Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota terpilih dilantik oleh

Menimbang

:

a.

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1), Pasal 40 ayat (3), Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 19999 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden berwenang melaksanakan konsultasi bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

Berdasarkan kasus tersebut, analisislah pembangunan perumahan oleh PT. Mitra Bersama tersebut termasuk dalam jenis proses apakah? Jelaskan jawaban Sau … dara berdasarkan enam aspek pilihan proses. JAWABAN:Hallo kak open joki THE UNIVERSITAS TERBUKA JAWABAN READY YA KAKPERMAKTUL 50K.Wa +6283863149449Hallo kak open joki THE UNIVERSITAS TERBUKA JAWABAN READY YA KAKPERMAKTUL 50K.Wa +6283863149449​

Perbedaan laporan perubahan modal pada perusahaan perseorangan dan perusahaan perseroan

Perbandingan usia rudi dan angga adalah 2 : 7. jika usia angga 35 tahun, usia rudi adalah…

Perbedaan saldo karena faktor waktu sehingga diperlukan rekonsiliasi bank dapat terjadi karena

Peranan manajemen strategis dalam organisasi pemerintahan

Perbedaan fokus pemanfaatan intangible asset, intellectual capital, dan knowledge creation untuk menciptakan nilai tambah perusahaan pada era: industr … ial economy dan knowledge-based economy (kaplan&norton, 2001), serta pada era informasi (hussi, 2004)!

Perhatikan neraca pt sukses dibawah ini aktiva jumlah pasiva jumlah kas 175.000.000 hutang dagang 125.000.000 surat berharga 90.000.000 hutang wesel 8 … 5.000.000 piutang 350.000.000 hutang gaji 15.000.000 persediaan barang 185.000.000 hutang pajak 60.000.000 perlengkapan 75.000.000 hutang hipotek 400.000.000 gedung 1.250.000.000 akum. peny. gdg -575.000.000 saham 1.100.000.000 kendaraan 750.000.000 laba ditahan 215.000.000 akum.peny. kend -300.000.000 total aktiva 2.000.000.000 total pasiva 2.000.000.000 hitunglah modal kerja berdasarkan konsep kuantitatif yang mengacu pada keseluruhan aktiva lancar!

Penjelasan tentang peran dan fungsi ilmu terhadap iman dan amal seseorang, disertai dengan menyebutkan ayat al-quran tentang larangan orang yang takli … d buta tanpa penalaran dan pemahaman yang benar tentang keyakinannya hanya ikut-ikutan saja!

Perbandingan perkembangan komputer berdasarkan jenis prosesornya

Peran dan fungsi ilmu terhadap iman dan amal seseorang, disertai dengan menyebutkan ayat al-quran tentang larangan orang yang taklid buta tanpa penala … ran dan pemahaman yang benar tentang keyakinannya hanya ikut-ikutan saja!

  • PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA - PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG 2016 UU NO. 10, LN 2016/NO. 130, TLN. NO. 5898, LL SETNEG : 90 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG - Dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang perlu diubah, sehingga perlu membentuk Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, antara lain terkait: tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi; penegasan terkait pemaknaan atas nomenklatur Petahana untuk menghindari multitafsir dalam implementasinya; pengaturan mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; penyederhanaan penyelesaian sengketa proses pada setiap tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota agar keserentakan pencoblosan maupun pelantikan dapat terjamin; penetapan mengenai waktu pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2020 dan 2024; pengaturan mengenai pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik secara serentak oleh Presiden di ibu kota Negara; pengaturan sanksi yang jelas bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; dan pengaturan terkait pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang diberhentikan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Juli 2016. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 67 perubahan pasal. - Penjelasan 20 hlm.

  • Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota terpilih dilantik oleh

    Peraturan Presiden (PERPRES) No. 16 Tahun 2016

    Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

    Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota terpilih dilantik oleh

    EF Dhafi Quiz

    Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at ef.dhafi.link. with Accurate Answer. >>

    Karawang,– Prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih yang semula akan dilaksanakan secara virtual diubah menjadi secara langsung oleh Gubernur Jawa Barat berlokasi di Gedung Arcamanik Bandung bersama empat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih lainnya yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Pangandaran, serta Kota Depok. Pelantikan tersebut tetap dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 pukul 14.00 WIB. “Perubahan lokasi pelantikan ini berdasarkan hasil rapat melalui video conference dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Barat pada Rabu tanggal 24 Februari 2021”, jelas Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP. Pengalihan lokasi pelantikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menjelaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di ibu kota Provinsi. Walaupun pelantikan dilaksanakan secara langsung oleh Gubernur Jawa Barat, namun Undangan yang diizinkan masuk di lokasi pelantikan hanya empat orang sudah termasuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang akan dilantik. Setelah acara pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih akan dilanjutkan dengan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dekranasda, Bunda PAUD dan Ketua Literasi. Masyarakat dapat menyaksikan prosesi pelantikan melalui channel Youtube Humas Provinsi Jabar dan channel Youtube Diskominfo Kab Karawang. Sedangkan Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Karawang akan menyaksikan proses pelantikan secara virtual di Gedung Command Center dan Aula Lantai III Gedung Singaperbangsa Kabupaten Karawang. Sedangkan Anggota DPRD Karawang akan mengikuti pelantikan di Gedung Sidang DPRD Karawang, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

    “Mohon doa dari semua masyarakat Karawang, agar proses pelantikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjalan lancar.”, pungkas Asep Aang.

    Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota terpilih dilantik oleh

    Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota terpilih dilantik oleh

    Halo wargi Karawang, untuk informasi lebih lengkap. Wargi bisa akses melalui web berikut :
    covid19.karawangkab.go.id Data tersebut silakan digunakan wargi untuk proaktif agar saling mengingatkan untuk menjaga diri dan mengurangi interaksi sosial di zona merah dan hitam, tanpa reaksi sosial berlebihan. KITA HARUS TETAP TENANG, TINGKATKAN KEWASPADAAN, DAN SELALU TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN 3M: - MENJAGA JARAK - MENCUCI TANGAN - MEMAKAI MASKER

    Follow Kominfo Official Media at
    Diskominfokrwkab
    @Diskominfokrwkab
    @Diskominfokrwkab
    www.karawangkab.go.id, www.diskominfo.karawangkab.go.id