Dokumen usaha yang diurus pertama kali untuk mendirikan usaha perdagangan adalah

Perizinan usaha dagang adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Pada dasarnya setiap perusahaan, apapun yang dilakukan bertujuan untuk memperoleh keuntunggan.

Mengurus Surat Izin Dari Instasi Pemerintah

Untuk memperoleh keuntungan, setiap perusahaan diantaranya harus pandai mengelola usaha dengan manajemen yang baik. Untuk memperlancar dalam pengelolaan usaha setiap pengusaha diwajibkan mengurus surat izin dari instasi pemerintah terkait.

Prosedur atau langkah-langkah dalam mendirikan usaha berbadan hukum, antara lain membuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gabungan), membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), membuat NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak), membuat TDP (Tanda Daftar Perusahaan), membuat nomor rekening bank atas nama perusahaan, dan membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Cara Memilih Jasa Pengacara Percerain di Wonosobo Terpercaya

Apa Saja Syarat Perizinan Usaha Dagang

Dalam bidang suatu usaha sebenarnya bukan hanya dijalankan, namun harus didirikan atau dibangun sejak awal. Karena usaha yang kuat akan menjadi suatu pondasi untuk masa depan Anda. Baik dalam jenis usaha kecil menengah maupun usaha berskala besar. Namanya usaha membutuhkan syarat perizinan usaha yang nantinya dapat dipertanggungjawabkan di bawah naungan hukum.

Salah satu langkah awal yang harus Anda lakukan yaitu dengan mendaftarkan jenis usaha yang dijalankan. Surat perizinan usaha perdagangan atau disingkat SIUP merupakan sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh perseorangan maupun badan usaha yang mendirikan suatu usaha perdagangan.

Syarat Perizinan Usaha Dagang

Berikut ini beberapa dokumen yang wajib disiapkan dalam mendirikan suatu usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

Surat Keterangan Domisili Usaha merupakan salah satu kelengkapan izin usaha yang harus diurus dan  dikeluarkan oleh kantor kecamatan atau kelurahan, di mana tempat usaha tersebut didirikan. Surat ini wajib dimiliki untuk mempermudah Anda dalam membuat dokumen seperti SIUP, NPWP, TDP dan surat pendukung lainnya dalam mendirikan suatu usaha.

Bagaimana Prospek Pengacara Spesialis Hukum Perdata di Yogyakarta?

IUD (Izin Usaha Dagang)

Jenis usaha dagang biasanya dijalani oleh perseorangan. Meskipun bukan badan usaha, maka Anda sebagai pemilik usaha dagang juga membutuhkan surat izin Usaha Dagang (IUD). Surat izin tersebut sebagai bukti sah legalitas usaha yang Anda miliki.

Surat izin Usaha Dagang (IUD) dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan izin usaha lewat Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Jika Anda sudah memiliki SKDU, surat izin lain yang wajib dimiliki yaitu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Nomor tersebut diberikan kepada wajib pajak untuk digunakan sebagai sarana administrasi dan sekaligus sebagai identitas wajib pajak untuk melaksanakan kwajiban perpajakan.

SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Surat Izin Tempat Usaha merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemilik usaha baik perusahaan, perorangan maupun badan usaha. Surat tersebut sebagai bukti izin dan legalitas dari tempat usaha, sesuai dengan tata ruang wilayah yang digunakan sebagai penanaman modal.

Surat izin ini dapat Anda peroleh dengan mengajukan permohnan yang ditunjukkan kepada Pemerintah Daerah. Surat ini memiliki masa berlaku selama 3 tahun.

Pengertian Ekonomi Syariah dan Prinsip Pada Ekonomi Syariah

SIUI (Surat Izin Usaha Industri)

Jika Anda memiliki suatu usaha yang bergerak dalam bidang industri dengan menggunakan modal sekitar 5 juta hingga 200 juta, maka surat izin ini wajib Anda miliki untuk mendukung legalitas usaha yang Anda miliki.

Untuk memperoleh surat izin ini, Anda dapat mengajukan di Kantor Palayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kota ataupun Kabupaten. Namun, jika usaha yang Anda dirikan sudah berkembang dan besar, maka Anda dapat mengurusnya di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat 1 Provinsi atau BKPM.

SIP (Surat Izin Prinsip)

Surat Izin Prinsip dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk mereka yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah. Dengan dokumen tersebut, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan usaha yang digunakan sebagai sumber investasi daerah.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Memiliki jenis usaha perdagangan seperti perusahaan, koperasi, persekutuan atau perseorangan, maka Anda harus memiliki Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP). Surat ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan keberadaan perusahaan yang didirikan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yaitu bukti sah yang menyatakan bahwa usaha tersebut sudah terdaftar secara resmi.  Surat ini wajib dimiliki jika Anda memiliki usaha yang berbadan hukum seperti PT, CV dan Firma. Perusahaan yang tidak termasuk badan hukum, tidak membutuhkan surat izin ini.

TDI (Tanda Daftar Industri)

Bagi Anda yang memiliki jenis usaha dalam bidang industri, maka harus memiliki Surat Tanda Daftar Industri. Surat ini diperoleh dari Dinas Perindustrian setempat untuk kelompok usaha kecil yang memiliki investasi usaha mulai dari Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 200 juta di luar lahan dan bangunan.

Penyebab Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia

IMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan)

IMB yaitu surat izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang membangun bangunan untuk suatu usaha sesuai dengan perizinan yang diberikan. Pemberian IMB ini bertujuan untuk menjaga ketertiban tata guna suatu lahan, penggunaan dan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota.

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Surat izin usaha ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berguna untuk melindungi maysarakat dari bahaya konsumsi produk minuman, makanan dan juga obat-obatan. Bagi Anda yang memiliki produk usaha makanan atau produk yang dikonsumsi, maka surat izin ini wajib Anda miliki untuk mendapatkan izin pemasaran produk.

HO Surat Izin Gangguan

Surat izin ini dibutuhkan bagi mereka yang memiliki suatu usaha di tempat-tempat yang rawan risiko bahaya kerugian dan gangguan yang tinggi, serta mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat umum.

Dokumen usaha yang diurus pertama kali untuk mendirikan usaha perdagangan adalah

Apa saja surat atau dokumen yang terkait dengan izin usaha dan tentunya ini sangat perlu untuk di urus agar bisnis yang akan anda kelola tidak menemui kendala dimata hukum yang berlaku.

Ada berbagai macam kelengkapan dokumen yang harus anda penuhi ketika mendirikan sebuah usaha baik itu dalam bentuk CV, Firma, atau PT yang dalam hal ini digunakan untuk legalitas usaha anda.

Dokumen atau surat ini nantinya akan dikeluarkan oleh instansi terkait. Hal ini perlu anda penuhi supaya nantinya keberlangsungan bisnis anda akan tetap terjaga dan tentunya anda juga akan merasa lebih nyaman dan aman.

Adapun berbagai kelengkapan yang perlu anda persiapkan dalam mendirikan sebuah usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

#1 Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Dokumen usaha yang diurus pertama kali untuk mendirikan usaha perdagangan adalah

Advertisement

Surat ini merupakan salah satu dokumen yang harus anda penuhi. Karena surat ini nantinya akan anda perlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP,SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha anda.

Dokumen ini akan dikeluarkan oleh kelurahan ataupun kecamatan setempat di mana anda akan mendirikan usaha. Biasanya surat ini dapat selesai dalam sehari jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah anda penuhi.

#2 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Masih berkaitan dengan poin pertama tadi bahwa Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) akan anda perlukan untuk mengurus dokumen lain salah satunya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nomor ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas bagi anda.

Baca juga  Cara Melipatgandakan Uang Dengan Logika Sederhana

Sehingga dengan memiliki nomor ini maka pihak petugas pajak bisa melakukan identifikasi bahwa kewajiban pajak sudah anda penuhi atau belum sehingga dengan memiliki NPWP anda akan tetap diawasi oleh pihak petugas pajak.

Untuk bisa mendapatkan surat ini maka anda harus datang ke kantor pajak setempat di mana anda tinggal.

#3 Izin Usaha Dagang (UD)

Usaha dagang merupakan salah satu usaha yang dikelola oleh perorangan saja. Walaupun hanya dikelola oleh perorangan saja anda tetap membutuhkan izin usaha dagan sebagai bukti legalitas usaha anda.

Usaha kecil bukan berarti anda menyepelekan dengan adanya dokumen penting ini. Untuk mendapatkannya bisa anda peroleh dari Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

#4 Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Dokumen usaha yang diurus pertama kali untuk mendirikan usaha perdagangan adalah

Advertisement

Surat ini merupakan surat yang harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan ataupun badan usaha sebagai bukti izin dan legalitas dari usaha anda dimana anda mendirikannya.

Surat Izin Tempat Usaha ini memiliki dasar hukum yang sah dan valid, sehingga suatu keharusan bagi para pengusaha untuk memilikinya.

Masa berlaku dari SITU biasanya selama 3 tahun dan bila waktu ini telah habis maka anda bisa memperpanjang lagi. Persyaratannya pun kurang lebih sama selama usaha anda tidak mengalami perubahan.

