Gambar surat izin tempat usaha
Lebih dari 20 juta+ gambar dan foto berkualitas yang telah dibagikan oleh komunitas kami yang berbakat. Show Login Facebook Login Google Sudah menjadi anggota? Silahkan login
Menyambut dan memeriahkan HUT RI Ke 77 tanggal 17 Agustus 2022, DPMPTSP Mamuju melakasanakan lomba yang diikuti seluruh staf DPMPTSP, Lomba dilaksanakan selama dua hari tanggal 16 Agustus dan 17 agust ...
Membuka usaha sendiri makin hari makin ramai peminatnya. Apalagi di masa pandemi seperti sekarang memaksa orang untuk mampu beradaptasi dan memaksimalkan perkembangan teknologi guna mengais pundi-pundi rupiah. Namun, ada satu hal yang tak boleh diabaikan ketika hendak membangun usaha, yakni Surat Izin Usaha. Masyarakat yang memiliki usaha berhak dan wajib mendaftarkan bisnisnya. Surat tersebut bisa didapatkan melalui dinas terkait. Dokumen ini mencakup Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Untuk membuat SIUP, pelaku usaha bisa langsung mendatangi Dinas Perdagangan tingkat kabupaten/kota atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Sedangkan, pembuatan SITU bisa dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten/kota. Namun, sebelum membuat SIUP dan SITU perhatikan terlebih dahulu syarat-syarat berikut. Syarat Pembuatan SIUPSIUP berguna sebagai alat pengesahan yang diberikan pemerintah, sehingga selama operasional perusahaan tidak terjadi masalah perizinan. Selain itu, surat ini dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor, serta menjadi syarat untuk turut serta dalam kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah. Berdasarkan modal awalnya, pembuatan SIUP digolongkan dalam tiga kategori, yakni SIUP kecil dengan modal awal kurang dari atau sama dengan Rp 200 juta, SIUP sedang bermodal antara Rp 200-500 juta, sementara SIUP besar merujuk pada usaha yang memiliki modal awal di atas Rp 500 juta. Advertising Advertising Berikut syarat pembuatan SIUP perseorangan
Contoh Permohonan Penerbitan SIUP*** FORMULIR PERMOHONAN SURAT IZIN PERDAGANGAN (SIUP KECIL/MENENGAH/BESAR) Kepada Yth. Bupati (nama kabupaten/kota) Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/kota (nama kabupaten/kota) I. Maksud Permohonan Izin: Memperoleh SIUP II. Identitas Perusahaan
III. Identitas Pemilik Usaha
IV. Modal Disetor dan Kekayaan Bersih: Rp 150.000.000 V. Kegiatan Usaha
Pemimpin Perusahaan (Tempat, tanggal, bulan, dan tahun) (Tanda tangan) (Nama lengkap) *** Syarat Pembuatan SITUAdapun syarat pembuatan SITU, yakni:
Setiap pemilik usaha akan melalui prosedur pembuatan SITU, sebagai berikut: melampirkan izin tetangga, formulir permohonan pembuatan SITU diserahkan dan disahkan ke petugas kelurahan untuk selanjutnya diteruskan ke kabupaten, melakukan pembayaran izin usaha, dan melakukan pendaftaran ulang. Contoh Permohonan Penerbitan SITUBerikut contoh surat permohonan penerbitan SITU: *** Yogyakarta, 16 Maret 2020 Nomor : ............... Lampiran : ............... Perihal: Permohonan untuk memperoleh Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Kepada Yth, Bupati Bantul, Yogyakarta Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Bantul Di tempat. Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ............... Alamat : ............... Pekerjaan : ............... Bersamaan dengan surat ini, saya mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan identitas usaha sebagai berikut: Jenis Usaha : ............... Nama Perusahaan : ............... Alamat Usaha : ............... Keluarahan : ............... Kecamatan : ............... Untuk melengkapi persyaratan, berikut saya lampirkan:
Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas izin yang diberikan saya ucapkan terima kasih. Pemohon, (Nama lengkap) *** Cara Membuat Surat Izin Usaha OnlineSaat ini pembuatan SIUP sudah bisa dilakukan secar online. Namun, sebelum membuat SIUP online, pastikan Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). NIB menjadi syarat seorang pelaku usaha untuk memperoleh NPWP badan atau perorangan, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal, Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS, dan izin usaha lainnya. Beriku cara daftar SIUP online:
Cara Cek SIUP OnlineMasing-masing pemerintah kota punya website pendaftaran SIUP online-nya sendiri-sendiri. Untuk mengecek SIUP online dilakukan dengan cara mengunjungi alamat website SIUP sesuai domisili usaha. Selanjutnya, buat akun dengan melengkapi data pribadi yang diminta. Klik menu Buat Permohonan Baru. Isi kolom yang diminta dan unggah berkas persyaratan untuk membuat SIUP. Untuk memantau perkembangan pembuatan SIUP dilakukan melalui menu “Izin Saya”. Lewat menu ini pelaku usaha dapat mengetahui apakah perizinan usaha yang diajukan diterima, di-pending, atau ditolak. |