Fungsi peran dan prinsip koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat

  Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Memulai semangat koperasi dari Banda Naira. WIKI COMMON

Setiap 12 Juli kita memperingati Hari Koperasi Nasional. Proklamator Mohammad Hatta menjadi sosok penting dari perkembangan koperasi di tanah air pada saat ini.

Koperasi menjadi salah satu sektor keuangan yang berperan penting dalam mendorong peningkatan perekonomian nasional dan ekonomi di masyarakat. Di Indonesia, koperasi berkembang menjadi beberapa jenis seperti koperasi produksi, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, dan koperasi serba usaha. Lembaga keuangan nonbank ini sejatinya adalah instrumen penting bagi pemerataan dan peningkatan pendapatanmasyarakat.

Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 adalah semangat bagi koperasi. Dalam Pasal 33 Ayat (1) ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dan Pasal 33 Ayat (4) menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Asas kekeluargaan dan gotong royong itu yang kemudian dicetuskan sebagai asas koperasi ketika digelarnya Kongres Koperasi Indonesia di Tasikmalaya, 12 Juli 1947. Inilah persamuhan pertama kalinya secara nasional dari insan-insan koperasi di tanah air pascakemerdekaan. Kemudian, 12 Juli pun ditetapkan sebagai Hari Koperasi Nasional. Koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional. Jika mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, sokoguru berarti ‘tiang tengah’ atau ‘tonggak’.

Ini artinya, koperasi adalah pilar penting perekonomian Indonesia. Sebagai tulang punggung perekonomian, koperasi hadir sebagai tuntutan dari konstitusi dan merangkul setiap aspek kehidupan secara menyeluruh. Koperasi juga menjadi wadah bagi ekonomi mikro untuk berkembang dan mencapai taraf kehidupan lebih baik dan berkualitas.

"Satu-satunya jalan bagi rakyat untuk melepaskan diri dari kemiskinan ialah dengan memajukan koperasi di segala bidang," kata Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta. Perkembangan koperasi di tanah air tidak bisa dilepaskan dari peran pria berdarah Minangkabau tersebut.

Bapak Koperasi

Kendati sejarah mencatat bahwa cikal bakal koperasi sudah ada sejak 1896 ketika Patih Aria Wiriaatmadja mendirikan usaha di Purwokerto dengan nama Hulp en Spaarbank (Bank Pertolongan dan Simpan) dan prinsip kerjanya mirip koperasi, Bung Hatta, proklamator kelahiran Bukittinggi, 12 Agustus 1902 itu merupakan sosok sentral bagi berkembangnya koperasi seperti sekarang ini.  

Semua bermula ketika Hatta dalam pengasingannya di Banda Neira, Maluku, pada 1930-an berhasil mengembangkan koperasi bersama Sutan Syahrir dan Iwa Kusuma Sumantri. Seorang putra asli Banda, Lily Gamar Sutantio, mengisahkan hal itu dalam buku karya mendiang Rosihan Anwar, Mengenang Sjahrir: Seorang Negarawan dan Tokoh Pejuang Kemerdekaan yang Tersisih dan Terlupakan.

Lily menyebutkan, Bung Hatta dan Perkumpulan Banda Muda (Perbamoe) aktif dalam menumbuhkan ekonomi Banda Neira. Hatta sekaligus mempraktikkan ilmu ekonomi yang didapat saat bersekolah di Handels Hogeschool Rotterdam, Belanda (sekarang Universitas Erasmus Rotterdam). Saat bersekolah, suami Rachmi Rachim itu menyempatkan belajar koperasi di wilayah Skandinavia yaitu Denmark dan Swedia pada 1925.

Perbamoe dan Hatta punya cara tersendiri untuk membuat masyarakat tertarik berkoperasi. Setiap ada kapal bersandar, maka seluruh muatannya akan langsung dibeli oleh koperasi bentukan Hatta dan Perbamoe. Barang-barang tadi kemudian langsung dijual kembali kepada penduduk. Sehingga harga asli barang ketika turun dari kapal tidak akan jauh berbeda dengan yang dibeli oleh masyarakat dan lebih terjangkau. 

Hatta dan Perbamoe berhasil memotong jalur distribusi yang panjang. Tak hanya penduduk yang mendapatkan manfaat dari harga murah, tetapi juga memberi pendapatan kepada koperasi. Uang kas dari hasil usaha ini digunakan membangun sebuah sekretariat dan perpustakaan untuk dinikmati oleh semua penduduk Banda Neira.

"Koperasi merupakan bentuk usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan karena koperasi yang menyatakan kerja sama antara para anggotanya sebagai sebuah keluarga dan menimbulkan tanggung jawab bersama. Sehingga di koperasi tidak ada majikan dan buruh," kata Hatta dalam bukunya, Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun.

Dua pertemuan besar insan perkoperasian nasional, yaitu Kongres Koperasi Indonesia di Tasikmalaya, 12 Juli 1947 dan Kongres Koperasi Indonesia berikutnya di Bandung, 17 Juli 1953 tak lepas dari campur tangan ayah 3 putri itu. Para peserta kongres di Bandung pun sepakat menyematkan predikat Bapak Koperasi Indonesia kepada anak pasangan Muhammad Djamil dan Siti Saleha ini.

Mohammad Iskandar Soesilo dalam bukunya Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia menyebutkan, koperasi baru tumbuh di awal 1900 dari tokoh-tokoh pergerakan nasional serta kalangan pondok pesantren kendati akhirnya tidak berkembang. Pemerintah Hindia Belanda pun menerbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi Nomor 431 (Staatblad 431) pada 1915 sebagai produk turunan Undang-Undang Koperasi tahun 1876 di Belanda.

Namun produk hukum terbitan Hindia Belanda itu ditentang masyarakat karena dinilai memberatkan terutama terkait biaya pendirian koperasi. Aturan itu kemudian direvisi bahwa pemerintah memberikan modal awal dan tidak lagi membebankan biaya tinggi untuk pendirian koperasi. Sebuah Komite Koperasi pun dibentuk dan lembaga bernama Perkumpulan Koperasi Bumiputera menjadi koperasi resmi pertama yang diakui oleh pemerintah kolonial pada 1927.

Berkembang Pascakemerdekaan

Sejak itu, koperasi tumbuh pesat, dari semula hanya 1 unit saja menjadi 728 unit koperasi hingga tahun 1942, atau sebelum masuknya penjajahan Jepang. Saat Jepang menguasai Indonesia, koperasi tetap hadir dengan nama Syomin Kumiai Tyo Dyomusyo di tingkat pusat dan Syomin Kumiai Tyo Sadansya di daerah. Seorang syuchokan atau setingkat gubernur dipercaya memimpin lembaga Jawatan Koperasi.

Pascakemerdekaan dan usai kongres koperasi, para pegiat ekonomi kerakyatan ini tetap berkomitmen untuk menjadikan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian. Koperasi tak hanya sebatas penyalur dana mikro terutama untuk kebutuhan para petani dan nelayan, tetapi juga ikut bermitra dengan BUMN dan swasta, termasuk menciptakan industrialisasi.

Data sementara Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, hingga akhir 2020, jumlah koperasi aktif tercatat sebanyak 127.124 unit dengan jumlah anggota mencapai 25 juta orang lebih. Dari jumlah tersebut, mereka mampu mengumpulkan modal sendiri senilai total Rp79,3 triliun dan Rp90,4 triliun sisanya didapat dari luar. Di samping itu dari seluruh koperasi aktif tadi, mereka mampu mengelola aset senilai total hampir Rp222 triliun dengan volume usaha sebesar Rp174 triliun. Pada akhirnya, dari seluruh koperasi aktif yang tercatat, mereka bisa mengumpulkan sisa hasil usaha (SHU) senilai total Rp7,2 triliun.

Sekadar menyebut contoh, di Kalimantan Barat dengan kepemilikan aset Rp15,6 triliun yang berasal dari 2.904 unit koperasi, muncul nama Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Pancur Kasih sebagai salah satu unit koperasi dengan kekuatan besar di tanah air. Koperasi berusia 34 tahun dengan total aset Rp2,73 triliun itu telah menyalurkan kredit senilai Rp1,78 triliun kepada 176.041 anggotanya. KSP CU Pancur Kasih juga sudah merambah dunia digital dengan mengembangkan platform aplikasi untuk mempermudah layanan kepada para anggotanya. Koperasi ini juga menyalurkan pinjaman kepada sektor ekonomi kreatif.

Terakhir, agar koperasi semakin laju dan tetap menjadi sokoguru ekonomi nasional, pemerintah tak lupa menyisipkan pengembangan koperasi di dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di dalam produk hukum yang dikenal juga sebagai omnibus law, koperasi mendapat tempat tersendiri. Kini, untuk mendirikan koperasi tidak perlu lagi harus mengumpulkan 20 orang, cukup 9 orang saja sudah bisa dibentuk koperasi primer dan 3 orang untuk koperasi sekunder.

Tidak hanya itu, rapat koperasi pun kini sudah dapat dilakukan secara daring, dan dokumen buku daftar anggota koperasi sudah berlaku secara elektronik. Pemerintah pun membuka kesempatan seluas mungkin agar koperasi makin berkembang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital seperti untuk menyalurkan dana dan merekrut anggota baru. Diatur juga mengenai koperasi syariah berikut hadirnya dewan pengawas syariah. Selain itu, koperasi pun dapat diikutsertakan dalam setiap tender pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah.

Semoga dengan semua kemudahan tadi koperasi di tanah air akan semakin berkembang dan modern. Juga meningkatkan kesejahteraan para anggotanya serta dapat mereduksi jurang kemiskinan. Selamat Hari Koperasi Nasional ke-74.

Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id

Skip to content

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat 1 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Salah satu bentuk badan hukum Lembaga Keuangan Mikro menurut Undang-Undang ini adalah Koperasi.

Fungsi peran dan prinsip koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat

KOMPAS/SHARON PATRICIA Menteri Kemenkop dan UKM, Teten Masduki dalam acara Peluncuran Pusat Informasi Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional UMKM di Kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

This entry was posted in Paparan Topik and tagged 12 Juli, hari koperasi, Kementerian Koperasi dan UMKM, Koperasi, koperasi indonesia, Koperasi Soko guru Ekonomi Indonesia, Koperasi Sokoguru Ekonomi Indonesia, Lembaga Keuangan Mikro, LKM, pilar ekonomi, sejarah koperasi, soko guru ekonomi, sokoguru ekonomi, teten masduki, UU 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.