Buku panduan pengelolaan keuangan desa

Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa merupakan tahapan akhir dari proses pengelolaan keuangan Desa. Pelaporan yang dimaksudkan disini adalah laporan pelaksanaan APB Desa semester I.

Adapun pertanggungjawaban adalah Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa.

Ketentuan dasar penyusunan laporan pelaksanaan APB Desa

  1. Rujukan utama penyusunan laporan pelaksanaan APB Desa adalah Buku Kas Umum, termasuk di dalamnya adalah buku kas pembantu.
  2. Buku Bank/rekening bank dan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan/atau laporan akhir pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh PKA, menjadi dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat data yang tertera dalam Buku Kas.
  3. Buku kas yang menjadi rujukan penyusunan laporan harus dipastikan sudah diverifikasi oleh Sekdes dan selanjutnya dilaporkan kepada Kades setiap bulan.
  4. Data yang dimasukan ke dalam format laporan adalah semua aktifitas pelaksanaan dari Penjabaran APB Desa yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Berikut ini Buku IV Petunjuk Teknis Operasional Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Download juga seri buku Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa (PTO PKD) lainnya

  • Buku Induk : Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa
  • Buku I : Petunjuk Teknis Operasional Perencanaan Keuangan Desa
  • Buku II : Petunjuk Teknis Operasional Pelaksanaan Keuangan Desa
  • Buku III : Petunjuk Teknis Operasional Penatausahaan Keuangan Desa
  • Buku V : Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat, dan Mendesak Desa
  • Surat Edaran Dirjen BPD Nomor 188.32/5178/BPD
  • Daftar Parameter Output Kegiatan.xlsx
  • Matrix Prioritas Kegiatan Penggunaan Dana Desa.xls

Buku panduan pengelolaan keuangan desa

  • Home
  • Profil

    • Kedudukan/Domisili
    • Visi Misi
    • Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Profil Pegawai
    • Renstra
    • Cascading
    • Perjanjian Kinerja

      • Perjanjian Kinerja Kepala Dinas
      • Perjanjian Kinerja Eselon III dan Eselon IV
      • Perjanjian Kinerja Sub Koordinator
      • Perjanjian Kinerja Pelaksana

    • Indikator Kinerja
    • LKjIP
    • RKT
    • LHKPN / LHKASN
    • KAK 2020
    • Informasi Keuangan

  • Program Kegiatan

    • RKA - SKPD
    • Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
    • Penataan Desa
    • Peningkatan Kerja Sama Desa
    • Administrasi Pemerintahan Desa
    • Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat

  • Informasi

    • Berita
    • Publikasi
    • Artikel
    • Agenda
    • MoU
    • Aset dan Inventaris

  • Galeri

    • Foto
    • Video
    • Audio

  • PPID

    • Profil PPID

      • Maklumat Pelayanan

    • Permohonan Informasi
    • Daftar Permohonan Informasi

      • Informasi Berkala
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat

    • Daftar Aplikasi Pelayanan Publik
    • Struktur PPID

      • PPID Kabupaten
      • PPID OPD

    • Laporan

  • Peraturan
  • Buku Tamu

  Main Menu  

  • Buku panduan pengelolaan keuangan desa

    slider1.png

  • Buku panduan pengelolaan keuangan desa

    slider bupati wabup.jpg

  • Buku panduan pengelolaan keuangan desa

    rtlh.png

  • Buku panduan pengelolaan keuangan desa

    4N.png

list1

  • slider1.png

    https://dispermasdes.grobogan.go.id/images/slide2/slider1.png

  • slider bupati wabup.jpg

    https://dispermasdes.grobogan.go.id/images/slider bupati wabup.jpg

  • rtlh.png

    https://dispermasdes.grobogan.go.id/images/slide2/rtlh.png

  • 4N.png

    https://dispermasdes.grobogan.go.id/images/slide2/4N.png

Selamat Datang di Website Resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan

  • Print
  • Email

  • by Admin Dispermas
  • Published: 14 September 2021

/peraturan/194-pedoman-pengelolaan-keuangan-desa-tahun-2021

Bagaimana tahapan pengelolaan keuangan desa?

Siklus pengelolaan keuangan desa adalah mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Khusus untuk pengelolaan kekayaan milik desa dan pengadaan barang dan jasa desa akan disusun juklaknya secara tersendiri.

8 Jelaskan laporan apa saja yang perlu disajikan dalam keuangan desa?

2. Laporan keuangan yang wajib disampaikan oleh kepala desa menurut Permendagri No 113 tahun 2014 berupa Anggaran, Buku Kas, Buku Pajak, Buku Bank, dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Laporan keuangan apa saja yang disusun oleh desa?

7. Laporan kekayaan milik desa. Sedangkan komponen laporan keuangan pemerintahan dalam PP No. 71 Tahun 2010, mencakup: 1. Laporan realisasi anggaran, 2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih, 3. Neraca, 4. Laporan operasional, 5. Laporan arus kas, 6. Laporan perubahan ekuitas, dan 7. Catatan atas laporan keuangan.

Berapa jenis buku di dalam laporan keuangan desa?

Penatausahaan keuangan desa paling sedikit memiliki 4 jenis buku sebagai lampiran pada laporan pertanggungjawaban yaitu Buku Kas Umum (BKU), Buku Kas Pembantu Pajak, Buku Bank, dan Buku Penerimaan lainnya yang sah (Buku Kas Pembantu Kegiatan).