Cara menghitung Permintaan no seri faktur pajak

Bila Anda adalah seorang pengusaha yang harus membayar pajak, atau lebih dikenal dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka hal yang satu ini harus diketahui. Setiap PKP harus memiliki yang namanya NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak). Nomor seri ini bisa didapatkan secara offline maupun online. Bila masih bingung dengan hal yang satu ini, maka Anda bisa mengikuti cara meminta nomor seri faktur pajak berikut ini.

Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak

NSFP memiliki bentuk berupa nomor seri yang terdiri dari 13 digit. Bisa terdiri dari kumpulan angka, huruf, atau kombinasi keduanya. Diterbitkan sebanyak satu kali per satu tahun pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PKP. Menjadi syarat pembuatan e-Faktur. NSFP ini akan dilampirkan bersama dengan kode Faktur Pajak yang diletakan pada awal nomor seri dalam faktur tersebut. Untuk kode Faktur Pajak, bentuknya adalah 2 digit kode transaksi dan satu digit kode status. Sesuai dengan PENG-4/PJ.02/2014 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Seperti yang sudah disebutkan, ada 2 cara untuk mendapatkan NSFP ini. Bisa secara online dan juga offline. Kali ini, kami akan memberikan informasi untuk kedua cara tersebut.

Baca juga: Pengertian Faktur Pajak dan Fungsinya

Meminta NSFP Secara Offline

Proses untuk pengajuan permintaan NSFP melalui cara offline akan melewati prosedur berikut ini:

  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  • Sampaikan surat permintaan NSFP.
  • Selanjutnya permintaan Anda akan diproses hingga selesai.

Meminta NSFP Secara Online

Untuk pengajuan NSFP melalui cara online, langkah yang harus diikuti adalah:

  • Lewat aplikasi e-Nofa Pajak di situs web https://efaktur.pajak.go.id.

Elektronik Nomor Faktur Online (e-Nofa) adalah aplikasi yang disediakan DJP bagi wajib pajak yang ingin melakukan permintaan nomor faktur pajak secara online. Aplikasi ini ditujukan untuk memudahkan para PKP, sehingga tidak perlu datang ke KPP atau KP2KP. 

Untuk bisa menggunakan aplikasi ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti:

1. Terdaftar & Dikukuhkan Sebagai PKP

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omzet di atas Rp4,8 Miliar per tahun. Serta lulus survei yang dilakukan KPP atau KP2KP.

2. Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak

Memiliki sertifikat elektronik yang berlaku selama 2 tahun. Anda dapat mengajukan hal ini ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar dan telah disetujui DJP. Sertifikat elektronik pajak berisi tanda tangan digital beserta identitas wajib pajak yang resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3. Memiliki Kode Aktivasi dan Password

Untuk hal ini Anda harus datang ke KPP dan mengisi formulir permintaan.

Setelah memenuhi syarat di atas, Anda akan bisa mengajukan permintaan NSFP melalui e-Nofa.

  1. Login e-Nofa di laman efaktur.pajak.go.id/login
  2. Pilih menu Permintaan NSFP. Tunggu munculnya pemberitahuan untuk memilih sertifikat elektronik yang sudah diinstal
  3. Pilih sertifikat elektronik dan klik “OK”
  4. Setelah itu pilih Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe)
  5. Isi tahun pajak, nama pemohon (nama PKP), jabatan pemohon (jabatan PKP), dan jumlah NSFP yang diminta. Klik “Proses”
  6.  Masukkan kata sandi e-Nofa dan klik “Ya”
  7. Akan muncul pemberitahuan Permohonan NSFP telah disetujui dan surat akan dicetak. Pilih “OK”. NSFP akan terunduh otomatis
  8. Bila NSFP tidak terunduh, buka menu Riwayat Permintaan NSFP dan unduh secara manual

Seperti itulah langkah yang harus Anda lakukan sebagai cara meminta nomor seri faktur pajak melalui jalur offline dan online. Jika Anda membutuhkan bantuan dari proses ini, maka gunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.

Cara menghitung Permintaan no seri faktur pajak

Apa yang dimaksud NSFP?

Persyaratan Meminta NSFP Melalui e-Nofa

Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak Melalui e-Nofa

Cara Download Sertifikat Digital e-Faktur


e-NOFA online adalah website untuk permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online yang dibuat DJP untuk mempermudah PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual yang diatur melalui ketetapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

PER-17/PJ/2014 mengubah dua pasal pada peraturan sebelumnya PER-24/PJ/2012 mengenai tata cara permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online dan permohonan kode aktivasi dan password bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut ini rincian perubahan kedua pasal pada PER-17/PJ/2012 tersebut serta cara membuat e-faktur secara lebih cepat dan mudah di aplikasi e-Faktur OnlinePajak.

e-Nofa Online: Tata Cara Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Online

Cara menghitung Permintaan no seri faktur pajak

PER-17/PJ/2014 mengubah pasal 9 pada PER-24/PJ/2012 terkait peraturan yang mengatur proses permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online, sehubungan dengan tata cara, prosedur, serta permintaan penggantian Nomor Seri Faktur Pajak, menjadi sebagai berikut:

  • PKP dapat melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak melalui:
    • Melalui KPP tempat PKP dikukuhkan, dan;
      • Melalui laman website yang ditentukan/disediakan DJP atau e-NOFA online
    • Tata Cara Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak:
      • Melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menggunakan surat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak 
      • Melalui website e-Nofa online atau website yang ditentukan/disediakan oleh DJP
    • Nomor Seri Faktur Pajak hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
      • Telah memiliki kode aktivasi dan password
      • Telah melakukan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak dan
      • Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

    Semua perubahan peraturan pemerintah terkait dengan pajak terus diikuti oleh OnlinePajak dan diperbarui pada aplikasi e-Faktur dan PPN OnlinePajak. OnlinePajak merupakan aplikasi pajak terintegrasi yang membantu Anda dalam melakukan hitung, setor, dan lapor pajak perusahaan secara otomatis, online dan gratis, termasuk untuk membuat efaktur secara online tanpa download dan update apa pun, serta e-billing.  

    Apa yang dimaksud NSFP?

    Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP adalah nomor seri yang diperuntukkan DJP bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai salah satu persyaratan untuk membuat faktur pajak. Faktur pajak ini nantinya dapat digunakan oleh PKP sebagai bukti pelaporan pajak. Terdiri dari 16 digit nomor urut yang di dalamnya terdapat Kode Transaksi, Kode Status, Tahun Penerbitan, dan Nomor Urut.

    Persyaratan Meminta NSFP Melalui e-Nofa

    Persyaratan menggunakan aplikasi permintaan nomor seri faktur pajak online adalah sebagai berikut:

    1. Pengguna adalah wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki akun PKP. PKP adalah pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Pengusaha yang memiliki perusahaan di bawah omzet tersebut dapat memilih menjadi PKP atau non-PKP.
    2. Memiliki kode aktivasi dan password yang diberikan DJP.
    3. Memiliki sertifikat elektronik/digital yang sebelumnya telah diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dan disetujui oleh DJP. Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sejak diberikan. PKP boleh meminta sertifikat elektronik baru sebelum kedaluwarsa.

    Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak Melalui e-Nofa

    Setelah sertifikat elektronik aktif, untuk meminta nomor seri faktur pajak, Anda perlu melakukan langkah-langkah berikut:

    Berikut ini langkah-langkah melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak online, yang dimulai dari mengimpor/download sertifikat elektronik e-Faktur, kemudian mengakses situs e-Nofa Online.

    1. Cara Download Sertifikat Digital eFaktur

      Untuk dapat melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online di situs e-Nofa, wajib pajak harus mengunduh sertifikat elektronik terlebih dahulu melalui browser (perambah internet) masing-masing. Berikut ini langkah-langkah untuk unduh sertifikat elektronik e-faktur.

      1. Browser Chrome

        Berikut ini, langkah-langkah download sertifikat elektronik pada browser Chrome.

        1. Masuk ke menu “Pengaturan/Settings“, pada kanan atas layar.
        2. Pada daftar “Pengaturan”, klik “Pengaturan Lanjutan/Advanced Settings“ di bawah
        3. Lalu, klik “Kelola Sertifikat/Manage Certificates“
        4. Selanjutnya, klik “Impor” dan masukikuti langkah-langkahnya.
          Cara menghitung Permintaan no seri faktur pajak
        5. Pilih File Sertifikat
        6. Masukan Passphrase, kemudian Next hingga Finish.
          Cara menghitung Permintaan no seri faktur pajak
      2. Browser Firefox

        Berikut ini, langkah-langkah download sertifikat elektronik pada browser Firefox.

        1. Klik tombol “Pilihan/Options“, pada menu kanan atas layar.
        2. Pilih menu “Lanjutan/Advanced” dan klik tab “Sertifikat/Certificates“.
          Cara menghitung Permintaan no seri faktur pajak
        3. Selanjutnya, pada tab “Sertifikat Anda/Your Certificates“, klik “Import“.
          Cara menghitung Permintaan no seri faktur pajak
        4. Masukan Passphrase, lalu OK
          Cara menghitung Permintaan no seri faktur pajak
        5. Jika sudah berhasil, akan muncul keterangan seperti berikut, kemudian OK
          Cara menghitung Permintaan no seri faktur pajak

      Setelah selesai mengimpor sertifikat elektronik Anda, masuk situs e-Nofa pajak untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak online.

      1. Masuk situs e-NOFA pajak : https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home
      2. Klik “Permintaan NSFP”

        Cara menghitung Permintaan no seri faktur pajak

      3. Pilih sertifikat elektronik Anda yang baru saja Anda impor dari browser Internet Anda
        Cara menghitung Permintaan no seri faktur pajak
        Pilih sertifikat elektronik yang baru saja Anda unduh/impor
      4. Lakukan permintaan rentang Nomor Seri Faktur Pajak Anda
        Cara menghitung Permintaan no seri faktur pajak

          Berapa jumlah permintaan nomor seri faktur pajak?

          Secara umum, jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP atas setiap pengajuan permintaan NSFP sebanyak 75 NSFP. Hal ini berlaku bagi PKP yang baru dikukuhkan dan PKP yang jumlah faktur pajaknya dalam 3 masa pajak tidak lebih dari 75 faktur pajak.

          Langkah Langkah permintaan nomor seri faktur pajak?

          Cara pertama mengajukan permintaan NSFP adalah secara offline yakni : Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau; Melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dengan menyampaikan surat permintaan NSFP.

          Apa itu permintaan NSFP?

          Apa yang dimaksud NSFP? Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP adalah nomor seri yang diperuntukkan DJP bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai salah satu persyaratan untuk membuat faktur pajak. Faktur pajak ini nantinya dapat digunakan oleh PKP sebagai bukti pelaporan pajak.

          Bagaimana cara mengembalikan nomor seri faktur pajak secara online?

          Untuk mengembalikan NSFP yang tidak terpakai, PKP perlu mengunduh Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan di laman pajak.go.id. Selanjutnya, PKP perlu mengisi formulir tersebut secara lengkap dan benar serta jangan lupa untuk menandatanganinya.