Buku panduan penggunaan aplikasi efaktur

Ilustrasi. (DJP)JAKARTA, DDTCNews – Menu download prepopulated pajak masukan dan prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB) sudah tersedia di e-faktur web based.

Menu itu berbeda dengan menu perpopulated pajak masukan dan prepopulated PIB pada aplikasi e-faktur client desktop 3.0. Pada e-faktur client desktop 3.0, disediakan data pajak masukan atau PIB yang masih bisa dikreditkan untuk suatu masa pajak dan tiga masa pajak tidak sama ke belakang.

“Menu download prepopulated pajak masukan dan prepopulated PIB menyediakan data berdasarkan masa pajak (tidak termasuk masa pajak tidak sama),” tulis DJP dalam laman resminya, seperti dikutip pada Rabu (30/9/2020).

Pajak masukan dan/atau PIB yang di­-download, sambung DJP, adalah seluruh pajak masukan dan/atau PIB untuk masa pajak yang dipilih dalam bentuk rar. PKP dalam melakukan extract file yang dimaksud. Hasilnya adalah file dalam bentuk CSV.

“Dalam hal hasil extract-an Anda tidak berbentuk file CSV, anda dapat me-rename dan menambahkan sendiri .csv di belakang nama file tersebut,” imbuh DJP.

Adapun file CSV tersebut dapat diimpor ke menu administrasi pajak masukan atau administrasi dokumen lain pajak masukan. Melalui mekanisme ini, PKP dapat menyaring (filter) berdasarkan kebutuhan sebelum melakukan upload pajak masukan tersebut.

Seperti diketahui, implementasi e-faktur 3.0 secara nasional dimulai besok, Kamis (1/10/2020). Pengusaha kena pajak (PKP) wajib menggunakan e-faktur web based untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai masa pajak September 2020.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Mungkin ini jadi pertanyaan bagi sebagian Wajib Pajak (WP), bagaimana cara install eFaktur 3.0 dan cara download e-Faktur serta setting server client? Mengingat ada beberapa tahapan dan aspek teknis yang harus diperhatikan.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya dan solusi gunakan e-Faktur tanpa install aplikasi atau tanpa melalui tahapan cara download e Faktur 3.0.

Bayar pajak atau lapor pajak hingga membuat Faktur Pajak elektronik, menggunakan jenis aplikasi pajak online yang berbeda-beda. Seperti halnya aplikasi e-Faktur, jika masih menggunakan eFaktur desktop, maka harus tahu cara install eFaktur 3.0 terlebih dahulu untuk menggunakannya.

Meski sebenarnya ada langkah mudah gunakan aplikasi e-Faktur tanpa melakukan cara install eFaktur 3.0 terlebih dahulu. Gimana caranya? Klikpajak.id akan menunjukkannya nanti.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

e-Faktur adalah sebuah aplikasi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang dibuat untuk membantu WP dalam hal ini Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik WP Pribadi PKP maupun WP Badan PKP, untuk membuat Faktur Pajak elektronik.
Era Faktur Pajak Manual

Sebelum adanya aplikasi e-Faktur, PKP secara manual harus menerbitkan Faktur Pajak secara manual.
Sedangkan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan di aplikasi eSPT PPN.
Namun dua proses tersebut sekarang bisa diringkas dalam satu aplikasi, yang bernama e-Faktur.
Sebab berlaku sejak 2016, PKP wajib membuat Faktur Pajak elektronik.
Kemudian saat berlakunya e-Faktur 3.0 pada Oktober 2020, pelaporkan SPT Masa PPN dengan cara diunggah di aplikasi e-Faktur hingga mendapat persetujuan dari DJP.
Dengan begitu, WP PKP hanya tinggal mencetak e-Faktur setelah memperoleh persetujuan itu dan mengirimkan ke lawan transaksi barang/jasa kena pajak.
Bagaimana cara install eFaktur 3.0 dan cara download e-Faktur versi terbaru serta setting server client desktop DJP pada perangkat komputer, berikut ulasan Klikpajak by Mekari. Seperti janji di atas, Klikpajak juga akan menunjukkan cara simpel gunakan aplikasi e-Faktur tanpa install aplikasi eFaktur.

Tahapan Cara Install eFaktur 3.0 & Cara Download e-Faktur versi Terbaru

e-Faktur merupakan aplikasi perpajakan yang digunakan wajib pajak, khususnya PKP Pribadi maupun PKP Badan untuk membantu membuat Faktur Pajak elektronik dan lapor SPT Masa PPN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah resmi diberlakukan wajib e-Faktur untuk seluruh PKP di Indonesia beberapa tahun lalu, aplikasi e-Faktur ini mengalami beberapa kali perubahan sistem untuk meningkatkan pelayanan.

