiga syarat ini, Anda bisa langsung mengantri untuk melakukan perpanjang SIM keliling. Jangan lupa juga untuk membawa alat tulis sendiri, karena setibanya di sana Anda harus mengisi formulir. 

Perkiraan Biaya Perpanjang SIM Keliling 

Masalah biaya ini juga harus dipersiapkan sejak dari rumah. Biasanya SIM keliling menerima dua jenis pembayaran yaitu melalui uang tunai dan juga transfer via BRI. 

Biaya perpanjang SIM keliling tidak berbeda dengan perpanjangan di tempat lain dan sesuai PP No. 66 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Khusus biaya untuk perpanjangan SIM A Anda harus mempersiapkan biaya sebesar Rp. 80.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp. 75.000. Jika membayar dengan uang tunai pastikan Anda membawa uang pas. 

Selain biaya untuk perpanjangan tersebut, ada juga biaya tambahan cek kesehatan dan asuransi. Untuk cek kesehatan seperti tes buta warna Anda akan dikenai biaya sebesar Rp. 20.000. 

Asuransi yang harus dibayarkan biayanya adalah Rp. 30.000. Jadi jika ditotal untuk SIM A perlu mempersiapkan biaya sekitar Rp. 130.000 dan SIM C sebesar Rp. 125.000. 

Biasanya proses perpanjang SIM keliling ini tidak akan memakan waktu lama. Anda harus mengetahui jadwalnya terlebih dahulu dengan mengeceknya di surat kabar. Bisa juga melalui media sosial. 

Biasanya mobil SIM keliling ini beroperasi dari pukul 08.000 sampai 14.000. Jadi sebaiknya Anda datang pagi hari agar tidak terlambat dan mengantri terlalu lama. 

Proses Perpanjangan di SIM Keliling

Biaya perpanjang SIM C di SIM keliling

Seperti apakah proses yang harus Anda lakukan ketika perpanjang SIM keliling? Sesudah Anda mendapatkan jadwal SIM keliling maka persiapkan semua berkas yang dibutuhkan tersebut. 

Datanglah seawal mungkin sesuai dengan jadwal sehingga Anda bisa mendapatkan antrian awal. Kemudian ikuti langkah berikut ini supaya prosesnya berjalan dengan cepat. 

  1.  Setelah datang ke mobil SIM keliling mintalah formulir perpanjangan SIM. Petugas akan langsung memberikan formulirnya kepada Anda. 
  2. Isi formulir tersebut sesuai dengan data pemilik SIM. 
  3. Baru setelah itu serahkan formulir beserta lampiran dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan. 
  4. Anda tinggal menunggu dipanggil petugas untuk tahapan selanjutnya. 
  5. Setelah dipanggil Anda akan masuk ke dalam mobil SIM keliling untuk mengikuti tes kesehatan. 
  6. Usai tes kesehatan Anda akan diminta untuk foto SIM dan jika sudah selesai melakukan pembayaran. 
  7. Sisanya Anda tinggal menunggu dipanggil kembali untuk mengambil SIM yang baru yang sudah diperpanjang. 

Tahapannya cukup singkat namun bisa menjadi lama jika antrian terlalu lama. Biasanya peserta pengajuan perpanjangan SIM akan dipanggil satu per satu untuk tes kesehatan dan foto SIM. 

Ketentuan Perpanjangan SIM Keliling yang Harus Dipahami 

Tidak sedikit juga masyarakat yang harus pulang karena tidak paham dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada SIM keliling ini. Mengenali apa saja layanannya dan syarat yang harus dikumpulkan akan mempersingkat waktu perpanjangan. 

Supaya lebih jelas lagi Anda bisa menyimak beberapa ketentuan terkait perpanjang SIM keliling berikut ini. 

  • Masa Berlaku Perpanjangan SIM 

Masih banyak yang mengira bawah SIM keliling bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah lewat masa berlakunya. Hal ini salah kaprah karena SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. 

Baik itu sehari sebelum masa berlaku habis, Anda masih bisa melakukan perpanjangan di mobil SIM keliling. Bisa juga di hari yang sama ketika masa berlaku habis, namun tidak bisa jika masa berlaku sudah lewat satu hari. 

  • Tidak Bisa Membuat SIM Baru 

Anda tidak bisa mengajukan pembuatan SIM baru di SIM keliling. Sesuai dengan pelayanannya yaitu hanya untuk perpanjangan saja. Anda yang ingin membuat SIM baru karena masa berlakunya telah lewat bisa melakukannya ke Satpas terdekat. 

Hal tersebut juga berkaitan dengan rangkaian tes yang biasanya harus dilakukan ketika pembuatan SIM baru. SIM keliling tidak menyediakan fasilitas tersebut mengingat mobil SIM keliling yang sering berpindah tempat. 

  • Melampirkan Syarat Lengkap 

Permintaan perpanjangan hanya akan diproses jika syarat lengkap dari fotokopi KTP dan aslinya serta SIM asli dilampirkan. Nantinya SIM Anda yang lama akan diambil dan mendapatkan SIM baru. 

Anda juga bisa membawa lampiran surat kesehatan sendiri dari puskesmas jika tidak ingin mengikuti cek kesehatan di mobil SIM keliling. Namun pastikan dua syarat pertama dilengkapi dengan benar. 

  • Mengenai Pembayaran 

Semua SIM keliling menerima pembayaran baik tunai atau transfer ke bank BRI. Khusus untuk transfer, Anda biasanya akan diminta setelah melakukan pengumpulan formulir. 

Jadi sambil menunggu dipanggil untuk tes, Anda bisa langsung transfer ke rekening yang diberikan oleh petugas langsung. Nantinya sesudah tes kesehatan dan pengambilan foto, bukti transfer bisa diserahkan kepada petugas. 

Selama semua syarat ini Anda penuhi, maka proses pembuatan bisa berjalan dengan benar. Supaya tidak terlewat masa berlaku SIM, sebaiknya Anda melakukan perpanjangan satu bulan sebelum masa berlaku habis. 

Berapa biaya perpanjang SIM C keliling?

Biaya Perpanjang SIM C Rp75 Ribu, Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini. JAKNET -- Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk wilayah DKI Jakarta hari ini, Kamis, 17 November 2022, beroperasi di 4 lokasi. 1.

Perpanjang SIM C 2022 berapa?

Untuk perpanjangan, biaya yang dibebankan adalah RP 80 ribu untuk SIM A dan SIM C senilai Rp 75 ribu.

Apa syarat perpanjangan SIM keliling?

Berikut syarat untuk perpanjangan SIM keliling:.
SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya..
KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP..
Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia..

SIM mati 1 hari apa bisa diperpanjang?

Masalah Telat Perpanjang SIM Solusinya hanya satu, yakni kembali membuat SIM baru. Ya, Anda tidak bisa lagi memperpanjang SIM yang masa berlakunya telah habis. SIM tersebut sudah mati dan menurut aturan tidak bisa diperpanjang.