Dari pernyataan berikut yang paling benar atas pengertian harta adalah

Oleh:

 Ari Setiawan

Intern Assistant of PKEBS

Konsep mengenai harta dan kepemilikan merupakan salah satu pokok bahasan yang penting dalam Islam. Harta atau dalam bahasa arab disebut al-maal secara bahasa berarti condong, cenderung atau miring. Sedangkan secara istilah diartikan sebagai segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Ibnu Najm mengatakan, bahwa harta kekayaan, sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh ulama-ulama ushul fiqh, adalah sesuatu yang dapat dimiliki dan disimpan untuk keperluan tertentu dan hal itu terutama menyangkut yang kongkrit. Menurut para fuqaha, harta dalam perspektif Islam bersendi pada dua unsur; Pertama, unsur ‘aniyyah dan Kedua, unsur ‘urf. Unsur ‘aniyyah berarti harta itu berwujud atau kenyataan (a’yun). sebagai contoh, manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak. Sedangkan unsur ‘urf  adalah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau oleh sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara  sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat yang bersifat madiyyah maupun ma’nawiyyah.

Dalam Islam kedudukan harta merupakan hal penting yang dibuktikan bahwa terdapat lima maqashid syariah yang salah satu diantaranya adalah al-maal atau harta. Islam meyakini bahwa semua harta di dunia ini adalah milik Allah ta’ala, manusia hanya berhak untuk memanfaatkannya saja. Meskipun demikian, Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Untuk itu Islam mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa, gadai menggadai, dan sebagainya, serta melarang penipuan, riba dan mewajibkan kepada orang yang merusak barang orang lain untuk membayarnya, harta yang dirusak oleh anak-anak yang di bawah tanggungannya, bahkan yang dirusak oleh binatang peliharaannya sekalipun.

Perlindungan Islam terhadap harta benda seseorang tercermin dalam firmanNya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. An-Nisa: 29-32).

Pembagian Jenis-jenis Harta

  1. Harta Mutaqawwim dan Harta Ghair al -mutaqawwim

Harta mutaqawwim ialah segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan pekerjaan dan dibolehkan syara’ untuk  memanfaatkannya. Maksud pengertian harta ghair al-Mutaqawwim merupakan kebalikan dari harta mutaqawwim, yakni segala sesuatu yang tidak dapat dikuasai dengan pekerjaan dan dilarang oleh syara’ untuk memanfaatkannya.

harta mitsli dan qimi  sebagai sesatu yang memiliki persamaan atau kesetaraan di pasar, tidak ada perbedaan yang pada bagian bagiannya atau kesatuannya. harta yang ada duanya atau dapat ditukar dengan hal serupa dan sama disebut mitsli dan harta yang tidak duanya atau berbeda secara tepat disebut qimi.

  1. Mal Istihlak dan Mal Isti’mal

harta istihlak merupakan harta yang penggunaannya hanya sekali pakai sedangkan harta isti’mal harta yang penggunaannya bisa berkali-kali pakai.

  1. Mal Manqul dan Mal Ghair al-Manqul

harta manqul yaitu harta yang dapat dipindahkan dan diubah dari tempat satu ketempat yang lain, baik tetap pada bentuk dan keadaan semula ataupun berubah bentuk dan keadaannya dengan perpindahan dan perubahan tersebut. Sedangkan harta ghair al-manqul maksudnya segala sesuatu yang tetap (harta tetap), yang tidak mungkin dipindahkan dan diubah posisinya dari satu tempat ketempat yang lain menurut asalnya, seperti kebun, rumah, pabrik, sawah dan lainnya.

harta ‘ain yaitu harta yang berbentuk. sedangkan, harta dayn harta yang menjadi tanggung jawab seperti uang yang dititipkan ke orang lain.

harta nafi’i yaitu harta yang tidak berbentuk

  1. Harta Mamluk, Mubah dan Mahjur

harta mamluk yaitu harta yang statusnya memilikik kepemilikian baik individu, umum atau negara. harta mubah yaitu hukum harta pada asalnya yaitu tidak ada yang memiliki. sedangkan, harta mahjur yaitu harta yang tidak boleh dimilikioleh pribadi.

