Cara melaporkan akun facebook ke cyber crime polri

Cara melaporkan akun facebook ke cyber crime polri
Charles Siahaan.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Berita bohong bisa menghancurkan negara dan memicu kekacauan dalam kehidupan berbangsa. Masyarakat jangan pasif apabila melihat postingan berisikan kebohongan, ujaran kebencian, intoleransi, hasutan, dan pornografi.

“Kita berharap masyarakat aktif melawan berita bohong (hoaks) di media sosial tanpa harus bertengkar dengan penyebar berita bohong,” ajak Ketua Gerakan Jurnalis Anti Hoaks Kalimantan Timur, Charles Siahaan kepada Niaga.Asia, Minggu (4/1).

Mengutip hasil survei dan gejala penyebaran berita bohong sejak liam tahun  lalu, Charles mengatakan, frekuenasi kemunculan berita bohong terkait dengan politik akan meningkat karena Pemilu Legilatif dan Pilpres 2019 sudah semakin dekat. “Tiga bulan ke depan medos akan kebanjiran berita bohong, masyarakat perlu waspada,” ujarnya.

Dikatakan pula, berita bohong di medsos didominasi kepentingan politis, jadi berita bohong terkait partai, capres-cawapres, politisi, dan tokoh agama akan semakin marak. Bila menemukan hal demikian, ajak Charles, sebaiknya melaporkan ke institusi resmi, atau ke linkr pengaduan, email, dan sosial media lengkap untuk melaporkan berbagai tindak kejahatan internet (cyber crime), diantaranya melaporkan alamat situs penipuan online, situs berita hoax, kiriman spam, situs bervirus, situs porno, situs intoleran (provokatif), dan lain-lain.

“Dengan ikut melaporkan konten yang berbahaya atau tidak sehat ini, berarti Anda turut aktif dalam menjadikan internet aman dan sehat bagi semuanya. Sebarkan seluas-luasnya informasi ini demi semuanya,” kata Charles lagi.Laporkan segera agar mendapat tindakan baik dari pemerintah, juga unit cyber crime Polri, lembaga terkait, situs pendukung, termasuk tindakan block atau banned dari nawala dan mesin pencari google atau sosial media yang bersangkutan.

Link Pengaduan

LAPORKAN SITUS CYBER CRIME (HOAX, SPAM, VIRUS, DLL) :

  1. FORM NAWALA : http://www.nawala.org/form-pengaduan
  2. FORM KOMINFO : http://trustpositif.kominfo.go.id
  3. FORM POLISI ONLINE :http://www.polisionline.net/p/form-pengaduan.html
  4. EMAIL KOMINFO :
  5. EMAIL PEJABAT POSTEL :
  6. EMAIL POLISI ONLINE :
  7. EMAIL POLRI CYBER CRIME :
  8. Facebook KOMINFO : https://www.facebook.com/Kemkominfo
  9. Twitter KOMINFO :

Tweets by kemkominfo

  1. Facebook POLRI : https://www.facebook.com/DivHumasPolri
  2. Twitter POLRI : https://twitter.com/DivHumasPolri
  3. Facebook POLISI ONLINE : https://www.facebook.com/LaporPolisiOnline
  4. Telpon hotline KOMINFO : 021-38997800
  5. Telpon KOMINFO : (021) 3452841
  6. Telpon POLRI : 110
  7. Datang ke Kantor KOMINFO di Jl. Medan Merdeka Barat no. 9, Jakarta 10110

LAPORKAN KE GOOGLE UNTUK TINDAKAN BANNED/BLOKIR/HAPUS

  1. Melaporkan website spam :https://www.google.com/webmasters/tools/spamreport
  2. Melaporkan spam, pelecehan/penyalahgunaan, atau konten yang tidak pantashttps://support.google.com/plus/answer/1253377?hl=id
  3. Melaporkan website / blog phising (desain mirip web lain pencuri password) :https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_phish/?hl=id
  4. Melaporkan artikel copashttps://www.google.com/webmasters/tools/dmca-notice
  5. Melaporkan website penyebar virus (termasuk bila banyak link download menipu / iklan menipu) :https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_badware/?hl=id
  6. Melaporkan spam ke Google Penguin :https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeg3Raba3DLYulI02dv-8YYPxqFNEGQfSR4pI7wcGW-ov4IEw/viewform
  7. Melaporkan blogspot dengan konten yang tidak pantas :https://support.google.com/blogger/answer/76315?hl=id
  8. Melaporkan blogspot spam :https://support.google.com/blogger/contact/spam
  9. Forum Bantuan Google :https://productforums.google.com/forum/#!forum/forum-bantuan-id
  10. Ketik di google.com judul artikel hoax/menipu, klik Send Feedback yang berada di bawah halaman google (bawah angka halaman 1 s/d 10)

LAPORKAN KE WORDPRESS

-> Melaporkan blog wordpress :https://wordpress.com/abuse/

LAPORKAN KIRIMAN DI FACEBOOK

-> Klik pojok kanan atas postingan, klik Laporkan Kiriman / Laporkan Foto, pilih jenis laporan, pilih Kirimkan ke Facebook untuk Ditinjau

LAPORKAN KIRIMAN DI TWITTER

-> Klik simbol tiga titik di bawah kanan kiriman, klik ‘report tweet’ atau ‘laporkan kicauan’.

(001)

Berikut adalah link formulir pengaduan, email, dan sosial media lengkap untuk melaporkan berbagai tindak kejahatan internet (cyber crime), diantaranya melaporkan alamat situs penipuan online, situs berita hoax, kiriman spam, situs bervirus, situs porno, situs intoleran (provokatif), dan lain-lain.

Dengan ikut melaporkan konten yang berbahaya atau tidak sehat ini, berarti Anda turut aktif dalam menjadikan internet aman dan sehat bagi semuanya. Sebarkan seluas-luasnya informasi ini demi semuanya.

Laporkan segera agar mendapat tindakan baik dari pemerintah, juga unit cyber crime Polri, lembaga terkait, situs pendukung, termasuk tindakan block atau banned dari nawala dan mesin pencari google atau sosial media yang bersangkutan.

LAPORKAN SITUS CYBER CRIME (HOAX, SPAM, VIRUS, DLL) :

1. FORM NAWALA : http://www.nawala.org/form-pengaduan

2. FORM KOMINFO : http://trustpositif.kominfo.go.id

3. FORM POLISI ONLINE :http://www.polisionline.net/p/form-pengaduan.html

4. EMAIL KOMINFO :

5. EMAIL PEJABAT POSTEL :

6. EMAIL POLISI ONLINE :

7. EMAIL POLRI CYBER CRIME :

8. Facebook KOMINFO : https://www.facebook.com/Kemkominfo

9. Twitter KOMINFO :

https://twitter.com/kemkominfo

10. Facebook POLRI : https://www.facebook.com/DivHumasPolri

11. Twitter POLRI : https://twitter.com/DivHumasPolri

12. Facebook POLISI ONLINE : https://www.facebook.com/LaporPolisiOnline

13. Telpon hotline KOMINFO : 021-38997800

14. Telpon KOMINFO : (021) 3452841

15. Telpon POLRI : 110

16. Datang ke Kantor KOMINFO di Jl. Medan Merdeka Barat no. 9, Jakarta 10110

LAPORKAN KE GOOGLE UNTUK TINDAKAN BANNED/BLOKIR/HAPUS

1. Melaporkan website spam :https://www.google.com/webmasters/tools/spamreport

2. Melaporkan spam, pelecehan/penyalahgunaan, atau konten yang tidak pantashttps://support.google.com/plus/answer/1253377?hl=id

3. Melaporkan website / blog phising (desain mirip web lain pencuri password) :https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_phish/?hl=id

4. Melaporkan artikel copashttps://www.google.com/webmasters/tools/dmca-notice

5. Melaporkan website penyebar virus (termasuk bila banyak link download menipu / iklan menipu) :https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_badware/?hl=id

6. Melaporkan spam ke Google Penguin :https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeg3Raba3DLYulI02dv-8YYPxqFNEGQfSR4pI7wcGW-ov4IEw/viewform

7. Melaporkan blogspot dengan konten yang tidak pantas :https://support.google.com/blogger/answer/76315?hl=id

8. Melaporkan blogspot spam :https://support.google.com/blogger/contact/spam

9. Forum Bantuan Google :https://productforums.google.com/forum/#!forum/forum-bantuan-id

10. Ketik di google.com judul artikel hoax/menipu, klik Send Feedback yang berada di bawah halaman google (bawah angka halaman 1 s/d 10)

LAPORKAN KE WORDPRESS

-> Melaporkan blog wordpress :https://wordpress.com/abuse/

LAPORKAN KIRIMAN DI FACEBOOK

-> Klik pojok kanan atas postingan, klik Laporkan Kiriman / Laporkan Foto, pilih jenis laporan, pilih Kirimkan ke Facebook untuk Ditinjau

LAPORKAN KIRIMAN DI TWITTER

-> Klik simbol tiga titik di bawah kanan kiriman, klik 'report tweet' atau 'laporkan kicauan'.

Demikian, semoga bermanfaat. Semakin banyak metode pelaporan yang Anda lakukan, kemungkinan tertangani akan lebih besar. Sekali lagi, sebarkan seluas-luasnya informasi ini demi semuanya. Bagikan...

☆SEBARKAN DAN DISIMPAN DEMI NKRI☆

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

LAWAN BERITA HOAX

LAPORKAN BERITA PENEBAR KEBENCIAN

KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN

#SAVENKRI (rch/kominfo)

Dimana melaporkan cyber crime?

Disarankan untuk datang ke divisi siber polri untuk tindakan yang lebih efektif. Masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk membuat laporan.

Apa nama situs untuk melaporkan kejahatan digital?

Buka laman https://www.lapor.go.id. Pilih kategori “pengaduan” Masukkan judul pelaporan. Masukkan nama akun terduga penipu, kerugian, serta keterangan lain yang dibutuhkan.

Bagaimana cara melaporkan tindak kejahatan siber?

Berikut langkah-langkah melaporkan penipuan online ke kantor polisi:.
Siapkan bukti cukup dan akurat. Siapkan bukti-bukti penipuan online. ... .
2. Datang ke kantor polisi. Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. ... .
Menuju ruangan SPKT. ... .
4. Beri informasi jelas. ... .
Tunggu pemberitahuan selanjutnya..

Bagaimana cara melaporkan penyalahgunaan facebook?

Bagaimana cara melaporkan penyalahgunaan foto di Facebook?.
Ketuk foto yang ingin Anda laporkan..
Di bawah foto, ketuk Opsi Lainnya. Jika tidak melihatnya, ketuk di kanan atas..
Ketuk Cari Dukungan atau Laporkan Foto..
Pilih opsi yang paling tepat untuk menggambarkan masalah Anda dan ikuti petunjuk di layar..