Hubungan antara norma hukum dan norma lainnya
Manusia dalam kehidupan bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Nilai Moral memiliki hubungan yang erat dengan Norma hukum. Hukum membutuhkan moral sebagaimana pepatah pada jaman Romawi Kuno “Quid leges sine moribus? Apa artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas, hukum akan kosong karena kualitas hukum sebagaian besar ditentukan oleh kualitas moralnya, karena itu hukum harus selalu diukur dengan norma moral. Di sisi lain moral juga membutuhkan hukum karena tanpa hukum moral akan mengawang-ngawang sehingga hukum dapat meningkatkan dampak sosial dari moralitas. Hukum dan moral sama-sama mengatur mengenai tingkah laku manusia, namun hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum (R.Z. Ritonga, 2015). Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan. Baca Juga : Metode Membaca Permulaan Diposkan oleh Unknown di 10:07 AM
Aristoteles, seorang filsuf Yunani, mengatakan bahwa manusia merupakan zoon politicon, artinya bahwa manusia sebagai mahkluk sosial yang dalam hidupnya selalu mencari sesamanya untuk hidup bersama. Atau dengan kata lain, manusia hidup bermasyarakat, baik karena dikehendakinya ataupun tidak. Untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam hubungan bermasyarakat tersebut, diperlukanlah adanya suatu norma atau aturan. Dengan adanya norma-norma yang berlaku tersebut, dapat dirasakan adanya penghargaan dan perlindungan terhadap dirinya dan kepentingan-kepentingannya. Norma-norma itu mempunyai tujuan supaya kepentingan masing-masing warga masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat terpelihara dan terjamin. Adapun norma dalam hidup, dibedakan menjadi empat macam norma (kaidah), yaitu : 1. Norma Agama. Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan, bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke arah jalan yang benar. Norma Agama bersifat umum dan universal serta berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia. Bagi negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, di mana sila pertama berbunyi : Ketuhanan Yang Maha Esa, norma agama sangat berpengaruh terhadap ketentuan-ketentuan mengenai keagamaan, ketertiban, dan kemakmuran rakyat. Sepanjang norma agama ditaati oleh para pemeluknya, maka ia turut serta memperkuat norma-norma hukum positif di Indonesia. 2. Norma Kesusilaan. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia, atau dengan kata lain ketentuan-ketentuan bertingkah laku dalam hubungan antara sesama manusia yang dalam banyak hal didasarkan pada kata suara hati. Peraturan-peraturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal serta dapat diterima oleh seluruh umat manusia, yang meliputi semua kebiasaan hidup yang pantas dan berakhlak dalam suatu kelompok masyarakat yang sesuai dengan sifat-sifat dari masyarakat yang bersangkutan. Orang terdorong untuk menaati norma kesusilaan, karena keinginannya untuk hidup bermasyarakat tanpa semata-mata karena paksaan rohaniah atau jasmaniah. 3. Norma Kesopanan. Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan-peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Jika dibandingkan dengan norma agama dan norma kesusilaan, norma kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia melainkan bersifat khusus dan setempat dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Norma kesopanan antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain seringkali berbeda dalam pelaksanaannya. Namun begitu mempunyai hakekat yang sama, yaitu berupa menghargai diri orang lain sesuai dengan kedudukan masing-masing dalam masyarakat yang bersangkutan untuk mengundang penghargaan pada diri sendiri. Norma kesopanan dalam banyak hal sangat dipengaruhi oleh kebudayaan suatu daerah atau suku bangsa tertentu. 4. Norma Hukum (Kaedah Hukum). Norma hukum adalah ketentuan-ketentuan yang kompleks mengenai kehidupan dan penghidupan manusia dalam pergaulan sehari-hari, yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu. Norma hukum harus ditaati baik sebagai perorangan maupun dalam hubungan bermasyarakat. Peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara, isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara. Keistimewaan norma hukum itu justru terletak dalam sifatnya yang memaksa, dengan adanya sanksi yang berupa ancaman hukuman. Paksaan tidak berarti sewenang-wenang melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum dihormati dan ditaati.
Ciri-ciri dari norma-norma tersebut, semuanya berpangkal dari apa yang mendorong seseorang menaati norma-norma tersebut. Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian dan hubungan norma-norma dengan norma hukum dalam masyarakat.
Artikel Terkait Lainnya : Ilmu Hukum Jakarta - Norma hukum merupakan salah satu jenis norma yang berlaku di masyarakat. Norma sendiri diartikan sebagai suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya maupun lingkungannya. Diketahui istilah norma diartikan sebagai pedoman, patokan atau aturan. Norma juga dapat diartikan sebagai petunjuk-petunjuk hidup, aturan atau cara-cara hidup yang mengatur dan mempengaruhi tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Lalu apa itu norma hukum? Apa saja norma lainnya yang berlaku dalam masyarakat? Berikut ulasannya. Dikutip dari Buku Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terbitan Grasindo, norma hukum adalah aturan yang resmi dibuat oleh penguasa, bersifat mengikat dan dapat dipaksakan. Norma hukum dapat berbentuk tertulis maupun tidak. Siapa yang melanggar norma hukum akan mendapatkan konsekuensi yaitu berupa:
Contoh norma hukum seperti:
Norma AgamaSelain norma hukum, ada pula norma agama yang berlaku dalam masyarakat. Norma ini berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan. Norma agama terdapat dalam kitab suci agama masing-masing. Siapa yang melanggar norma agama berarti menentang perintah dan larangan Tuhan. Berikut sejumlah contoh norma hukum yang terdapat dalam kitab suci:
Norma KesusilaanNorma kesusilaan adalah norma yang paling tua di antara norma hukum, norma agama, dan norma kesopanan. Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia. Siapa yang melanggar norma kesusilaan maka akibatnya adalah perasaan menyesal dan rasa bersalah. Contohnya seperti berbuat jujur dan menghormati orang yang lebih tua. Norma KesopananNorma kesopanan timbul dan diadakan oleh masyarakat untuk mengatur pergaulan hidup setiap anggota masyarakat. Adapun yang melanggar norma kesopanan akan menimbulkan dampak berupa celaan atau cemoohan, contohnya:
Mereka yang melanggar norma kesopanan juga akan dianggap salah atau tabu oleh masyarakat. Norma ini juga dapat menjadi norma kebiasaan atau disebut juga 'adat istiadat' dan kemudian menjelma menjadi hukum adat. Kini norma hukum beserta norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan sudah diketahui. Lalu apa itu hukum? Berikut penjelasan singkat di halaman selanjutnya. Simak juga 'Polisi Ingatkan Norma di Aksi Bikini Dinar Candy':
(izt/imk) |