Download buku panduan pps pilkada 2022

Buku Panduan PPS PILKADA 2017 ( Daftar Pemilih ) from Cecep Husni Mubarok, S.Kom., M.T.

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK (PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN) DAN CALON ANGGOTA PPS  (PANITIA PEMUNGUTAN SUARA)

Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017, maka dibuka pendaftaran calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan persyaratan sebagai berikut:

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai merekrut anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS).

Rekrutmen PPK berlangsung 20 November-16 Desember 2022. Sedangkan PPS pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Baca juga: Mengenal PPK dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar

Kemudian, tidak terdapat lagi batasan bahwa calon anggota PPK dan PPS pernah menjabat posisi tersebut selama dua kali, sebagaimana dalam aturan Pemilu 2019.

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

  1. WNI
  2. Berusia minimum 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Mengenal PPS dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar

Ketentuan yang sama berlaku pula untuk rekrutmen Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) tingkat TPS yang akan dilakukan belakangan.

Parsadaan mengatakan, para pelamar perlu melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran.

Di antaranya fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.

"Karena ini atensi banyak pihak terkait pelaksanaan Pemilu 2019," ujar Parsadaan merujuk pada meninggalnya 894 anggota KPPS pada Pemilu 2019.

Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU kota/kabupaten atau KIP Aceh.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ri mengumumkan bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan honorarium bagi badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Kenaikan ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Senin (8/8/2022).

"Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah lewat Menteri Keuangan yang telah menyetujui usulan KPU untuk kenaikan honor," ia menambahkan.

Baca juga: Sederet Terobosan KPU untuk Pemilu 2024: Sederhanakan Surat Suara hingga Naikkan Honor KPPS

Berikut rincian honorarium badan ad hoc untuk 2024:

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

  • Ketua: Rp 2,5 juta
  • Anggota: Rp 2,2 juta
  • Sekretaris: Rp 1,85 juta
  • Pelaksana: Rp 1,3 juta

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)

  • Ketua: Rp 1,5 juta
  • Anggota: Rp 1,3 juta
  • Sekretaris: Rp 1,15 juta
  • Pelaksana: Rp 1,05 juta
  • Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

  • Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
  • Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
  • Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)

4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)

  • Ketua: Rp 8,4 juta
  • Anggota: Rp 8 juta
  • Sekretaris: Rp 7 juta
  • Pelaksana: Rp 6,5 juta
  • Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta

5. KPPS Luar Negeri

  • Ketua: Rp 6,5 juta
  • Sekretaris: Rp 6 juta
  • Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

- Pemerintah telah menetapkan jadwal Pilkada 2020 serentak pada Rabu, (9/12/2020). Mendekati jadwal Pilkada 2020 itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Buku Panduan KPPS untuk pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi.

Buku tersebut tidak hanya berisi arahan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara. Tapi juga penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan Pilkada 2020 serentak.

Bagaimana cara mendapatkan Buku Panduan KPPS Pilkada 2020?

Buku bisa diperoleh dengan klik https://emodul-logistik.kpu.go.id/assets/regulasi/v_5_Buku_Panduan_KPPS_Pemilihan_Serentak_2020.pdf. Alamat tersebut adalah link download Buku Panduan KPPS 2020 yang disediakan KPU.

Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutan di Buku Panduan KPPS Pilkada 2020 mengatakan, penyelenggaraan Pilkada 2020 serentak di masa pandemi adalah tantangan. Keberhasilan Pilkada 2020 akan menjadi pengalaman berharga bagi bangsa Indonesia.

"Pemilihan Serentak ini menjadi pengalaman berharga dan menjadi catatan sejarah tidak hanya bagi KPU sebagai penyelenggara, tetapi juga pemilih, peserta Pemilihan, para pasangan calon, dan seluruh pemangku kepentingan," tulis Arief.

Menurut Arief, KPU telah membuat aturan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan penerapan protokol kesehatan. Penerapan aturan diharapkan bisa menekan risiko penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19.

Beberapa protokol kesehatan dalam Buku Panduan KPPS Pilkada 2020:

  1. Melakukan penyemprotan disinfektan di TPS
  2. Mengatur jarak penempatan perlengkapan
  3. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
  4. Bilik khusus bagi pemilih dengan suhu lebih dari 37,3° C
  5. KPPS menggunakan alat pelindung diri berupa masker, face shield, dan sarung tangan serta hazmat bila diperlukan.

Buku Panduan KPPS Pilkada 2020 menyarankan ukuran bilik pemungutan suara sebesar 10 x 8 meter atau sesuai kondisi setempat. Ukuran bilik harus memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Pencoblosan Pilkada 2020 serentak dilakukan pada pukul 7-13 WIB dengan petugas KPPS harus hadir pukul enam. Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 9-26 Desember 2020.

Sebanyak 298.939 TPS akan tersedia dalam Pilkada 2020 yang dijaga tujuh orang KPPS. Artinya, total jumlah KPPS yang terlibat dalam Pilkada 2020 serentak sekitar 2,09 juta orang.

(row/pal)

Hasil itu berdasarkan survei dari Populi Center bertajuk "Permasalahan Penting dan Dinamika Politik Jakarta" yang dilakukan 9-16 Oktober 2022 dengan melibatkan 600 responden di 60 kelurahan di DKI Jakarta.

Peneliti Populi Center, Dimas Ramadan menerangkan, dalam survei dilontarkan pertanyaan mengenai masa depan kepemimpinan DKI Jakarta selanjutnya.

Populi juga melibatkan 24 tokoh yang terdiri dari 12 tokoh terbawah dan 12 terbawah.

"Saat masyarakat Jakarta ditanya soal dukungan terhadap 24 tokoh itu, Ridwan Kamil paling banyak didukung untuk maju sebagai Cagub DKI dengan persentase 69,7," kata Dimas melalui keterangan resminya, Jumat (21/10).

Kemudian, posisi dua ditempati Sandiaga Salahuddin Uno dengan 67,7 persen, Anies Baswedan 66,2 persen, Agus Harimurti Yudhoyono 55 persen. Sedangkan, sisanya hanya mendapatkan dukungan di bawah 50 persen.

Nama Ridwan Kamil sendiri pada hasil survei Februari 2022 hanya menempati posisi ketiga dengan 65,7 persen di bawah Sandiaga Uno dan Anies Baswedan.

Sedangkan, Sandiaga Uno menempati urutan pertama dengan elektabilitas 77,5 persen dan Anies Baswedan 77,3 persen. Hasil ini menunjukan elektabilitas Sandiaga Uno dan Anies Baswedan menurun pada delapan bulan terakhir.

Kans Ridwan Kamil untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta juga disampaikan Founder Cyrus Network, Hasan Nasbi.

Analisis tersebut didasarkan pada hasil survei Cyrus Network yang menunjukan elektabilitas Ridwan Kamil mulai mendekati tiga tokoh papan atas Capres 2024 yakni Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto.

Menurut Hasan, dari segi popularitas sebelum Juli 2022, Ridwan Kamil hanya berada di kisaran 60 persen. Namun di akhir Juli, sigi popularitas Ridwan Kamil sudah di atas 80 persen.

Hasil sigi positif juga terlihat dalam survei Cagub Jabar 2024. Pada Maret 2022, elektabilitas Ridwan Kamil untuk 10 Cagub Jabar sudah terpantau powerfull di angka 54 persen.

"Tapi diakhir Juli, elektabilitasnya naik 10 persen menjadi 64 persen. Naik 10 poin itu luar biasa," tuturnya.

Lebih jauh Hasan menerangkan, karier politik Ridwan Kamil termasuk panjang dan cerah, apalagi dirinya menguasai angka di Jabar begitu tinggi.

"Seadanyai tidak mendapat kesempatan jadi Capres dan Cawapres, karena baru (jadi gubernur) satu periode. Kalau mau eksposure lebih luas ya (jadi gubernur) DKI Jakarta," tutur Hasan.