Honor tim pemandu sesuai sbu

Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan dalam kegiatan Seminar /Rapat/ Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/Sarasehan/ Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara langsung ( offiine) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/ pelatihan.

Catatan:

1. Satuan Jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber adalah 60 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual.

2. Honorarium narasumber dapat diberikan sepanjang berasal dari luar unit kementerian negara/lembaga penyelenggara, termasuk untuk penyelenggaraan kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, honorarium narasumber dapat dibayarkan sepanjang sumber pendanaannya dari luar Bagian Anggaran (BA) DIPA penyelenggara.

11.2 Honorarium Moderator

Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan Seminar/ Rap at/ Sosialisasi / Diseminasi / Bimbingan Teknis/ Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara langsung ( offiine) maupun daring ( online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping baik di dalam negeri maupun di luar negen, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.

Catatan:

Honorarium moderator dapat diberikan sepanjang berasal dari luar unit kementerian negara/lembaga penyelenggara, termasuk untuk penyelenggaraan kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, honorarium moderator dapat dibayarkan sepanjang sumber pendanaannya dari luar Bagian Anggaran (BA) DIPA penyelenggara.

11.3 Honorarium Pembawa Acara

Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan Seminar/ Rapat / Sosialisasi / Diseminasi / Bimbingan Teknis/ Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dihadiri oleh Menteri/Pejabat Setingkat dengan peserta kegiatan minimal 300 (tiga ratus) orang dan sepanjang dihadiri lintas kementerian negara/lembaga lainnya/masyarakat baik dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring ( online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping.

11.4 Honorarium Panitia

Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan Seminar /Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus kegiatan Teknis/ Group Discussion/ Pela tihan / Kegiatan Sej enis sepan j ang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup kementerian negara/lembaga lainnya/masyarakat serta dilaksanakan secara langsung ( offline). Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar /Rapat/Sosialisasi/ Diseminasi/ BimbinganTeknis /Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/Pelatihan/Kegiatan Sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari Pegawai Non Aparatur Sipil Negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgens1, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia.

Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.

Apakah PNS boleh menerima honorarium?

13. Pihak selanjutnya yang berhak mendapatkan honorarium adalah penyelenggara kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi. 14. Penyuluh Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga termasuk pihak yang berhak mendapatkan honorarium.

Honorarium kena pajak apa?

Istilah honorarium adalah suatu imbalan jasa yang akan diberikan kepada pegawai PNS ataupun non PNS. Biasanya terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan serta pembangunan pada pelaksanaan pemerintahan.

Apa yang dimaksud dengan penerima honorarium?

Honorarium adalah imbalan yang diberikan baik kepada PNS maupun Non PNS yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Apa yang dimaksud dengan gaji honor?

Istilah lain dari gaji adalah honor dan upah. Gaji, honor ataupun upah dapat diterima pegawai di lingkungan kantor atau tempat kerja milik negara atau tempat swasta. Pekerjanya dapat berupa PNS (pegawai negeri sipil) atau pegawai swasta atau pegawai swasta (tenaga honorer) yang bekerja di kantor milik negara.