Dinamika dan tantangan PENDIDIKAN kewarganegaraan di perguruan tinggi

Sunarso Sunarso, Jurusan PKn dan Hukum FISE / MKU - UNY, Indonesia

Dinamika dan tantangan PENDIDIKAN kewarganegaraan di perguruan tinggi
 10.21831/hum.v9i1.3784


Kepentingan politik penguasa terhadap Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Indonesia dapat dirunut dalam sejarah perkembangan mata pelajaran ini, sejak munculnya dalam sistem pendidikan nasional pada era Orde Lama hingga Orde Reformasi. Mata pelajaran PKn ini muncul pertama kali tahun 1957.

Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai misi yang khas. Mata pelajaran ini menonjol dengan misinya untuk mewujudkan sikap toleransi, tenggang rasa, memelihara persatuan dan kesatuan, tidak memaksakan pendapat, dan lain-lain, yang dirasionalkan demi terciptanya stabilitas nasional sebagai prasyarat bagi kelangsungan pembangunan.

Di balik semua itu Pendidikan Kewarganegaraan sesungguhnya telah berfungsi sebagai alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaan. Sosok Pendidikan Kewarganegaraan (Civic atau Citizenship Education) yang demikian memang sering muncul di sejumlah negara, khususnya negara-negara berkembang termasuk Indonesia seperti yang dikemukakan oleh Cogan (1998).


DOI: https://doi.org/10.21831/hum.v9i1.3784

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c)

Supervised by

Dinamika dan tantangan PENDIDIKAN kewarganegaraan di perguruan tinggi

Our Journal has been Indexed by

Dinamika dan tantangan PENDIDIKAN kewarganegaraan di perguruan tinggi
 
Dinamika dan tantangan PENDIDIKAN kewarganegaraan di perguruan tinggi
 
Dinamika dan tantangan PENDIDIKAN kewarganegaraan di perguruan tinggi
Dinamika dan tantangan PENDIDIKAN kewarganegaraan di perguruan tinggi
 
Dinamika dan tantangan PENDIDIKAN kewarganegaraan di perguruan tinggi
 
Dinamika dan tantangan PENDIDIKAN kewarganegaraan di perguruan tinggi

Dinamika dan tantangan PENDIDIKAN kewarganegaraan di perguruan tinggi

Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum by http://journal.uny.ac.id/index.php/humanika is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats


Page 2

Dinamika yaitu merupakan sesuatu yang mempunyai tenaga/kekuatan, selalu bergerak dan berkembang serta bisa menyesuaikan diri terhadap keadaan yang tertentu dan tantangan adalah hal hal yang perlu dilewatkan untuk mencapai suatu tujuan.

Mengapa dinamika dan tantangan PKn sangat berhubungan?

Ciri khas dari PKn sebagai mata kuliah apabila dibandingkan dengan mata kuliah yang lain. Ontologi yang bersumber dari PKn merupaan sikap dan perilaku dari warga negara yang terdapat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Status dari warga negara tersebut bisa saja meliputi penduduk yang berkedudukan sebagai pejabat negara sampai dengan rakyat biasa. Tentunya peran dan fungsi dari masing-masing warga negara akan berbeda-beda, sehingga sikap dan perilaku mereka bersifat sangat dinamis.

Maka dari itu, mata kuliah PKn ini harus menyesuaikan atau sejalan dengan dinamika serta tantangan sikap dan juga perilaku dari warga negara yang terdapat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pembahasan

Dengan adanya mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan, atau yang disingkat dengan PKn, akan dapat membantu menumbuhkan dan menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai dari moral bangsa bagi pelajar oleh sejak dini.

Bahkan, mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dalam perguruan tinggi menjadi salah satu mata kuliah yang wajib ada. Hal tersebut menurut Pasal 35 Ayat 5 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Tujuan dari diadakannya pendidikan kewarganegaraan ini yaitu untuk meningkatkan kecerdasan dalam kewarganegaraan secara berintelektual, sosial, dan emosional serta kecerdasan kewargaan dalam bentuk spiritual.

Pelajari lebih lanjut

Materi penjelasan tentang pendidikan kewarganegaraan yaitu pada link

brainly.co.id/tugas/19279693

Materi penjelasan tentang tujuan pendidikan kewarganegaraan yaitu pada link

brainly.co.id/tugas/1997428

Detil Jawaban

Kelas     : SMP/SMA

Mapel    : PPKN

Bab        :

Kode     :

#AyoBelajar

Pendahuluan Setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang di mana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis, dan lain sebagainya, yang pada saat itu menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setiap warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pendidikan Nasional Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai persoalan. Capaian hasil pendidikan masih belum memenuhi hasil yang diharapkan. Pembelajaran di sekolah belum mampu membentuk secara utuh pribadi lulusan yang mencerminkan karakter dan budaya bangsa. Mengenai fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang terdapat dalam undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 menjelaskan bahwa: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Konsep Dasar PKN Konsep warga Negara (citizen; citoyen) dalam arti negara modern atau negara kebangsaan (nation-state) dan sudah dikemukan sejak diadakannya perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan mengakhiri perang selama 30 tahun di Eropa. Tentang warga Negara umunya terkait dengan masalah di pemerinthan dan lembaga-lembaga di dalamnya seperti lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, Pengadilan, Kepresidenan dan sebagainya. Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban. Istilah warga Negara di Indonesia merupakan terjamhan dari bahasa Belanda, staatsburger. Selain istilah staatsburger, ada juga istilah yang dikenal sebagai onderdaan. Menurut Soetoprawiro (1996), istilah onderdaan tidak sama dengan warga negara melainkan bersifat semi warga negara atau kawula negara. Istilah “warga negara” dalam kepustakaan Inggris dikenal dengan istilah “civic”, “citizen”, atau “civicus”. Apabila ditulis dengan mencantumkan “s” di bagian belakang kata civic mejadi “civics” berarti disiplin ilmu kewarganegaraan. Istilah pendidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat (1) “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”. Menerut Nu’man Soemantri (2001: 299) Mata pelajaran PKn adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyrakat dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berfikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokrartis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Paradigma baru Konsep Dasar PKn memiliki tiga karakteristik (Winataputra, 2005: 58), yaitu melatih mahasiswa berpikir kritis, membawa mahasiswa mengenal, memilih dan memecahkan masalah, serta melatih mahasiswa berpikir sesuai dengan metode ilmiah. Untuk bisa berpikir kritis dalam menyikapi suatu permasalahan, diperlukan kemampuan analisis yang baik. Selain itu Pendidikan Kewarganegaraan sendiri berguna untuk menciptakan adanya warga Negara yang baik (good citizen). Urgensi Pendidikan PKN Terjadinya urgensi pendidikan karakter pada masyarakat muda ini menyebabkan meningkatkan kriminalitas, korupsi, ketidak adilan, kekerasan berbasis gender, dan pelanggaran HAM merupakan salah satu bukti nyata adanya krisis karakteristik pada bangsa Indonesia. Pendidikan karakter seharusnya tidak hanya diajarkan secara teori saja, tetapi harus diajarakan secara praktik juga. Peran PKN di sini juga amat sangat strategis karena bisa membantu terjadinya praktik pendidikan karakter secara baik dan benar. PKN juga merupakan sarana untuk menimba pengetahuan dalam aspek kenegaraan (aspek kognitif), sebagai sarana perwujudan norma serta nilai moral untuk membentuk sikap (aspek afektif), yang berperan dalam mengendalikan perilaku (aspek psikomotorik) sehingga tercipta kepribadian manusia seutuhnya dan mampu menjadi warga negara yang baik (smart and good citizen). Pendidikan karakter tidak bisa terjadi langsung instan atau seketika. Pendidikan karakter yang bisa diberitahukan dan dipraktikan dala lingkup pendidikan antara lain yaitu solidaritas, toleransi, penghargaan, kejujuran, tanggung jawab, dalam masyarakat yang multikultural yang mencintai Identitas Nasional yang diperoleh dari pemahaman dan komitmenya pada ide-ide demokrasi seperti martabat manusia, keadilan dan. Sebagai anggota masyarakat siswa berkembang baik berdasar etnisitas dan identitas nasional memiliki perspektif global dan sebagai warganegara yang baik dan merasa jadi komunitas dunia. Sesuai dengan tujuan dari PKN aspek-aspek kompetensi yang hendak dikembangkan dalam Pembelajaran PKN mencakup pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) yang menyangkut berbagai teori dan konsep politik, hukum, dan pendidikan moral (penanaman nilai Pancasila), keterampilan kewarganegaraan (civic sklils), meliputi keterampilan intelektual (intelectual skills), keterampilan berpartisipasi (participa-tory skills) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan yang baik pada lingkup pendidikan maka harus terciptanya lingkungan yang kondusif bagi pengembangan karakter pada lingkup pendidikan. Sehingga, norma, sikap, nilai, dan tradisi yang baik dapat diterapkan dan akan terus diterapkan kepada generasi selanjutnya. Karena dari kultur yang positi dan sehat akan kewarganegaraan akan membentuk watak/karakter, sikap dan kebiasaan hidup sehari-hari yang mencerminkan warga berdampak pada motivasi, prestasi, produktivitas, kepuasan serta kesuksesan semua orang yang terjun di dunia pendidikan. Sumber Historis, Sosiologis dan Politis Sumber Historis Secara