#5 Surat Izin Prinsip

Surat ini dibuat oleh pemerintah daerah dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah.

Dokumen inilah yang nantinya akan memberikan pendapatan daerah sebagai sumber investasi. Sehingga dengan mengeluarkan surat in pemerintah akan sangat diuntungkan.

#6 Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Surat Izin Usaha Industri adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah sebagai legalitas usahanya supaya usaha mereka tetap bisa berjalan tanpa melanggar ketentuan.

Dokumen ini harus dimiliki oleh para pengusaha yang memiliki modal berkisar Rp 5 juta sampai dengan Rp 200 juta.

Surat ini bisa anda peroleh dengan mengajukan permohonan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah tingkat II.

Baca juga  Berawal Dari Hobi Bisa Menghasilkan Omzet Ratusan Juta Perbulan

Namun ketika usaha anda sudah berkembang menjadi lebih besar maka selanjutnya anda perlu mengajukan surat ini di kantor Pelayanan Perizinan Terpadu tingkat I.

Biasanya persyaratan yang diajukan untuk bisa mendapatkan surat ini di setiap daerah berbeda sehingga alangkah baiknya jika anda mencari informasi terlebih dahulu sebelum datang ke sana.

#7 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dokumen usaha yang diurus pertama kali untuk mendirikan usaha perdagangan adalah

Advertisement

Izin usaha yang dikeluarkan oleh departemen perdagangan adalah merupakan surat yang dibuat oleh pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi usaha perdagangan.

Siapa saja yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka mereka harus memiliki kelengkapan surat ini. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah di mana anda mendirikan usaha, dan hal ini berlaku di seluruh daerah.

Pada umumnya SIUP memiliki 3 jenis yakni:

  • SIUP Kecil, dibuat untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp 200 juta. Jumlah ini bukan termasuk lahan dan bangunan.
  • SIUP Menengah, diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta. Jumlah ini masih belum termasuk lahan dan bangunan.
  • SIUP Besar, dikeluarkan untuk perusahaan yang memiliki kekayaan dan modal di atas Rp 500 juta selain lahan dan bangunan.

#8 Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan anda telah terdaftar secara sah.

Pendaftaran ini bisa anda lakukan sendiri ataupun bisa melalui perwakilan dengan disertai surat kuasa.

Bentuk perusahaan yang harus terdaftar adalah jenis badan usaha yang berbadan hukum misalnya CV, PT, dan Firma. Perusahaan yang tidak termasuk badan hukum maka tidak memerlukan ini.

#9 Tanda Daftar Industri (TDI)

Tanda Daftar Industri adalah sebuah bukti izin melakukan usaha industri baik itu usaha kecil yang memiliki investasi sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 200 juta, yang jumlah tersebut belum termasuk lahan dan bangunan.

Untuk bisa mendapatkan surat ini maka anda perlu melakukan permohonan di dinas peridustrian setempat.

Baca juga  Usaha Kecil Dengan Modal Sekitar 500 Ribu Sampai 1 Jutaan

#10 HO Surat izin gangguan

Dokumen ini merupakan surat bukti bahwa anda tidak merasa keberatan dengan lokasi dan situasi dari tempat di mana anda akan mendirikan usaha. surat ini dibuat oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di kabupaten atau kota.

Perlu anda ketahui bahwa ketika akan membuat surat ini biasanya dinas akan menyodorkan beberapa persyaratan yang harus anda penuhi dan biasanya di setiap daerah peraturannya juga berbeda.

Pada umumnya surat ini diperuntukkan bagi usaha yang akan didirikan di tempat tempat yang memiliki resiko bahaya yang cukup tinggi, yang sekiranya bisa mengganggu ketentraman masyarakat umum.

#11 Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dokumen usaha yang diurus pertama kali untuk mendirikan usaha perdagangan adalah

Advertisement

Surat ini merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan yang telah diberikan.

Ketika IMB diberikan maka biasanya akan disertai dengan retribusi sebagai pungutan daerah atas izin usaha yang diberikan.

Biasanya jumlah yang ditetapkan pun berbeda beda di setiap daerah. Pemberian IMB bertujuan untuk menjaga ketertiban tata guna lahan dan pemanfaatan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota.

#12 Izin BPOM

Nah, untuk surat yang terakhir ini merupakan surat izin keamanan dari suatu produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat.

Para pengusaha makanan ataupun obat obatan wajib mendaftarkan produknya ke BPOM supaya mendapatkan izin penjualan dan peredaran.

Demikian tadi beragam jenis surat atau dokumen yang sebaiknya anda perhatikan apabila hendak mendirikan usaha agar bisnis yang anda rintis aman dari segala tuntutan hukum yang berlaku.