Cara bagaimana penipu uang facebook palsu mengengembalikan uang kita

wikiHow adalah suatu "wiki", yang berarti ada banyak artikel kami yang disusun oleh lebih dari satu orang. Untuk membuat artikel ini, 41 penyusun, beberapa di antaranya anonim, menyunting dan memperbaiki dari waktu ke waktu.

Artikel ini telah dilihat 135.914 kali.

Facebook telah menjadi jejaring sosial bagi jutaan orang. "Beberapa" orang menggunakannya dengan niat yang tidak baik. Mereka mungkin "mendekati" Anda untuk mendapatkan informasi, mencuri identitas, atau bahkan menghancurkan reputasi Anda. Bagaimana Anda membentengi diri dari predator semacam itu? Kami akan menunjukkan beberapa cara untuk melindungi diri dan keluarga Anda di Facebook. Baca terus!

  1. Pahami pentingnya mengenali akun palsu. Pertama dan yang paling utama, orang yang menggunakan akun palsu–hampir pasti–adalah seorang penipu ulung. Kecuali Anda merasa nyaman-nyaman saja, Anda mungkin tidak menginginkan kehadiran mereka dalam hidup Anda.

    • Walaupun mereka mungkin menunjukkan diri sebagai teman atau bahkan sebagai orang yang memikat, tujuan utama mereka berteman dengan Anda mungkin sama berbahayanya dengan "manipulasi pikiran" atau mereka mungkin menginginkan sesuatu yang lebih, misalnya uang, barang-barang, dan properti milik Anda.
    • Si penipu juga mungkin berencana untuk mencuri identitas atau informasi berharga dari Anda yang dapat mereka gunakan untuk menipu orang lain lagi.

  2. Jangan berbicara dengan orang asing. Paling tidak, pikirkan dua kali sebelum Anda menerima permintaan pertemanan dari orang yang tidak Anda kenal dan orang yang Anda tidak terhubung dengan Anda atas kepentingan yang logis serta dapat dibuktikan. Jika Anda merasa ragu, lakukan hal berikut:

    • Tanyakan pada mereka: Apa yang membuat mereka ingin menjadi teman Anda? Bagaimana mereka bisa mengenal Anda? Siapa saja yang Anda kenal secara umum? Dengan mengeklik nama mereka, Anda dapat melihat apakah Anda memiliki teman yang sama. Jika memang ada teman yang sama, hubungi teman Anda tersebut. Jika tidak ada, Anda patut mencurigainya.

  3. Lakukan sedikit penyelidikan detektif. Paling tidak, penyelidikan ini akan menyenangkan. Anda juga mungkin akan mengetahui bahwa niat Anda untuk menerima permintaan pertemanan orang tadi adalah suatu kabar buruk. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diselidiki:

    Solopos.com, SOLO — Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, kejahatan cyber juga semakin beragam. Semua orang berpeluang menjadi korban penipuan online. Seperti yang dialami selebritas Luna Maya belum lama ini.

    Dia mengaku menjadi korban penipuan uang senilai Rp1,9 juta setelah mendapat telepon dari seseorang yang mengaku operator salah satu penyedia layanan telekomunikasi.

    PromosiTokopedia Hijau Ajak UMKM dan Masyarakat Usung Produk Ramah Lingkungan

    Luna kehilangan uang sebesar itu lantaran ia tertarik untuk memiliki saldo senilai Rp800 ribu. Padahal, sejak awal Luna Maya sudah menaruh curiga terhadap nomor yang tertera saat pertama kali menghubunginya.

    Baca Juga: Waspada! Penipuan Online Manfaatkan Emosi Korban, Kenali Ciri-cirinya

    Luna Maya mengaku bahwa ia seperti orang yang sedang dihipnotis lantaran dengan mudahnya memberi nomor OTP yang diminta si penelepon.

    Dari kejadian tersebut, hendaklah kita lebih hati-hati. Memang pada umumnya, para penjahat siber akan memanfaatkan kelengahan calon korbannya demi meminta kode verifikasi, termasuk One Time Password (OTP) untuk kemudian melakukan transaksi secara ilegal.

    Seperti dilansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ada beberapa tips bagi Anda agar terhindar dari penipuan online serta langkah-langkah yang harus dilakukan:

    Baca Juga: Tips Agar Tak Jadi Korban Penipuan Online

    Langkah Pencegahan

    Ingat, kode OTP sama halnya seperti kunci rumah Anda. Bahkan, mereka yang mengatasnamakan institusi seharusnya dan sejatinya tidak akan meminta kode OTP.

    Kominfo mengimbau masyarakat agar waspada jika ada yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari mereka yang mengaku sebagai suatu institusi resmi.

    Selain itu, Kominfo juga memperingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap situs palsu atau phising dan penipuan dengan menggunakan fitur penerusan panggilan (call forwarding).

    Tolak jika ada yang meminta Anda untuk menekan *kode* nomor pengganti. Bisa jadi itu adalah penipuan menggunakan fitur penerusan panggilan untuk mengirimkan data telepon dan SMS Anda pada pelaku.

    Perlu diingat pelaku kejahatan akan berusaha dengan berbagai cara untuk memperoleh kode rahasia OTP Anda, baik melalui penipuan (social engineering) dan peretasan (hacking) sebagai sarana untuk mengeksploitasi uang elektronik atau uang yang tersimpan pada m-Banking Anda.

    Baca Juga: Waspadai 5 Modus Penipuan Online yang Sering Terjadi di Indonesia

    Bagaimana Jika Anda Terlanjur Tertipu?

    Rekomendasi Kominfo yang pertama ialah segera hubungi call center aplikasi uang elektronik atau m-banking terkait untuk pengaduan dan penyelesaian.

    Jika ada transaksi tidak dikenal di rekening Anda, hubungi call center bank untuk meminta bank memblokir rekening Anda. Lalu datangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.

    Laporkan juga kepada pihak yang berwenang untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut. Anda bisa melaporkannya kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait lainnya.

    Lapor ke CekRekening.id

    Anda juga bisa melaporkan kejadian penipuan online ke CekRekening.id. Dikutip dari postingan Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), berikut ini cara melaporkan penipuan transaksi online.

    1. Klik ‘Laporkan Sekarang’ di laman utama CekRekening.id
    2. Masukan data rekening yang ingin dilaporkan
    3. Lengkapi biodata orang yang dilaporkan dan data diri pelapor
    4. Tuliskan kronologi kejadian dan unggah bukti-buktinya
    5. Klik centang di samping tulisan i’m not a robot dan klik Submit.

    Semua laporan yang disampaikan di CekRekening.id akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu dan membutuhkan informasi pribadi yang harus diisi dalam formulir selanjutnya.

    Baca Juga: Ini Tips Terhindar Penipuan Online Terkait Covid-19 Versi Google

    Melapor ke Kantor Polisi

    Anda juga bisa melaporkan penipuan online yang selanjutnya ke kantor polisi. Berikut langkah-langkah melaporkan penipuan online ke kantor polisi:

    1. Siapkan bukti cukup dan akurat

    Siapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini bisa dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan seperti flash disk atau CD.

    2. Datang ke kantor polisi

    Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.

    3. Menuju ruangan SPKT

    Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas.

    4. Beri informasi jelas

    Petugas kemudian akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan. Laporan akan diketik dan dicetak sebagai bukti pelaporan. Berilah informasi yang sejelas-jelasnya kepada petugas tentang hal yang Anda alami.

    5. Tunggu pemberitahuan selanjutnya

    Setelah laporan selesai dibuat, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.

    Anda juga bisa melaporkan kasus penipuan ke laman lapor.go.id. Ini merupakan sebuah situs yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden untuk layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Situs ini dikelola oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB).

    Baca Juga: Fiji Deportasi 77 Warga China Terkait Penipuan Online

    Berikut cara melaporkan melaporkan penipuan online di Lapor.go.id:

    1. Pilih kategori pelaporan, yakni “Pengaduan”

    2. Tulis judul pelaporan

    3. Tuliskan detil kejadian penipuan, meliputi nama akun penipu, jumlah kerugian, dan keterangan lainnya secara lengkap

    Bagaimana caranya agar uang kembali dari penipuan online?

    Melakukan pelaporan melalui telepon dengan menghubungi nomor 157 di hari kerja mulai pukul jam 08.00-17.00 WIB. Melakukan pengaduan penipuan dengan cara menggunakan form pengaduan online. OJK juga menerima pelayanan pengaduan melalui email [email protected].

    Kena tipu Apakah uang bisa kembali?

    Merujuk pada Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), uang dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.

    Apa yang harus kita lakukan jika kita kena tipu?

    Selain melaporkan ke polisi, Moms juga bisa memanfaatkan layanan pengaduan milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Beriku cara melaporkan penipuan online melalui layanan Kemenkominfo: Siapkan bukti kemudian buka laman layanan.kominfo.go.id dan mengeklik menu ADUAN BRTI.

    Bagaimana cara membekukan rekening penipu?

    Dilansir Okezone, Rabu (5/10/2022), berikut cara blokir rekening penipu:.
    Laporkan penipuan ke pihak bank..
    Siapkan bukti transaksi sebagai cara cek rekening penipuan. ... .
    Lapor ke kantor polisi terdekat..
    Lengkapi dan berikan syarat blokir ke pihak bank..
    Tunggu proses bank..
    Rekening penipu dibekukan..