Dalam penilaian harga tidak wajar apakah tidak dapat di evaluasi

1. Dalam peraturan ini yang dimaksud:  

a.

Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.

b.

Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

2.

Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

 
a.

Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek;

b.

Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dengan mempertimbangkan:

 
1)

harga perdagangan sebelumnya; atau

2) harga perbandingan Efek sejenis;
c.

Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter) menggunakan harga referensi, sebagai berikut:

 
1)

Surat Utang Negara menggunakan informasi harga yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek;

2)

obligasi perusahaan menggunakan informasi harga yang tersedia dalam sistem yang ditetapkan oleh Bapepam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana;

d.

Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;

e.

Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, wajib berdasarkan itikad baik dan penuh tanggung jawab oleh Manajer Investasi dengan menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten. Nilai yang diperkirakan tersebut wajib didasarkan perkiraan harga yang paling mungkin terjadi antara penjual dan pembeli yang memiliki Fakta Material mengenai Efek tersebut serta tidak melakukan transaksi secara terpaksa. Fakta yang wajib dipertimbangkan oleh Manajer Investasi dalam membuat evaluasi antara lain adalah:

 
1)

harga terakhir Efek yang diperdagangkan, kecenderungan harga saham dan tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir;

2)

informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;

3)

dalam hal saham, perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis;

4)

dalam hal Efek Bersifat Utang, tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis; dan

5)

dalam hal waran, right, atau obligasi konversi, harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari; dan

f.

Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana wajib diperhitungkan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku.

3.

Sehubungan dengan penentuan Nilai Pasar Wajar tersebut dalam angka 2 huruf c, maka kepada:

 
a.

Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek wajib menyampaikan data harga Surat Utang Negara kepada Bapepam secara elektronik dengan menggunakan sistem yang ditetapkan oleh Bapepam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana pada setiap hari kerja selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB; dan

b.

Manajer Investasi wajib menyampaikan kuotasi harga penawaran jual dan penawaran beli atas obligasi perusahaan yang terdapat dalam portofolio Reksa Dana yang dikelolanya kepada Bapepam secara elektronik dengan menggunakan sistem yang ditetapkan oleh Bapepam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana pada setiap hari kerja selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB.

4.

Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 3 di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:

 
a.

memiliki standar operasi dan prosedur;

b.

menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan secara konsisten;

c.

membuat catatan dan atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan dan perhitungan; dan

d.

menyimpan catatan tersebut di atas sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.

5.

Perhitungan nilai aktiva bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.

6.

Penentuan nilai aktiva bersih Reksa Dana Pasar Uang wajib menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi. Yang dimaksud dengan metode harga perolehan yang diamortisasi adalah penilaian harga Efek dalam portofolio Reksa Dana Pasar Uang berdasarkan premdaiusmarkan harga perolehan yang disesuaikan dengan cara melakukan amortisasi atas atau accretion atas diskonto.

7.

Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan nilai aktiva bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan pembelian dan atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.

8.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

     

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 19 Agustus 2004
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Herwidayatmo
NIP 060065750

Bolehkah penawaran melebihi HPS?

Praktik penggelembungan harga ini diawali dari penentuan HPS yang terlalu tinggi karena penawaran harga peserta lelang/seleksi tidak boleh melebihi HPS sebagaimana diatur pada Pasal 66 Perpres 54 tahun 2010 mengingat HPS adalah dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan barang/pekerjaan ...

Apa saja kegiatan yang terdapat dalam prakualifikasi?

Tahapan Pelaksanaan Prakualifikasi.
Pengumuman Prakualifikasi..
Pendaftaran dan Pengambilan dokumen kualifikasi..
Pemberian Penjelasan kualifikasi..
Pengisian data Kualifikasi..
Pemasukan dokumen kualifikasi..
Evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi..
Pengumuman Hasil Prakualifikasi..

Apa yang dimaksud dengan HPS?

HPS adalah harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan Prakualifikasi?

Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu dari penyedia barang/jasa sebelum memasukan penawaran. Sehingga hanya perusahaan yang memenuhi kualifikasi yang dapat memasukan penawaran.