Contohnya adalah minyak bumi dan gas. merupakan bahan tambang golongan……

Textbook

Penilaian

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian, bahan galian dibagi menjadi 3 golongan, yaitu: a. Bahan galian yang strategis: minyak bumi, bitumen cair, lilin beku, gas alam; bitumen padat, aspal; antrasit, batubara, batubara muda; uranium, radium, thorium, dan bahan-bahan galian radioaktif lainnya; nikel, kobalt; timah. b. Bahan galian yang vital: besi, mangan, molibden, khrom, wolfram, vanadium, titan; bauksit, tembaga, timbal, seng; emas, platina, perak, air raksa, intan; arsin, antimon, bismut; yttrium, rhutenium, cerium, dan logam-logam langka lainnya; berillium, korundum, zirkon, kristal kwarsa; kriolit, fluorpar, barit; yodium, brom, khlor, belerang. c. Bahan galian yang tidak termasuk golongan a atau b: nitrat, nitrit, fosfat, garam batu (halit); asbes, talk, mika, grafit, magnesit; yarosit, leusit, tawas (alum), oker; batu permata, batu setengah permata; pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit; batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth); marmer, batu tulis; batu kapur, dolomit, kalsit; granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan a maupun golongan b dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan. Sumber daya (resources) terdiri dari sumber daya yang diketahui dan sumber daya yang belum ditemukan. Sumber daya dibedakan menjadi sumber daya tingkat spekulatif dan sumber daya tingkat hipotetis. Cadangan (reserve) dibedakan menjadi: cadangan hipotetik; cadangan tereka; cadangan terindikasi; cadangan terukur. Di samping itu, perhitungan cadangan bahan galian dibagi ke dalam: cadangan di tempat; cadangan dapat ditambang; cadangan dapat dijual. Bahan galian dikelompokkan sebagai berikut: Bahan galian yang berkaitan dengan batuan sedimen; Bahan galian yang berkaitan dengan batuan gunung api; Bahan galian yang berkaitan dengan intrusi plutonik batuan asam dan ultra basa; Bahan galian yang berkaitan dengan endapan residu dan endapan letakan; Bahan galian industri yang berkaitan dengan proses ubahan hidrotermal; Bahan galian industri yang berkaitan dengan batuan metamorf. Uraian mengenai setiap jenis bahan galian dilengkapi dengan tempat ditemukan, teknik penambangan, dan pengolahan dan pemanfaatan.

Di samping itu, diuraikan mengenai perusahaan pertambangan, teknik eksplorasi dan eksploitasi, keselamatan kerja, dan strategi pengeoloaan sumber daya mineral.

duniatambang.co.id – Bumi banyak menyimpan kekayaan alam yang melimpah. Kekayaan alam yang melimpah di dalam kerak maupun perut bumi ini untuk menikmatinya harus dilakukan penambangan terlebih dahulu. Di Indonesia, penggolongan bahan galian diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Pertambangan: Orde Baru VS Reformasi Ditinjau dari Undang-Undang yang Berlaku

Penggolongan bahan galian menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, bahan galian dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:

  1. Bahan galian golongan A, yaitu bahan galian strategis.  Bahan galian strategis digolongkan untuk kepentingan pertahanan, keamanan negara, dan perekonomian negara. Contoh bahan galian strategis adalah minyak bumi, batubara, gas alam.
  2. Bahan galian golongan B, yaitu bahan galian vital. Bahan galian vital digolongkan untuk dapat menjamin hajat hidup orang banyak; Contoh bahan galian vital adalah besi, mangan, bauksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak.
  3. Bahan galian C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B. Contoh bahan galian C adalah nitrat, fosfat, asbes, talk, grafit, pasir kuarsa, kaolin, feldspar, marmer, pasir.

UU Nomor 4 Tahun 2009 yang berlaku saat ini merupakan penyempurnaan UU No 11 tahun 1967. Pasal 34 UU Nomor 4 Tahun 2009 mengatur usaha pertambangan dikelompokkan menjadi pertambangan mineral dan pertambangan batubara.  Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud terbagi menjadi beberapa golongan yaitu sebagai berikut.

  1. Mineral radioaktif, seperti tellurium, vanadium, zirconium, samarium, rubidium, thorium, uranium, radium, monasit.
  2. Mineral logam, seperti tembaga, timbal, seng, alumnia, kalium, bauksit, galena.
  3. Mineral bukan logam, seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodiumdolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, batu kuarsa, clay.
  4. Pertambangan batuan, seperti pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt.

Terdapat perbedaan mendasar penggolongan bahan galian berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1967 dan UU Nomor 4 Tahun 2009. UU Nomor 11 Tahun 1967 menekankan aspek politis yang dikaitkan dengan kepentingan ketahan dan pertahanan nasional. Sedangkan, pada UU Nomor 4 Tahun 2009, pengolongan bahan galian menekankan pada aspek teknis yaitu berdasarkan pada kelompok atau jenis bahan galian.

(MS)

Hai, Quipperian! Ayo, siapa yang mampir ke sini karena masih penasaran sama materi barang tambang? Kalau begitu, pilihan kamu tepat banget karena sudah mau klik artikel ini. Sebab, Quipper Blog akan mengupas tuntas, nih. Daripada berlama-lama, langsung saja yuk simak pembahasannya di bawah ini!

Pengertian Barang Tambang

Berdasarkan sifat pembaharuannya, sumber daya alam dibagi jadi 2 jenis, yakni sumber daya alam yang bisa diperbarui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.

Barang tambang termasuk dalam sumber daya alam tak dapat diperbarui karena sebagian besar telah terbentuk sejak zaman purba dan butuh waktu sangat lama bila hendak diperbarui kembali.

Barang tambang merupakan sumber daya alam, baik berupa bukan mineral, mineral logam, maupun mineral bukan logam yang berasal dari dalam bumi. Pembentukannya membutuhkan waktu yang sangat lama, bahkan sampai berjuta-juta tahun, untuk itulah barang tambang termasuk dalam SDA tak dapat diperbarui.

Klasifikasi Barang Tambang

Berdasarkan manfaat dan kegunaannya, menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1967, barang tambang dibagi dalam 3 golongan, yaitu sebagai berikut.

Barang ini termasuk dalam barang tambang strategis dan berperan penting bagi perekonomian negara. Contohnya, batu bara, minyak bumi, gas alam, nikel, tembaga, dan timah.

Golongan yang satu ini disebut sebagai barang tambang vital dan penting bagi kehidupan banyak orang. Contohnya, emas, belerang, perak, tembaga, platina, dan lain-lain.

Tambang yang dikelola oleh masyarakat dan digunakan untuk keperluan industri. Contohnya, fosfat, kaolin, gipsum, batu gamping, marmer, gips, dan lain-lain.

  1. Berbentuk energi: minyak bumi, gas alam, batubara, uranium.
  2. Berbentuk mineral logam: tembaga, bijih besi, emas, timah, nikel, perak.
  3. Berbentuk mineral bukan logam: belerang, gamping, intan, fosfat, pasir kuarsa, marmer.
  1. Mineral organik: berasal dari sisa-sisa makhluk hidup. Misalnya minyak bumi, batubara, gas alam.
  2. Mineral anorganik: berasal dari sisa-sisa bahan anorganik. Misalnya batu, pasir kuarsa, kaolin, yodium.

Proses Terbentuk

Ternyata ada beberapa macam proses pembentukan barang ini loh, Quipperian. Apa saja?

  • Proses konsentrasi magma
  • Proses sublimasi
  • Proses hidrotermal
  • Proses endapan sedimen
  • Proses metamorfosis

Jenis-jenis Barang Tambang

Quipperian, ada banyak banget lho jenis-jenis dari hasil bumi ini. Apa saja sih? Cari tahu di bawah ini, ya.

  1. Batu bara
  2. Minyak bumi
  3. Gas alam

A) Berikut yang termasuk mineral logam:

  1. Timah putih
  2. Tembaga
  3. Bauksit
  4. Besi
  5. Nikel
  6. Emas, perak, dan platina
  7. Mangan

B) Berikut yang termasuk mineral bukan logam:

  1. Aspal.
  2. Batu granit.
  3. Intan.
  4. Kaolin.
  5. Batu gamping.
  6. Marmer.
  7. Belerang.
  8. Pasir kuarsa.
  9. Fosfat.
  10. Yodium.

Gimana Quipperian tentang penjelasan di atas? Semoga cukup menambah pengetahuan kamu, ya! Eits, kalau kamu masih belum puas sama pembahasan di atas, langsung saja yuk subscribe Quipper Video. Di sana kamu bisa belajar sama para tutor keren lewat video, rangkuman, dan latihan soal. Mau materi apa saja ada semua! Cusss, kepoin dan sampai jumpa di artikel lainnya!

Penulis: Serenata