Hal apa saja yang dapat menyebabkan kehilangan kewarganegaraan?

sebutkan dua hal yang di larang terhadap lambang negara​

Jelaskan keterkaitan antara aspek penduduk ekonomi dan pertahanan keamanan.

Tunjukkan contoh penggolongan keberagaman berdasarkan antar golongan dalam masyarakat​.

Jelaskan keadaan dan potensi alam wilayah kabupaten Pasuruan dalam aspek KEKAYAAN ALAM!​.

sebutkan dua hal yang di larang terhadap lambang negara​

tuliskan rumusan sumpah pemuda​

Meskipun Tigor diantar pakai mobil dan Budi ke sekolah berjalan kaki, Tigor tidak pernah ... Budi

. Akibat yang terjadi apabila terdapat anggota masyarakat yang tidak menaati norma- norma yang berlaku adalah.... a. Keteraturan masyarakat b. Kekacau … an dalam kehidupan masyarakat c. Tegaknya hak asasi manusia d. Ketentraman hidup

Dalam mewujudkan persatuan Indonesia diperlukan tahapan-tahapan pembinaan persatuan bangsa. Tahapan tersebut terdiri atas ….

Mayoritas kenaikan harga pangan di dalam negeri, merupakan implikasi dari terhambatnya perdagangan antara Indonesia dengan Ukraina dan Rusia. Ukraina … merupakan pemasok gandum terbesar bagi Indonesia. Sebaliknya bagi Ukraina, Indonesia adalah negara tujuan ekspor gandum terbesar di dunia setelah Mesir. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Ukraina memasok 2,96 juta ton gandum atau setara 27% dari total 10,29 juta ton yang di impor Indonesia pada 2020. Kenaikan harga gandum cepat lambat akan berdampak pada konsumen di Indonesia, mengingat gandum merupakan bahan baku dari produk pangan seperti mi instan dan terigu. Secara global perang Ukraina adalah “bencana” bagi dunia yang akan menyebabkan berkurangnya pertumbuhan ekonomi global. Berdasarkan bacaan tersebut merupakan ancaman di bidang...*PolitikIdeologiPertahanan dan keamananEkonomiSosial budaya​

Jakarta, IDN Times - Isu kewarganegaraan mencuat setelah pemerintah mewacanakan mengembalikan 600 anggota ISIS eks Warga Negara Indonesia (WNI) ke tanah air.

Wacana ini memicu polemik karena ada yang menganggap anggota ISIS tersebut tak lagi berstatus warga Indonesia. Ada pula yang berpendapat sebaliknya.

Nah, berikut beberapa faktor yang bisa menghapus statusmu sebagai warga negara Indonesia.

1. Memperoleh status kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri

Hal apa saja yang dapat menyebabkan kehilangan kewarganegaraan?
Hal apa saja yang dapat menyebabkan kehilangan kewarganegaraan?
Unsplash/Nicole Geri

Mengutip beberapa sumber, status kewarganegaraan bisa hilang jika WNI memperoleh status kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Sebab Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda.

2. Masuk dalam dinas tentara asing dan mengangkat sumpah kepada negara asing

Hal apa saja yang dapat menyebabkan kehilangan kewarganegaraan?
Hal apa saja yang dapat menyebabkan kehilangan kewarganegaraan?
Ilustrasi tentara. Unsplash/Stijn Swinnen

Status warga negara Indonesia juga akan otomatis hilang jika seorang WNI secara sukarela masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden.

Selain itu WNI yang secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing juga bisa hilang status kewarganegaraannya.

Faktor lain yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan adalah turut serta dalam pemilihan umum di negara asing padahal tidak ada kewajiban untuk mengikutinya.

Hal apa saja yang dapat menyebabkan kehilangan kewarganegaraan?
Hal apa saja yang dapat menyebabkan kehilangan kewarganegaraan?
IDN Times/Alfi Syahrin

Mempunyai paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya juga bisa menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan.

4. Tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun bukan karena dinas

Hal apa saja yang dapat menyebabkan kehilangan kewarganegaraan?
Hal apa saja yang dapat menyebabkan kehilangan kewarganegaraan?
Amerika (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Faktor lain yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan adalah bertempat tinggal di luar wilayah negara Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara dan tanpa alasan yang sah.

Jika kamu ingin tinggal selama 5 tahun di luar wilayah Indonesia dan tetap ingin menjadi WNI, maka kamu harus mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia di tempat yang bersangkutan.

5. Status kewarganegaraan hilang atas permohonanya bila sudah berusia 18 tahun

Hal apa saja yang dapat menyebabkan kehilangan kewarganegaraan?
Hal apa saja yang dapat menyebabkan kehilangan kewarganegaraan?
instagram.com/ditjen_imigrasi

Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya atas permohonannya sendiri, namun hal itu sah apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri.

Baca Juga: 10 Negara dengan Paspor Terkuat, Bebas Visa di Ratusan Negara

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2007:

Pasal 31

  1. Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:
    • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
    • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
    • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
    • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
    • Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
    • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
    • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
    • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  2. Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 32

  1. Pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengkoordinasikan kepada Menteri.
  2. Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Pejabat.
  3. Anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 33

  1. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
    • nama lengkap, alamat pelapor dan terlapor; dan
    • alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia terlapor.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri antara lain:
    • fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atas nama yang bersangkutan; dan
    • fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.