Gambar surat izin tempat usaha

Lebih dari 20 juta+ gambar dan foto berkualitas yang telah dibagikan oleh komunitas kami yang berbakat.

Login Facebook Login Google

Sudah menjadi anggota? Silahkan login

Menyambut dan memeriahkan HUT RI Ke 77 tanggal 17 Agustus 2022, DPMPTSP Mamuju melakasanakan lomba yang diikuti seluruh staf DPMPTSP, Lomba dilaksanakan selama dua hari tanggal 16 Agustus dan 17 agust ...

Membuka usaha sendiri makin hari makin ramai peminatnya. Apalagi di masa pandemi seperti sekarang memaksa orang untuk mampu beradaptasi dan memaksimalkan perkembangan teknologi guna mengais pundi-pundi rupiah. Namun, ada satu hal yang tak boleh diabaikan ketika hendak membangun usaha, yakni Surat Izin Usaha.

Masyarakat yang memiliki usaha berhak dan wajib mendaftarkan bisnisnya. Surat tersebut bisa didapatkan melalui dinas terkait. Dokumen ini mencakup Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Untuk membuat SIUP, pelaku usaha bisa langsung mendatangi Dinas Perdagangan tingkat kabupaten/kota atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Sedangkan, pembuatan SITU bisa dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten/kota.

Namun, sebelum membuat SIUP dan SITU perhatikan terlebih dahulu syarat-syarat berikut.

Syarat Pembuatan SIUP

SIUP berguna sebagai alat pengesahan yang diberikan pemerintah, sehingga selama operasional perusahaan tidak terjadi masalah perizinan. Selain itu, surat ini dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor, serta menjadi syarat untuk turut serta dalam kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Berdasarkan modal awalnya, pembuatan SIUP digolongkan dalam tiga kategori, yakni SIUP kecil dengan modal awal kurang dari atau sama dengan Rp 200 juta, SIUP sedang bermodal antara Rp 200-500 juta, sementara SIUP besar merujuk pada usaha yang memiliki modal awal di atas Rp 500 juta.

Advertising

Advertising

Berikut syarat pembuatan SIUP perseorangan

  • Fotokopi KTP pemilik usaha atau pemegang saham.
  • Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat keterangan domisili atau SITU.
  • Neraca perusahaan.
  • Materai Rp 6.000.
  • Pas foto pemilik usaha atau direktur utama atau penanggung jawab usaha ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  • Izin-izin lainnya terkait usaha yang dijalankan.

Contoh Permohonan Penerbitan SIUP

***

FORMULIR PERMOHONAN SURAT IZIN PERDAGANGAN

(SIUP KECIL/MENENGAH/BESAR)

Kepada Yth.

Bupati (nama kabupaten/kota)

Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Kabupaten/kota (nama kabupaten/kota)

I. Maksud Permohonan Izin: Memperoleh SIUP

II. Identitas Perusahaan

  • Nama Perusahaan : .............
  • Bentuk Perusahaan : .............
  • Merek : .............
  • NPWP : .............
  • Alamat Perusahaan : .............
  • Nomor Telepon : .............

III. Identitas Pemilik Usaha

  • Nama Lengkap : .............
  • Tempat/Tanggal Lahir : .............
  • Alamat : .............
  • Nomor Telepon : .............
  • Suami/Istri : .............

IV. Modal Disetor dan Kekayaan Bersih: Rp 150.000.000

V. Kegiatan Usaha

  • Kelembagaan: .............
  • Bidang Usaha: .............
  • Jenis Barang/Jasa: .............

Pemimpin Perusahaan

(Tempat, tanggal, bulan, dan tahun)

(Tanda tangan)

(Nama lengkap)

***

Syarat Pembuatan SITU

Adapun syarat pembuatan SITU, yakni:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha, direktur utama, atau penanggung jawab usaha.
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan.
  • Fotokopi evidensi penguasaan hak tanah.
  • Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang terakhir.
  • Fotokopi akta pendirian tempat usaha.
  • Bukti persetujuan warga sekitar.
  • Surat Permohonan SITU dengan materai Rp 6.000 dan cap perusahaan.

Setiap pemilik usaha akan melalui prosedur pembuatan SITU, sebagai berikut: melampirkan izin tetangga, formulir permohonan pembuatan SITU diserahkan dan disahkan ke petugas kelurahan untuk selanjutnya diteruskan ke kabupaten, melakukan pembayaran izin usaha, dan melakukan pendaftaran ulang.

