Dari ilustrasi tersebut dapat kita simpulkan bahwa fungsi ijtihad adalah

BERBAGAI masalah melingkupi kehidupan manusia. Islam sebagai agama yang komprehensif turut mengatur seluruh kehidupan manusia sejak lahir hingga meninggal. Untuk itu perlu ijtihad para ulama dalam menentukan aturan tersebut.

Ijtihad sudah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad saw hidup. Ini pun dilakukan para sahabat, tabiin, dan ulama seterusnya.

Pengertian ijtihad 

Ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan menggunakan semua pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh. Proses ijtihad bertujuan menciptakan solusi dalam pertanyaan hukum yang belum dijelaskan di dalam Al-Quran dan hadis. Karenanya, hanya para ulama yang dapapt berijtihad terkait hukum Islam.

Dari sisi etimologi, ijtihad berasal dari bahasa Arab yaitu kata jahada-yajhadu-jahd yang berarti kemampuan, potensi, kapasitas. Berdasarkan pengertian tersebut, kita dapat mengartikan bahwa ijtihad adalah pengerahan segala kemampuan kita dengan bekerja keras untuk mencapai sesuatu.

Fungsi ijtihad

1. Ijtihad al-ruju' (kembali) yaitu mengembalikan ajaran-ajaran Islam dari segala jenis interpretasi yang kurang jelas berdasarkan Al-Quran dan Sunnah.

2. Fungsi ijtihad al-ihya (kehidupan) yaitu menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai agar semangat dan mampu menjawab tantangan zaman menurut Islam.

3. Fungsi ijtihad al-inabah (pembenahan) yaitu memenuhi ajaran-ajaran Islam yang sebelumnya diijtihadi oleh ulama terdahulu yang kemungkinan ada kesalahan menurut kondisi dan konteks zaman sekarang.

Baca juga: Pengertian, Sifat, dan Contoh Preventif

Contoh ijtihad ketika menentukan 1 Ramadan dan 1 Syawal. Para ulama berkumpul dan berdiskusi untuk menentukan dan menetapkan 1 Ramadan dan 1 Syawal berdasarkan hukum Islam. 

Ijtihad juga memiliki banyak manfaat seperti membantu umat Islam saat menghadapi masalah yang belum jelas hukumnya. Ini agar hukum tersebut dapat disesuaikan dengan keadaan, waktu, serta perkembangan zaman. Selain itu ijtihad dapat digunakan untuk menentukan dan menetapkan fatwa atas segala masalah yang tidak berhubungan dengan halal dan haram. (OL-14)

Jakarta -

Ijtihad adalah pengerahan segenap upaya untuk menemukan hukum sesuatu secara rinci. Ijtihad juga merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Quran, al-Hadits, Ijma, dan Qiyas.

Ijtihad di era modern merupakan kebutuhan untuk menjawab permasalahan yang terus bermunculan yang hukumnya tidak terurai jelas dalam sumber hukum utama, Al-Quran dan al-Hadits.

Meski kebutuhan, ijtihad tidak bisa dilakukan semua orang. Hanya ulama yang memenuhi syarat yang bisa melakukan ijtihad.

Ketatnya syarat berijtihad sampai memunculkan kesan yakni pintu ijtihad telah tertutup. Padahal sejak masa sahabat Nabi Muhammad hingga saat ini, fenomena ijtihad masih cukup dinamis.

Orang yang bersunguh-sungguh melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid. Namun, tingkatan mujtahid pun beragam tergantung kemampuan dalam menggali hukum dari sumber utamanya.

Dalam ijtihad dikenal ijtihad saintifik adalah sebagai sumber hukum yang bersifat mutlak dan otoritatif. Sedangkan hasil ijtihad saintifik tergolong dalam hukum fiqh yang bersifat relatif, liberal, terbuka untuk diuji dan dikaji ulang serta terbuka untuk dikritik.

Tujuan ijtihad menurut Nur Kholis dalam makalah berjudul 'Urgensi Ijtihad Saintifik Dalam Menjawab Problematika Hukum Transaksi Kontemporer' adalah untuk menjawab problematika transaksi kontemporer pada era global, dengan rasional.

Al Quran dan al-Sunnah sebagai sumber utama hukum Islam telah menyediakan instrumen-instrumen hukum yang menjadikannya fleksibel dengan segala perubahan zaman. Sehingga Islam adalah agama yang senantiasa sesuai untuk segala zaman dan tempat, termasuk di era globalisasi.

Ijtihad juga telah tumbuh sejak masa-masa awal Islam, yakni pada zaman Nabi Muhammad SAW. Kemudian berkembang pada masa-masa sahabat serta masa-masa generasi selanjutnya.

Bahkan justru dengan adanya ijtihad ajaran-ajaran Islam dapat senantiasa sesuai dengan dinamika perkembangan zaman. Di sinilah letak relevansinya ungkapan bahwa syariat Islam itu selalu salihun likulli zaman wa likulli makan (cocok untuk setiap zaman dan tempat).

Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW memberikan tempat yang mulia kepada mujtahid, walaupun mujtahid salah dalam berijtihad.

Dari 'Amr bin al-'As ra, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda yang artinya, "Apabila seorang hakim hendak menetapkan suatu hukum kemudian dia berijtihad dan ternyata benar ijtihadnya, maka baginya dua pahala, dan apabila dia hendak menetapkan hukum kemudian dia berijtihad dan ternyata salah ijtihadnya, maka untuknya satu pahala".

Hukum Ijtihad

Hukum melakukan ijtihad dalam Jurnal berjudul Ijtihad: Teori dan Penerapannya oleh Ahmad Badi' yakni:


a. Fardu 'ain untuk melakukan ijtihad untuk kasus dirinya sendiri dan ia harus mengamalkan hasil ijtihadnya sendiri.

b. Fardu 'ain juga untuk menjawab permasalahan yang belum ada hukumnya. Dan bila tidak dijawab dikhawatirkan akan terjadi kesalahan dalam melaksanakan hukum tersebut, dan habis waktunya dalam mengetahui kejadian tersebut.

c. Fardu kifayah jika permasalahan yang diajukan kepadanya tidak dikhawatirkan akan habis waktunya, atau ada lagi mujtahid yang lain yang telah memenuhi syarat.

d. Dihukumi sunnah, jika berijtihad terhadap permasalahan yang baru, baik ditanya ataupun tidak.

e. Hukumnya haram terhadap ijtihad yang telah ditetapkan secara qat'i karena bertentangan dengan syara'.

Simak Video "Najwa Shihab Soroti 2 Hal Penyebab Kekerasan Seksual di Kampus"


[Gambas:Video 20detik]
(nwy/erd)

Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut ini :1)Menyantuni anak yatim dan segala bentuk kegiatan sosial2)Menghormati hak asasi manusia baik yang agamanya sama maupun tidak3)Memberikan tanggapan dan koreksi tanpa adanya solusi4)Mengikuti lomba kecantikan Ratu sejagad ( Miss world )5)Bersaing secara sehat dalam hal-hal yang sifatnya baik atau positifDari pernyataan-pernyataan tersebut yang termasuk berkompetisi dalam kebaikan adalah….A.1), 2) dan 5)B.1), 3) dan 5)C.1), 2) dan 4)D.1), 2) dan 3)E.2), 3) dan 4)25.Minuman keras banyak menelan korban. Hal ini bisa kita lihat dari berita di media cetak danelektronik. Jenis minuman keras terdapat berbagai macam merk. Di dalam al-Quran danal-Hadits tidak terdapat hukum yang eksplisit tentang merktersebut.Untuk itu para Ulamaberijtihad untuk menentukan hukum minuman keras dan narkoba . Akhirnya ada kesepakatanbahwa minuman keras dan narkoba hukumnya adalah haram, yakni disamakan dengankhamr.Dari ilustrasi tersebut dapat kita simpulkan bahwa fungsi ijtihad adalah ... .A.untuk menentukan hukum yang tidak tekstual dalam Al Quran dan Al HaditsB.menciptakanhukum barumeskipun dalam Al Quran dan Al Hadits sudah adaC.membuat kemiripan suatu hukum yang terdapat dalam Al Quran dan Al HaditsD.sebagai fasilitas bagi umat untuk menanyakan suatu perkara yang mutakhirE.merupakan organisasi ulama untuk menampung aspirasi umat islam yang ber kembang26.Wakaf ialah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lainatau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambilmanfaatnya oleh masyarakat.Berikut yangtidaktermasuk syarat-syarat benda yang boleh diwakafkan adalah ... .A.diketahui kadarnyaB.benda milik keluargaC.barang yang berhargaD.milik wakif sepenuhnyaE.benda yangtidak terkait dengan harta lain27.Tanggung jawab umat Islam terhadap pengurusan jenazah adalahfardu kifayahyaitu kewajibanyang terwakili. Di antara kewajiban itu adalah mengkafani jenazah.Jumlak kain yang disunnahkan untuk mengkafani jenazah perempuan adalah ... .A.5 lembarB.3 lembarC.4 lembarD.6 lembarE.7 lembar

K-13/P-1: USBN PAI SMA/SMK Tahun Pelajaran 2016/2017928.Shalat jum’at hukumnya wajib bagi laki-laki. Tata cara pelaksanaannya harus dilengkapidengan khutbah.Perbedaan khutbah jumatdengan dakwah adalah ….A.khutbah jumat bisa dilakukan kapan saja sedangkan dakwah dilakukan pada hari jumatsetelah masuk waktu dzuhurB.khutbahjumatdilakukansebelumpelaksanaanshalatjumatsedangkandakwahpelaksanaan setelah shalat jumatC.khutbah jumat dapat dilaksanakan kapan saja sedangkan dakwah dilakukan pada hari jumatsebelum masuk waktu dzuhurD.dalam khutbah jumat tidak ada syarat rukun sedangkan dakwah dilakukan denganmemperhatikan syarat dan rukun-rukunnyaE.khutbah jumat dilakukan pada hari jumat setelah masuk waktu dzuhur sedangkan dakwahdapat dilakukan kapan saja29.Jual beli online banyak dilakukan masyarakat. Dalam jual beli yang sah terdapat syarat danrukun yang harus dipenuhi.

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 13 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document