Hambatan dalam perdagangan antardaerah atau antarpulau adalah....


Sabtu,16 April 2022

Salah satu poin penting yang ditekankan dalam Permendag No. 29/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau, adalah soal standarisasi dokumen pergerakan arus barang dalam negeri (manifes domestik) berbasis elektronik. Acara Bimbingan Teknis Aplikasi Pelaporan Manifest Domestic Perdagangan Antarpulau merupakan bentuk upaya Kemendag, dalam memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai pentingnya ketersediaan data terkait jenis barang dan volume perdagangan antarpulau, sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan perdagangan antarpulau/daerah selanjutnya. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menggelar acara Bimbingan Teknis Aplikasi Pelaporan Manifest Domestic Perdagangan Antarpulau pada Selasa, 17 Oktober 2017, di Hotel Aryaduta, Jakarta. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Tjahya Widayanti menekankan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai amanah dari Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014, serta dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2017 tahun 2017 tentang Perdagangan Antarpulau. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2017 tahun 2017 tentang Perdagangan Antarpulau sendiri merupakan salah satu dari 14 kebijakan yang diterbitkan untuk memperkuat Paket Kebijakan Ekonomi ke XV tentang Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional, yang diumumkan pemerintah pada Rabu, 15 Juni 2017, di Istana Negara, Jakarta. Pemerintah, kata Tjahya, menyadari bahwa Kondisi geografi Indonesia yang terdiri dari >17 ribu pulau dengan 2/3 dari luas wilayahnya merupakan perairan (3.2 juta km2) menyisahkan sejumlah kendala yang berdampak terhadap terjadinya kelangkaan stok barang, fluktuasi dan disparitas harga barang yang tinggi antarwilayah dan antarpulau. Hal itu, kemudian membuat porsi biaya logistik menyumbang sekitar 40% dari harga ritel barang, dan komponen terbesar dari logistik, yaitu 72% adalah ongkos transportasi. “Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dan sistem logistik yang kuat dan terintegrasi,” ungkapnya. Dengan diterbitkannya Permendag No. 29/2017 tentang Perdagangan Antarpulau ini, diharapkan biaya logistik akan menjadi lebih murah. Dampaknya jelas, perdagangan antarpulau akan meningkat pesat; ketersediaan produk/komoditas merata dan harga yang stabil serta terjangkau dan aman bagi masyarakat Indonesia bisa terwujud. Secara garis besar, pengaturan kegiatan perdagangan antar pulau ini bertujuan untuk Integrasi Pasar di Dalam Negeri. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat 2 dalam Permendag ini, adapun Pengaturan antar pulau diarahkan untuk : 1. Menjaga keseimbangan antar daerah yang surplus dan daerah yang minus; 2. Memperkecil kesenjangan harga antar daerah; 3. Mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya; 4. Mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah; 5. Menyediakan sarana dan prasarana perdagangan antar pulau; 6. Mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri; 7. Mencegah penyelundupan barang ke luar negeri; 8. Meniadakan hambatan perdagangan antar pulau. Karenanya, menurut Direktur Sarana Distribusi dan Logistik, Sihard Hadjopan Pohan, mengingat pentingnya acara Bimbingan Teknis Aplikasi Pelaporan Manifest Domestic Perdagangan Antarpulau ini, para peserta diharapkan dapat menyebarluaskan informasi tentang aplikasi pelaporan manifest domestic kepada para pelaku usaha perdagangan antarpulau lainnya. Sehingga, pelaporan manifest domestic perdagangan antarpulau dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan. Dalam acara yang dihadiri oleh dinas yang membidangi perdagangan, pelaku usaha dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) ini diadakan pula sesi diskusi yang dimoderatori Kasie. Pengawasan Sarana Distribusi, Dedi Kuswandi dan narasumber Kasubdit. Perdagangan Antarpulau dan Perbatasan, Sri Djuniati. Pada kesempatan tersebut, dipaparkan mengenai tiga Manfaat Pelaporan Online, yakni memberikan kemudahan bagi pelaku usaha/JPT untuk dapat melaporkan kegiatan usahanya secara online; mempermudah pengawasan transaksi barang antarpulau; meningkatkan pengawasan peredaran barang di lingkungan Kemendag agar dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif.

Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber daya alam. Namun tiap-tiap daerah memiliki potensi sumber daya alam yang berbeda-beda dikarenakan adanya perbedaan letak geografis, iklim, maupun kesuburan tanah. Adanya perbedaan sumber daya alam ini membuat daerah tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, sehingga mendorong terjadinya kegiatan perdagangan antardaerah atau antarpulau di Indonesia.

Perdagangan adalah kegiatan tukar-menukar barang atau jasa berdasarkan kesepakatan bersama. Sedangkan perdagangan antardaerah maupun antarpulau adalah perdagangan yang dilakukan dengan cakupan antardaerah/antarpulau dalam suatu wilayah.

Umumnya, perdagangan antardaerah atau antarpulau ini selain untuk memenuhi kebutuhan suatu daerah juga memiliki 2 tujuan utama lainnya, yaitu untuk memperoleh keuntungan dan  memperluas jangkauan pasar agar konsumen meningkat.

Disamping itu, perdagangan ini dapat berlangsung karena adanya beberapa faktor pendorong. Adapun faktor pendorong dalam terjadinya perdagangan antardaerah dan antarpulau ini antara lain :

  1. Perbedaan Faktor Produksi yang Dimiliki

Keterbatasan sumber daya alam dan faktor produksi pada setiap daerah yang berbeda-beda membuat suatu daerah tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, sehingga tiap-tiap daerah melakukan perdagangan untuk mencukupi kebutuhannya.

(Baca juga: Manfaat Perdagangan Antarnegara)

Sebagai contoh, tanah yang subur di daerah pegunungan mampu memproduksi berbagai jenis sayur-sayuran, sedangkan masyarakat di daerah tepi pantai memiliki ukan yang banyak jumlahnya. Maka perbedaan hasil produksi tersebut akan mendorong adanya perdagangan antardaerah.

  1. Perbedaan Tingkat Harga Antardaerah

Produk yang dihasilkan di tiap daerah seringkali memiliki perbedaan tingkat harga, sehingga mempengaruhi adanya perdagangan antardaerah. Hal ini bertujuan untuk mencari produk dengan harga termurah. Selain itu, masyarakat sebagai pelaku ekonomi akan mendapatkan manfaat dari adanya perdagangan ini, antara lain :

  • Menyediakan alternatif alat pemuas kebutuhan bagi konsumen

Masyarakat dapat menikmati produk atau barang yang tidak tersedia atau tidak diproduksi oleh daerah di tempat tinggalnya. Kebutuhan suatu daerah juga dapat tercukupi dengan adanya perdagangan ini.

  • Meningkatkan Produktivitas

Perdagangan antardaerah menyebabkan jangkauan pasar yang luas. Permintaan dan penawaran akan meningkat pula mengikuti dengan meningkatnya jumlah konsumen di daerah jangkauan pasar. Kondisi ini mendorong produktivitas barang semakin meningkat.

  • Memperluas Kesempatan Kerja bagi Masyarakat

Jumlah produksi yang meningkat akan menyebabkan suatu perusahaan membutuhkan tenaga kerja lebih banyak untuk memproduksi suatu barang atau jasa. Lapangan kerja yang semakin banyak akan menekan jumlah pengangguran di suatu daerah.

Perdagangan ini juga akan menimbulkan beberapa usaha baru seperti jasa pengiriman, jasa transportasi, dan lain sebagainya. Adanya usaha baru tersebut akan membutuhkan tenaga kerja yang lebih banyak.

Oleh:

JIBI Perdagangan antarpulau terhambat kondisi infrastruktur.

Bisnis.com, JAKARTA -  Perdagangan antarpulau di Indonesia yang diharapkan mampu menghilangkan disparitas harga antara Pulau Jawa dan wilayah lainnya masih terkendala infrastruktur sehingga menyebabkan tingginya biaya logistik. "Biaya logistik membengkak karena pengaruh infrastruktur," kata Kepala Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Ninuk Rahayuningrum, di Jakarta, Rabu (18/3/2015). Ninuk mengatakan, seperti pada infrastruktur pelabuhan, beberapa masalah yang menyebabkan naiknya biaya logistik antara lain adalah kecepatan bongkar muat yang relatif lambat, dan juga keterbatasan dermaga. Menurut Ninuk, di salah satu daerah yang ada di Indonesia biaya tenaga kerja bongkar muat sangat tinggi, namun produktivitas masih terbilang cukup rendah. Sementara selain keterbatasan infrastruktur pelabuhan, infrastruktur jalan yang berada di kota atau kabupaten juga menambah beban biaya logistik di Indonesia. Beberapa permasalahannya antara lain adalah jalanan yang rusak, jalanan sempit dan jalanan relatif sempit. Berdasarkan data dari Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan tahun 2013, salah satu contoh adalah biaya logistik untuk mendistribusikan beras dari Mojokerto, Jawa Timur ke Manado, Sulawesi Utara sebesar Rp705 per kilogram. Dari total biaya logistik untuk per kilogram beras tersebut, komponen "sea freight" atau ongkos angkut paling banyak memakan biaya sebesar Rp497,8 per kilogram. Sementara untuk di kota tujuan, biaya angkutan truk sebesar Rp108,4 per kilogram, dan biaya angkutan truk dari kota asal sebesar Rp99,2 per kilogram. Sementara biaya logistik dari Mojokerto ke Medan, Sumatera Utara sebesar Rp222,3 per kilogram. Di mana untuk biaya angkutan truk di kota tujuan sebesar Rp119,4 per kilogram, dan biaya angkutan truk di kota asal sebesar Rp99,2 per kilogram. Biaya sea freight merupakan komponen terbesar kurang lebih mencapai 58 persen dari total keseluruhan biaya logistik. Dan dari data yang diambil dari beberapa kota di Indonesia tersebut, rata-rata biaya logistik dari empat rute adalah sebesar Rp519 per kilogram.

Dari data tersebut, persentase total biaya logistik per kilogram terhadap harga jual kurang lebih 4%-7%.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Source: Antara

Editor: Martin Sihombing