Bolehkah memakai satu SIUP untuk dua kegiatan usaha yang berbeda?
Ketika Anda tertarik dan ingin mulai menjalankan bisnis, selain modal, Anda juga harus memikirkan izin usaha sebagai salah satu langkah awal yang menunjukkan bahwa bisnis Anda telah mengikuti aturan yang berlaku. Di awal perjalanan bisnis, aturan pertama yang harus Anda miliki adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dengan SIUP inilah Anda dapat menunjukkan bukti bahwa bisnis Anda telah disahkan oleh pemerintah dan dapat dijalankan secara legal. Baik bisnis perorangan
maupun bersama atau kelompok, SIUP menjadi hal wajib yang harus Anda kantongi sebelum memulai bisnis. Lalu apa itu SIUP? Bagaimana cara mendapatkannya? Langkah apa saja yang harus Anda lalui? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan telah
menjelaskan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan surat izin yang diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku bisnis untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP ini juga bisa menjadi sebuah bukti pengesahan dan legalisasi usaha yang sedang dijalankan alias telah diakui oleh pemerintah. Lalu jenis usaha apa yang harus memiliki SIUP? Baik Firma, CV, Koperasi, PT, BUMN dan jenis usaha lainnya wajib memiliki SIUP. Dokumen ini juga tidak hanya diperlukan
untuk bisnis skala besar, melainkan bisnis skala kecil pun wajib memiliki dokumen ini untuk bisa berjalan dengan legal dan lebih terlindungi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, terdapat 4 jenis Surat Izin Usaha Perdagangan yang dibedakan berdasarkan modal yang disetor dan kekayaan yang dimiliki oleh suatu usaha
atau bisnis. Di bawah ini adalah beberapa jenis SIUP yang ada di Indonesia. Baca Juga : Talenta, Aplikasi HRD Indonesia yang Harus Dicoba Perusahaan Meski terbilang wajib, Surat Izin Usaha
Perdagangan ternyata memiliki pengecualian. Di mana, menurut Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009, usaha-usaha perdagangan mikro dengan kriteria tertentu tidak wajib memiliki SIUP. Apa saja kriteria jenis usaha yang dimaksud di sini?
Fungsi Surat Izin Usaha Perdagangan Bagi PengusahaSelain untuk memberikan legalitas pada bisnis yang sedang Anda jalankan, ternyata Surat Izin Usaha Perdagangan juga memiliki banyak fungsi. Apa saja fungsinya SIUP?
Manfaat SIUP Bagi BisnisSurat Izin Usaha Perdagangan memiliki banyak manfaat terutama bagi bisnis itu sendiri. Apa saja manfaat SIUP? Berikut ini beberapa manfaat yang bisa jadi salah satu alasan Anda untuk membuatnya sekarang juga.
Satu SIUP untuk Satu UsahaBanyak orang yang terjun ke dunia bisnis dan menjadi ketagihan untuk memulai bisnis baru yang dirasa bisa memberikan keuntungan besar. Lalu apakah SIUP ini bisa digunakan untuk menjalankan dua usaha secara bersamaan? Berdasarkan Pasal 5 ayat 91, Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007, SIUP tidak bisa digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang tertulis atau tercantum di dalamnya. Dapat disimpulkan bahwa, satu SIUP hanya berlaku untuk satu bisnis, dan SIUP tidak diperbolehkan untuk digunakan dua bisnis sekaligus. Jadi, ketika Anda ingin membuat dan memulai bisnis baru, Anda harus mengajukan permohonan untuk dua SIUP. Persyaratan & Dokumen yang Harus DipersiapkanSampai di sini apakah Anda sudah memahami pentingnya siup sebagai salah satu dokumen yang bisa melindungi bisnis? Jika jawabannya iya dan pandangan Anda terbuka untuk mulai mengurus perizinan ini. Di bawah ini, Talenta akan menjelaskan beberapa persyaratan dan dokumen apa saja yang harus Anda persiapkan dalam mengurus SIUP. Perlu diketahui, persyaratan SIUP dibagi menjadi beberapa persyaratan sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan. Berikut adalah beberapa cara membuat SIUP berdasarkan jenis perusahaan: a. Perseroan Terbatas
b. Koperasi
c. Perseroan Terbuka
Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, Anda juga harus melengkapinya dengan surat izin pemilik sebagai bukti ketidakberatan penggunaan tanah atau bangunan yang dimaksud. Di mana, surat ini perlu tanda tangan di atas materai, cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa. d. PeroranganSelain untuk badan usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan juga bisa dibuat oleh perorangan. Berikut adalah syarat atau ketentuan yang dibutuhkan untuk Surat Izin Usaha Perdagangan perorangan
Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha PerdaganganSetelah seluruh dokumen yang diperlukan dan disyaratkan dikumpulkan, langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mengetahui prosedur pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan tersebut. Di bawah ini adalah beberapa langkah yang harus Anda lalui untuk mengurusnya. 1. Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas PerdaganganLangkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengambil formulir pendaftaran langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan Setempat. Anda juga bisa meminta orang kepercayaan untuk mewakilkan diri Anda dalam pengurusan SIUP, tentunya Anda juga harus melampirkan surat kuasa kepada orang tersebut. 2. Mengisi Formulir Pendaftaran atau Surat Permohonan di Kantor Dinas PerdaganganSetelah formulir Anda dapatkan, isilah formulir tersebut secara benar dan lengkap yang kemudian perlu ditandatangani di atas materai 6000 oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Anda juga harus membuat salinan formulir tersebut sebanyak dua rangkap
yang digabungkan dengan berkas persyaratan administrasi yang diperlukan. 3. Membayar Tarif Pembuatan SIUPSetelah semuanya sudah Anda isi dengan benar dan memberikan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, Anda akan diminta untuk membayar atas pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan. Tarif pembuatannya pun berbeda-beda, sesuai dengan peraturan di daerah pembuatan dan telah diatur oleh Peraturan Daerah masing-masing wilayah. 4. Pengambilan SIUPSetelah proses pengajuan selesai, Anda diharuskan menunggu sekitar dua minggu untuk mendapatkan dokumen tersebut. Di mana, Anda akan dihubungi langsung oleh petugas ketika SIUP milikmu telah selesai. Jika sudah dihubungi, Anda pun bisa langsung mengunjungi kantor tempat pengurusan SIUP untuk mengambilnya. Sangat mudah bukan untuk mengurus dokumen perizinan yang satu ini? Dengan mengetahui beberapa informasi dan prosedur pengurusan SIUP di atas, diharapkan Anda sebagai pemilik perusahaan maupun HR bisa menjadi lebih ‘peka’ dan mengetahui pentingnya SIUP bagi bisnis dan perusahaan. Jadi, bagi Anda yang masih belum memiliki SIUP, buatlah dokumen ini sekarang juga dan tunjukkan bahwa Anda merupakan pengusaha yang taat pada peraturan dan siap melindungi bisnis dari masalah di kemudian hari. Gunakan software HR Talenta yang akan memudahkan Anda memonitor absensi dan kinerja karyawan. Talenta memiliki fitur yang lengkap dan komprehensif, sangat cocok untuk manajemen HR di perusahaan. Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami! Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini. Apakah izin usaha berbeda beda sesuai dengan jenis usaha?Umumnya, Izin Usaha yang dibutuhkan oleh tiap-tiap pelaku usaha berbeda-beda, tergantung pada jenis bidang usaha apa yang akan digeluti oleh perusahaannya.
Apakah satu perusahaan boleh memiliki banyak izin usaha?Anda dapat mendirikan badan usaha dengan bidang usaha lebih dari satu. Akan tetapi pahami terlebih dahulu perizinan apa saja yang diperlukan untuk bisnis anda. Tidak hanya itu, pahami pula apa yang harus dicantumkan di anggaran dasar serta dokumen legalitas lainnya.
Usaha usaha apa saja yang tidak boleh menggunakan SIUP?Kriteria Perusahaan yang Tidak Diwajibkan Mengurus SIUP. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;. Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria sebagai berikut: Usaha Perseorangan atau persekutuan;. Kalau sudah ada NIB apakah perlu SIUP?Cukup Pakai NIB, Pengusaha Kini Tak Perlu Lagi Urus SIUP, TDP, hingga SKU. Para pengusaha dan UMKM tentu tidak asing lagi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Ketiga administrasi tersebut sebelumnya harus diurus saat menjalankan usaha.
|