Berlakunya e-Faktur 3.0

Terbaru adalah berlakunya eFaktur versi 3.0 mengganti versi sebelumnya yakni e-Faktur 2.2.

Perbedaan e-Faktur 3.0 dan e-Faktur 2.2.

Bicara soal e-Faktur 3.0, tak lepas dari proses yang cukup panjang yakni diawali dari pembuatan Faktur Pajak secara manual era sebelum tahun 2015.

Lalu DJP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan PKP yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk elektronik, mulai 2015 PKP wajib membuat Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur Pajak).

Baca juga tentang Cara Cek Sertifikat Elektronik yang Kedaluwarsa (Expired)

Seperti diketahui sistem aplikasi e-Faktur DJP ini telah mengalami beberapa kali pembaruan, yakni:

  • Aplikasi e-Faktur 1.0.0.46 yang diluncurkan pada 2016
  • Aplikasi e-Faktur 2.0 yang berlaku pada 2017
  • Aplikasi e-Faktur 2.1 pada 2018
  • Aplikasi e-Faktur 2.2 pada 2019
  • Terbaru adalah e-Faktur 3.0 yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2020

Implementasi eFaktur 3.0 ini melalui serangkaian uji coba yang dilakukan sejak awal 2020 terbatas untuk Wajib Pajak PKP yang ditunjuk dalam proyek percontohan.

Hingga resmi berlaku secara nasional update sistem eFaktur 3.0 pada Oktober 2020.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

‘Patch’ Harus Sesuai Sistem Operasi Komputer

Bagi PKP yang ingin memperbarui sendiri atau update e-Faktur 3.0, pilih unduhan atau download patch sesuai dengan sistem operasi pada komputer saat melakukan cara install eFaktur 3.0.
Ini karena masing-masing sistem operasi itu memiliki kecocokan yang berbeda dengan patch yang akan ditanamkan pada komputer.
DJP telah menyediakan download patch yang compatible dengan masing-masing sistem operasi pada perangkat.
Berikut pilihan download patch terbaru e-Faktur 3.0 yang bisa disesuaikan dengan sistem operasi perangkat komputer PKP:

1. Aplikasi e-Faktur:

  • Windows 32 bit
  • Windows 64 bit
  • Linux 32 bit
  • Linux 64 bit
  • Macintosh 64 bit

2. Mem-Config Terbaru
3. Aplikasi ETaxInvoiceUpd Windows 32 bit – Tools update Database (Setelah dijalankan, hapus secara manual)
4. Aplikasi ETaxInvoiceUpd Windows 64 bit – Tools Update Database (Setelah dijalankan, hapus secara manual)
Baca juga tentang Daftar Perusahaan Pemungut PPN PMSE & Cara Input Data Dokumen Lain Transaksi PMSE di e-Faktur

5. Patch Update Aplikasi e-Faktur:

  • Windows 32 bit
  • Windows 64 bit
  • Linux 32 bit
  • Linux 64 bit

6. Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0:

  • Windows 32 bit
  • Windows 64 bit
  • Linux 32 bit
  • Linux 64 bit
  • Mac 64 bit

PKP yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop, bisa mengunduh patch e-Faktur 3.0 melalui laman DJP e-Nofa Online di efaktur.pajak.go.id untuk memperbaruinya.

Ilustrasi sistem operasi pada komputer

a. Cara Download e-Faktur

Untuk menggunakan fasilitas e-Faktur client desktop DJP ini, PKP harus menginstall aplikasi e-Faktur dalam perangkat komputer.
e-Faktur ini bisa beroperasi pada tiga sistem operasi, yaitu Windows (32 bit dan 64 bit), Linux (32 bit dan 64 bit) serta MacOS.
Dengan begitu, sebelum mengunduh aplikasi e-Faktur, cek terlebih dahulu spesifikasi yang diperlukan supaya bisa menjalankan aplikasi e-Faktur dengan lancar.
Berikut spesifikasi minimal yang disarankan agar bisa menjalankan aplikasi e-Faktur client desktop DJP:

  1. Kapasitas penyimpan 50 GB Harddisk space.
  2. Monitor/layer VGA minimal resolusi layar 1024 x 768.
  3. Processor Dual Core.
  4. Memory 3GB RAM.

Note: Apa Konsekuensi jika Tanggal Faktur Pajak Beda dengan ‘Invoice’?

