Hal yang menyebabkan sujud sahwi diantaranya adalah

AKURAT.CO, Tidak bisa dimungkiri, manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Bahkan dalam sesuatu yang setiap hari dilakukan, misalnya salat. Seseorang bisa saja lupa, entah lupa rakaat, bacaan, dan lain sebagainya.

Dalam keadaan lupa, seseorang dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi sebelum salam untuk menyempurnakan salatnya akibat lupa tersebut.

Rasulullah saw bersabda, Ketika kalian ragu, tidak ingat apakah telah melakukan salat tiga rakaat atau empat rakaat maka buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini [hitungan tiga rakaat] dan hendaklah melakukan sujud dua kali sebelum salam. Jika salat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung [pahala] baginya dan dua sujud merupakan kesunahan baginya, jika ternyata salatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat menyempurnakan salatnya dan dua sujud itu untuk melawan kehendak setan.” [HR. Abu Dawud]

Dikutip dari NU Online, Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam Hasyiyah al-Bujairami merincikan ada lima keadaan seseorang perlu melakukan sujud sahwi.

Ia menulis, Sebab kesunahan melakukan sujud sahwi ada lima, yaitu meninggalkan sunah ab’ad, lupa melakukan sesuatu yang akan batal jika dilakukan dengan sengaja, memindahkan rukun qauli [ucapan] yang tidak sampai membatalkan, ragu dalam meninggalkan sunah ab’ad [apakah telah melakukan atau belum] dan yang terakhir melakukan suatu perbuatan dengan adanya kemungkinan hal tersebut tergolong tambahan.

1. Meninggalkan sunah ab’ad

Bagian yang termasuk sunah ab’ad dalam salat di antaranya meliputi doa qunut, tasyahud awal, selawat Nabi saat duduk tahiyyat, selawat pada keluarga Nabi pada saat tahiyyat akhir, dan duduk tasyahud awal.

2. Lupa melakukan sesuatu yang akan batal jika dilakukan dengan sengaja

Di antara sebab seseorang dianjurkan untuk sujud sahwi misalnya ketika ia lupa memperpanjang bacaan dalam i’tidal dan duduk di antara dua sujud yang termasuk dalam rukun salat. Hal ini dikarenakan, dua rukun ini tergolong rukun qashir, yang tidak boleh diperpanjang.

3. Memindahkan rukun qauli [ucapan] yang tidak sampai membatalkan

Misalnya saja seseorang malah tidak sengaja membaca Surah Al-Fatihah saat duduk di antara dua sujud, maka ia dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi.

4. Ragu dalam meninggalkan sunah ab’ad [apakah telah melakukan atau belum]

Dari berbagai macam sunah ab’ad yang telah disebutkan di atas, kita ambil contoh doa qunut. Jadi, saat seseorang ragu apakah ia sudah membaca doa qunut atau belum, maka ia dianjurkan untuk sujud sahwi. Sebab, pada dasarnya ragu dalam saat salat maka ia dihukumi belum mengerjakan.

5. Melakukan suatu perbuatan dengan adanya kemungkinan hal tersebut tergolong tambahan

Sebagai contoh, misalnya seseorang sedang mengerjakan salat isya, kemudian ia ragu apakah sudah sampai pada rakaat keempat atau masih di rakaat ketiga. Maka ia dianjurkan untuk memutuskan bahwa ia masih pada rakaat ketiga dan disunahkan melakukan sujud sahwi.

Itulah beberapa keadaan lupa yang menjadi sebab seseorang disunahkan untuk sujud sahwi.

Wallahu a'lam. []

Pertama: Karena adanya kekurangan.

Rincian 1: Meninggalkan rukun shalat[1] seperti lupa ruku’ dan sujud.

  1. Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya sebelum memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka hendaklah ia mengulangi rukun yang ia tinggalkan tadi, dilanjutkan melakukan rukun yang setelahnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat.
  2. Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya setelah memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka raka’at sebelumnya yang terdapat kekurangan rukun tadi jadi batal. Ketika itu, ia membatalkan raka’at yang terdapat kekurangan rukunnya tadi dan ia kembali menyempurnakan shalatnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat.
  3. Jika lupa melakukan melakukan satu raka’at atau lebih [misalnya baru melakukan dua raka’at shalat Zhuhur, namun sudah salam ketika itu], maka hendaklah ia tambah kekurangan raka’at ketika ia ingat. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi sesudah salam.[2]

Rincian 2: Meninggalkan wajib shalat[3] seperti tasyahud awwal.

  1. Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mampu untuk kembali melakukannya dan ia belum beranjak dari tempatnya, maka hendaklah ia melakukan wajib shalat tersebut. Pada saat ini tidak ada kewajiban sujud sahwi.
  2. Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya, namun belum sampai pada rukun selanjutnya, maka hendaklah ia kembali melakukan wajib shalat tadi. Pada saat ini juga tidak ada sujud sahwi.
  3. Jika ia meninggalkan wajib shalat, ia mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya dan setelah sampai pada rukun sesudahnya, maka ia tidak perlu kembali melakukan wajib shalat tadi, ia terus melanjutkan shalatnya. Pada saat ini, ia tutup kekurangan tadi dengan sujud sahwi.

Keadaan tentang wajib shalat ini diterangkan dalam hadits Al Mughirah bin Syu’bah. Ia mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ فَلَمْ يَسْتَتِمَّ قَائِمًا فَلْيَجْلِسْ فَإِذَا اسْتَتَمَّ قَائِمًا فَلاَ يَجْلِسْ وَيَسْجُدْ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ

“Jika salah seorang dari kalian berdiri dari raka’at kedua [lupa tasyahud awwal] dan belum tegak berdirinya, maka hendaknya ia duduk. Tetapi jika telah tegak, maka janganlah ia duduk [kembali]. Namun hendaklah ia sujud sahwi dengan dua kali sujud.” [HR. Ibnu Majah no. 1208 dan Ahmad 4/253]

Rincian 3: Meninggalkan sunnah shalat[4].

Dalam keadaan semacam ini tidak perlu sujud sahwi, karena perkara sunnah tidak mengapa ditinggalkan.

Kedua: Karena adanya penambahan.

  1. Jika seseorang lupa sehingga menambah satu raka’at atau lebih, lalu ia mengingatnya di tengah-tengah tambahan raka’at tadi, hendaklah ia langsung duduk, lalu tasyahud akhir, kemudian salam. Kemudian setelah itu, ia melakukan sujud sahwi sesudah salam.
  2. Jika ia ingat adanya tambahan raka’at setelah selesai salam [setelah shalat selesai],  maka ia sujud ketika ia ingat, kemudian ia salam.

Pembahasan ini dijelaskan dalam hadits Ibnu Mas’ud,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ لَهُ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ فَقَالَ « وَمَا ذَاكَ » . قَالَ صَلَّيْتَ خَمْسًا . فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat Zhuhur lima raka’at. Lalu ada menanyakan kepada beliau, “Apakah engkau menambah dalam shalat?” Beliau pun menjawab, “Memangnya apa yang terjadi?” Orang tadi berkata, “Engkau shalat lima raka’at.” Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dua kali setelah ia salam tadi.” [HR. Bukhari no. 1226 dan Muslim no. 572]

Ketiga:  Karena adanya keraguan.

  1. Jika ia ragu-ragu –semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at-, kemudian ia mengingat dan bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia anggap yakin. Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sesudah salam.
  2. Jika ia ragu-ragu –semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at-, dan saat itu ia tidak bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia yakin [yaitu yang paling sedikit]. Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Mengenai permasalahan ini sudah dibahas pada hadits Abu Sa’id Al Khudri yang telah lewat. Juga terdapat dalam hadits ‘Abdurahman bin ‘Auf, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَهَا أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ وَاحِدَةً صَلَّى أَوْ ثِنْتَيْنِ فَلْيَبْنِ عَلَى وَاحِدَةٍ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثِنْتَيْنِ صَلَّى أَوْ ثَلاَثًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثِنْتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثَلاَثًا صَلَّى أَوْ أَرْبَعًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثَلاَثٍ وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

“Jika salah seorang dari kalian merasa ragu dalam shalatnya hingga tidak tahu satu rakaat atau dua rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaknya ia hitung satu rakaat. Jika tidak tahu dua atau tiga rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung dua rakaat. Dan jika tidak tahu tiga atau empat rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung tiga rakaat. Setelah itu sujud dua kali sebelum salam.” [HR. Tirmidzi no. 398 dan Ibnu Majah no. 1209. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1356]

Yang perlu diperhatikan: Seseorang tidak perlu memperhatikan keragu-raguan dalam ibadah pada tiga keadaan:

  1. Jika hanya sekedar was-was yang tidak ada hakikatnya.
  2. Jika seseorang melakukan suatu ibadah selalu dilingkupi keragu-raguan, maka pada saat ini keragu-raguannya tidak perlu ia perhatikan.
  3. Jika keraguan-raguannya setelah selesai ibadah, maka tidak perlu diperhatikan selama itu bukan sesuatu yang yakin.

Demikian serial pertama mengenai sujud sahwi dari muslim.or.id. Adapun mengenai tatacara sujud sahwi, bacaan di dalamnya dan permasalahan-permasalahn seputar sujud sahwi, akan kami bahas pada kesempatan selanjutnya insya Allah. Semoga Allah mudahkan.

-bersambung insya Allah-

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id


[1] Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.

Meninggalkan rukun shalat ada dua bentuk.

Pertama: Meninggalkannya dengan sengaja. Dalam kondisi seperti ini shalatnya batal dan tidak sah dengan kesepakatan para ulama.

Kedua: Meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu. Di sini ada tiga rincian,

–          Jika mampu untuk mendapati rukun tersebut lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama.

–          Jika tidak mampu mendapatinya lagi, maka shalatnya batal menurut ulama-ulama Hanafiyah. Sedangkan jumhur ulama [mayoritas ulama] berpendapat bahwa raka’at yang ketinggalan rukun tadi menjadi hilang.

–          Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, maka shalatnya harus diulangi dari awal lagi karena ia tidak memasuki shalat dengan benar. [Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/313-314]

[2] Keadaan semacam ini sudah dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah tentang Dzul Yadain yang telah lewat.

[3] Yang dimaksud wajib shalat adalah perkataan atau perbuatan yang diwajibkan dalam shalat. Jika wajib shalat ini lupa dikerjakan, bisa ditutup dengan sujud sahwi. Namun jika wajib shalat ini ditinggalkan dengan sengaja, shalatnya batal jika memang diketahui wajibnya. [Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/328]

[4] Yang dimaksud sunnah shalat adalah perkataan atau perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan dalam shalat dan yang melakukannya akan mendapatkan pahala. Jika sunnah shalat ini ditinggalkan tidak membatalkan shalat walaupun dengan sengaja ditinggalkan dan ketika itu pun tidak diharuskan sujud sahwi. [Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/336]

🔍 Doa Memohon Keturunan Yang Sholeh Dan Sholehah, Hadist Istri, Keutamaan Membaca Sholawat, Arti Masya Allah Dan Subhanallah

Tags: hukumsahwisebabsujudtilawah

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề