Di bawah ini yang bukan syarat untuk mendirikan industri adalah

Investree.id — 03 Oktober 2021

Selain harus mempersiapkan modal, ada beberapa syarat mendirikan usaha lainnya yang harus Anda ketahui. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda bisa menjalankan usaha dengan lancar dan usaha semakin berkembang. Lalu, apa saja syarat mendirikan usaha? Langsung saja simak penjelasannya dibawah ini.

8 Syarat Mendirikan Usaha

Syarat-syarat yang dibutuhkan berbentuk dokumen. Dokumen tersebut menjadi syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mendirikan usaha. Dokumen-dokumen yang dimaksud disini seperti:

1. Surat Keterangan Domisili Usaha

Surat Keterangan Domisili Usaha merupakan dokumen izin usaha yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan tempat usaha Anda didirikan. Dokumen ini penting untuk diurus supaya Anda menjadi lebih mudah dalam membuat dokumen lainnya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan dan surat lainnya.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak

Setelah Anda mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha berarti sudah bisa mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak akan diberikan kepada wajib pajak dan bisa digunakan sebagai sarana administrasi pajak maupun identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya. Jika ingin memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak maka harus  mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat, Kantor Penyuluhan dan pengamatan Potensi Perpajakan.

3. Surat Izin Tempat Usaha

Surat Izin Tempat Usaha wajib dimiliki oleh pemilik usaha perseorangan, badan usaha maupun perusahaan. Surat ini bisa dijadikan sebagai bukti izin dan legalitas dari tempat usaha  Anda sudah sesuai dengan tata ruang wilayah. Anda bisa mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan surat izin ini . Masa berlaku Surat Izin Tempat Usaha selama 3 tahun.

4. Izin Usaha Dagang

Biasanya usaha dagang dikelola oleh perorangan. Meski usaha yang dimiliki bukanlah badan usaha, Anda sebagai pemilik usaha badan juga tetap membutuhkan izin Usaha Dagang. Hal ini dikarenakan izin ini bisa dijadikan sebagai tanda bukti sah dan juga legalitas usaha. Untuk mendapatkan Usaha Dagang juga sangat mudah karena hanya dengan mengajukan permohonan melalui Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

5. Surat Izin Usaha Perdagangan

Memiliki usaha perdagangan seperti perusahaan, persekutuan, perseorangan dan koperasi ternyata juga membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan domisili  atau lokasi perusahaan. Surat Izin Usaha Perdagangan juga berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Surat Izin Usaha Perdagangan terbagi dalam 4 kategori, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan Mikro, Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah dan Surat Izin Usaha Perdagangan Besar.

6. Tanda Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan merupakan bukti sah yang menyatakan bahwasanya usaha Anda sudah terdaftar secara sah. Tanda Daftar Perusahaan wajib dimiliki oleh pemilik usaha berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas, Commanditaire Vennootschap dan Firma. Untuk perusahaan yang tidak berbadan hukum berarti tidak membutuhkan dokumen ini. Perusahaan yang ingin mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan penegasan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

7. Hinder Ordonantie Surat Izin Gangguan

Apabila tempat usaha Anda berdiri memiliki risiko bahaya yang bisa mengganggu ketentraman serta ketertiban masyarakat umum maka perlu memiliki dokumen ini. Dimana dokumen atau surat ini dibuat oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di kabupaten/kota. Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat ini masing-masing daerah bisa berbeda.

8. Surat Izin Mendirikan Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan  adalah surat izin yang diberikan pemerintah daerah kepada badan hukum atau pengusaha yang akan mendirikan suatu bangunan untuk tujuan membuka usaha. Dimana IMB diterbitkan sesuai dengan perizinan yang diberikan. Tujuan diberikannya IMB untuk menjaga ketertiban tata guna lahan. Selain itu, juga bertujuan untuk pemanfaatan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota.

Itulah syarat-syarat mendirikan usaha yang perlu Anda ketahui. Untuk mengembangkan usaha, Anda memerlukan modal yang tidak sedikit. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam [Borrower] dan pemberi pinjaman [Lender]. Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda.

Referensi :

Jurnal. Ingin Memulai Usaha, Dokumen Apa Saja yang Harus Anda Siapkan?. Jurnal.id : //bit.ly/3CXtntT

Artikel pendirian PT ini diperbaharui pada tanggal 18 Maret 2022.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja [“UUCK”] dan peraturan pelaksananya turut berpengaruh terhadap prosedur mendirikan PT. Nah, buat kamu yang ingin mendirikan PT, pahami terlebih dahulu aturan terbaru tersebut, dengan begitu proses pendirian PT yang akan kamu lakukan dapat berjalan dengan lancar. Apa saja update terbarunya? Simak artikel berikut ini!

