Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 menjelaskan tentang hak warga negara untuk mendapatkan pembiayaan

Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita belajar tentang UUD atau Undang-Undang Dasar terlebih dahulu.

Undang-undang Dasar 1945 merupakan dasar konstitusi negara dan salah satu dasar hukum tertulis di Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini.

Semua kebijakan dan peraturan akan mengaju pada Undang-Undang Dasar 1945, karena UUD 1945 mengandung semua nilai-nilai yang terdapat pada dasar negera, Pancasila.

Sebelum menjadi UUD 1945 yang kita gunakan saat ini, UUD 1945 telah mengalami proses amandemen atau perubahan.

Berdasarkan website resmi dari Kementerian Hukum dan Ham [Kemenkumham], sejauh ini UUD telah mengalami amandemen sebanyak empat kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR].

Amandemen tersebut berlangsung pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR] pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pasall-pasall ini, yaitu pasal 31 ayat 1 dan 2, secara umum membahas tentang hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan dengan jelas bahwa:

  • Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan [tanpa terkecuali]. Dengan demikian, baik itu si kaya, si miskin, atau orang dengan latar belakang apapun di Indonesia masih tetap berhak mendapatkan pendidikan
  • Negara wajib membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara Indonesia. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 31 Ayat 1 dan Ayat 2, semua warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah pun wajib untuk membiayai pelaksanaannya.

Materi tentang Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 ini masuk dalam mata pelajaran PPKn [atau Kewarganegaraan] Kelas X Bab 4 – Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.

Pentingnya Pendidikan Bagi Warga Negara

Pendidikan merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan dibahas dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan tentang pendidikan seperti Pasal 31 di atas.

Beberapa manfaat dari pendidikan antara lain:

  • Memberikan pengetahuan
  • Untuk karir atau pekerjaan
  • Membangun karakter
  • Memberikan pencerahan
  • Membantu kemajuan bangsa

Demikian pembahasan mengenai isi pasal 31 UUD 1945, kamu juga bisa medownload secara online UUD 1945 secara lengkap pada alamat berikut ini hukumoline.com , Semoga bermanfaat.

Pendidikan nasional memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, karena itu, dalam penerimaan peserta didik tidak dibenarkan adanya pembedaan atas dasar jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali dalam satuan pendidikan yang memiliki kekhususan. Misalnya, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan atas dasar kewanitaan dibenarkan untuk menerima hanya wanita sebagai peserta didik dan tidak menerima pria. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tertentu dibenarkan untuk menerima hanya penganut agama yang bersangkutan.

Lihat Foto

KOMPAS.COM/HADI MAULANA

Sekolah Menegah Atas [SMA] Negeri 4 Batam, Kepulauan Riau [Kepri] kembali memberlakukan pembelajaran sistem daring, Rabu [2/2/2022].

KOMPAS.com - Hak warga negara dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945. Salah satu pasal yang mengatur hak warga negara adalah Pasal 31.

Pasal 31 UUD 1945 merupakan bagian dari BAB XIII tentang pendidikan dan kebudayaan. Pasal 31 UUD 1945 ayat 155 secara spesifik memuat tentang hak warga negara atas pendidikan.

Berikut hak yang diatur dalam pasal 31 UUD tahun 1945 adalah:

Hak Mendapatkan Pendidikan

Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".

Salah satu tujuan Negara Kesatuan Repulik Indonesia [NKRI] yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendidikan nasional disusun sebagai usaha agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya. Setiap warga diharapkan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dari generasi ke generasi.

Sistem pendidikan nasional dilaksanakan seacara semesta, menyeluruh, dan terpadu.

Semesta artinya pendidikan terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh wilayah negara.

Menyeluruh artinya mencakup semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Terpadu artinya saling terikat antara pendidikan nasional dengan seluruh upaya pembangunan nasional.

menurut mu siapa narasumber yang cocok di wawancarai berdasarkan teks di atas? ​

analisis lah gambar berikut​

jelaskan mengapa pembelajaran PKN bersifat demokratis?

apa yang terdapat di setiap bacaan​

MK Singkatan Dari...​

*NOTE*JANGAN JAWAB ASAL ASALAN​

Komunisme adalah salah satu paham yang berfokus kepada kepemilikan bersama, setiap perusahaan maupun tidak diizinkan memiliki harta kekayaan sendiri m … elainkan harta tersebut harus diserahkankepada pemerintah untuk dikelola bersama dan hasilnya dibagi secara merata, paham ini pun menolak ajaran agama turut dalamnya, bahkan mereka mehilangkan nilai-nilai agama dan KeTuhahan. Beberapa Negara selalu mencoba memberikan doktrin agar Indonesia menerapkan paham ini. Berdasarkan teks diatas termasuk dalam ancaman kedaulatan Indonesia dalam bidang

tuliskan contoh pemanfaatan secara langsung​

tuliskan 2 manfaat secara langsung dan tidak langsung​

Manakah pernyataan yang paling tepat dari manfaat perlindungan dan penegakan hukum di indonesia... Perlindungan dan penegakan hukum bisa menjamin hak … setiap orang terjaga B. Perlindungan dan penegakan hukum dapat membuat orang hidup lebih tertib Perlindungan dan penegakan hukum dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di jalan raya Perlindungan dan penegakan hukum bisa membuat orang sadar akan peraturan E Perlindungan dan penegakan hukum bisa membuat orang hidup lebih toleransi ketika hidup di tengah tengah masyarakat​

Jakarta -

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mendapat amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR 2022 tanggal 1-11 Agustus 2022. Pasal 31 ayat 1 sampai 5 merupakan bagian UUD 1945 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945.

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional. Berikut isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 seperti dikutip dari buku UUD 1945 dan Perubahannya oleh Redaksi Bmedia.

Pasal 31 Ayat 1 - 5 UUD 1945

[1] Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
[2] Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

[3] Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

[4] Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

[5] Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Hak Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 dan Kewajibannya

Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 1 dan 2 seperti dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII SMK oleh Anis Listiani, S.Pd yakni sebagai berikut:

  • 1. Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 194 pasal 31 ayat 1 yaitu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alinea keempat, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • 2. Pasal 31 ayat 2 menegaskan kewajiban warga negara dan pemerintah di bidang pendidikan dasar, yakni setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Nah, itu dia isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 beserta kandungannya terkait hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan pemerintah di bidang pendidikan. Selamat belajar, detikers.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



[twu/lus]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề