Buku panduan penggunaan aplikasi efaktur
Ilustrasi. (DJP)JAKARTA, DDTCNews – Menu download prepopulated pajak masukan dan prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB) sudah tersedia di e-faktur web based.
Show
Menu itu berbeda dengan menu perpopulated pajak masukan dan prepopulated PIB pada aplikasi e-faktur client desktop 3.0. Pada e-faktur client desktop 3.0, disediakan data pajak masukan atau PIB yang masih bisa dikreditkan untuk suatu masa pajak dan tiga masa pajak tidak sama ke belakang. “Menu download
prepopulated pajak masukan dan prepopulated PIB menyediakan data berdasarkan masa pajak (tidak termasuk masa pajak tidak sama),” tulis DJP dalam laman resminya, seperti dikutip pada Rabu (30/9/2020). Pajak masukan dan/atau PIB yang di-download, sambung DJP, adalah seluruh pajak masukan dan/atau PIB untuk masa pajak yang dipilih dalam bentuk rar. PKP dalam melakukan extract file yang dimaksud. Hasilnya adalah file dalam bentuk CSV. “Dalam hal hasil extract-an Anda tidak
berbentuk file CSV, anda dapat me-rename dan menambahkan sendiri .csv di belakang nama file tersebut,” imbuh DJP. Adapun file CSV tersebut dapat diimpor ke menu administrasi pajak masukan atau administrasi dokumen lain pajak masukan. Melalui mekanisme ini, PKP dapat menyaring (filter) berdasarkan kebutuhan sebelum melakukan upload pajak masukan tersebut. Seperti diketahui, implementasi e-faktur 3.0 secara nasional dimulai besok, Kamis (1/10/2020). Pengusaha kena pajak (PKP)
wajib menggunakan e-faktur web based untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai masa pajak September 2020. Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Mungkin ini jadi pertanyaan bagi sebagian Wajib Pajak (WP), bagaimana cara install eFaktur 3.0 dan cara download e-Faktur serta setting server client? Mengingat ada beberapa tahapan dan aspek teknis yang harus diperhatikan. Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya dan solusi gunakan e-Faktur tanpa install aplikasi atau tanpa melalui tahapan cara download e Faktur 3.0. Bayar pajak atau lapor pajak hingga membuat Faktur Pajak elektronik, menggunakan jenis aplikasi pajak online yang berbeda-beda. Seperti halnya aplikasi e-Faktur, jika masih menggunakan eFaktur desktop, maka harus tahu cara install eFaktur 3.0 terlebih dahulu untuk menggunakannya. Meski sebenarnya ada langkah mudah gunakan aplikasi e-Faktur tanpa melakukan cara install eFaktur 3.0 terlebih dahulu. Gimana caranya? Klikpajak.id akan menunjukkannya nanti. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! e-Faktur adalah sebuah aplikasi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang dibuat untuk membantu WP dalam hal ini Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik WP Pribadi PKP maupun WP Badan PKP,
untuk membuat Faktur Pajak elektronik. Sebelum adanya aplikasi e-Faktur, PKP secara manual harus menerbitkan Faktur Pajak secara manual. Tahapan Cara Install eFaktur 3.0 & Cara Download e-Faktur versi Terbarue-Faktur merupakan aplikasi perpajakan yang digunakan wajib pajak, khususnya PKP Pribadi maupun PKP Badan untuk membantu membuat Faktur Pajak elektronik dan lapor SPT Masa PPN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah resmi diberlakukan wajib e-Faktur untuk seluruh PKP di Indonesia beberapa tahun lalu, aplikasi e-Faktur ini mengalami beberapa kali perubahan sistem untuk meningkatkan pelayanan. Berlakunya e-Faktur 3.0 Terbaru adalah berlakunya eFaktur versi 3.0 mengganti versi sebelumnya yakni e-Faktur 2.2.
Bicara soal e-Faktur 3.0, tak lepas dari proses yang cukup panjang yakni diawali dari pembuatan Faktur Pajak secara manual era sebelum tahun 2015. Lalu DJP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan PKP yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk elektronik, mulai 2015 PKP wajib membuat Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur Pajak).