1. Pendiri PT

Berdasarkan jumlah pendirinya, PT terdiri atas PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan. PT Persekutuan Modal didirikan oleh minimal 2 orang pendiri yang bisa terdiri dari orang atau badan hukum, atau kombinasi orang dan badan hukum. Sedangkan PT Perorangan didirikan oleh 1 orang pendiri saja yang berwarganegara Indonesia dan kegiatan usahanya memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

2. Pemeriksaan Validitas Data Pendiri atau Penanggung Jawab PT

Sejak berlakunya perizinan terintegrasi berbasis elektronik atau yang lebih dikenal dengan Online Single Submission [OSS], sistem perizinan usaha di Indonesia telah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian/Lembaga terkait. Nomor Induk Kependudukan [NIK] akan diperiksa validitasnya melalui sistem, begitu juga Konfirmasi Status Wajib Pajak [KSWP].

Jika NIK atau KSWP dari pendiri PT dinyatakan tidak valid, maka proses pendirian dan pengajuan perizinan berusaha PT tersebut akan mengalami hambatan. Jika itu terjadi, maka kamu harus memperbarui dokumen kependudukan atau perpajakan yang ada saat ini agar proses dapat dilanjutkan kembali.

3. Akta Notaris dalam Pendirian PT

Untuk mendirikan PT Persekutuan Modal wajib dengan Akta Pendirian berbahasa Indonesia yang dibuat dihadapan Notaris. Namun kewajiban ini tidak berlaku untuk pendirian PT Perorangan karena untuk mendirikannya cukup Pernyataan Pendirian tanpa ada keterlibatan Notaris.

4. Modal Saat Pendirian dan Modal Disetor

PT wajib memiliki modal dasar. Namun setelah UU Cipta Kerja berlaku, tidak ada lagi ketentuan yang mengatur besaran minimum modal dasar tersebut. Sehingga saat ini besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Nantinya, modal dasar PT harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Dan besarnya modal saat pendirian akan jadi salah satu yang menentukan perusahaan akan masuk ke skala usaha mikro, kecil, menengah atau besar.  

Namun perlu digarisbawahi bahwa untuk PT yang melakukan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor usaha tersebut.

5. Cara Memperoleh Status Badan Hukum

Sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, PT mendapatkan status badan hukum pada tanggal terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM [Menkumham] mengenai pengesahan badan hukum PT. Maka setelah adanya UU Cipta Kerja, PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran.

6. Kegiatan atau Bidang Usaha Harus Menggunakan KBLI Terbaru

Salah satu hal yang paling penting dalam memahami prosedur pendirian PT adalah kamu wajib memakai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia [KBLI] terbaru pada maksud dan tujuan yang ada dalam akta pendirian PT. Acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia [Perka BPS No.2/2020]. Di Perka BPS No.2/2020 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.

Dan yang lebih penting lagi dalam memilih KBLI karena sekarang pemerintah telah menggunakan sistem OSS RBA [Online Single Submission Risk Based Approach] atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan berbasiskan risiko maka kode KBLI yang dipilih akan menentukan risiko dari kegiatan usaha yang akan dijalankan. Hal ini diatur di PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selanjutnya risiko akan menentukan apakah kegiatan tersebut memerlukan izin usaha atau tidak.

7. Penggunaan Kriteria Skala Kegiatan Usaha Terbaru

Saat ini kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah mengacu pada PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Di situ, kriteria kegiatan usaha diatur berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan. Namun, untuk kebutuhan pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, kriteria yang digunakan sebagai acuan adalah modal usaha

Termasuk usaha mikro jika memiliki modal usaha maksimal Rp1.000.000.000,00 [satu miliar rupiah] tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000,00 [dua miliar rupiah].

Usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 [satu miliar rupiah] hingga maksimal Rp5.000.000.000,00 [lima miliar rupiah] tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 [dua miliar rupiah] hingga maksimal Rp15.000.000.000,00 [lima belas miliar rupiah].

Sedangkan usaha menengah ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 [lima miliar rupiah] sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 [sepuluh miliar rupiah] tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 [lima belas miliar rupiah] sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 [lima puluh miliar rupiah].

8. Penyesuaian Lokasi Usaha dengan RDTR

Implementasi UUCK dan peraturan pelaksananya bertumpu pada Rencana Detail Tata Ruang [RDTR]. Oleh karena itu, apabila kamu ingin mendirikan perusahaan berbentuk PT, maka kamu wajib memperhatikan RDTR masing-masing daerah. Hal ini berdasarkan Pasal 14 ayat [1] UUCK yang menyatakan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang [KKPR] merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR. Misalnya bagi kamu yang akan membuat PT di wilayah Jakarta kamu bisa mengecek di Jakarta1. Kamu bisa masukkan alamat yang akan kamu gunakan untuk tempat usaha. Di situ sudah diatur pembagian wilayah sesuai dengan peruntukannya.

Kode yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Jakarta di antaranya adalah K1, K2, K3, K4, C1. Kalau lokasi yang kamu pilih untuk mendirikan PT di Jakarta ternyata bukan berada di kode yang seharusnya maka kamu harus mencari lokasi yang lain. Karena, setelah urusan pendirian PT selesai kamu harus lanjut ke proses perizinan berusaha yang diproses melalui sistem Online Single Submission [OSS]. Sistem OSS sudah terintegrasi dengan RDTR DKI Jakarta.

Hubungi Easybiz untuk layanan pendirian PT untuk wilayah Jakarta dan seluruh Indonesia. Easybiz memiliki layanan penyewaan Virtual Office dengan harga terjangkau dan fasilitas lengkap yang bisa digunakan untuk syarat lokasi usaha untuk PT.

9. Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko [OSS RBA]

Setelah PP No.5/2021 berlaku, sistem OSS menggunakan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau biasa disebut sistem OSS RBA yang dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Masing-masing risiko memiliki Perizinan Berusaha yang berbeda, yaitu:

  • Tingkat risiko rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha [NIB]

  • Tingkat risiko menengah rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha

  • Tingkat risiko menengah tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing

  • Tingkat risiko tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar [jika diperlukan]

Pada sistem OSS RBA, penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha dengan jenis perizinan berusaha yang digunakan mengacu pada kode KBLI yang telah dibahas di poin sebelumnya. Oleh karena itu pastikan kode KBLI yang kamu pilih dan yang selanjutnya dituangkan dalam Akta Pendirian PT sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karena jika tidak sesuai kamu akan diarahkan ke risiko yang tidak sesuai pula, sehingga akan mendapatkan Perizinan Berusaha yang tidak sinkron dengan kebutuhan kegiatan usaha PT.

Artikel pendirian PT ini diperbaharui pada tanggal 18 Februari 2020.

Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir cukup banyak terjadi perubahan pada prosedur dan syarat pendirian PT [Perseroan Terbatas] terutama yang terkait dengan pengurusan izin usahanya. Perubahan yang signifikan terkait dengan prosedur dan syarat pendirian PT dimulai dengan berlakunya Online Single Submission [OSS] pada tahun 2018. OSS adalah proses perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. OSS mengintrodusir adanya  Nomor Induk Berusaha [NIB], penyesuaian maksud dan tujuan dengan kegiatan usaha menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia [KBLI] 2017 dan cara pengajuan izin usaha dan izin operasional atau izin komersial.

Untuk bisa memahami prosedur dan syarat pendirian PT terbaru serta perizinan usahanya maka harus dikaitkan dengan aturan-aturan terbaru khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik [“PP tentang OSS”]. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Perlu kamu ketahui, dalam PP tentang OSS terdapat 20 sektor usaha yang perizinannya dapat diajukan melalui sistem OSS. Diantaranya adalah sektor perdagangan, pariwisata, perindustrian, pertanian, komunikasi dan informatika, perhubungan, hingga sektor Pendidikan dan kebudayaan.

Namun untuk sektor pertambangan dan keuangan, kamu tidak dapat mengurusnya melalui sistem OSS. Kedua sektor tersebut prosedur perizinannya masih di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk sektor pertambangan dan migas serta Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk sektor keuangan berupa perizinan berusaha untuk perbankan dan non-perbankan.

Berikut adalah update terbaru prosedur dan syarat pendirian PT serta perizinan berusaha yang terjadi dalam 2 tahun terakhir:

Lembaga Online Single Submission [OSS]

Sistem OSS dikelola oleh Lembaga OSS yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Lembaga ini berwenang untuk:

  • Menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS

  • Menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS

  • Menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS

  • Mengelola dan mengembangkan sistem OSS

  • Bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.

Selain kewenangan di atas, Lembaga OSS berwenang untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku NIB yang diperoleh jika kamu melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai NIB, dan/atau jika NIB kamu dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saat ini yang menjadi lembaga OSS adalah BKPM

Nomor Induk Berusaha [NIB]

Salah satu konsep terbaru setelah berlakunya PP tentang OSS adalah diberlakukannya NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB berbentuk 13 [tiga belas] digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Selain berlaku selama kamu menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan, NIB berlaku juga sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan [TDP]

  • Angka Pengenal Importir [API]

  • Hak akses kepabeanan

PT yang kamu dirikan dapat memperoleh NIB dengan cara registrasi pada laman OSS dan melakukan pengisian data sebagai berikut:

  • Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran

  • Bidang usaha

  • Jenis penanaman modal

  • Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing

  • Lokasi penanaman modal

  • Besaran rencana penanaman modal

  • Rencana penggunaan tenaga kerja

  • Nomor kontak badan usaha

  • Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya

  • NPWP Pelaku Usaha non perseorangan

  • NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

Uraian Maksud dan Tujuan Menggunakan KBLI 2017

Di penjelasan Pasal 22 ayat [2] huruf b PP Tentang OSS disebutkan bahwa “bidang usaha” merupakan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia [KBLI]. Saat ini sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang mengacu pada Peraturan Kepala BPS 19/2017.

Oleh karena itu, jika kamu mendirikan PT setelah adanya OSS maka harus dipastikan bidang usaha yang tercantum dalam maksud dan tujuan di akta pendirian PT sudah menggunakan KBLI 2017.Perlu digarisbawahi bahwa penggunaan KBLI 2017 ini harus sudah dilakukan di tahap pembuatan akta pendirian PT. Bila ini tidak dilakukan maka proses di OSS akan terhambat dan sangat mungkin kamu harus melakukan perubahan akta terlebih dahulu sebelum bisa lanjut dengan proses di OSS.

Penyesuaian Uraian Maksud dan Tujuan dengan KBLI 2017

Seperti yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya, sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang merujuk pada Perka BPS 19/2017. Karena aturan tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2017, tentu perusahaan yang sudah berdiri sebelumnya masih menggunakan KBLI versi aturan sebelumnya. Keadaan ini menjadi masalah tersendiri karena dengan KBLI yang lama, perusahaan tidak dapat melakukan registrasi melalui OSS.

Agar perusahaan tersebut dapat teregistrasi ke dalam sistem OSS guna memperoleh NIB dan mengurus perizinan melalui OSS, maka kode KBLI untuk bidang usaha yang tercantum pada maksud dan tujuan di anggaran dasar harus disesuaikan dengan KBLI 2017.

Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional

Jenis perizinan berusaha dalam sistem OSS terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Izin Usaha, merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

    Izin Usaha ini bisa berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan memiliki masa berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Kegiatan yang dapat kamu lakukan setelah mendapatkan Izin Usaha adalah sebagai berikut:

    • Pengadaan tanah

    • Perubahan luas lahan

    • Pembangunan bangunan Gedung dan pengoperasiannya

    • Pengadaan peralatan atau sarana

    • Pengadaaan sumber daya manusia

    • Penyelesaian sertifikasi atau kelaikan

    • Pelaksanaan uji coba produksi [commisioning]

    • Pelaksanaan Produksi

    Satu hal yang menarik adalah untuk Izin Usaha tertentu dapat berlaku sekaligus sebagai Izin Komersial atau Operasional. Contohnya adalah Izin Usaha Perdagangan.Saat kamu mendapatkannya maka kamu tidak perlu lagi mengurus Izin Komersial atau Operasional.

  • Izin Komersial atau Operasional,

    merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

    Namun perlu kamu ingat, tidak seperti Izin Usaha, untuk Izin komersial atau operasional berlaku sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing izin.

Berlaku Efektif dan Belum Berlaku Efektif

Sesuai dengan Pasal 41 PP Tentang OSS, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional. Bentuk pemenuhan komitmen dari Izin Usaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB. Sedangkan bentuk pemenuhan komitmen dari Izin Komersial atau Operasional dapat berupa standar, sertifikat, lisensi, pendaftaran barang/jasa. Sehingga status izin yang kamu ajukan berlaku efektif atau belum berlaku efektif salah satunya tergantung pada komitmen yang sudah terpenuhi atau tidak.

Pengangkatan Komisaris Warga Negara Asing [WNA]

Dengan berbagai pertimbangannya, menempatkan WNA sebagai Komisaris terkadang diperlukan ketika kamu mendirikan PT. Menurut UUPT Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Dewan Komisaris dapat terdiri dari 1 [satu] orang atau lebih.

Sebelumnya Pasal 4A Permenaker 35/2015 melarang pemberi kerja Tenaga Kerja Asing [TKA] yang berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri mempekerjakan TKA dengan jabatan Komisaris. Namun Peraturan Menteri tersebut dicabut oleh Permenaker 10/2018.

Berdasarkan Pasal 7 ayat [1] Permenaker 10/2018, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu. Larangan tersebut dipertegas kembali pada Bagian Kedua  Kepmenaker 228/2019 yang menyatakan bahwa jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh TKA, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, aturan terbaru pendirian PT membolehkan kamu untuk mengangkat WNA menduduki jabatan Komisaris asalkan tidak mengurus personalia dan/atau jabatan tertentu yang dilarang peraturan perundang-undangan.

***

Artikel pendirian PT ini diperbaharui pada tanggal 6 Juli 2018.

Dua tahun berjalan, semakin banyak terobosan untuk mempermudah prosedur pendirian PT atau perusahaan dan perizinan usaha khususnya di wilayah Jakarta. Mulai dari pengajuan NPWP perusahaan, SKDP, proses SIUP dan TDP, prosedur dan persyaratannya jadi lebih mudah. Benarkah sejumlah terobosan terbaru tersebut membuat perusahaan dan mengurus perizinannya sekarang jadi lebih mudah?

Prosedur dan persyaratan untuk pendirian perusahaan dan perizinan usahanya makin dipermudah. Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Salah satu poin penting di Perpres tersebut adalah arahan presiden bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha.

Perpres No.91 Tahun 2017 juga menekankan bahwa sebagai bagian dari reformasi perizinan berusaha pemerintah daerah didorong untuk menerapkan teknologi informasi online dalam pelaksanaan perizinan berusaha.

Berikut ini beberapa highlight terobosan dari pemerintah yang mempermudah prosedur dan syarat pendirian PT atau perusahaan dan perizinan usahanya. Berdasarkan catatan kami, Pemerintah DKI Jakarta termasuk yang cukup responsif dalam melakukan terobosan. Beberapa diantaranya telah mengedepankan teknolgi dengan menggunakan platform online dan menghapuskan proses pengajuan secara manual yang sebelumnya banyak digunakan oleh lembaga pemerintah yang menangani perizinan usaha.

Proses Akta Pendirian PT, SK Pengesahan Badan Hukum, dan NPWP Perusahaan

Di pertengahan bulan Juni 2018, beredar informasi bahwa untuk penerbitan NPWP perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas [PT] tidak lagi dilakukan melalui proses pengajuan secara manual. Sebab, setelah proses pengesahan SK badan hukum untuk badan usaha berbentuk PT di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM, otomatis akan dikeluarkan NPWP atas nama PT tersebut. Sebelumnya proses penerbitan NPWP perusahaan dijalankan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya berada di domisili usaha perusahaan tersebut. Namun di prosedur terbaru, ketika akta pendirian PT dan SK Kemenkumham diterbitkan, tanpa perlu pengajuan secara manual ke KPP setempat otomatis akan diterbitkan pula NPWP perusahaan.

Pemberitahuan bahwa NPWP perusahaan sudah selesai diproses disampaikan setelah proses pengesahan akta dan SK di Kemenkumham. Informasi mengenai NPWP tersebut disampaikan melalui email dari Direktorat Jendral Pajak []. Namun hingga detik ini belum dapat dipastikan apakah ini telah menjadi prosedur baku mengingat tidak semua NPWP perusahaan diterbitkan bersamaan dengan diterbikannya SK pengesahan badan hukum PT.

Domisili Usaha di Virtual Office

Untuk prosedur dan syarat pendirian PT atau perusahaan terbaru di wilayah Jakarta, tidak ada perubahan yang signifikan terkait dengan penggunaan Virtual Office sebagai domisili usaha. Sempat ada hambatan melalui peraturan di tahun 2015, namun antara tahun 2016-2018 pembatasan tersebut sudah tidak ada lagi. Pemda DKI kelihatannya sudah cukup akomodatif untuk mengizinkan perusahaan yang baru berdiri untuk menggunakan Virtual Office sebagai domisili usaha yang nantinya akan dijadikan dasar untuk mengeluarkan perizinan usaha yakni Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP] dan Tanda Daftar Perusahaan [TDP]. Situasi ini dimanfaatkan oleh pengusaha pengelola Virtual Office dan Service Office baik lokal maupun yang terafiliasi dengan asing untuk memberikan layanan domisili usaha dengan memakai alamat Virtual Office tersebut.

Easybiz bekerjasama dengan Conclave Simatupang menyediakan layanan paket Easy untuk UMKM dan Startup yang akan mendirikan perusahaan di Jakarta dengan menggunakan Virtual Office. Dengan Rp 10,5 juta sudah bisa mendapatkan paket pembuatan PT mulai dari akta pendirian PT dan SK pengesahan badan hukum, NPWP perusahaan, SIUP dan TDP. Prosedur dan persyaratan pendirian perusahaan dengan menggunakan Virtual Office lebih mudah untuk UMKM dan Startup yang akan mendirikan perusahaan. Selain biaya yang lebih murah, untuk Paket Easy dokumen persyaratan yang harus disiapkan hanya fotokopi KTP, KK, NPWP dan pas foto dengan latar belakang merah. Persyaratan selebihnya seperti Surat Keterangan Gedung, IMB, bukti pembayaran PBB tahun berjalan, dan surat-surat pernyataan lainnya akan disiapkan oleh Easybiz dan Conclave.

Namun perlu diketahui bahwa tidak semua kegiatan usaha di Jakarta bisa menggunakan Virtual Office sebagai domisili usahanya dan sementara ini proses pengajuan SIUP dan TDP-nya tidak bisa menggunakan platform JakEvo. Apa itu platform JakEvo dan apa kelebihan dibandingkan prosedur dan persyaratan sebelumnya, bisa dipelajari di bagian bawah artikel ini di bagian SIUP dan TDP. 

Menentukan Bidang Usaha Sesuai KBLI

Acuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia [KBLI] terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia [Perka BPS No.19/2017]. Di Perka BPS No.19/2017 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha. Perka BPS yang mengatur KBLI dijadikan acuan untuk masing-masing daerah dalam menentukan KBLI yang bisa digunakan di daerah masing-masing. Misalnya untuk wilayah Jakarta acuan KLBI yang digunakan untuk dicantumkan di SIUP adalah Keputusan Kepala BPTSP No. 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPTSP tentang Penetapan Penggunaan Kode KBLI Pada Perizinan Perdagangan. Untuk wilayah Tangerang Selatan pilihan KBLI yang bisa digunakan bisa dicek disini. 