Contoh Permohonan Penerbitan SITU

Berikut contoh surat permohonan penerbitan SITU:

***

Yogyakarta, 16 Maret 2020

Nomor                  : ...............

Lampiran             : ...............

Perihal: Permohonan untuk memperoleh Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Kepada Yth,

Bupati Bantul, Yogyakarta

Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Bantul

Di tempat.

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                    : ...............

Alamat                  : ...............

Pekerjaan           : ...............

Bersamaan dengan surat ini, saya mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan identitas usaha sebagai berikut:

Jenis Usaha                        : ...............

Nama Perusahaan           : ...............

Alamat Usaha                    : ...............

Keluarahan                         : ...............

Kecamatan                         : ...............

Untuk melengkapi persyaratan, berikut saya lampirkan:

  1. Surat Permohonan SITU.
  2. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar.
  3. Fotokopi KTP.
  4. Surat keterangan dari desa.
  5. Surat rekomendasi dari camat.
  6. Satu lembar fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir.
  7. Map snelhecter

Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas izin yang diberikan saya ucapkan terima kasih.

Pemohon,

(Nama lengkap)

***

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Saat ini pembuatan SIUP sudah bisa dilakukan secar online. Namun, sebelum membuat SIUP online, pastikan Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS).

NIB menjadi syarat seorang pelaku usaha untuk memperoleh NPWP badan atau perorangan, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal, Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS, dan izin usaha lainnya.

Beriku cara daftar SIUP online:

  • Akses situs web oss.go.id.
  • Pilih menu Daftar yang terletak di pojok kanan atas halaman website.
  • Lengkapi formulir registrasi.
  • Selanjutnya, centang kolom Syarat dan Ketentuan, lalu klik Daftar.
  • Buka email yang telah didaftarkan, temukan kiriman email dari pihak OSS. Buka emai, dan klik Aktivasi.
  • Setelah itu, akan ada kiriman email Konfirmasi Akun Registrasi OSS yang berisi Username, Password, dan Nomor Identitas.
  • Login ke website OSS menggunakan username dan password terdaftar.
  • Pilih Perizinan Berusaha (Non-Perseorangan).
  • Perlu diingat, apabila perusahaan yang didaftarkan dalam bentuk PT, maka data perusahaan akan otomastis terisi. Jika tidak ada, pelaku usaha dapat menyalin data dari AHU Online dengan langkah pilih Perizinan Berusaha (Non-Perseorangan), pilih Perekaman Data Akta, klik tombol Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online, dan isi Nama Perusahaan. Apabila perusahaan berbentuk CV, koperasi, atau perorangan, pelaku usaha wajib melakukan perekaman data manual di menu Perekaman Data Akta. Di menu tersebut pilih Tambah.
  • Untuk mengisi Perekaman Data, siapkan Data Perusahaan, Data Pengurus dan Pemegang Saham, Data Modal Perusahaan, dan Maksud dan Tujuan Perusahaan.
  • Kalau semuanya sudah dilengkapi, pilih menu Permohonan Berusaha.
  • Klik bagian Pilih Akta. Selanjutnya akan muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP. Klik Proses.
  • Akan muncul halaman Form Permohonan dalam lima langkah. Langkah pertama adalah memastikan apakah data perusahaan sudah sesuai dengan yang ada pada halaman. Jika sudah sesuai, klik tombol Lanjut.
  • Selesaikan langkah-langkah berikutnya hingga tuntas, mulai dari Akta Pendirian, Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, hingga Output.
  • Pastikan seluruh data yang diisi telah sesuai.

Cara Cek SIUP Online

Masing-masing pemerintah kota punya website pendaftaran SIUP online-nya sendiri-sendiri.

Untuk mengecek SIUP online dilakukan dengan cara mengunjungi alamat website SIUP sesuai domisili usaha. Selanjutnya, buat akun dengan melengkapi data pribadi yang diminta. Klik menu Buat Permohonan Baru. Isi kolom yang diminta dan unggah berkas persyaratan untuk membuat SIUP.

Untuk memantau perkembangan pembuatan SIUP dilakukan melalui menu “Izin Saya”. Lewat menu ini pelaku usaha dapat mengetahui apakah perizinan usaha yang diajukan diterima, di-pending, atau ditolak.