Seperti diketahui sistem aplikasi e-Faktur DJP ini telah mengalami beberapa kali pembaruan, yakni:
Implementasi eFaktur 3.0 ini melalui serangkaian uji coba yang dilakukan sejak awal 2020 terbatas untuk Wajib Pajak PKP yang ditunjuk dalam proyek percontohan. Hingga resmi berlaku secara nasional update sistem eFaktur 3.0 pada Oktober 2020. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! ‘Patch’ Harus Sesuai Sistem Operasi Komputer Bagi PKP yang ingin memperbarui sendiri atau update e-Faktur 3.0, pilih unduhan atau download patch sesuai dengan sistem operasi pada
komputer saat melakukan cara install eFaktur 3.0. 1. Aplikasi e-Faktur:
2. Mem-Config Terbaru 5. Patch Update Aplikasi e-Faktur:
6. Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0:
PKP yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop, bisa mengunduh patch e-Faktur 3.0 melalui laman DJP e-Nofa Online di efaktur.pajak.go.id untuk memperbaruinya. Ilustrasi sistem operasi pada komputera. Cara Download e-FakturUntuk menggunakan fasilitas e-Faktur client desktop DJP ini, PKP harus menginstall aplikasi e-Faktur dalam perangkat komputer.
Hal yang harus dipastikan agar e-Faktur berjalan lancar bagi pengguna eFaktur desktop adalah:
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! b. Cara Install eFaktur 3.0Setelah mengunduh aplikasi e-Faktur sesuai kondisi teknis komputer, PKP harus mengekstrak aplikasi e-Faktur ke folder di komputer.
Berikut langkah-langkah install aplikasi e-Faktur di eFaktur desktop:
Agar aplikasi e-Faktur desktop berjalan mulus saat digunakan, perhatikan pula hal-hal berikut:
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! c. Cara Setting Server ClientAplikasi e-Faktur punya kelebihan mekanisme client-server, yang artinya salah satu perangkat dapat bertindak sebagai server database.
Pada sisi client langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:
PKP perlu menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan jika tidak terdapat folder ETaxInvoice (dalam folder DB) di
sisi client.
Jika Cara Install eFaktur 3.0 dengan Update e-Faktur GagalApabila
PKP mengalami kegagalan saat melakukan cara install eFaktur 3.0, ketahuilah ada beberapa faktor yang bisa membuat proses update e-Faktur itu tidak berhasil.
Ribet Lakuin Cara Install eFaktur 3.0?Jika selama ini membuat Faktur Pajak melalui DJP Online menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop, maka sudah pasti harus memperbarui sistemnya dari versi e-Faktur 2.2 ke e-Faktur 3.0 pada perangkat komputer Anda untuk bisa menggunakan aplikasi e-Faktur. Tahukah? Sobat Klikpajak tidak perlu repot-repot update eFaktur 3.0 sendiri dengan cara install eFaktur 3.0 dan download patch terbaru hanya untuk menggunakan aplikasi pembuatan Faktur Pajak elektronik maupun untuk melaporkan SPT Masa PPN. Ada cara praktis menggunakan aplikasi web e-Faktur tanpa update dan melakukan cara install eFaktur 3.0 sendiri. Semua itu hanya bisa didapatkan melalui e-Faktur Klikpajak.idyang merupakan aplikasi pajak online berbasis web dan terintegrasi yang merupakan mitra resmi DJP. Melalui e-Faktur Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat memanfaatkan fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0 tanpa harus repot-repot melakukan instalasi dengan download patch terbaru untuk update fitur DJP ini.
Karena Klikpajak merupakan aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud. Memudahkan Sobat Klikpajak menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu. Melalui e-Faktur Klikpajak, Sobat Klikpajak bisa menarik data langsung dari pembukuan atau laporan keuangan online Jurnal by Mekari tanpa harus keluar masuk platform lagi untuk membuat Faktur Pajak atau melakukan Rekonsiliasi Pajak Otomatis. Tentu saja, hal ini semakin menghemat waktu Sobat Klikpajak, bukan? Jadi, kemudahan berlipat akan Sobat Klikpajak dapatkan dengan menggunakan e-Faktur Klikpajak adalah:
Lebih jelasnya bagaimana cara membuat:
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Kalau ada cara mudah, kenapa repot lakukan cara install eFaktur 3.0?Itulah penjelasan tentang cara install eFaktur 3.0 jika menggunakan e-Faktur desktop dan cara praktis bisa menggunakan e-Faktur tanpa install aplikasi, yakni hanya bisa didapatkan melalui e-Faktur Klikpajak. Bukan hanya memudahkan Sobat Klikpajak dalam membuat Faktur Pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN, Klikpajak juga memiliki fitur lengkap yang mempermudah dalam menghitung dan membayar pajak secara online dalam satu platform. Fitur perpajakan apa saja yang ada di Klikpajak? Pelajari di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! |