Penghapusan Persyaratan Surat Keterangan Domisili Perusahaan [SKDP]

Sejatinya sejak tahun 2016 untuk wilayah Jakarta sudah ada aturan yang dikeluarkan oleh Kepala DMPTSP yang menyatakan bahwa SKDP sudah tidak lagi menjadi persyaratan dalam mengajukan perizinan. Namun dalam praktiknya, SKDP masih diminta saat perusahaan yang baru didirikan ingin mendapatkan NPWP perusahaan. Kemudian, pada saat pengajuan untuk mendapatkan SIUP juga diminta untuk menyertakan SKDP.

Baru di tahun 2018 untuk mendapatkan NPWP perusahaan tidak lagi melampirkan SKDP. Gantinya, perusahaan hanya diminta untuk mengisi surat pernyataan melakukan kegiatan. Sementara untuk pengajuan SIUP, tidak perlu lagi SKDP tapi tempat yang dijadikan domisili usaha harus berada pada zonasi yang sesuai dengan peruntukannya.

Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Mendirikan PT

Untuk pengajuan SIUP di wilayah Jakarta, persyaratan BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini tidak dijadikan persyaratan lagi. Namun, berdasarkan pengalaman kami, di tahap mana perusahaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan kerap berubah-ubah. Pernah dalam satu waktu persyaratan BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus sudah dipenuhi sebelum mengajukan izin usaha [SIUP]. Tapi di lain waktu persyaratan tersebut berubah.

Kendatipun kebijakan di tahapan mana pengajuannya berubah-ubah, namun dasar hukum perusahaan harus mendaftarkan karyawannya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan tidaklah berubah yakni PP 84/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Di aturan tersebut disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Untuk wilayah Jakarta salah satu aturan berkaitan dengan BPJS adalah SE Kepada BPTSP DKI No. 24/SE/2016.

Prosedur Pengajuan NPWP Perusahaan

Sebagaimana disampaikan di poin 1 di atas, proses pengajuan dan penerbitan NPWP perusahaan berbentuk PT kemungkinan besar tidak perlu lagi dilakukan dengan pengajuan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya  berada di domisili perusahaan. Setelah didapat SK badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM sepertinya dilanjutkan dengan proses penerbitan NPWP perusahaan. Namun, belum ada penjelasan apakah prosedur ini sudah dijalankan secara seragam di seluruh Indonesia. Pertanyaan lainnya adalah bagaimana prosedur dan persyaratan penerbitan NPWP untuk perusahaan yang bukan badan hukum? Apakah sudah ada prosedur dan persyaratan terbaru atau tetap diajukan secara manual? 

Prosedur dan Persyaratan SIUP dan TDP

Prosedur pengajuan SIUP dan TDP di wilayah Jakarta sekarang bisa dilakukan dengan menggunakan platform JakEvo yang berbasiskan portal online dan aplikasi. Ini berdampak positif terhadap prosedur dan persyaratan perizinan usaha. Melalui JakEvo persyaratan untuk mendapatkan SIUP dan TDP tersebut juga semakin mudah sepanjang memenuhi dan melengkapi persyaratan. Sebagai contoh pada proses sebelum ada JakEVO, tidak kurang ada 14 surat pernyataan yang harus disiapkan. Namun di JakEvo surat pernyataan yang diperlukan hanya 4 macam dan tidak ada lagi pengisian form manual sebagaimana proses sebelumnya.

Diluncurkan pada bulan Mei 2018, pengajuan SIUP dan TDP di JakEvo juga dapat dilakukan secara simultan dan tidak ada lagi perbedaan proses dan persyaratan untuk pengajuan SIUP kategori kecil, menengah, dan besar. Tapi sementara ini pengajuan SIUP dan TDP untuk perusahaan yang berdomisili di Jakarta melalui sistem JakEvo belum bisa digunakan bila domisili usahanya menggunakan Virtual Office. Untuk perusahaan di Jakarta yang domisilinya menggunakan Virtual Office maka prosesnya tetap melalui website DMPTSP.

Hal yang terpenting bila PT yang didirikan ingin memperoleh SIUP dan TDP melalui platform JakEvo adalah domisili usaha harus berada pada zonasi yang sesuai. Proses penentuan domisili usaha dilakukan menggunakan geo-tagging dan otomatis langsung diketahui bila tempat yang dijadikan domisili usaha zonasinya sesuai atau tidak sesuai.

***

Artikel sebelumnya dipublikasikan pada 4 Agustus 2016 ada di bawah ini:

Sejak awal tahun 2016, Pemerintah terus berupaya untuk mempermudah prosedur memulai usaha. Selain jumlah pengusaha di Indonesia yang masih sangat sedikit dibandingkan negara tetangga, mendirikan usaha baru dinilai memberikan nilai tambah karena membuka lapangan pekerjaan yang lebih banyak dan menggerakkan perekonomian lokal. Salah satu inisiatif yang dilakukan Pemerintah adalah dengan mempermudah pendirian Perseroan Terbatas [PT]. Berikut ini kami paparkan prosedur dan syarat pendirian PT terbaru yang wajib anda ketahui bila ingin memulai atau mengembangkan bisnis.