Hal yang harus dipastikan agar e-Faktur berjalan lancar bagi pengguna eFaktur desktop adalah: 

  1. Cek spesifikasi teknis
  2. Pastikan sistem operasi yang dipakai apakah Windows, Linux atau Mac OS dan pastikan sistem operasi tersebut berjalan pada 32 bit atau 64 bit.
  3. Pastikan komputer terinstall Adobe Reader dan Java Runtime Environment (JRE) 7 atau biasa disebut versi 1.7
  4. Unduh installer e-Faktur sesuai kebutuhan teknis komputer.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

b. Cara Install eFaktur 3.0

Setelah mengunduh aplikasi e-Faktur sesuai kondisi teknis komputer, PKP harus mengekstrak aplikasi e-Faktur ke folder di komputer.
Dalam folder itu nanti akan terdapat file seperti berikut ini:

  • Mem-config.bat
  • Folder java
  • EtaxInvoice
  • EtaxInvoiceMain
  • EtaxInvoiceUpd
  • EtaxInvoice
  • EtaxInvoiceMain
  • EtaxInvoiceUpd
  • Folder lib

Note: Cara Memindahkan ‘Database’ e-Faktur ke Komputer Lain. Cek di Sini!

Berikut langkah-langkah install aplikasi e-Faktur di eFaktur desktop:

  1. Sebagai langkah pertama, klik EtaxInvoice.exe pada folder tempat disimpannya ekstraksi aplikasi e-Faktur.
  2. Selanjutnya, aplikasi e-Faktur akan melakukan update. Maka, sebelum menggunakan aplikasi e-Faktur, pastikan dulu komputer sudah terhubung dengan internet karena pada penggunaan pertama kali, e-Faktur akan secara otomatis melakukan update.
  3. Langkah berikutnya, akan muncul perintah melakukan restart.
  4. Setelah restart, sayangnya Anda masih belum bisa langsung menggunakannya untuk membuat Faktur Pajak maupun SPT masa PPN. Sebab sebelum bisa men-generate Faktur Pajak atau SPT masa PPN, Anda akan diminta untuk melakukan update database.
  5. Setelah update database, Anda akan diminta untuk melakukan registrasi aplikasi e-Faktur, caranya dengan menginstall Sertifikat Elektronik. Ini adalah langkah terakhir dari rangkaian install aplikasi e-Faktur dan sekarang aplikasi e-Faktur siap digunakan.

Agar aplikasi e-Faktur desktop berjalan mulus saat digunakan, perhatikan pula hal-hal berikut:

  • Perangkat yang digunakan untuk aplikasi e-Faktur karena sistem operasi yang bisa menggunakan aplikasi e-Faktur hanya Linux, Mac OS, dan Windows.
  • Kapasitas penyimpanan perangkat dalam komputer karena akan banyak database Faktur Pajak keluaran dan masukan yang akan diproses.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

c. Cara Setting Server Client

Aplikasi e-Faktur punya kelebihan mekanisme client-server, yang artinya salah satu perangkat dapat bertindak sebagai server database.
Untuk menjadikan perangkat PKP sebagai server, maka sisi server harus di-setting dulu dengan cara sebagai berikut:

  1. Login ke aplikasi e-Faktur.
  2. Pilih database yang akan Anda jadikan sebagai server.
  3. Klik Start Database Sebagai Server.
  4. Lakukan konfigurasi network server dan klik OK.
  5. Selanjutnya akan muncul pertanyaan apakah Anda terhubung dengan internet, klik Yes.
  6. Database sudah bisa dijalankan sebagai server.

Pada sisi client langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:

  1. Pilih network database.
  2. Masukan IP address server, port, dan nama database yang sebelumnya sudah dijalankan sebagai server.
  3. Klik tombol connect.
  4. Pastikan koneksi ke database berhasil, kemudian klik Ok.
  5. Masukan username dan password e-Faktur dan klik tombol lanjut.
  6. Pastikan jenis network dan kesesuaian nama database.

PKP perlu menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan jika tidak terdapat folder ETaxInvoice (dalam folder DB) di sisi client.
Sebab pada aplikasi e-Faktur versi 2.1, terdapat bugs mengenai mekanisme e-Faktur server client.
Baca juga tentang Penting! Deret Poin Perubahan Regulasi Pajak di UU HPP

Ilustrasi setting e-Faktur pada laptop

Baca Juga : Solusi ETAX 40001: eFaktur Error 40001 & Cara Mengatasi ETAX-40001

Jika Cara Install eFaktur 3.0 dengan Update e-Faktur Gagal

Apabila PKP mengalami kegagalan saat melakukan cara install eFaktur 3.0, ketahuilah ada beberapa faktor yang bisa membuat proses update e-Faktur itu tidak berhasil.
Bisa jadi kegagalan itu karena koneksi internet, sistem operasi komputer tidak mendukung, file corrupt yang disebabkan oleh koneksi atau virus hingga klien belum terdaftar.
Untuk mengatasi kegagalan update e-Faktur, berikut langkah yang bisa dilakukan:

  1. Hindari mengunduh e-Faktur pada jam sibuk karena rentan akan gangguan/eror. Kalau gagal, ulangi lagi sebab itu bisa karena jam sibuk atau koneksi internet sedang tidak stabil.
  2. Perbesar bandwith, yang merupakan kapasitas maksimum dari suatu jalur komunikasi yang digunakan untuk mengirim data dalam hitungan detik.

Baca juga tentang Terbaru! Barang Bebas PPN Ditambah, Ada Sektor Bisnis Anda? Cek di Sini

Ilustrasi update e-Faktur gagal

Ribet Lakuin Cara Install eFaktur 3.0?

Jika selama ini membuat Faktur Pajak melalui DJP Online menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop, maka sudah pasti harus memperbarui sistemnya dari versi e-Faktur 2.2 ke e-Faktur 3.0 pada perangkat komputer Anda untuk bisa menggunakan aplikasi e-Faktur.

Tahukah? Sobat Klikpajak tidak perlu repot-repot update eFaktur 3.0 sendiri dengan cara install eFaktur 3.0 dan download patch terbaru hanya untuk menggunakan aplikasi pembuatan Faktur Pajak elektronik maupun untuk melaporkan SPT Masa PPN.

Ada cara praktis menggunakan aplikasi web e-Faktur tanpa update dan melakukan cara install eFaktur 3.0 sendiri.

Semua itu hanya bisa didapatkan melalui e-Faktur Klikpajak.idyang merupakan aplikasi pajak online berbasis web dan terintegrasi yang merupakan mitra resmi DJP.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat memanfaatkan fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0 tanpa harus repot-repot melakukan instalasi dengan download patch terbaru untuk update fitur DJP ini.

“Cukup gunakan aplikasinya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN Anda.”

Karena Klikpajak merupakan aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud.

Memudahkan Sobat Klikpajak menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Sobat Klikpajak bisa menarik data langsung dari pembukuan atau laporan keuangan online Jurnal by Mekari tanpa harus keluar masuk platform lagi untuk membuat Faktur Pajak atau melakukan Rekonsiliasi Pajak Otomatis.

Tentu saja, hal ini semakin menghemat waktu Sobat Klikpajak, bukan?

Jadi, kemudahan berlipat akan Sobat Klikpajak dapatkan dengan menggunakan e-Faktur Klikpajak adalah:

  • Langsung menggunakan aplikasi e-Faktur tanpainstall terlebih dahulu
  • Tidak perluinput data satu per satu secara manual saat membuat e-Faktur karena bisa langsung menarik data transaksi dari laporan keuangan ‘online’
  • Membuat e-Faktur dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih praktis dengan sistem yang terintegrasi dengan Jurnal.id

Cek di sini untuk mengetahui bagaimana Cara Membuat e-Faktur, Bayar PPN dan Melaporkan SPT Masa PPN.

Lebih jelasnya bagaimana cara membuat:

  • Faktur Keluaran
  • Membuat Faktur Pengganti
  • Cara membuat Faktur Pajak Pembatalan
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Cara menghapus ‘Draft’ Faktur Pajak

Selengkapnya, lihat di sini Panduan Lengkap Penggunaan e-Faktur 'Online'

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Kalau ada cara mudah, kenapa repot lakukan cara install eFaktur 3.0?

Itulah penjelasan tentang cara install eFaktur 3.0 jika menggunakan e-Faktur desktop dan cara praktis bisa menggunakan e-Faktur tanpa install aplikasi, yakni hanya bisa didapatkan melalui e-Faktur Klikpajak.

Bukan hanya memudahkan Sobat Klikpajak dalam membuat Faktur Pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN, Klikpajak juga memiliki fitur lengkap yang mempermudah dalam menghitung dan membayar pajak secara online dalam satu platform.

Fitur perpajakan apa saja yang ada di Klikpajak?

Pelajari di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP.
Belum punya akun Klikpajak?

Segera aktifkan akun pajak Klikpajak sekarang juga dan gunakan fitur aplikasi pajak online Klikpajak untuk mengurus pajak bisnis lebih mudah dan cepat kapan saja serta di mana pun Sobat Klikpajak berada.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!