Contoh pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak orang Pribadi

Artikel ini akan membahas contoh pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770. Tapi sebelum itu, akan diulas mengenai pengetahuan umum tentang Formulir 1770.

Formulir 1770 adalah formulir yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan dari salah satu pekerjaan sebagai berikut:

  • Pekerjaan bebas
  • Dari beberapa sumber pekerjaan (bukan satu pemberi kerja)
  • Memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final
  • Penghasilan dalam negeri lain  seperti bunga, royalti, dan lainnya
  • Penghasilan luar negeri

Seperti apa cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan ( PPh ) Wajib Pajak Orang Pribadi ini, berikut ulasan Klikpajak by Mekari.

Cara Mendaftarkan dan Menyampaikan SPT

Formulir SPT Tahunan dapat didapatkan dengan beberapa cara sebagai berikut:

  1. Mengunduh di DJP Online
  2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP/ KP2KP) terdekat
  3. Mobil Pajak Keliling/Pojok Pajak

Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui:

  1. Datang langsung ke KPP/KP2KP
  2. e-Filing / e-form
  3. Pengiriman pos tercatat di Kantor Pos
  4. Melalui jasa ekspedisi (tercatat)
  5. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Salah satu PJAP atau Application Service Provider (ASP) mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah Klikpajak.id, yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-169/PJ/2018.

Contoh pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak orang Pribadi
Ilustrasi lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 secara online

Persiapan Mengisi SPT 1770

Dokumen yang disiapkan untuk mengisi SPT 1770 Tahunan:

  1. Bukti Potong PPh (jika ada),
  2. Kartu Keluarga,
  3. Daftar Harta,
  4. Daftar Utang, 
  5. Catatan omzet per bulan,
  6. Bukti penyetoran PPh Final.

Baca Juga: Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

Berikut contoh tahapan pengisian SPT Tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi:

1. Mengisi Lampiran IV

Pada lampiran IV anda harus mengisi keterangan umum seperti 

  • Tahun Pajak,
  • Periode Pajak,
  • Metode Penghitungan Pajak.
  • NPWP
  • Nama Wajib Pajak

Contoh pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak orang Pribadi
via Ditjen Pajak

Kemudian mengisi Bagian A s.d. C sebagai berikut:

  • Informasi Harta pada Akhir Tahun
  • Kewajiban / Utang pada Akhir Tahun
  • Daftar Susunan Anggota Keluarga

Bagian A: Harta pada Akhir Tahun

Anda harus mengisi harta yang dimiliki pada akhir tahun di Bagian B Lampiran 1770-IV.

Jangan lupa untuk mengisi bagian Kode Harta sesuai dengan daftar Kode Harta.

Kode Harta terdiri dari 3 digit angka dengan fungsi sebagai berikut:

  • Digit pertama dimulai dengan angka 0 menggambarkan klasifikasi Harta. 
  • Digit berikutnya menggambarkan kategori harta. 1 untuk Kas dan Setara Kas, 2 untuk Piutang, 3 untuk Investasi, 4 untuk Alat Transportasi, 5 untuk Harta Bergerak Lainnya, 6 untuk Harta Tidak Bergerak.
  • Digit ketiga menerangkan tentang detail hartanya.

Misalkan Kode 011, digit pertama 0 berarti Harta, digit kedua 1 berarti Kas dan Setara Kas, digit ketiga 1 berarti Uang Kas.

Sementara Kode 014, berarti Harta – Kas dan Setara Kas, lalu digit ketiga 4 berarti Deposito.

Contoh pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak orang Pribadi
via Ditjen Pajak

Bagian B: Kewajiban/ Utang pada Akhir Tahun

Anda harus mengisi Kewajiban/ Utang pada Akhir Tahun yang dimiliki pada akhir tahun di Bagian B Lampiran 1770-IV.

Kodefikasi Kewajiban/ Utang mirip dengan Harta yang menggunakan 3 digit. Hanya digit pertama menggunakan kode angka 1.

Anda harus melihat pada Daftar Kode Kewajiban/ Utang untuk menentukan kode ini dengan tepat.

Contoh pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak orang Pribadi
via Ditjen Pajak

Bagian C: Daftar Susunan Anggota Keluarga

Anda harus mengisi Daftar Susunan Anggota Keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga.

Contoh pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak orang Pribadi
via Ditjen Pajak

2. Mengisi Lampiran III

Isi kolom pada tahap pengisian lampiran berikutnya:

Bagian A: Penghasilan yang dikenakan Pajak Final dan/ atau bersifat final.

Contoh pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak orang Pribadi
via Ditjen Pajak

Bagian B: Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Diisi jika pada Tahun 2019 Menerima Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak

Contoh pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak orang Pribadi
via Ditjen Pajak

BAGIAN C : Penghasilan Istri yang dikenakan pajak secara terpisah.

Contoh pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak orang Pribadi
via Ditjen Pajak

Baca Juga: Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak

3. Mengisi Lampiran II

Bagian A: Daftar Pemotongan/ Pemungutan PPh oleh Pihak Lain, PPh yang dibayar/ dipotong di luar negeri dan PPh ditanggung pemerintah.

Contoh pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak orang Pribadi
via Ditjen Pajak

4. Mengisi Lampiran I

Bagian A: Penghasilan Neto dalam negeri dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas (bagi WP yang menggunakan pembukuan)

Contoh pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak orang Pribadi
via Ditjen Pajak

Bagian B: Penghasilan Neto dalam negeri negeri dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas (bagi WP yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto)

Contoh pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak orang Pribadi
via Ditjen Pajak

Bagian C: Penghasilan Neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.

Contoh pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak orang Pribadi
via Ditjen Pajak

Bagian D: Penghasilan Neto dalam negeri lainnya (tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat netral).

Contoh pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak orang Pribadi
via Ditjen Pajak

Baca Juga: Cegah Tertular Corona, Lapor SPT Pajak Via Online Saja

5. Mengisi Formulir Induk (Perhitungan Pajak)

Anda harus mengisi informasi data diri dan juga informasi tentang usaha dan status perpajakan Anda.

Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri adalah sebagai berikut:

  • KK: Normal / Penghasilan digabung 
  • HB: Hidup Berpisah berdasar putusan hakim 
  • PH: Perjanjian Pemisahan Harta & Penghasilan
  • MT: Memilih utk menjalankan hak & kewajiban pajak sendiri (NPWP tersendiri)

Contoh pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak orang Pribadi
via Ditjen Pajak

Setelah itu Anda merekapitulasi informasi dari lampiran I s.d IV dengan rincian sebagai berikut:

  • Penghasilan Neto dalam negeri dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas (Lampiran I Bagian A dan B)
  • Penghasilan Neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan (Lampiran I Bagian C)
  • Penghasilan Neto dalam negeri lainnya (Lampiran I Bagian D)
  • Penghasilan Neto Luar Negeri (Apabila Ada)
  • Jumlah Penghasilan Neto (1 + 2 + 3 + 4)
  • Zakat/ Sumbangan Keagamaan yang bersifat wajib
  • Jumlah Penghasilan Neto setelah pengurangan zakat/ sumbangan keagamaan (5- 6)
  • Kompensasi Kerugian
  • Jumlah Penghasilan Neto setelah pengurangan Kompensasi Kerugian (7-8)
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Penghasilan Kena Pajak (9-10)

Contoh pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak orang Pribadi
via Ditjen Pajak

  • PPh Terutang (Tarif Pasal 17 UU PPh X Angka 11) 
  • Pengembalian/ Pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan
  • Jumlah PPh Terutang (12 + 13)
  • PPh yang dipotong / dipungut oleh pihak lain, PPh yang dibayar / dipotong di luar negeri dan PPh ditanggung pemerintah (Lampiran II Bagian A)
  • Rincian PPh yang harus dibayar sendiri dan PPh yang lebih dipotong/ dipotong
  • Rincian PPh yang harus dibayar sendiri
  • Jumlah Kredit Pajak

Contoh pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak orang Pribadi
via Ditjen Pajak

  • Rincian PPh Lebih/ Kurang Bayar
  • Keterangan Permohonan Restitusi
  •  Angsuran PPh
  • Lampiran-lampiran

Contoh pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak orang Pribadi
via Ditjen Pajak

Jika dirinci secara manual sebagaimana di atas tampaknya sangat merepotkan. Namun, Anda dapat mengerjakannya dengan mudah melalui fitur pelaporan online yang telah disediakan pada laman DJP Online ataupun melalui PJAP yang telah ditunjuk secara resmi oleh DJP, yakni Klikpajak.

Lapor SPT Tahunan di Klikpajak

Hindari kekeliruan dalam aktivitas perpajakan Anda dengan menggunakan layanan KlikPajak.

Dengan fitur yang lengkap dan mudah, Anda tidak akan lagi menemukan kesulitan di dalamnya karena disertai langkah-langkah yang gampang.

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud yang memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik.

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan pun dan di mana pun.

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, yakni:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis di klikpajak.

Contoh fitur lapor pajak melalui e-Filing Klikpajak

Fitur Lengkap

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Klikpajak juga memungkinkan Anda jadi lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan melalui fitur e-Faktur Klikpajak yang memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • hingga Faktur Pajak Retur

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah.

Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting ( keuangan ) lebih cepat dan mudah.

Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak

Contoh pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak orang Pribadi

Dapatkan informasi lengkap mengenai pajak online lainnya dan fitur-fitur apa saja yang bisa Anda manfaatkan untuk kemudahan dan kelancaran perpajakan Anda, daftarkan email Anda di www.klikpajak.id.

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan.

Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Contoh pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak orang Pribadi

Langkah pengisian NPWP pribadi?

Cara Daftar dan Mengisi Formulir NPWP Online.
Kunjungi laman resmi Dirjen Pajak. Langkah pertama, buka peramban pada ponsel kamu. ... .
Klik 'Daftar' ... .
Masukkan alamat email. ... .
Lakukan aktivasi akun. ... .
Masuk kembali menggunakan akun terverifikasi. ... .
Isi Formulir data diri. ... .
Kirim Formulir. ... .
Cek Status Pendaftaran..

Nama Wajib Pajak pribadi diisi apa?

Nama Wajib Pajak diisi dengan nama lengkap Anda sesuai dengan KTP atau paspor. Apabila Anda memiliki gelar, masukan gelar Anda pada kotak “Gelar Depan”. 2. Tempat/Tanggal Lahir diisi dengan tempat dan tanggal lahir Anda sesuai dengan KTP atau paspor Anda.

Kegiatan usaha di NPWP diisi apa?

Kegiatan Usaha : diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dengan jenis pekerjaan Wajib Pajak sebagai karyawan. Untuk pilihan pegawai lainnya agar diisi dengan uraian nama pekerj aan . 3. Alamat Tempat Usaha D. INFORMASI TAMBAHAN diisi dengan nama merk atas kegiatan usaha yang dimiliki (jika ada).

Bagaimana cara mengisi NPWP Online Jika belum bekerja?

Setelah meminta surat keterangan dari kelurahan, cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja berikutnya yaitu mengisi situs www.ereg. pajak.go.id. Melalui situs ini, Anda diminta untuk mengisi formulir yang disediakan, termasuk melakukan scan KTP dan lainnya.