Buku panduan standar lapas pdf
0% found this document useful (0 votes)
Show 27 views 47 pages Original TitleBUKU PANDUAN PELATIHAN MANDIRI.pdf Copyright© © All Rights Reserved Available FormatsPDF or read online from Scribd Share this documentDid you find this document useful?0% found this document useful (0 votes) 27 views47 pages Buku Panduan Pelatihan Mandiri PDFOriginal Title:BUKU PANDUAN PELATIHAN MANDIRI.pdf Jump to Page You are on page 1of 47 You're Reading a Free Preview You're Reading a Free Preview Reward Your CuriosityEverything you want to read. Anytime. Anywhere. Any device. No Commitment. Cancel anytime. Related PapersMaksud dari penyusunan dokumen Strategi Penerapan Pelayanan Pemasyarakatan ini, agar Standar Pelayanan Pemasyarakatan tersebut dapat dipahami sehingga dapat diterapkan dengan baik oleh penyelenggara pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, di Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Standar Pelayanan Pemasyarakatan merupakan pedoman dan acuan penilaian kualitas pelayanan Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh unit pelayanan Pemasyarakatan. Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan adalah suatu dokumen yang menjabarkan pemikiran, gagasan dan aspirasi dalam penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan yang disusun atas dasar kondisi objektif guna merumuskan suatu formula perbaikan dan perubahan. Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan dimaksudkan sebagai pedoman yang lebih rinci bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M.HH-OT.02.02 TAHUN 2009 TENTANG CETAK BIRU PEMBAHARUAN PELAKSANAAN SISTEM PEMASYARAKATAN Secara umum tujuan disusunnya naskah cetak biru adalah terumuskannya suatu dokumen yang lengkap dan tuntas yang menjadi panduan bagi semua pihak dalam upaya meneguhkan posisi sistem pemasyarakatan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya, serta dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum. Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan sebagai bagian dari Sistem Peradilan Pidana dimaknai sebagai upaya untuk mendudukan kembali "fungsi penting" Pemasyarakatan sebagai bridging legal gaps atau sebagai jembatan ranah Law in book dengan ranah Law in action. Pemasyarakatan dikatakan sebagai jembatan karena Pemasayarakatan diposisikan menjadi sebuah pranata sosial yang memiliki fungsi sebagai penghubung dua sisi situasi yang sangat berbeda, yaitu mengembalikan pelanggar hukum yang dikenakan upaya paksa ke masyarakat bebas. Skala revitalisasi dalam pelaksanaannya memiliki tingkatan makro dan mikro. Pendekatan revitalisasi juga harus mampu mengenali dan memanfaatkan potensi yang dimiliki. Revitalisasi sendiri bukan sesuatu yang hanya berorientasi pada penyelesaian masalah saja, tapi juga harus dilengkapi dengan proyeksi peningkatan daya guna. Proses revitalisasi Sistem Pemasyarakatan ke depan juuga harus menentukan skalanya guna mendapat sasaran tepat. Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan diharapkan mampu mencakup perbaikan aspek materiil dan aspek non materiil. Untuk melaksanakan revitalisasi perlu adanya keterlibatan seluruh komponen, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG GRAND DESIGN PENANGANAN OVERCROWDED PADA RUMAH TAHANAN NEGARA DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN |