Buku panduan tentang pengelolaan keuangan desa

Buku Pengelolaan Keuangan Desa |

Buku ini terdiri dari beberapa. Bab pertama membahas tentang perencanaan keuangan desa, bab dua membahas tentang pelaksanaan dan penatausahaan keuangan desa, bab tiga membahas tentang pengelolaan keuangan desa, bab empat membahas tentang pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan desa.

Bab lima membahas tentang teknik penyusunan rencana kerja pemerintah (rkp) desa, bab enam membahas tentang teknik penyusunan rencana pembangunan jangka menengah (rpjm) desa, bab tujuh membahas tentang penyusunan peraturan di desa.

Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan. Kegiatan perencanaan ini berupa kegiatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APB Desa yang meliputi; fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan pada bab-bab selanjutnya. Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APB Desa.

Penyusunan APB Desa berdasar pada RKP Desa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APB Desa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum. Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APB Desa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud.

Buku panduan tentang pengelolaan keuangan desa

APB Desa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis. Berdasarkan proses penyusunan APBDesa yang dihasilkan, setelah melalui pada tahap Perencanaan, maka dimulailah tahap Pelaksanaan. Kegiatan pokok pada tahap pelaksanaan ini mencakup, antara lain; penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan selanjutnya pelaksanaan kegiatan di lapangan. Hal yang juga sangat penting untuk dipahami dengan tepat dan benar adalah tugas dan tanggung jawab masing-masing pelaku (pengelola). Modul ini akan memaparkan secara rinci topik di atas.

Buku Pengelolaan Keuangan Desa ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish.

Lihat juga kategori buku-buku yang lain:

Buku panduan tentang pengelolaan keuangan desa

Buku Biologi | Buku Kesehatan | Buku Hukum | Buku Ekonomi | Buku Kimia | Buku Manajemen | Buku Psikologi | Buku Pendidikan | Buku Sosial Politik | Buku Metode Riset | Buku Sains dan Teknologi

Sebutkan dan jelaskan pengelolaan keuangan Desa meliputi apa saja?

Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Bagaimana tahapan pengelolaan keuangan Desa?

Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dengan periodisasi 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Permendagri Nomor berapakah yang berisi tentang pengelolaan keuangan Desa?

Landasan terbitnya Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah dengan mengingat: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

8 Jelaskan laporan apa saja yang perlu disajikan dalam keuangan Desa?

2. Laporan keuangan yang wajib disampaikan oleh kepala desa menurut Permendagri No 113 tahun 2014 berupa Anggaran, Buku Kas, Buku Pajak, Buku Bank, dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).