Contoh gambar alur panduan tps

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu serta wajib memperoleh izin dari Gubernur/Walikota/Bupati  atau Pejabat yang ditunjuk.

Pengurusan Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 dapat dilakukan di  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin pada Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

PASAL 10 PER-6/BC/2015 TENTANG TATA CARA PENETAPAN KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA, PEMINDAHAN LOKASI PENIMBUNAN BARANG DI TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA, DAN PENGENAAN SANKSI

Untuk memperoleh penetapan sebagai TPS, pengusaha tempat penimbunan mengajukan Permohonan penetapan suatu bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu sebagai TPS kepada:

  1. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
  2. Kepala Kantor Pelayanan Utama

Permohonan paling kurang memuat data mengenai:

  1. Identitas penanggung jawab;
  2. Badan usaha;
  3. Lokasi tempat penimbunan; dan
  4. Ukuran luas dan/atau daya tampung (volume) serta batas-batas tempat penimbunan yang dimintakan penetapan sebagai TPS.

Permohonan dilampiri dengan:

  1. Fotokopi salinan akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum yang ditandasahkan oleh notaris, dan perubahannya jika ada;
  2. Fotokopi surat izin usaha dari instansi terkait yang ditandasahkan oleh notaris;
  3. Fotokopi surat izin dari pemerintah daerah setempat yang ditandasahkan oleh notaris;
  4. Fotokopi bukti kepemilikan atas tempat penimbunan atau penguasaan atas tempat penimbunan paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandasahkan oleh notaris;
  5. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau Bandar Udara, dalam hal tempat penimbunan berada di pelabuhan atau di Bandar Udara, kecuali terminal khusus;
  6. Fotokopi bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang ditandasahkan oleh notaris;
  7. Gambar denah lokasi dan tata ruang yang meliputi tempat penimbunan barang impor, barang ekspor, barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean, tempat pemeriksaan fisik barang, ruang kerja Pejabat Bea dan Cukai, dan/atau tempat lain yang menunjang kegiatan pengelolaan TPS;
  8. Daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan usaha yang dimiliki dan surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan peralatan dan fasilitas yang memadai sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan;
  9. Data mengenai profil perusahaan (company profile);
  10. Surat pernyataan yang ditandasahkan oleh notaris mengenai kesanggupan melunasi bea masuk dan/atau cukai, sanksi administrasi berupa denda, serta pajak dalam rangka impor, dalam hal terdapat kewajiban pelunasan oleh pengusaha TPS, sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan;
  11. Surat keterangan dari pengelola Kawasan Pabean tentang penggunaan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, dalam hal pengusaha tempat penimbunan bukan pengelola Kawasan Pabean.

Dalam hal tempat penimbunan berupa tangki penimbunan, selain harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud, permohonan juga dilampiri dengan:

  1. Hasil peneraan atas tangki penimbunan dari instansi yang berwenang; dan
  2. Daftar alat ukur yang dimiliki disertai hasil peneraan atas alat ukur dari instansi yang berwenang atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai.

Dalam hal tempat penimbunan akan digunakan untuk menimbun barang secara curah, selain harus melampirkan dokumen, permohonan juga dilampiri dengan daftar alat ukur yang dimiliki disertai hasil peneraan atas alat ukur dari instansi yang berwenang atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai.

Penyampaian permohonan dilakukan dalam bentuk hardcopy, dan softcopy berupa hasil scan dari dokumen asli atau fotokopi yang ditandasahkan dalam media penyimpan data elektronik atau media elektronik lainnya.

Contoh gambar alur panduan tps
Contoh gambar alur panduan tps

ALUR PENGAJUAN PERMOHONAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA

PASAL 11 PER-6/BC/2015 TENTANG TATA CARA PENETAPAN KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA, PEMINDAHAN LOKASI PENIMBUNAN BARANG DI TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA, DAN PENGENAAN SANKSI

  1. Terhadap permohonan tersebut, Kepala Kantor Pabean:
    1. Melakukan penelitian berkas termasuk mencocokkan kesesuaian data antara hardcopy dan softcopy; dan
    2. Menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi atas tempat penimbunan yang diajukan penetapan sebagai TPS.
  2. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data dan/atau dokumen tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melakukan perbaikan data dan/atau melengkapi dokumen.
  3. Pemeriksaan lokasi meliputi:
    1. Jenis tempat penimbunan;
    2. Ukuran dan kapasitas tempat penimbunan;
    3. Batas-batas tempat penimbunan dan pintu masuk/keluar;
    4. Kondisi tempat penimbunan;
    5. Pemisahan penimbunan barang dan pembatasnya;
    6. Ketersediaan tempat dan sarana untuk pemeriksaan fisik;
    7. Ketersediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tugas kepabeanan; dan
    8. Kesesuaian gambar denah lokasi dan layout dengan kondisi fisik tempat penimbunan;
  4. Hasil pemeriksaan lokasi dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan lokasi.
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Pabean meneruskan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah disertai rekomendasi mengenai:
    1. Kelayakan tempat penimbunan yang akan ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara; dan
    2. Pertimbangan kesiapan Kantor Pabean terkait dengan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
  6. Penerusan permohonan berupa softcopy hasil scan dari:
    1. Surat penerusan;
    2. Berkas permohonan; dan
    3. Berita acara pemeriksaan lokasi;

Dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dengan surat pengantar.

7. Berdasarkan penerusan permohonan, Kepala Kantor Wilayah:

a. Melakukan penelitian pemenuhan persyaratan administratif terhadap berkas permohonan, berita acara pemeriksaan lokasi, dan rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean; dan

b. Menugaskan pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi, dalam hal diperlukan.

8. Kepala Kantor Wilayah/ Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memutuskan persetujuan atau penolakan atas permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap di Kantor Pabean.

9. Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean.

10. Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.

Surat Permohonan Penetapan Tempat Penimbunan Sementara sesuai contoh format Lampiran VIII PER-6/BC/2015.