Dosakah seorang ayah tidak menafkahi anaknya?

Di Indonesia, cara menuntut ayah yang tidak menafkahi istri dan anaknya sudah tertulis jelas dalam peraturan. Di Indonesia, hal ini bukanlah jarang terjadi. Ada banyak kasus seorang ayah atau suami tidak mau menafkahi anak istrinya padahal itu kewajibannya.

Peristiwa ini tentu tidak adil bagi anak atau istri sebagai anggota keluarga. Biasanya ada istri mau memperjuangkan haknya atau ada istri memilih tidak memperjuangkan haknya karena takut pada suami. Namun, hak ini harusnya tetap diperjuangkan sesuai aturan berlaku.

Jika ada seorang istri takut memperjuangkan haknya mendapatkan nafkah, maka jangan khawatir karena Indonesia memiliki hukum terkait perkara ini serta melindungi korban sepenuhnya hingga mendapat haknya. Mengingat anak juga berhak mendapatkan nafkah.

Cara menuntut ayah yang tidak menafkahi istri dan anaknya dapat dilakukan tanpa rasa takut. Seorang ayah atau suami memang seharusnya dituntut jika lalai dari tanggung jawabnya, karena apapun alasannya, ayah atau suami harus memperjuangkan hidup anak istrinya.

Jika kebingungan bagaimana caranya, semua yang mengalami hal ini bisa melakukan cara – cara berikut untuk menuntut suami atau ayah serta memahami dasar - dasarnya. Agar mereka jera dan tidak akan mengulangi kesalahan lagi.

Cara Menuntut Ayah yang Tidak Menafkahi Istri dan Anaknya

Baik ayah biologis maupun bukan, jika sudah terjalin ikatan perkawinan maka seorang laki – laki sebagai ayah harus menafkahi anak lalu sebagai suami harus menafkahi istrinya. Hal ini berlaku untuk siapapun setelah menjadi kepala rumah tangga.

Seorang laki – laki jika sudah berani bersumpah dalam pernikahan, itu artinya mereka sudah berani bertanggung jawab atas kehidupan anak istrinya. Namun jika mereka salah dalam hal ini, maka lakukan cara menuntut ayah yang tidak menafkahi istri dan anaknya.

Ada 2 cara yang dapat dipilih, yaitu mengajukan gugatan nafkah atau gugatan cerai. Gugatan nafkah adalah gugatan yang bisa diajukan tersendiri tanpa perlu mengajukan perceraian atau gugatan perceraian.

Selain itu juga bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Jika Islam maka ajukan ke Pengadilan Agama, jika non muslim maka ajukan ke Pengadilan Negeri. Tentunya, seorang istri dalam mengajukan gugatan ini harus memiliki bukti kuat atas perbuatan suaminya.

Bukti kuat ini dibutuhkan agar proses gugatan terhadap suami tidak mau memberi nafkah menjadi lebih lancar. Para istri dengan masalah ini bisa mengajukan gugatan karena suami lalai memberi nafkah kebutuhan makan, kebutuhan tempat tinggal berikut kebutuhan pakaian.

Lalu, cara menuntut ayah yang tidak menafkahi istri dan anaknya ini juga bisa dilakukan atas kelalaian kepala keluarga terhadap segala kebutuhan anak. Seperti biaya pendidikan untuk sekolah taman kanak – kanak hingga kuliah, kebutuhan bertahan hidup, serta biaya kesehatan.

Kebutuhan – kebutuhan itu baru saja kebutuhan wajib terpenuhi. Sedangkan seorang kepala keluarga juga wajib memberi nafkah untuk keinginan istri dan anak bahkan keinginan untuk liburan. Asalkan permintaannya masih wajar dari kesanggupan ayahnya.

Dasar Hukum yang Mewajibkan Ayah untuk Memberi Nafkah Kepada Anak dan Istrinya

Dasar hukum yang menegaskan kewajiban ayah memberi nafkah kepada anak dan istri ada dalam undang – undang. Itu sebabnya istri ataupun anak yang sudah mencapai usia cukup berhak melakukan cara menuntut ayah yang tidak menafkahi istri dan anaknya.

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Pasal 34 ayat (1) menyatakan, “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.” Bahkan dalam Pasal 41 UU Perkawinan menegaskan bapak tetap bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak saat terjadi perceraian.

Dasar kuat inilah yang mengharuskan suami memberi nafkah kepada istri dan anak sesuai kemampuan. Setiap suami atau ayah harus melakukan usaha dalam bertanggung jawab setelah menikahi seorang wanita serta memiliki anak – anak yang harus dijaga.

Apakah Seorang Ayah Dapat Dipenjara Karena Mangkir Dalam Pemberian Nafkah Keluarganya

Berdasarkan Pasal 76B Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa suami atau ayah yang lalai memberi nafkah pada anaknya akan dikenakan sanksi hukuman penjara selama 5 tahun dan atau denda sebanyak 100.000.000 rupiah.

Hukum Tidak Memberi Nafkah Keluarga Dalam Islam

Bukan hanya di mata hukum Indonesia saja perbuatan ayah yang lalai memberi nafkah pada istri anaknya dianggap salah. Dalam agama islam, tentu hal ini juga ada aturan atau hukumnya. Agar perbuatan lalai menafkahi dapat dihindari.

Cara menuntut ayah yang tidak menafkahi istri dan anaknya di dalam islam tidak jauh berbeda dengan cara keluarga non muslim. Karena pada dasarnya perbuatan ini tetap salah. Tentunya tidak sesuai dengan ayat Al – Qur’an serta hadist yang menjadi pedoman umat islam.

Dalam surat Al – Baqarah ayat 233 tentang kewajiban orang tua terhadap anaknya sudah dijelaskan bagaimana seharusnya ibu dan ayah memperlakukan anaknya. Diberitahukan melalui ayat ini bahwa ibu harus menyusui anak dan ayah harus memberi nafkah serta pakaian.

Bukan hal salah jika ada cara menuntut ayah yang tidak menafkahi istri dan anaknya jika kewajiban ini tidak dilaksanakan. Karena sudah bertentangan dengan firman Allah yang ada dalam Al – Qur’an. Mengingat umat muslim tidak boleh mempermainkan ayat – ayat suci.

Sehingga hukum agama bagi kepala keluarga menelantarkan istri anaknya dalam islam adalah berdosa. Orang – orang yang berdosa tentu akan mendapatkan hukuman dari Allah bisa saat di dunia, di akhirat atau di dunia dan akhirat.

Jadi anak yang mengalami hal ini tidak perlu khawatir tidak adanya keadilan bagi suami atau ayah yang lalai dalam kewajiban. Sebab, meskipun di dalam islam diterangkan mendapat dosa dan dihukum oleh Allah, seorang pria juga bisa mendapat hukuman penjara.

Karena cara menuntut ayah yang tidak menafkahi istri dan anaknya juga dapat dilakukan melalui pengadilan agama. Tentu pengadilan agama tidak akan mengambil tindakan tidak adil atas perbuatan lalai terhadap tanggung jawab ini.

Sehingga, sebagai suami seharusnya sudah memahami cara menafkahi istri dan anak dengan benar. Bahkan bukan hanya cara menafkahi secara lahir namun juga secara batin. Nafkah batin yang dimaksud adalah perlakuan emosional dengan kasih sayang pada anggota keluarga.

Suami atau ayah sebaiknya melakukan hal yang sudah seharusnya sebagai kepala keluarga. Lakukan sebagai keharusan agar anggota keluarga tidak melakukan cara menuntut ayah yang tidak menafkahi istri dan anaknya ke pengadilan dan menyebabkan hancurnya keluarga.

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Layanan Perceraian Pengacara profesional Justika akan membantu Anda terkait semua permasalahan tentang perceraian Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Apa hukum nya ayah yang tidak menafkahi anaknya?

Dosa ayah tidak menafkahi anak juga Nabi shallallahu alaihi wasallam jelaskan dalam hadis riwayat Abu Daud yang artinya berbunyi, "Hukumnya berdosa orang yang menyia-nyiakan orang-orang yang wajib dinafkahi."

Apa hukumnya seorang ayah menelantarkan anaknya?

Adapun sanksi bagi seorang ayah yang tidak memenuhi kewajiban ayah seperti memberikan nafkah pada anaknya atau melakukan penelantaran terhadap anak adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Orang tua tidak pernah menafkahi Wajibkah anak tetap berbakti?

Jawab: Iya, tetap wajib bagi seorang anak untuk menunaikan hak orang tuanya. Walaupun sang orang tua lalai dalam pemenuhan kewajibannya berupa pendidikan dan nafkah. Karena anak maupun orang tua memiliki hak yang wajib ditunaikan kepada satu-sama-lain.

Hukum Islam tentang nafkah anak setelah bercerai?

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat: - Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).