Hukum bagi kaum muslimin untuk mengurus jenazah umat islam adalah

Hukum bagi kaum muslimin untuk mengurus jenazah umat islam adalah

Dhafi Jawab

Cari Jawaban dari Soal Pertanyaan mu, Dengan Mudah di jwb19.dhafi.link Dengan Sangat Akurat. >>



Klik Disini Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by ### on Sun, 31 Jul 2022 23:38:42 +0700 with category B. Arab

Hukumnya adalah fardhu kifayah.semoga membantuWajib! mengurus jenazah muslim itu wajib dimulai dari memandikan mengkafani menyolatkan dan menguburkan .apabila di suatu perkampungan ada yang meninggal tetapi tidak ada satu orang pun yang mengurusinya maka satu kampung itu berdosa semua

Baca Juga: Berapa bagian tubuh kaki seribu ?


jwb19.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

BAWAKALEM.COM -- Mengurus jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah, artinya kewajiban yang harus dilakukan. Akan tetapi jika ada sudah dilakukan oleh muslim lainnya maka kewajiban ini gugur.

Namun, pahala mengurus jenazah seorang muslim sangatlah besar. Maka Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk mengurusi jenazah muslim yang meninggal.

« مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ ». قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ « أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ ».

Artinya: "Barangsiapa salat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qiroth. Jika ia sampai mengikuti (menguburkan) jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qiroth." Ada yang bertanya: "Apa yang dimaksud dua qiroth?” Nabi bersabda: “Ukuran paling kecil dari dua qiroth adalah semisal gunung Uhud," (H.R. Muslim no: 945).

Baca Juga: Kewajiban Menuntut Ilmu dan Keutamaan-keutamaannya

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

Artinya: “Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya: “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab: “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (H.R. Bukhari no. 1325 dan Muslim no: 945)

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ أَوْجَبَ

Artinya: “Tidaklah seorang muslim mati lalu disalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan do’a mereka akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi no. 1028 dan Abu Daud no. 3166. Imam Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’ 5/212 bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini hasan jika sahabat yang mengatakannya).


Page 2

Hukum bagi kaum muslimin untuk mengurus jenazah umat islam adalah

Doa Bercermin Sesuai Contoh Nabi SAW

Kamis, 9 Desember 2021 | 19:17 WIB

Hukum bagi kaum muslimin untuk mengurus jenazah umat islam adalah

Muhammad dan Perubahan Sosial

Selasa, 12 Oktober 2021 | 15:00 WIB


Page 3

BAWAKALEM.COM -- Mengurus jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah, artinya kewajiban yang harus dilakukan. Akan tetapi jika ada sudah dilakukan oleh muslim lainnya maka kewajiban ini gugur.

Namun, pahala mengurus jenazah seorang muslim sangatlah besar. Maka Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk mengurusi jenazah muslim yang meninggal.

« مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ ». قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ « أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ ».

Artinya: "Barangsiapa salat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qiroth. Jika ia sampai mengikuti (menguburkan) jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qiroth." Ada yang bertanya: "Apa yang dimaksud dua qiroth?” Nabi bersabda: “Ukuran paling kecil dari dua qiroth adalah semisal gunung Uhud," (H.R. Muslim no: 945).

Baca Juga: Kewajiban Menuntut Ilmu dan Keutamaan-keutamaannya

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

Artinya: “Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya: “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab: “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (H.R. Bukhari no. 1325 dan Muslim no: 945)

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ أَوْجَبَ

Artinya: “Tidaklah seorang muslim mati lalu disalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan do’a mereka akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi no. 1028 dan Abu Daud no. 3166. Imam Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’ 5/212 bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini hasan jika sahabat yang mengatakannya).

Hukum bagi kaum muslimin untuk mengurus jenazah umat islam adalah
Pelatihan memandikan jenazah korban corona. Hukum memandikan jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah (Antara)

Kastolani Rabu, 26 Januari 2022 - 18:42:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Hukum memandikan jenazah bagi orang Muslim yang hidup adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban itu gugur jika ada orang lain yang sudah mengurusnya. Jika sama sekali tidak ada yang melakukan, maka semuanya berdosa. 

Meski demikian, pengurusan atau perawatan jenazah penting diketahui tiap orang agar mengerti tata caranya. Berikut hukum memandikan jenazah, syarat, proses, dan doa yang perlu diketahui Muslim.

