Buku panduan pengisian spt pph 21 masa

PELAPORAN surat pemberitahuan pajak (SPT) saat ini sudah bisa dilakukan secara daring atau online, tidak terkecuali pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26. Bahkan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 kini hanya bisa dilaporkan secara online mulai April 2018.

Apabila SPT Masa tidak dilaporkan melalui prosedur yang ditetapkan PMK Nomor 9/PMK.03/2018 yaitu melalui e-filing, Ditjen Pajak (DJP) tidak akan memberikan bukti penerimaan SPT dan wajib pajak dianggap tidak pernah menyampaikan SPT.

Nah, kali ini DDTCNews akan membahas cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 21 melalui e-SPT. Untuk diketahui, aplikasi e-SPT adalah salah satu saluran pelaporan pajak elektronik yang disediakan DJP dan hanya bisa digunakan oleh wajib pajak badan.

Sebelum mengisi SPT Masa PPh Pasal 21 di aplikasi e-SPT, ada baiknya Anda menyiapkan beberapa hal terlebih dahulu. Di antaranya memiliki dan sudah mengaktivasi EFIN. Lalu, menyiapkan dokumen yang wajib diunggah.

Dokumen tersebut di antaranya surat keterangan domisili (certificate of domicile) apabila terdapat pemotongan PPh Pasal 26, bukti pembayaran bank jika status pajak terutang kurang bayar dan surat setoran pajak apabila terdapat pemotongan PPh Pasal 21 final.

Kemudian, jangan lupa untuk menginstal aplikasi e-SPT masa PPh Pasal 21/26 versi terbaru. Aplikasi tersebut dapat diunduh di sini. Apabila sudah selesai menginstal, silahkan akses langsung aplikasi e-SPT.

Mengisi e-SPT
PADA halaman utama e-SPT, pilih menu Pilih SPT, dan Buat SPT Baru. Setelah itu, pilihlah bulan yang akan dibuatkan SPT-nya. Lalu klik Buat SPT. Kembali ke halaman utama, pilih menu Pilih SPT, lalu pilih Buka SPT.

Buku panduan pengisian spt pph 21 masa

Nanti Anda akan melihat kolom Daftar SPT yang Sudah Dibuat. Pilih bulan yang akan kita buka atau isi, lalu klik Buka SPT. Kembali ke halaman utama, pilih menu Isi SPT, lalu masuk ke Daftar Pemotongan Pajak, dan pilih Satu Masa Pajak.

Bagian ini akan terbagi dua kolom. Bagian A, data pegawai tetap perusahaan kita yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan bagian B adalah pegawai tetap perusahaan kita dengan penghasilan di bawah PTKP.

Untuk mengisi data pegawai yang penghasilannya di atas PTKP, klik Tambah. Lalu isi data pegawai tersebut mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama dan kode objek, jumlah penghasilan bruto dan PPh dipotong. Lalu klik Simpan.

Kemudian untuk data pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP. Isi jumlah pegawai, dan isi juga jumlah penghasilan bruto sesuai dengan jumlah pegawai yang Anda isi sebelumnya. Setelah itu klik Simpan.

Selanjutnya pada halaman utama, pilih menu Isi SPT, dan klik SPT Induk. Nanti Anda akan melihat data jumlah pegawai Anda, jumlah penghasilan bruto dan jumlah pajak penghasilan. Berikutnya klik bagian E Penyertaan dan Ttd Pemotong.

Isi data perusahaan Anda, seperti nomor NPWP, nama, tanggal dan tempat perusahaan. Lalu klik simpan. Berikutnya pada halaman utama, pilih menu Isi SPT dan klik Daftar SSP/Pbk. Nanti Anda akan melihat data daftar surat setoran pajak (SSP).

Setelah itu klik tambah, isi kode akun pajak, kode jenis setoran, tanggal SSP, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan jumlah PPh disetor. Setelah itu klik Simpan. Langkah selanjutnya adalah melaporkan file CSV-nya.

Pada halaman utama, pilih menu CSV dan klik Pelaporan SPT. Anda bisa memilih bulan yang akan Anda laporkan. Klik buat file CSV. Lalu simpan file CSV. Setelah itu, Anda akan mendapat notifikasi CSV sudah dibuat. Selesai. (Bsi)

Dalam melaporkan pajak penghasilan atau PPh 21, Anda perlu melakukan pengisian eSPT PPh 21 terlebih dahulu sebelum dapat dilaporkan melalui website Dirjen Pajak yaitu DJP Online. Seperti yang telah Anda ketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.09/PMK.03/2018 yang diberlakukan sejak tanggal 1 April 2018 yang lalu, seluruh pelaporan pajak harus dilaporkan secara online, termasuk SPT Masa PPh 21.

Apabila Anda masih belum mengetahui cara untuk menggunakan aplikasi e-SPT PPh 21 yang digunakan untuk mengisi pelaporan pajak penghasilan, melalui artikel ini, AyoPajak akan memberitahukan informasi penting seputar cara pengisian e-SPT PPh 21 dengan mudah. Simak pembahasannya di bawah ini.

Bagaimana Cara Pengisian eSPT PPh 21?

Untuk dapat mengisi e-SPT PPh 21, Anda perlu melalui 4 tahapan, yaitu sebagai berikut:

1. Unduh Aplikasi e-SPT PPh 21

Tahapan pertama yang perlu Anda lakukan sebelum dapat mengisi e-SPT PPh 21 yaitu mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. Anda dapat menemukan aplikasinya melalui website pajak.go.id. Setelah aplikasi terunduh dan terinstal, maka selanjutnya Anda dapat membuka laman e-SPT PPh 21 kemudian pilih database yang akan dituju lalu login dengan menggunakan username serta password yang Anda miliki.

2. Mulai Pengisian SPT

Setelah Anda masuk ke dalam halaman utama e-SPT PPh 21, maka kita dapat memulai untuk melakukan pengisian SPT PPh 21. Berikut ini langkah-langkah untuk mengisi e-SPT PPh 21, yaitu:

  • Pilih menu ‘SPT’ – ‘Buat SPT’.
  • Pilih ‘Isi SPT’ – klik pada ‘Daftar Pemotongan Pajak’ (1721-1) untuk pegawai tetap – pilih ‘Satu Masa Pajak’.
  • Mulai isi data NPWP, Nama, Kode Objek Pajak, serta jumlah penghasilan bruto serta pajak penghasilan yang dipotong, lalu pilih ‘Simpan’.
  • Pilih ‘Tambah’ jika Anda ingin memasukkan data lainnya.
  • Apabila pelaporan pajak PPh 21 tersebut untuk pegawai tidak tetap, maka silakan pilih ‘Isi SPT’ – ‘Daftar Bukti Potong’ – ‘Tidak Final’ (1721-II).
  • Isi data NPWP, nama, NIK KTP, alamat, lalu pilih ‘Kode Objek Pajak’, kemudian isi form e-SPT sesuai dengan data yang dibutuhkan.
  • Setelah pengisian data selesai baik untuk e-SPT PPh 21 pegawai tetap maupun tidak tetap, langkah selanjutnya adalah masuk ke menu ‘Isi SPT’ – ‘SPT Induk’, dan Anda akan menemukan besaran jumlah pajak terutang.

3. Bayar PPh 21 Terutang

Ketika Anda telah mendapatkan besaran jumlah pajak terutang dari pelaporan PPh 21, maka tahapan selanjutnya adalah membayar pajak yang terutang tersebut. Caranya bagaimana? Anda hanya perlu mencatat besaran jumlah pajak terutang PPh 21 kemudian bayarkan melalui bank manapun. Kemudian, Anda akan mendapatkan bukti setor atau bukti pembayaran pajak terutang.

Di dalam bukti pembayaran pajak tersebut, Anda akan mendapatkan NTPN atau nomor yang dijadikan sebagai bukti bahwa pajak terutang telah dibayarkan. Lalu, kembali lagi kepada aplikasi e-SPT PPh 21, masukkan NTPN tersebut pada SSP (Surat Setoran Pajak) atau SSE (Surat Setoran Elektronik).

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 yang Harus Anda Pahami

4. Simpan Dokumen Pelaporan PPh 21

Tahapan terakhir untuk mengisi e-SPT PPh 21 ini adalah dengan menyimpan dokumen pelaporan PPh 21 tersebut. Caranya, pastikan seluruh data yang dimasukkan ke dalam e-SPT PPh 21 sudah tepat kemudian masuk ke dalam menu ‘Isi SPT’ – ‘SPT Induk’ – klik pada bagian ‘B.1 Daftar Pemotongan’ dan ‘B.2 Penghitungan PPh Sudah Sesuai’.

Selanjutnya, masuk pada bagian D dan Anda akan menemukan checklist untuk dokumen yang akan dilampirkan pada pelaporan SPT. Lalu, masuk ke bagian E dan Anda akan menemukan ‘Pernyataan dan Ttd Pemotong’, klik ‘Simpan’. Setelah data disimpan, Anda dapat melakukan ekspor dokumen dengan cara masuk ke menu ‘CSV’ – ‘Pelaporan SPT’, lalu pilih masa PPh 21 yang akan dilaporkan, kemudian klik ‘Buat File CSV’ dan pengisian e-SPT PPh 21 sudah selesai.

Jadi, mudah sekali bukan cara untuk mengisi e-SPT PPh 21 di atas? Jika Anda membutuhkan pengisian e-SPT PPh 21 untuk seluruh karyawan di perusahaan dan tidak ada orang finance yang dapat membantu, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP sekarang juga karena kami siap membantu untuk segala urusan perpajakan, termasuk pengisian e-SPT PPh 21.

Buku panduan pengisian spt pph 21 masa

Langkah Langkah lapor SPT Masa PPh 21?

Untuk dapat mengisi e-SPT PPh 21, Anda perlu melalui 4 tahapan, yaitu sebagai berikut:.
Unduh Aplikasi e-SPT PPh 21. Tahapan pertama yang perlu Anda lakukan sebelum dapat mengisi e-SPT PPh 21 yaitu mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. ... .
Mulai Pengisian SPT. ... .
3. Bayar PPh 21 Terutang. ... .
4. Simpan Dokumen Pelaporan PPh 21..

Kapan SPT Masa PPh 21 dilaporkan?

Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter mengatakan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Dengan demikian, batas akhir pelaporan untuk masa Desember 2021 adalah hari ini, Kamis (20/1/2022).

Apa isi dari formulir SPT Masa PPh pasal 21?

Formulir 1721 SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disebut Formulir Induk yang terdiri dari dua halaman. Halaman pertama memuat data Masa Pajak yang dilaporkan, jenis SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 apakah berstatus Normal atau Pembetulan, jumlah lembar SPT Masa termasuk lampiran, serta identitas Pemotong Pajak.

Lapor PPh 21 paling lambat tanggal berapa?

"Sesuai dengan ketentuan umum perpajakan, penyetoran PPh Pasal 21 tetap paling lambat di tanggal 10 bulan berikutnya.