Buaya melahirkan anak setelah maghrib pada malam hari raya apakah hukum membayar zakat fitrah bagi bayi tersebut?

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Zakat fitrah adalah zakat untuk badan, jiwa. Bisa juga dikatakan sebagai zakat untuk asal penciptaan. Zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri, yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa. Zakat fitrah secara istilah adalah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok. Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas pribadi setiap Muslimin;  kecil atau besar, lelaki atau perempuan, budak atau merdeka. Zakat Fitrah menurut syara’, diartikan sebagai:

صدقةٌ مُقدَّرة عن كلِّ مسلمٍ قبل صلاةِ عِيدِ الفِطر في مصارِفَ معيَّنة

“Pemberian yang ditentukan kadarnya dan berlaku atas setiap individu muslim dan ditunaikan sebelum sholat idul fitri dan ditasharufkan menurut cara-cara yang telah ditentukan.” (Al-Nawawi dalam al-Majmu’: 6/103, al-Bahuty dalam Kasyāfu al-Qina’: 2/245)

Berdasarkan definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah:

  1. Shadaqah wajib yang telah ditentukan kadarnya.
  2. Kewajiban mengeluarkan adalah mencakup setiap individu muslim yang menemui tenggelamnya matahari di akhir bulan ramadhan.
  3. Batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum sholat idul fitri.
  4. Zakat hanya bisa ditasharufkan menurut cara tertentu yang telah diatur oleh syara’, yaitu wajib diberikan kepada delapan ashnaf penerima zakat atau mustahik.

Waktu Membayar Zakat fitrah

Menurut imam syafa’i boleh mengeluarkan zakat sejak permulaan bulan Ramadhan, sedangkan menurut imam Malik dan Ahmad; boleh mengeluakan zakat fitrah sejak sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri.

Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :

  1. Waktu mubah, yaitu awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
  2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
  3. Waktu sunah, yaitu sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
  4. Waktu makruh, yaitu sesudah sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
  5. Waktu haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.

Apabila terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di tangannya, yang menerima zakat pun sudah ada. Maka jika benda itu hilang, ia wajib mengganti zakatnya itu karena kelalaiannya.

Syarat wajib zakat fitrah

Syarat wajib zakat fitrah ada tiga:

  1. Islam
  2. Memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya
  3. Telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal.

Orang yang meninggal sebelum terbenamnnya matahari di hari terakhir Ramadhan, dia tidak wajib zakat. Demikian pula bayi yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan, juga tidak wajib zakat.

Jenis Barang zakat Fitrah dan Jumlahnya

Barang yang sah dijadikan pembayaran zakat fitrah adalah kurma, gandum, atau jenis makanan pokok suatu daerah dan boleh dibayar dengan uang.

Untuk muslim Indonesia umumnya dengan beras sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok (beras).


Zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan. Sedangkan menurut Hanafiyah zakat fitrah ini wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal. Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal dari perbedaan perspektif "apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan."


Kajian ini menjadi penting ketika terjadi kasus kelahiran anak atau kematian seseorang pada malam hari Raya (antara tenggelamnya matahari hari terakhir Ramadhan dan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal). Menurut jumhur ulama, orang yang meninggal dunia pada malam hari raya harus dibayarkan zakat fitrahnya, karena saat terbenam matahari dia masih hidup, dan tidak wajib zakat bila ia meninggal sebelum tenggelam matahari. Sementara menurut Hanafiyah, orang yang meninggal pada malam hari raya tidak wajib zakat, karena ia tidak menyaksikan terbitnya fajar 1 Syawal.


Begitu juga, menurut jumhur, jika ada bayi lahir sebelum tenggelamnya matahari wajib dikeluarkan zakatnya, dan tidak wajib bila ia lahir pada malam hari. Sedangkan menurut Hanafiyah, kalau ia lahir pada malam hari wajib, dan tidak wajib jika lahir setelah terbit fajar.

Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran, para ulama juga berbeda pendapat. 1- Hanafiyah

Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.

2- MalikiyahSejak 2 hari sebelum hari raya sampai --paling lambat-- terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.3- Syafi'iyahSejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum salat 'id. Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar. Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.4- Madzhab Hanbali;

Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari ied. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.

As-salamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Ustaz.

Saya Ibrahim warga Kota Banda Aceh yang berasal dari Sigli. Saya mau bertanya, saya bekerja dan membuka usaha di Banda Aceh, dari hasil tersebut zakatnya saya salurkan ke kampung tempat asal saya ke Sigli, bagaimana hukumnya, di mana sebenarnya saya menyalurkan zakat saya agar sah dan tidak ada keraguan dalam hati saya. Terima kasih, Ustaz.