BACA JUGA:
Hukum Memindahkan Makam / Jenazah dalam Islam

Dalil mengenai pengurusan jenazah termasuk memandikan jenazah yakni diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra bahwa dia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda :

“Lima hal yang wajib dilakukan seorang muslim terhadap saudaranya; yaitu menjawab salam, mendoakan orang bersin, menghadiri undangannya, mengunjungi orang sakit, dan mengantarkan jenazahnya”. (HR. Muslim)

BACA JUGA:
Tata Cara Merawat Jenazah Menurut Islam yang Benar dan Lengkap

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda: 

“Barangsiapa yang memandikan seorang mayit, lalu ia merahasiakan keburukan mayit itu, maka Allah ampuni dia sebanyak empat puluh kali.” (HR. Al Hakim)

Salim bin Abdullah Al-Hadrami dalam Sullamu al-Taufiq halaman 36-38 dikutip dari mui.or.id, batas minimal memandikan jenazah adalah dengan menghilangkan najis dan meratakan air yang menyucikan ke seluruh kulit dan rambutnya walaupun lebat. 

Syarat jenazah dimandikan

Bagi jenazah yang bukan syahid artinya gugur dalam peperangan, terkena penyakit tho'un termasuk Covid-19 tidak wajib dimandikan. Namun, bagi jenazah yang mati selain syahid harus dimandikan.

Berikut syarat jenazah yang wajib dimandikan:1. Beragama Islam2. Didapati tubuhnya (walaupun hanya sebagian). Hal ini terjadi pada jenazah yang biasanya mengalami kecelakaan. Jika ada lukanya, bersihkan terlebih dahulu (jika memungkinkan).

3. Bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Islam). 

Rasulullah SAW tentang orang-orang yang gugur dalam pertempuran Uhud: “Jangan kamu mandikan mereka, karena sesungguhnya setiap luka dan darah akan semerbak bau kesturi pada hari kiamat, dan tidak usah mereka dishalati” (HR. Ahmad dari Jabir).

Syarat Orang yang Memandikan Jenazah

Imam al-Nawawi al-Bantany dalam kitab Nihayatu al-Zain halaman 151 menjelaskan, dalam memandikan jenazah wajib menyamakan jenis kelaminnya.

Misal jenazah laki-laki maka yang memandikan adalah laki-laki, begitu juga sebaliknya kecuali orang yang telah dihalalkan dan para mahramnya. Jika tidak dijumpai seorangpun kecuali orang lain (ajnabi), maka mayit ditayamumkan.

Dalam keterangan lainnya di Kitab Al Majmu', Imam al Nawawi menjelaskan Jika seseorang tidak ada orang yang berjenis kelamin sama dan tidak mempunyai mahram, maka ada tiga hukum: 

1. Ditayamumkan, ini adalah pendapat jumhur

2. Dimandikan dengan tanpa melepas baju yang dipakai mayit dan berusaha untuk tidak melihat mayit

3. Langsung dikubur tanpa dimandikan dan ditayamumkan.

Berikut Syarat orang yang memandikan jenazah:

1. Muslim, berakal, dan baligh2. Berniat memandikan jenazah3. Kepribadiannya jujur dan shaleh4. Terpercaya, amanah, dan mengetahui hukum memandikan mayat, serta dapat menjaga aib jenazah.

5. Jenis kelamin sama, jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau mahramnya.

Proses memandikan Jenazah

Hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam proses memandikan jenazah antara lain: 1. Tempat mandi / bak air2. Air bersih3. Sidr (bidara) 4. Sabun mandi 5. Sarung tangan 6. Sekidit kapas

7. Air kapur barus.

Dari Ummu ‘Athiyyah, seorang wanita Anshar ra berkata: Rasulullah Saw. menemui kami saat kematian putri kami, lalu bersabda:
”Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian anggap perlu, dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kapur barus (wewangian) atau yang sejenis, dan bila kalian telah selesai beritahu aku”. Ketika kami telah selesai, kami memberi tahu Beliau. Kemudian Beliau memberikan kain Beliau kepada kami seraya berkata: Pakaikanlah ini kepadanya. Maksudnya pakaian Beliau (H.R. Bukhari).

Tata Cara Memandikan Jenazah dan Bacaan Doa:

1. Tempat memandikan sepi, tertutup dan tidak ada orang masuk kecuali orang yang bertugas.
2. Ditaburi wewangian, semisal dengan membakar dupa, yang berguna untuk mencegah bau yang keluar dari tubuh mayit, selain juga karena ada ulama yang berpendapat supaya malaikat turun memberikan rahmatnya (mahfudz at-tarmasi juz 3 hal. 399-402). 

3. Mayit dibaringkan dan diletakkan di tempat yang agak tinggi, seperti di atas dipan atau dipangku oleh tiga atau empat orang. Hal ini dilakukan guna mencegah mayit supaya tidak terkena percikan air. 

