Dibawah ini adalah kelebihan dari badan usaha milik negara kecuali

Penulis : Erick Makmur

Dibawah ini adalah kelebihan dari badan usaha milik negara kecuali

Pengertian BUMN (yang selanjutnya disebut BUMN) berdasarkan Pasal 1 angka 1  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (yang selanjutnya disebut UU BUMN)  adalah suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisah. Perlu diketahui bahwa BUMN terdiri dari dua jenis, BUMN Berdasarkan Pasal 9 UU BUMN dapat berupa (a) Perseroan (yang selanjutnya disebut Persero) dan (b) Perusahaan Umum (yang selanjutnya disebut Perum). Namun masih banyak masyarakat yang mengira bahwa BUMN adalah satu. Hal ini yang ingin ditekankan oleh penulis kepada masyarakat agar tidak salah dan lebih paham dengan konsep BUMN berdasarkan UU BUMN.

Hal pertama yang akan dibahas adalah perseroan. Pasal 1 angka 2 UU BUMN, Perseroan adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan Persero tersebut juga dapat menjadi “Terbuka” yang artinya Persero BUMN yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria untuk melakukan penawaran umum dalam bidang pasar modal. Contoh dari perusahaan Persero adalah PT Pertamina, PT Kimia Farma Terbuka (Tbk.), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Garuda Indonesia Tbk. dan sebagainya.

Hal kedua, Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU BUMN, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham, yang tujuannya untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Contoh dari Perum yang ada di Indonesia adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Jasatirta, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian dan sebagainya. Tujuan utama dari Perum meliputi melayani kepentingan masyarakat yang umum dan modalnya tidak terbagi atas saham yang hanya dimiliki oleh Negara seorang diri.

Sebagai kesimpulan, BUMN terbagi atas menjadi dua, yaitu Persero dan Perum. BUMN dapat berupa Persero dan Perum. Selanjutnya, Persero dan Perum memiliki perbedaan yang signifikan mulai dari struktur kepemilikan saham hingga tujuan masing-masing dibentuknya Persero dan Perum berbeda. Kepemilikan Perum seluruhnya dimiliki oleh Negara tidak seperti Persero yang memungkinkan masyarakat atau pihak selain Negara untuk memiliki saham perusahaan tersebut. Selanjutnya tujuan utama Perum dibuat khusus sebagai pelayan masyarakat umum berbeda dengan Persero yang dibuat mengutamakan keuntungan. Namun, perbedaan ini bukan menjadi penghambat dari fungsi dan peranan dari BUMN yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat di Indonesia.[2]

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297).

Referensi:

[1] Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,  https://berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/kamus/file/kamus-240.pdf (diakses pada 2 Desember 2020).
[2] I Made Asu Dana Yoga Arta, Status Kepemilikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero Setelah Dikuasai Oleh Pihak Swasta, Jurnal IUS, Volume 5-Nomor 2, Agustus 2017, halaman 180-181.



Dibawah ini adalah kelebihan dari badan usaha milik negara kecuali

Makna Logo, Arti Warna Logo, dan Bentuk Huruf (Typeface) Logo

a.   Makna Logo

Logo kami terdiri atas empat unsur utama, yakni Garuda Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sekaligus mencerminkan identitas lembaga pemerintah, Semangat Kolaborasi yang merupakan implementasi dari nilai luhur kegotongroyongan bangsa Indonesia, abstraksi inisial BUMN sebagai identitas instansi pembina BUMN serta Inovasi Model Bisnis dan Kepemimpinan Teknologi sebagai arah pembinaan BUMN ke depan.

Abstraksi dari inisial BUMN, yang merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, dan tulisan Kementerian BUMN dalam gaya visual kontemporer merupakan cerminan dari semangat pengembangan talenta kami dan BUMN yang dinamis dan profesional. Bentuk logotype juga mencerminkan semangat kolaborasi dari para pemangku kepentingan untuk meningkatkan nilai ekonomi dan sosial BUMN untuk Indonesia. Semangat ini menjadi kunci dalam peningkatan investasi BUMN.

Bentuk yang kontemporer juga membawa semangat profesionalisme yang dinamis, adaptif dan progresif dari insan kami untuk membawa BUMN menjadi pelaku usaha kelas dunia.

b.   Arti Warna Logo

Logo kami terdiri atas dua warna utama, yakni Biru Tua yang mencerminkan sifat bijak dan Biru Muda yang mencerminkan sifat progresif. Palet warna dalam identitas terinspirasi dari warna biru laut dan langit Indonesia. Biru mencerminkan keterbukaan, inovasi, inspirasi dan imajinasi.

Perpaduan biru tua dan biru muda mencerminkan perpaduan kebijakan/ kedewasaan berpikir/ bertindak dengan semangat inovasi berorientasi pada masa depan.

c.    Bentuk Huruf (Typeface) Logo

Bentuk huruf yang digunakan dalam logo adalah Lato. Bentuk huruf ini dipilih karena merefleksikan semangat profesionalisme institusi modern yang menggabungkan ketaatan pada nilai-nilai baku sesuai aturan yang berlaku, dengan semangat progresif yang memiliki fleksibilitas dan sentuhan humanis. Dengan demikian, diharapkan segenap pejabat dan pegawai kami mampu berperan sebagai agent of changes yang memiliki semangat progresif, namun tetap memiliki rasa kepeduliaan sosial yang tinggi.