Dijawab oleh:
Dr. Armiadi Musa, MA (Dosen UIN Ar- Raniry/Mantan Kepala Baitul Mal Aceh)

Wa’alaikum salam wr.wb.
Penanya yang terhormat.

Terkait pertanyaan saudara Ibrahim, warga Kota Banda Aceh yang berasal dari Sigli, pertanyaan beliau berkenaan dengan tempat penyaluran zakat apakah di tempat usaha atau dibawa pulang ke kampung halaman. Mari kita coba lihat beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ulama. Menurut jumhur (mayoritas ulama) berpendapat harus diberikan di tempat kita domisili atau tempat mencari nafkah. Dalam kitab Asnal Matholib Syarh Rowdahuth Tholibin disebutkan mengenai masalah zakat harta (zakat maal). Zakat tersebut ditunaikan di negeri di mana harta tersebut berada, sedangkan untuk zakat fitrah ditunaikan pada tempat di mana seseorang bertemu Idulfitri karena itulah sebab wajibnya zakat fitrah.

Diriwayatkan oleh sekelompok ahli hadis bahwa ketika Rasulullah Saw meng- utus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, Rasu- lullah berkata kepadanya, “Jika mereka taat kepadaku, maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah Swt mewajibkan zakat kepada mereka dalam harta mereka. Diambil dari orang-orang yang mampu di antara mereka dan diserahkan kepada orang-orang yang fakir di antara mereka”.

Pendapat jumhur yang dimaksud di atas adalah Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Ahmad bin Hambal yang mengatakan ketidak bolehan membawa zakat ke negeri lain (bukan negeri muzaki), demikian juga jika dikiaskan dengan daerah lain (bukan daerah muzaki). Namun menurut Mazhab Hanafi boleh zakat tersebut disalurkan ke daerah lain, namun jika didapati golongan penerima zakat atau sebagiannya ada di suatu wilayah maka wajib memberikan zakat kepada mereka baik wilayah itu luas maupun kecil, dan haram me- mindahkan zakat ke tempat lain, tidak diperbolehkan kecuali dengan alasan tertentu antara lain alasan kekeluargaan dan memiliki keutamaan.

Pendapat Mazhab Hanafi kemudian dipilih oleh banyak ulama (ashab) dari kita khususnya ketika penyalurannya diberikan kepada keluarga dekat, teman atau orang yang memiliki keutamaan. Dan mereka berkata, dengan model seperti itu gugurlah kewajiban zakat- nya. Dengan demikian ketika zakat itu didistribusikan ke keluar daerah disertai mengikuti aturan yang terdapat dalam mazhab Hanafi itu diperbolehkan.

Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Sheikh Utsaimin (Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin) bahwa memindahkan zakat dari negeri orang yang mengeluarkannya ke negeri lain jika hal itu membawa maslahat hukumnya boleh. Jika orang yang mengeluarkan zakat itu mempunyai sanak kerabat yang berhak menerima zakat di negeri lain dan zakat itu dikirim kepadanya, maka hukumnya tidak apa-apa (boleh). Begitu juga jika standar hidup di negeri itu tinggi, lalu dia mengirimnya ke suatu negeri yang lebih miskin, hal itu juga boleh, tetapi jika tidak ada kemaslahatan dalam memindah zakat dari negeri satu ke negeri lain, maka sebaiknya tidak perlu dipindahkan. Masalah ini jika kita analogi dari satu negara ke negara lain dibolehkan maka dari satu daerah ke daerah lain tentu juga dibolehkan jika ada maslahat di dalamnya.

Berdasarkan riwayat-riwayat ini para ahli fiqh (fuqaha’) berdalil bahwa zakat dibagikan kepada orang-orang fakir di negeri atau daerah muzakki . Mereka berbeda pendapat tentang hu- kum mengalihkan zakat ke negeri lain setelah mereka berijmak bahwa boleh hukumnya mengalihkan zakat ke negeri lain jika negeri tempat pengutipan zakat tersebut tidak membutuhkannya atau memang sudah surplus.

Wallahu a’lam.mereka setiap bulannya, sehingga zakat yang dipungut oleh pemerintah Aceh melalui lembaga Baitul Mal Provinsi Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota adalah dari penghasilan bruto bukan dari penghasilan bersih seorang pegawai. Wallahu ‘a’lam