Bolehkah mengambil upah dari penyembelihan hewan kurban apa alasannya?
Larangan Mengambil Daging Kurban sebagai Upah PenjagalRusman H SiregarSabtu, 18 Juni 2022 - 13:30 WIB
loading... Show Di beberapa daerah atau masjid kita sering menemukan panitia kurban memberikan daging atau kulit hewan kurban sebagai upah penjagal atau penyembelih kurban. Dalam syariat Islam, tradisi seperti ini tidak dibolehkan. (rhs) Sebelumnya kita simak hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ Siapa yang menjual kulit kurbannya maka tidak ada kurban baginya. (HR. al-Hakim 2/390, Baihaqi dalam al-Kubro no. 19015 dan dihasankan al-Albani) Orang yang berkurban tidak boleh menjual apapun dari hasil kurbannya. Karena orang yang berkurban, dia telah menyerahkan semua hewannya dalam rangka beribadah kepada Allah. Sehingga dia tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan komersial, yang keuntungannya kembali kepada dirinya. Termasuk diantaranya adalah mengupah jagal dengan mengambil bagian hasil kurban. Jika sohibul qurban mengupah jagal dengan sebagian hasil kurban, berarti kurbannya tidak utuh. Karena ada sebagian yang diwujudkan dalam bentuk bayar jasa. Untuk itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengupah jagal dari hasil kurban. Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menceritakan, أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menangani onta kurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris onta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil kurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari 1717 & Muslim 1317). Hukum Panitia Menerima Upah dari Hasil KurbanKita akan melihat posisi panitia dalam kegiatan kurban, Pertama, panitia adalah pihak yang diamanahi sohibul kurban untuk menangani hewan kurbannya, dari penyembelihan sampai distribusi hasil kurban. Ada juga yang diamanahi dari sejak pengadaan hewan. Kedua, berdasarkan pengertian di atas, posisi panitia adalah wakil bagi sohibul qurban. Ketiga, panitia bukan amil. Tidak ada istilah amil dalam pelaksanaan kurban. Amil hanya dalam syariat zakat. Karena itu, adalah kesalahan ketika panitia menerima hasil kurban dengan jatah khusus, dengan alasan sebagai amil. Keempat, panitia berhak mendapatkan upah dari sohibul qurban, atas jasanya menangani hewan kurbannya. Statusnya transaksinya al-wakalah bil ujrah (mengambil upah karena telah mewakili) Kelima, mengingat panitia berhak dapat upah, maka panitia tidak boleh mengambil upah dari hasil kurban. Baik bentuknya panitia mendapat jatah khusus atau panitia mendapat jatah makan dari hasil hewan kurban, sebagai ucapan terima kasih atas jasanya menangani hewan kurban. Upah untuk panitia, diambil dari biaya operasional yang dibebankan kepada sohibul qurban, sebagaimana keterangan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, “Saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil kurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi”. (HR. Bukhari 1717 & Muslim 1317). Boleh Menerima Sebagai Hadiah atau SedekahPanitia boleh menerima hasil kurban, sebagai hadiah atau sedekah dari sohibul qurban. Artinya itu di luar upah. Syaikh Abdullah al-Bassam menuliskan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..” (Taudhihul Ahkaam, 4/464). Beda Hadiah/sedekah dengan UpahKita bisa membedakan hadiah dengan upah, Hadiah sifatnya suka rela, upah statusnya kewajiban dan tanggung jawab orang yang mendapatkan jasa Hadiah tidak bisa dituntut. Orang yang tidak menerima, tidak bisa memaksa orang lai untuk memberikannya. Upah bisa dituntut. Jika tidak diberikan, dia bisa meminta secara paksa. Hadiah tidak ada ukurannya. Boleh diberikan senilai berapapun. Sementara upah ada ukurannya, yaitu sesuai kesepakatan. Upah sebagai ganti dari kerja yang dilakukan. Sehingga jika tidak diberikan dia merasa dirugikan. Hadiah, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Sehingga jika tidak mendapatkan, tidak ada istilah dirugikan. Ketika jatah khusus yang diberikan panitia sifatnya bisa dituntut, dalam arti, jika ada panitia yang tidak menerima jatah khusus, dia merasa dirugikan, sehingga berhak untuk meminta, maka jatah khusus ini upah, bukan hadiah. Dan jika jatah khusus ini sifatnya suka rela, panitia yang tidak menerima, tidak merasa dirugikan, sehingga dia tidak meminta, maka ini hadiah. Bolehkan mengambil upah dari penyembelihan hewan kurban apa alasannya?Jawaban yang tersedia di kitab-kitab fiqih menegaskan tidak boleh pihak yang berkurban memberikan sesuatu bagian dari hewan kurban—seperti kulit atau kepala atau dagingnya—sebagai upah jagalnya. Tetapi upah jagal menjadi beban pihak yang berkurban, dan bukan diambil dari hewan kurban itu sendiri.
Bolehkah mengambil upah dari daging kurban?Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan bahwa panitia tidak boleh mengambilkan upah penyembelih dari hewan kurban, namun dapat membebankan kepada shahibul kurban dengan cara musyawarah atau mengambil dari sumber lain.
Bolehkah membayar tukang potong hewan dengan daging kurban?Ia mengatakan bahwa tidak diperbolehkan memberi upah tukang jagal dengan bagian hewan kurban. "Artinya yang menyembelih kasih uang, tapi jangan baya dengan daging. Daging sebagai imbalan itu tidak boleh, jadi dikasih upah sendiri. Itu yang diajarkan Nabi Muhammad SAW," tutur Ustaz Khalid Basalamah.
Apakah boleh panitia qurban mengambil sebagian daging untuk dimasak?Menurut Ustadz Abdul Somad, ketika daging qurban yang baru saja dipotong langsung dimasak dan dimakan oleh panitia saat belum jelas pemiliknya dan diizinkan, disebut haram.
|