4. Mayit dimandikan dalam keadaan tertutup semua anggota tubuhnya, jika tidak memungkinkan atau mengalami kesulitan, maka cukup auratnya saja yang ditutup yaitu antara pusar sampai lutut. 

5. Orang yang memandikan wajib memakai alas tangan ketika menyentuh auratnya (antara pusar sampai lutut). Dan sunah beralas tangan ketika menyentuh bagian tubuh selain aurat. 

6. Perut mayit diurut dengan tangan kiri secara perlahan oleh orang yang memandikan secara berulang-ulang agar kotoran yang ada di perut mayit dapat keluar.

7. Membersihkan dua lobang kemaluan dengan menggunakan tangan kiri yang wajib dibungkus dengan kain. 

8. Membersihkan gigi mayit dan kedua lubang hidungnya dengan jari telunjuk tangan kiri yang beralaskan kain basah dan jika terkena kotoran maka harus disucikan terlebih dahulu.

9. Mewudhukan mayyit persis seperti wudlunya orang yang hidup, baik rukun maupun sunnahnya, niatnya mewudlukan mayyit adalah :

نويت الوضوء لهذا الميت

Latin: nawaitul wudhuu a lihaadzal mayyiti

“Saya niat mewudlukan pada mayit ini” 

Untuk jenazah perempuan menggunakan lafadz niat: Nawiatul wudhuu a lihadzihil mayyitati

10. Membasuh mayyit mulai kepala hingga telapak kaki dengan air sabun, sampo atau daun bidara dengan cara :

- Mengguyurkan air ke kepala mayit

- Mengguyur sebelah kanan bagian depan anggota tubuh mayit dimulai dari leher sampai telapak kaki mayit.

- Mengguyur sebelah kanan bagian belakang anggota tubuh mayit dengan agak memiringkan posisinya, mulai leher sampai kaki. Kemudian sebelah kiri juga dimulai dari bagian leher sampai kaki.

- Mengguyur seluruh tubuh mayit yang ketiga kalinya dengan memakai air yang dicampur sedikit kapur barus, yang tidak sampai merubah kemutlakan air atau bisa dengan cara diguyur dengan air bersih murni (tanpa kapur barus) sampai rata keseluruh tubuh mayit, lalu tubuh mayit diperciki dengan air kapur barus. 

Basuhan ini merupakan basuhan yang wajib dalam memandikan mayit. Pada saat basuhan terakhir ini disunahkan untuk membaca niat :

نويت الغسل لاستباحة الصلاة عليه 

Latin: Nawaitul ghusla listibahati sholaati 'alaihi 

atau

نويت الغسل عن هذه الميت

Latin: nawaitul ghusla 'an haadzihil mayyiti

"Saya niat memandikan mayyyit ini / saya niat memandikan untuk memperbolehkan menyolatinya"

Menyisir rambut dan jenggot mayit yang tebal dengan perlahan (jika rambutnya acak acakan) memakai sisir yang longgar agar tidak ada rambut yang rontok. Jika ada rambut yang rontok maka harus diambil dan dikembalikan, namun kesunnahannya dibungkus dengan kain kafan kemudian dikebumikan bersama mayit.

Hal ini jika mughtasil (orang yang memandikan) menghendaki membasuh sebanyak tiga kali, apabila menghendaki yang lebih sempurna lagi maka mayit bisa dimandikan dengan 5/7 basuhan. Untuk lima kalli basuhan maka dengan urutan sebagai berikut :

1. Air sabun/daun widara

2. Air pembilas (muzilah)

3. Basuhan ke 3, 4 dan 5 memakai air bersih yang dicampur sedikit kapur barus atau sejenisnya

Untuk 7 kali basuhan maka dengan urutan sebagai berikut :

1. Air sabun/daun widara

2. Air pembilas (muzilah)

3. Air sabun/daun widara

4. Air pembilas (muzilah)

5. Basuhan ke 5,6 dan 7 air bersih yang dicampur sedikit kapur barus dan sejenisnya

Paling sempurna memandikan mayit adalah sembilan basuhan, berbeda dengan pendapat al-muksyi yang mengatakan bahwa tujuh basuhan adalah batas maksimal kesempurnaan memandikan mayit, lebih dari itu hukumnya makruh karena termasuk Isrof (berlebihan). 

12. Setelah selesai dimandikan tubuh jenazah dikeringkan dengan handuk.

Wallahu A'lam.


Editor : Kastolani Marzuki

TAG : Doa Harian Hukum memandikan jenazah Syarat Proses doa fardhu kifayah

Hukum bagi kaum muslimin untuk mengurus jenazah umat islam adalah
​ ​