Deskripsikan kondisi apa saja yang menyebabkan perjanjian kerja berakhir

Dalam Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian antara pengusaha dan pekerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua pihak.

Secara hukum, perusahaan tidak boleh mempekerjakan karyawan tanpa adanya perjanjian. Karena itu, Anda harus memastikan legalitas hubungan kerja di perusahaan Anda melalui ikatan perjanjian kerja.

Baca Juga: Tanya Jawab UU Cipta Kerja: Perjanjian Kerja dan Pengupahan

4 Hal Penting dalam Perjanjian Kerja

Syarat Perjanjian

Ini hal terpenting karena terkait dengan syarat-syarat sahnya perjanjian kerja menurut hukum. Sesuai pasal 52 UU Ketenagakerjaan, perjanjian ini harus dibuat atas dasar:

a.  Kesepakatan kedua belah pihak
b.  Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
c.  Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Artinya, pengusaha dan pekerja sepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan dan mengingkatkan diri mereka. Kedua pihak haruslah cakap membuat perjanjian, waras (tidak ada gangguan jiwa), dan cukup umur atau minimal 18 tahun.

Perjanjian ini juga harus memiliki obyek, yakni pekerjaan yang diperjanjikan, yang memenuhi ketentuan sebagai pekerjaan yang halal, tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Jika bertentangan atau tidak memenuhi syarat (a) dan (b), maka perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan melanggar syarat (c) dan (d) maka perjanjian batal demi hukum.

Isi Perjanjian

Sebuah perjanjian kerja mengandung tiga unsur, yakni syarat-syarat pekerjaan, hak pekerja dan pengusaha, serta kewajiban pekerja dan pengusaha. Pasal 54 UU Ketenagakerjaan mengatur perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:

a.  Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b.  Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c.  Jabatan atau jenis pekerjaan
d.  Tempat pekerjaan
e.  Besarnya upah dan cara pembayarannya
f.
Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g.  Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian
h.  Tempat dan tanggal perjanjian dibuat
i.   Tanda tangan para pihak dalam perjanjian

Ketentuan (e) dan (f) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, besarnya upah wajib mengikuti aturan upah minimum (UMP/UMK/UMR) dan disesuaikan dengan struktur dan skala upah perusahaan.

Baca Juga: Inilah Unsur-Unsur Kerja dalam Perjanjian Kerja

Bentuk Perjanjian

Anda perlu memastikan bentuk perjanjian sebelum dibuat, apakah untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu. Pasal 56-60 UU Ketenagakerjaan menjelaskan aturan mengenai keduanya.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT didasarkan pada jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu, dan hanya untuk jenis pekerjaan yang akan selesai pada waktu tertentu. Jenis pekerjaan PKWT meliputi:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun.
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman.
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

PKWT harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin. Jika tidak dibuat secara tertulis, statusnya berubah dan dinyatakan sebagai PKWTT. PKWT dibuat maksimal untuk jangka 2 tahun, dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 1 tahun. PKWT juga dapat diperbarui satu kali paling lama untuk 2 tahun. Tidak ada masa percobaan dalam PKWT.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Jika PKWT dibuat untuk karyawan kontrak, PKWTT diperuntukan bagi karyawan tetap dan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus. PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.

Jika perjanjiannya tak tertulis, perusahaan wajib membuat surat pengangkatan pekerja yang minimal berisi: nama dan alamat pekerja/buruh; tanggal mulai bekerja; jenis pekerjaan; dan besarnya upah

Dalam PKWTT, diperbolehkan masa percobaan paling lama 3 bulan, namun perusahaan dilarang membayar gaji masa percobaan di bawah upah minimum.

Berakhirnya Perjanjian Kerja

Perjanjian akan berakhir apabila:

  • Pekerja meninggal dunia.
  • Berakhirnya jangka waktu perjanjian.
  • Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Dalam PKWT, jika salah satu pihak mengakhiri perjanjian sebelum habis jangka waktu perjanjian, dan bukan karena sebab di atas, maka ia wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya senilai upah pekerja sampai masa perjanjian yang tersisa.

Baca Juga: 10 Manfaat Aplikasi HRIS Berbasis Cloud

Jika perusahaan Anda mempekerjakan karyawan PKWT, Anda dituntut cermat mencatat dan mengingat masa berakhirnya kontrak mereka satu per satu. Sebenarnya Anda tak perlu repot jika menggunakan aplikasi HRD Gadjian.

Gadjian akan membebaskan Anda dari pekerjaan mengingat. HR software ini memiliki fitur reminder kontrak yang secara default akan mengirimi Anda notifikasi sebulan sebelum berakhirnya PKWT, atau dapat disetel sesuai keinginan. Jadi, Anda punya cukup waktu jika ingin menyiapkan perpanjangan kontrak sebelum H-7 berakhirnya perjanjian.