historis, pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia, berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908 disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia. Setelah berdiri Boedi Oetomo, berdiri pula organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan lain seperti Syarikat Islam, Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PKI, NU, dan organisasi lainnya yang tujuan akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan Belanda. Pada tahun 1928, para pemuda yang berasal dari wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia. Pada tahun 1930-an, organisasi kebangsaan baik yang berjuang secara terang-terangan maupun diam-diam, baik di dalam negeri maupun di luar negeri berkembang begitu pesat. Secara umum, organisasi organisasi tersebut bergerak dan bertujuan membangun rasa kebangsaan dan mencita-citakan Indonesia merdeka. Akhirnya Indonesia merdeka setelah melalui perjuangan panjang, pengorbanan jiwa dan raga, pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno dan Hatta, atas nama bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia. Secara sosiologis, PKN pada saat permulaan atau awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara bangsa. Dalam pidato-pidatonya, para pemimpin mengajak seluruh rakyat untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Seluruh pemimpin bangsa membakar semangat rakyat untuk mengusir penjajah yang hendak kembali menguasai dan menduduki Indonesia yang telah dinyatakan merdeka. Pidato-pidato dan ceramah-ceramah yang dilakukan oleh para pejuang, serta kyai-kyai di pondok pesantren yang mengajak umat berjuang mempertahankan tanah air merupakan PKn dalam dimensi sosial kultural. Secara politis, pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasi dari pernyataan Somantri (1972) bahwa pada masa Orde Lama mulai dikenal istilah: (1) Kewarganegaraan (1957); (2) Civics (1962); dan (3) Pendidikan Kewargaan Negara (1968). Pada masa awal Orde Lama sekitar tahun 1957, isi mata pelajaran PKn membahas cara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalam Civics (1961) lebih banyak membahas tentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD, pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk "nation and character building” bangsa Indonesia Dinamika dan Tantangan Dinamika Pendidikan Kewarganegaraan Pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) merupakan materi substansi yang harus diketahui oleh warga negara. Pada prinsipnya pengetahuan yang harus diketahui oleh warga negara berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara, pengetahuan tentang struktur dan sistem poitik dan pemerintahan, nilai-nilai universal dalam masyarakat demokratis, cara-cara kerjasama untuk mewujudkan kemajuan bersama, serta hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat internasional. Keteramtpilan kewarganegaraan (civic skills), merupakan keterampilan yang dikembangkan dari pengetahuan kewarganegaraan, agar pengetahuan yang diperoleh menjadi sesuatu yang bermakna. Persoalan lain yang dihadapi bangsa ini adalah tentang pembentukan masyarakat madani yang sering disebut civil society, terwujudnya masyarakat demokratis, pelaksanaan otonomi daerah, dan terrealisasinya pemerintahan yang bersih melalui jalur pendidikan nasional. Harus diakui upaya untuk mengaktualisasikan demokrasi dan civil society di Indonesia melalui jalur pendidikan kelihatannya masih harus menempuh jalan panjang, terjal, dan berliku-liku. Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dan di perguruan tinggi harus melakukan reorientasi, rekonstruksi kritis, restrukturisasi, dan reposisi, serta berusaha untuk menerapkan paradigma baru. Tantangan Pendidikan Kewarganegaraan Tantangan PKn semakin berat. P4 dipermasalahkan substansinya, karena tidak memberikan gambaran yang tepat tentang nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Dengan adanya perubahan UU No. 2 tahun 1989 yang diubah dengan UU No. 2 tahun 2003 tidak dieksplisitkan lagi nama pendidikan Pancasila, sehingga tinggal Pendidikan Kewarganegaraan. Begitu pula kurikulum 2004 memperkenalkan istilah Pengganti PPKn dengan kewarganegaraan / pendidikan kewarganegaraan. Perubahan nama ini juga diikuti dengan perubahan isi PKn yang lebih memperjelas akar keilmuan yakni politik, hukum dan moral. Pada kurikulum 2013 yang baru saja disahkan akhir tahun 2013 lalu, nama pendidikan kewarganegaraan diganti lagi dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Dalam kurikulum tersebut penekan tentang sikap (afeksi) begitu ditonjolkan. Persoalanya sekarang adalah bagaimana menemukan pendekatan yang terbaik untuk menyampaikan berbagai konsep PKn agar siswa dapat menggunakan dan mengingat lebih lama konsep tersebut. Bagaimana membuka wawasan berfikir dan beragam dari seluruh siswa agar konsep yang dipelajarinya dapat dikaitkan dengan kehidupan nyata. Inilah tantangan PKn kedepannya. Seiring dengan perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri diharapkan akan semakin meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kewaganegaraan dan warga negara sehingga dapat semakin memperbaiki moral bangsa ini. penulis ; Ananda Yusuf Siswanto (201011401145), Bima Aziri (201011401796), Dyllan Nicholas Nathaniel (201011402073) , Fahrul Alfarisi (201011401141) Salsabila Fitri