Modal Untuk Mendirikan PT

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas [“UUPT”], modal dasar PT adalah sebesar Rp 50 juta dengan minimal 25% nya disetorkan sebagai modal disetor PT. Persyaratan ini kerap menjadi kendala bagi mereka yang ingin mendirikan PT  tapi modalnya pas-pasan. Padahal mereka paham bahwa mendirikan PT yang memiliki badan hukum dapat mengurangi risiko berbisnis di kemudian hari.

Pemerintah kemudian mengeluarkan aturan baru dimana besaran modal dasar untuk pendirian PT tergantung pada kesepakatan para pendirinya. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas [“PP 29/2016”]. Meski demikian, persyaratan modal ini hanya berlaku bagi UMKM [Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah]. Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai modal dan kemudahan persyaratan lain untuk mendirikan PT ini bisa dipelajari di tautan berikut ini.

Domisili Usaha di Virtual Office

Sebagian customer Easybiz yang ingin mendirikan PT di wilayah Jakarta terhalang dengan kendala domisili usaha. Hal ini kurang lebih dipengaruhi oleh adanya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Adanya aturan ini membagi wilayah Jakarta ke dalam zona-zona seperti zona pemukiman, zona campuran, dan sebagainya. Tanpa domisili usaha yang sesuai peruntukannya, sebuah badan usaha tidak akan bisa mendapatkan selembar kertas Surat Keterangan Domisili Perusahaan [SKDP]. Padahal SKDP ini penting untuk mendapatkan dokumen legalitas usaha lainnya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP] badan, Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP] atau izin usaha lainnya, dan Tanda Daftar Perusahaan [TDP].

Rata-rata mereka belum punya cukup biaya untuk menyewa ruang kantor yang sesuai zonasi untuk domisili usaha. Oleh karena itulah, berdomisili usaha di Virtual Office menjadi opsi yang lebih hemat bagi usaha yang ingin berdomisili di Jakarta. Memang akan ada persyaratan tambahan bila anda menggunakan Virtual Office sebagai domisili usaha. Salah satunya adalah keharusan adanya salah satu direksi PT yang akan didirikan memiliki Kartu Tanda Penduduk [KTP] Jakarta.

Memang penting bagi anda untuk mengetahui persyaratan domisili di daerah yang akan anda jadikan sebagai domisili usaha untuk mendirikan PT. Hal ini karena kerap kali terdapat perbedaan persyaratan antara daerah yang satu dengan yang lain. Misalnya, jika domisili usaha Anda di Bogor dan Tangerang, maka Anda bisa menggunakan rumah sampai batasan tertentu. Sementara jika di Depok, anda harus menggunakan bangunan yang peruntukannya dalam Izin Mendirikan Bangunan [IMB] adalah sebagai tempat usaha, bukan rumah tinggal. Selain itu, tak jarang diminta Undang-Undang Gangguan [UUG atau HO] sebagai persyaratan tambahan, misalnya di Depok dan Bogor.

Menentukan Bidang Usaha Sesuai KBLI Terbaru Tahun 2015

Dalam menentukan bidang usaha, setidaknya poin-poin berikut perlu anda perhatikan:

  1. Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang tertutup dan yang dilarang oleh peraturan.

  2. Bidang usaha yang anda pilih harus dimasukkan dan tertera dalam akta pendirian PT.

  3. Bidang usaha yang anda pilih akan menentukan jenis izin usaha yang perlu anda miliki.

  4. Bidang usaha yang anda pilih sebaiknya spesifik dan sesuai KBLI terbaru. Jika anda ingin berbisnis perdagangan umum [general trading], anda perlu spesifik komoditas apa yang akan anda jual, misalnya untuk perdagangan pakaian eceran ada di kode 4771.

  5. Anda juga perlu memperhatikan kode KBLI dengan teliti karena hal ini akan terkait erat dengan prosedur pengurusan izin usaha bagi bisnis anda.

KBLI [Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia] merupakan klasifikasi aktivitas atau kegiatan ekonomi yang menjadi rujukan bagi instansi terkait untuk melihat kode bidang usaha yang akan menentukan jenis izin usaha yang sesuai. Untuk usaha perdagangan umum, kode bidang usaha ini akan dimuat dalam Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP]. Lebih lanjut kode bidang usaha dari bisnis utama anda akan dicantumkan di Tanda Daftar Perusahaan [TDP].

Merujuk pada praktik di lapangan, ada 2 [dua] jenis KBLI yang masih digunakan yaitu KBLI Tahun 2009 dan KBLI Tahun 2015. KBLI 2009 merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, sementara KBLI 2015 merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI 2015 merupakan pemuktakhiran data lapangan usaha dari KBLI 2009 dengan melihat pada pergerakan perubahan pola dan perkembangan ekonomi Indonesia.

Berdasarkan analisa Easybiz, terdapat perbedaan redaksional dalam uraian kode bidang usaha di KBLI 2009 dan KBLI 2015. Dalam KBLI 2009, tiap kode disebutkan secara spesifik dan jumlah kode bidang usaha yang dapat diadopsi ke dalam SIUP lebih sedikit. Sementara KBLI 2015 tampak berusaha menggeneralisir bidang usaha. Selain itu, lebih banyak kode bidang usaha dalam KBLI 2015 yang dapat diadopsi ke dalam SIUP. Hal ini untuk memudahkan bagi pelaku usaha, terutama UMKM, dalam menentukan bidang usahanya.

Anda tidak perlu bingung mengenai hal ini. Biasanya tiap Pemerintah Daerah sudah membuat bentuk sederhana dari kode KBLI yang bisa dijadikan rujukan dalam mengurus izin usaha di daerah bersangkutan. Misalnya untuk di Jakarta, anda bisa melihat pada Keputusan Kepala BPTSP DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2016 jika bisnis anda hanya memerlukan SIUP sebagai izin usahanya. Hubungi Easybiz bila Anda mengalami kesulitan dalam menentukan bidang usaha yang anda inginkan sesuai dengan KBLI.

Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Mendirikan PT

Meski terkesan sederhana, persyaratan BPJS untuk mendirikan PT ini kerap menjadi kendala. Pengurusan online masih memakan waktu lebih lama ketimbang pengurusan secara manual. Berdasarkan pengalaman kami, prosedur manual dimana pemohon datang langsung ke kantor BPJS pun belum dapat diselesaikan pada hari yang sama. Kenapa BPJS Ketenagakerjaan ini penting? Di beberapa wilayah, misalnya Jakarta, adanya sertifikat BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan untuk dapat mengurus SKDP. Jika anda menyimak poin 2 diatas, tanpa SKDP akan sulit untuk mendapatkan dokumen legalitas usaha lainnya seperti NPWP badan, SIUP atau izin usaha lainnya, dan TDP. Untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen yang perlu anda siapkan:

  1. Formulir yang sudah diisi;

  2. Akta pendirian PT;

  3. Surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM [bagi PT]; dan

  4. Kartu Tanda Penduduk [KTP] dan NPWP dari karyawan PT yang didaftarkan.

Setelah permohonan anda terverifikasi, anda akan mendapat email penetapan besaran iuran pertama. Kemudian akan ada formulir online yang perlu diisi kembali sebelum anda mendapatkan lembar kode iuran. Dengan berbekal kode iuran tersebut, anda melakukan penyetoran iuran pertama BPJS Ketenagakerjaan, dan akhirnya anda bisa mengambil sertifikat BPJS Ketenagakerjaan atas nama PT anda di kantor BPJS.

NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan

Dalam pengurusan NPWP badan bagi PT saat ini, Kantor Pajak memberikan aturan main baru. Pertama, NPWP direktur PT yang bersangkutan harus sudah dalam format terbaru yaitu format tahun 2015. Ciri khas dari format terbaru ini adalah adanya Nomor Induk Kependudukan [NIK] KTP direktur bersangkutan yang tertera di kartu NPWP pribadinya. Selain NIK, alamat yang tertera di kartu NPWP pribadi tersebut harus sama dengan alamat yang tertera dalam KTP yang masih berlaku.

Kedua, untuk meningkatkan ketaatan pajak, direktur PT sebaiknya tidak memiliki tunggakan pajak. Jika ada tunggakan SPT Tahunan, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu membayar tunggakan pajak tersebut beserta dengan denda keterlambatannya. Biaya denda mulai dari Rp 100 ribu per tahun, tergantung pada seberapa tepat waktu anda dalam melunasi tunggakan beserta denda tersebut.

SIUP dan TDP Online

Untuk anda yang ingin mendirikan PT yang bergerak di perdagangan umum, maka izin usahanya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP]. Untungnya bagi anda yang ingin mendirikan PT di Jakarta, sekarang dapat menggunakan layanan untuk mendapatkan SIUP dan TDP secara online dan simultan. Namun layanan ini masih membedakan antara SIUP kecil dengan SIUP menengah dan besar.

Bagi PT dengan SIUP menengah dan besar, artinya modal disetor PT diatas Rp 500 juta, dapat mengajukan permohonan SIUP dan TDP secara online dan simultan. Artinya, dengan sekali login dan pengisian formulir online, anda akan mendapatkan SIUP dan TDP sekaligus.

Bagi PT dengan SIUP kecil, artinya modal disetor PT berkisar dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, tidak dapat simultan. Setidaknya anda perlu 2 [dua] kali login, pertama saat mengajukan SIUP secara online. Kedua, saat mengajukan permohonan TDP secara online setelah SIUP terbit.

Berdasarkan pengalaman Easybiz menggunakan fitur layanan SIUP dan TDP online, dari waktu ke waktu telah ada perbaikan layanan. Jam terbang akan berpengaruh pada kesuksesan anda dalam menggunakan fitur ini. Mudah-mudahan fitur layanan online ini dapat ditiru oleh daerah lain agar dapat membantu  mempermudah prosedur pendirian PT.

Dari uraian prosedur dan syarat terbaru dalam mendirikan PT diatas, apakah anda masih ragu untuk mendirikan PT bagi bisnis anda?

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề