Dalam Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian antara pengusaha dan pekerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua pihak. Show Secara hukum, perusahaan tidak boleh mempekerjakan karyawan tanpa adanya perjanjian. Karena itu, Anda harus memastikan legalitas hubungan kerja di perusahaan Anda melalui ikatan perjanjian kerja. Baca Juga: Tanya Jawab UU Cipta Kerja: Perjanjian Kerja dan Pengupahan 4 Hal Penting dalam Perjanjian KerjaSyarat PerjanjianIni hal terpenting karena terkait dengan syarat-syarat sahnya perjanjian kerja menurut hukum. Sesuai pasal 52 UU Ketenagakerjaan, perjanjian ini harus dibuat atas dasar: a. Kesepakatan kedua belah pihak Artinya, pengusaha dan pekerja sepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan dan mengingkatkan diri mereka. Kedua pihak haruslah cakap membuat perjanjian, waras (tidak ada gangguan jiwa), dan cukup umur atau minimal 18 tahun. Perjanjian ini juga harus memiliki obyek, yakni pekerjaan yang diperjanjikan, yang memenuhi ketentuan sebagai pekerjaan yang halal, tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Jika bertentangan atau tidak memenuhi syarat (a) dan (b), maka perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan melanggar syarat (c) dan (d) maka perjanjian batal demi hukum. Isi PerjanjianSebuah perjanjian kerja mengandung tiga unsur, yakni syarat-syarat pekerjaan, hak pekerja dan pengusaha, serta kewajiban pekerja dan pengusaha. Pasal 54 UU Ketenagakerjaan mengatur perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat: a. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha Ketentuan (e) dan (f) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, besarnya upah wajib mengikuti aturan upah minimum (UMP/UMK/UMR) dan disesuaikan dengan struktur dan skala upah perusahaan. Baca Juga: Inilah Unsur-Unsur Kerja dalam Perjanjian Kerja Bentuk PerjanjianAnda perlu memastikan bentuk perjanjian sebelum dibuat, apakah untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu. Pasal 56-60 UU Ketenagakerjaan menjelaskan aturan mengenai keduanya. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)PKWT didasarkan pada jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu, dan hanya untuk jenis pekerjaan yang akan selesai pada waktu tertentu. Jenis pekerjaan PKWT meliputi:
PKWT harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin. Jika tidak dibuat secara tertulis, statusnya berubah dan dinyatakan sebagai PKWTT. PKWT dibuat maksimal untuk jangka 2 tahun, dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 1 tahun. PKWT juga dapat diperbarui satu kali paling lama untuk 2 tahun. Tidak ada masa percobaan dalam PKWT. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)Jika PKWT dibuat untuk karyawan kontrak, PKWTT diperuntukan bagi karyawan tetap dan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus. PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Jika perjanjiannya tak tertulis, perusahaan wajib membuat surat pengangkatan pekerja yang minimal berisi: nama dan alamat pekerja/buruh; tanggal mulai bekerja; jenis pekerjaan; dan besarnya upah Dalam PKWTT, diperbolehkan masa percobaan paling lama 3 bulan, namun perusahaan dilarang membayar gaji masa percobaan di bawah upah minimum. Berakhirnya Perjanjian KerjaPerjanjian akan berakhir apabila:
Dalam PKWT, jika salah satu pihak mengakhiri perjanjian sebelum habis jangka waktu perjanjian, dan bukan karena sebab di atas, maka ia wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya senilai upah pekerja sampai masa perjanjian yang tersisa. Baca Juga: 10 Manfaat Aplikasi HRIS Berbasis Cloud Jika perusahaan Anda mempekerjakan karyawan PKWT, Anda dituntut cermat mencatat dan mengingat masa berakhirnya kontrak mereka satu per satu. Sebenarnya Anda tak perlu repot jika menggunakan aplikasi HRD Gadjian. Gadjian akan membebaskan Anda dari pekerjaan mengingat. HR software ini memiliki fitur reminder kontrak yang secara default akan mengirimi Anda notifikasi sebulan sebelum berakhirnya PKWT, atau dapat disetel sesuai keinginan. Jadi, Anda punya cukup waktu jika ingin menyiapkan perpanjangan kontrak sebelum H-7 berakhirnya perjanjian. |