Cafe termasuk jenis usaha apa

Oleh: Yudistira Adipratama –Iklim persaingan dunia usaha yang semakin intensif terkadang mengharuskan para pebisnis untuk meningkatkan kualitas layanan sektor usahanya. Dalam hal ini, mempekerjakan WNA untuk berkontribusi langsung dalam aktivitas usaha harian tentunya dapat meningkatkan kualitas dan branding perusahaan. Namun dalam mempekerjakan WNA terdapat peraturan dan persyaratan yang perlu dipenuhi, untuk menghindari risiko hukum berupa pemblokiran usaha yang tentunya tidak diharapkan.

Artikel ini akan mengulas dua hal penting yaitu mengenai izin dasar pendirian cafe atau restoran, dan syarat mempekerjakan WNA dalam cafe atau restoran tersebut.

Izin-izin dasar dalam pendirian cafe atau restoran:

  1. Akta Pendirian Badan Usaha.
    Pada umumnya pengusaha restoran akan memilih badan usaha berbentuk CV atau PT. Namun untuk pemilik usaha yang berencana menggunakan tenaga ahli WNA maka badan usahanya harus berbentuk PT, bagi para pemilik usaha yang sudah terlanjur berbadan usaha CV maka dapat mengkonversi badan usahanya menjadi PT.
  2. BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan.
    Hal ini merupakan kewajiban bagi pemilik usaha atau pemberi kerja. Pemilik usaha yang tidak melakukan pengurusan BPJS terhadap karyawannya akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan peringatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 (1) Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013.
  3. Surat Keterangan Dimisili Perusahaan (“SKDP”)
    SKDP dapat diperoleh pada kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan. Yang perlu diperhatikan adalah lokasi usaha yang digunakan harus masuk dalam kriteria kawasan yang diperbolehan untuk melakukan usaha. Pembagian kawasan tersebut dapat ditemukan secara khusus dalam Peraturan Daerah lokasi bersangkutan.
  4. NPWP Perusahaan.
    Izin ini merupakan persayaratan mutlak dalam mendirikan usaha dan sebagai wujud taat pajak. NPWP dapat diperoleh pada Kantor Pelayanan Pajak setempat. Saat pengajuan NPWP perusahaan yang berbentuk PT dianjurkan agar NPWP pribadi Direkturnya sudah dicetak dalam format 2015, dimana mencantumkan NIK direktur bersangkutan. Disamping itu sebaiknya pihak yang diangkat menjadi direktur terbebas dari tunggakan pajak SPT Tahunan.
  5. Izin Gangguan/ Hinder Ordonanntie (“HO”)
    Untuk dapat memperoleh izin gangguan, perusahaan terlebih dahulu mengurus Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”). Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dimaksud adalah pengelolaan dan pemantauan atas limbah yang dihasilkan dari kegiatan usaha. Untuk mendapatkan izin gangguan, pemilik usaha harus datang ke Kantor PTSP Kecamatan setempat.
  6. Izin Mendirikan Bangunan ( “IMB”)
    Dalam aspek ini hal yang perlu diperhatikan adalah peruntukan bangunan yang tertera dalam IMB. Jika bangunan memang diperuntukan untuk tempat usaha, atau ruko maka perolehan SKDP, HO, dan perizinan lainnya semakin mudah.
  7. Sertifikat Laik Sehat Penyehatan Makanan Bagi Usaha jasa Boga, dan Sertifikasi Halal (bila diperlukan)
    Sertifikat Laik Sehat dapat diurus pada kantor PTSP Kecamatan setempat, untuk Sertifikasi Halal bagi pemilik usaha yang merasa perlu maka dapat mendaftarkan ke LPPOM MUI.
  8. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”)
    TDUP merupakan perizinan yang harus dimiliki bagi pemilik usaha cafe atau restoran. TDUP dikeluarkan secara resmi oleh Suku Dinas agar perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan usahanya. TDUP merupakan pengganti SIUP dimana SIUP diperuntukan bagi perusahaan yang menjalankan usaha perdagangan barang dan jasa umum, sedangkan TDUP adalah izin khusus yang diperuntukan bagi pengusaha restoran/rumah makan/cafe.

Syarat Mempekerjakan WNA dalam cafe atau restoran          

  1.  Pemilik usaha harus memperhatikan bahwa WNA harus memiliki Visa bekerja.
  2. TKA yang dipekerjakan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 (1) Peraturan menteri Ketenagakerjaan Tahun 2015, yaitu:
    1. memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
    2. memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun;
    3. membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TM pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
    4. memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan;
    5. memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia;
    6. kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dan 6 (enam) bulan;
  1. RPTKA dan IMTA
    Untuk mendatangkan WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA), Pemberi Kerja TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. RPTKA merupakan dasar untuk mendapatkan Izin Mempergunakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”). IMTA wajib dimiliki oleh Pemberi Kerja TKA untuk dapat mempekerjakan TKA.
  2. KITAS
    Setelah calon TKA menerima IMTA dan yang bersangkutan datang ke Indonesia, maka TKA tersebut wajib mendaftar Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS“) di Dirjen Imigrasi
  3. Aspek Hukum Bisnis dan Ketenagakerjaan lainnya
    Sejak dikeluarkannya Permenaker No. 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, terdapat beberapa ketentuan baru yang perlu diperhatikan:
    • Bentuk Entitas
      Dengan mengacu pada Permenaker 16/2015 jo. Permenaker 35/2015, maka pemilik usaha yang ingin mempekerjakan WNA, maka bentuk badan usaha harus berbentuk PT. Badan usaha berbentuk Persekutuan Perdata, Firma, CV, dan Usaha Dagang dilarang mempekerjakan WNA.
    • Rasio Jumlah Pegawai
      Pemberi kerja yang mempekerjakan 1 orang WNA harus memiliki 10 karyawan WNI

Sanksi
Berdasarkan Permenaker No.16/2015 sanksi dengan tidak terpenuhinya persyaratan diatas dapat berupa pencabutan IMTA. Lebih lanjut disebutkan dalam Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberi kerja yang tidak memiliki IMTA akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara selama 4 tahun dan/atau dengan denda hingga Rp. 400.000.000,-. Pemberi kerja dalam hal ini adalah Direktur dari perusahaan bersangkutan.

Mr. Yudistira
Business and Family Attorney

Usaha cafe bergerak di bidang apa?

Coffee shop menjadi salah satu bisnis di bidang kuliner yang tidak pernah habis peminatnya. Semenjak pandemi, coffee shop cukup sering dikunjungi oleh masyarakat, baik yang sekadar duduk santai menikmati suasana hingga yang memesan minuman untuk takeaway.

Apakah cafe adalah perusahaan?

Hal tersebut karena kegiatan utamanya menyediakan jasa kepada pelanggannya dalam berbagai layanan, sedangkan kafe termasuk perusahaan manufaktur karena terjadi pengolahan produk yang diperjualbelikan.

Restoran termasuk ke dalam jenis usaha apa?

Restoran/ rumah makan adalah usaha yang mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah ...

Cafe apakah UMKM?

Warung, usaha skala rumahan, pedagang kaki lima, hingga toko kelontong termasuk UMKM. Begitu pun halnya restoran, kafe, apotik, klinik kecantikan, hotel, penginapan, cucian mobil, dan usaha lainnya dengan nilai modal dan pendapatan tidak melebihi angka tersebut masih masuk dalam kategori UMKM.