  1. Harta Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi

pembagian harta ini didasari oleh potensi harta menimbulkan kerugian atau kerusakan apabila dibagikan. harta yang dapat dibagi yaitu harta tidak menimbulkan kerugian atau kerusakan apabila dibagikan seperti beras. sedangkan, harta yang tidak dapat dibagi yaitu harta menimbulkan kerugian atau kerusakan apabila dibagikan seperti benda-benda mewah.

harta pokok ialah harta yang mungkin menumbulkan harta lain atau dalam istilah ekonomi disebut harta modal.

harta khas yaitu harta milik individu yang tidak boleh diambil manfaatnya jika tidak direstui pemiliknya. sedangkah harta am yaitu harta milik umum yang dibebaskan dalam mengambil manfaatnya.

Selain harta, hal penting dalam bahasan syariah islam yaitu tentang kepemilikan harta itu sendiri. kepemilikan (al-milkiyyah) adalah istilah hukum Islam yang menandakan hubungan antara manusia dan harta yang menjadikan harta itu secara khusus melekat padanya. Berdasarkan definisi ini, perolehan properti oleh seorang individu, dengan cara yang sah, memberikan hak kepadanya untuk memiliki hubungan eksklusif dengan properti itu, menggunakan atau menanganinya selama tidak ada hambatan hukum untuk berurusan seperti itu. Pada dasarnya menurut firman Allah SWT sesungguhnya seluruh harta atau kekayaan adalah milik Allah SWT seperti firmannya pada Ayat alquran surat Al-maidah:20 “Dan ingatlah ketika musa berkata kepada kaumnya: hai kaumku, ingatlah nikmat allah atasmu keika ia mengangkat nabi-nabi diantaramu, dan dijadikannya kamu orang-orang yang merdeka, dan diberikannya kepadamu apa-apa yang belum pernah diberikan kepada seseorangpun diantara umat umat yang lain.” Dalam Islam kepemilikan harta dibagia atas kepemilikan pribadi atau individu, kepemilikan bersama atau komunal/umum dan kepemilkan milik negara.

Islam mengakui kepemilikan individu asal didapatkan dan dibelanjakan dengan cara yang syar’i. harta pribadi dalam penggunaanya tidak boleh memiliki dampak negatif terhadap pihak lain. selain itu, individu bebas dalam pemanfaatan harta miliknya secara produktif, melindungi harta tersebut dan memindahkannya dengan dibatasi oleh syariat yang ada. hal ini untuk mengurangi kesia-siaan dalam kepemilikan harta.

Selain kepemilikan pribadi Islam juga mengakui kepemilikan umum dan Negara. kepemilikan umum meliputi mineral padat, cair dan gas yang asalnya dari dalam perut bumi. benda benda tersebut dimasukkan ke dalam golongan milik umum karena memiliki kebermanfaatan besar bagi masyarakat dan menyangkut hajat hidup masyarakat itu sendiri sehingga dimasukkan kedalam golongan harta milik umum dan dikelola oleh negara. sedangkan, harta milik negara yaitu segala bentuk penarikan yang dilakukan oleh negara secara syari kepada masyarakatnya seperti pajak, hasil pengelolahan pertanian, perdagangan dan industri yang masuk kedalam kas negara. harta milik negara ini kemudian dibelanjakan untuk kepentingan warganya.

Sumber:

Palupi, Wening Purbatin.2012.”HARTA DALAM ISLAM (Peran Harta dalam Pengembangan Aktivitas Bisnis Islami).”At-Tahdzib 1.2,pp. 154-171

Laluddin, H, Mohamad, MN, Nasohah, Z & Ahmad,S. 2012.” Property and ownership Rightform an Islamic Prespective” Advances in Natural and Applied Sciences, Vol 6, no.7, pp. 1124-1129.

Murlan, Eka. 2012.” Konsep kepmilikan harta dalam Ekonomi Islam menurut Afzalur rahman di Buku Economic Doctrines of Islam.”Skripsi UIN Sultan Syarif Kasim

Dari pernyataan berikut yang paling benar atas pengertian harta adalah
Bagikan

"n barang (uang dan sebagainya) yang menjadi kekayaan; barang milik seseorang."

"n kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan."

Kamus Besar Bahasa Indonesia

"Segala sesuatu yang mempunyai nilai moneter, dimiliki oleh orang atau organisasi, biasanya sebesar biaya atau nilai wajar pasar; aset, biasanya, berupa barang spesifik seperti real estate atau aset berwujud lainnya atau tagihan terhadap pihak lain; aset (asset).

Otoritas Jasa Keuangan

Harta merupakan segala kekayaan yang berwujud maupun tidak berwujud. Dalam ilmu ekonomi, harta juga disebut sebagai aktiva. Harta dapat dihitung dalam nilai mata uang untuk menentukan besaran dari nilai harta tersebut. Misalnya, Anda memiliki sebuah rumah di Jakarta. Rumah merupakan harta yang memiliki nilai dan bisa dihitung dalam satuan nilai mata uang. Nilai dari harta bisa diuangkan sesuai dengan harga dari harta tersebut.

Harta bisa berasal dari transaksi-transaksi pada masa lalu dan di masa depan diharapkan dapat memberikan manfaat. Misalnya, Anda memiliki mobil seharga Rp100 juta hasil bekerja selama 3 tahun, lalu mobil tersebut dijual untuk modal bisnis yang diharapkan memberikan pemasukan tambahan ke dalam kas Anda.

Dari pernyataan berikut yang paling benar atas pengertian harta adalah

Dari pernyataan berikut yang paling benar atas pengertian harta adalah

Dari pernyataan berikut yang paling benar atas pengertian harta adalah

Dari pernyataan berikut yang paling benar atas pengertian harta adalah

Dari pernyataan berikut yang paling benar atas pengertian harta adalah

Dari pernyataan berikut yang paling benar atas pengertian harta adalah

Dari pernyataan berikut yang paling benar atas pengertian harta adalah

Dari pernyataan berikut yang paling benar atas pengertian harta adalah

Dari pernyataan berikut yang paling benar atas pengertian harta adalah

Dari pernyataan berikut yang paling benar atas pengertian harta adalah

Dari pernyataan berikut yang paling benar atas pengertian harta adalah

Menurut sifatnya, harta atau aktiva dari suatu perusahaan dibagi menjadi 2 jenis. Yaitu aktiva tetap (fixed asset) dan aktiva lancar (current asset)

  1. Harta Tetap. Yang dimaksud dengan harta tetap adalah harta milik perusahaan yang memiliki bentuk fisik. Harta tetap umumnya memiliki umur ekonomis lebih dari 1 tahun. Tujuan penggunaan harta tetap adalah untuk menyokong agar perusahaan tersebut dapat berjalan dan mencapai tujuannya. Ada beberapa jenis harta yang termasuk harta tetap, yaitu:
    1. Tanah
    2. Gedung atau Bangunan
    3. Mesin-mesin
    4. Peralatan Kantor
    5. Angkutan
  2. Harta Lancar. Harta lancar merupakan aktiva yang tidak memiliki bentuk fisik. Tidak seperti harta tetap, harta lancar tidak bisa digunakan untuk mendukung berjalannya perusahaan dalam mencapai tujuannya. Jenis harta ini bisa dicairkan ke dalam mata uang dalam waktu kurang dari 1 tahun. Harta yang termasuk jenis ini adalah:
    1. Kas atau Uang Tunai
    2. Surat-surat Berharga
    3. Piutang Wesel
    4. Piutang Dagang
    5. Piutang Pendapatan
    6. Persediaan Barang Dagang
    7. Perlengkapan