Gagasan konsep politik luar negeri Indonesia dalam menjalin hubungan internasional dikemukakan oleh

Jakarta -

Indonesia banyak berperan di dunia internasional. Dari Gerakan Non Blok hingga Konferensi Asia Afrika, Indonesia secara aktif melakukan diplomasi demi tercapainya perdamaian dunia.

Prestasi yang telah Indonesia capai tentu berhubungan dengan konsep politik luar negeri yang dianut. Sebelumnya, apa itu politik luar negeri Indonesia?

Pengertian

Pengertian politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

Secara umum, politik luar negeri masuk ke dalam konsep hubungan internasional bersamaan dengan hubungan luar negeri dan politik internasional.


Tujuan

Apa tujuan dilakukannya politik luar negeri? Menurut mantan presiden pertama Indonesia Mohammad Hatta, dalam buku E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kemdikbud, tujuan politik luar negeri Indonesia adalah:

  • Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara
  • Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri
  • Meningkatkan perdamaian internasional
  • Meningkatkan persaudaraan segala bangsa

Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia

Indonesia menganut prinsip kebijakan politik luar negeri bebas aktif. Bebas aktif adalah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada satu kekuatan tertentu.

Prinsip politik luar negeri ini secara aktif memberikan sumbangan, dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Prinsip ini pertama kali disampaikan oleh Mohammad Hatta dalam pidatonya yang berjudul Mendayung di Antara Dua Karang pada tanggal 2 September 1948 dalam sidang Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP).


Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri membutuhkan landasan yang kuat untuk menopang kebijakannya. Indonesia sendiri memiliki tiga landasan kebijakan politik luar negeri, yaitu landasan idiil, konstitusional, dan operasional.

Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pedoman hidup bangsa, dan sebagai sumber dari segala hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Landasan konstitusional pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasar atas hukum dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan konstitusional, tujuan nasional bangsa juga tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat tentang cita-cita dan tujuan bangsa untuk ikut mewujudkan perdamaian dunia.

Berbeda dengan landasan idiil dan konstitusional, landasan operasional sangat dinamis mengikuti perkembangan zaman. Landasan operasional ditetapkan melalui kebijakan masing-masing pemerintah pada masanya.

Namun pada intinya, landasan operasional politik luar negeri Indonesia mengacu Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN. GBHN adalah suatu landasan pelaksanaan yang menegaskan dasar, sifat, dan pedoman perjuangan untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.

Itulah pengertian, tujuan, prinsip, serta landasan politik luar negeri Indonesia.Dengan menganut prinsip bebas aktif, Indonesia terus berperan aktif dalam hubungan internasional untuk menciptakan perdamaian dunia.

Simak Video "Survei Indikator Sebut 62% Publik Anggap Pemberantasan Korupsi Lebih Baik"



(pal/pal)

Hubungan yang dijalin oleh suatu negara dengan negara lainnya, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari tata pergaulan antar negara. Jika dalam pergaulan manusia dalam kehidupan sehari hari dalam bertetangga ada yang dinamakan tata krama pergaulan, maka dalam pergaulan antar negara juga terdapat hal yang sama. Setiap negara memiliki kebijakan politiknya masing-masing. Kebijakan politik masing-masing negara dalam pergaulan internasional dinamakan politik luar negeri.

Gagasan konsep politik luar negeri Indonesia dalam menjalin hubungan internasional dikemukakan oleh

Berhubungan dengan hal tersebut, bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia merupakan wujud dari politik luar negeri indonesia. Selain hal tersebut, politik luar negeri  juga memberikan corak atau warna tersendiri bagi suatu kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh suatu negara.

Politik luar negeri adalah seperangkat cara yang digunakan dan dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan memiliki tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta terpenuhinya kepentingan nasional negara yang bersangkutan.

Dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, mengenai tujuan negara, “ ...ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Kalimat tersebut mengindikasikan bahwa politik luar negeri bangsa indonesia mempunyai corak tertentu. Pemikiran para pendiri negara atau ( founding fathers ) yang dituangkan dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut berdasarkan kenyataan bahwa sebagai negara yang baru merdeka, bangsa Indonesia dihadapkan pada lingkungan pergaulan dunia yang dilematis.

Pada awal berdirinya negara Republik Indonesia, bangsa indonesia dihadapkan pada situasi dan kondisi dunia yang dikuasai oleh dua kekuatan negara adidaya sebagai akibat dari Perang Dunia II. Dua kekuatan tersebut adalah blok Barat dibawah kendali Amerika Serikat dengan mengusung ideologi liberal.

Kekuatan lainnya dikuasai oleh blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet dengan mengusung ideologi komunis. Kenyataan ini dapat berpengaruh pada Indonesia yang baru saja merdeka. Bangsa Indonesia sedang berusaha keras untuk mempertahankan kemerdekaannya dari rongrongan Belanda yang ingin kembali menguasai bangsa indonesia. Kondisi tersebut mau tidak mau memaksa bangsa indonesia untuk menentukan tindakan, walaupun usianya masih sangat muda. Sikap bangsa indonesia tersebut tertuang dalam rumusan politik luar negeri indonesia.

Tujuan dari politik luar negeri bangsa Indonesia menurut Muhammad Hatta, yaitu :

  1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
  2. Mendapatkan berbagai barang yang dibutuhkan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat dan mencukupi kebutuhan rakyat sendiri.
  3. Meningkatkan perdamaian internasional.
  4. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksana cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan filsafat negara indonesia.

Pemerintah Indonesia, yang pada waktu itu dipimpin oleh Ir. Soekarno yang menjabat sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden, pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat mengumumkan pendirian politik luar negeri indonesia yang antara lain berbunyi “ ...tetapi haruskan kita, bangsa indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara Pro-Rusia atau Pro-Amerika ? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita ? “.

Pemerintah Indonesia pada waktu itu berpendapat bahwa pendirian harus diambil tidak menjadikan negara indonesia terjebak dalam kepentingan dua blok tersebut, bangsa indonesia tidak bisa menjadi objek dalam pertarungan politik antara blok barat dan blok timur.

Bangsa Indonesia harus menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan dari negara lain. Dalam kesempatan ini Drs. Muhammad Hatta menyampaikan pidatonya dengan judul yang sangat menarik, yaitu Mendayung antara Dua Karang.

Pidato tersebut kemudian dirumuskan kembali secara eksplisit sebagai prinsip bebas aktif, yang kemudian menjadi corak politik luar negeri Indonesia sampai saat ini. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif.

Sifat politik luar negeri inilah yang mewarnai pola kerja sama Bangsa Indonesia dengan negara lain. Dengan kata lain, dalam menjalin hubungan internasional dengan negara lain indonesia selalu menitik beratkan pada peran atau konstribusi yang dapat diberikan oleh Bangsa Indonesia bagi kemajuan peradaban serta perdamaian dunia.

Hal ini bisa dilihat dari berbagai peristiwa, seperti yang ada dibawah ini yang dengan jelas menggambarkan bentuk kerja sama yang dikembangkan Bangsa Indonesia, seperti berikut :

  1. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa Bangsa ( PBB ) yang ke – 60 pada tanggal 28 September 1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, kan tetapi pada tangga; 28 September 1966 Indonesia kembali masuk menjadi anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang ke – 60.
  2. Memprakasai penyelenggaraan Konferensia Asia – Afrika ( KAA ) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas berbagai negara di Asia – Afrika yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung.
  3. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non – Blok ( GNB ) pada tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dalam konferensi Negara Non – Blok yang berlangsung di Jakarta, Indonesia telah ikut serta meredakan ketegangan perang dingin antara blok Barat dan blok Timur.
  4. Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke berbagai negara yang sedang dilanda konflik seperti Kongo, Vietnam, Kamboja, Bosnia dan sebagainya. Bahkan, pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Kemanan PB. Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN atau ( Assosiaciation of South – East Asian Nation ) yang merupakan organisasi berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jendral ASEAN berada di Jakarta.
  5. Ikut serta dalam setiap pesta oleh raga internasional mulai dari SEA ( South East Asian ) Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.
  6. Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia tercatat sebagai anggota organisasi Konferensi Islam atau ( OKI ), Organisasi berbagai negara pengekspor minyak ( OPEC ), dan kerja sama ekonomi Asia Pasifik ( APEC ).
  7. Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai dengan pertukaran perwakilan diplomatik dengan negara yang bersangkutan. Sampai saat ini, bangsa indonesia sudah menjalin kerja sama bilateral dengan 12 negara. Sebagai wujud dari kerja sama tersebut, di negara indonesia terdapat kantor kedutaan besar dan konsultan jenderal negara lain. Begitu juga dengan kantor kedutaan besar dan konsulat jenderal negara Indonesia yang terdapat di negara lain.

Referensi :

Soeharyo, Sulaeman dan Nasri Efendi. 2001. Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Negara Republik Indonesia. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara

*Penulis: Femi Ardiani

Materi lain: