Hukum melaksanakan salat jumat bagi laki-laki yang telah memenuhi syarat wajibnya adalah

Hukum melaksanakan salat jumat bagi laki-laki yang telah memenuhi syarat wajibnya adalah
Syarat sah shalat Jumat penting diketahui Muslim agar ibadah yang dilakukan tidak bernilai sia-sia.. (Foto: SINDOnews)

Kastolani Jumat, 24 Desember 2021 - 09:25:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi tiap Muslim khususnya laki-laki yang sudah baligh dan berakal. Sebelum mengerjakan kewajiban itu, perlu mengetahui syarat sah shalat Jumat agar ibadah yang dijalankan tidak sia-sia.

Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam bukunya "Hukum-hukum terkait Shalat Jumat" terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, ada beberapa syarat sah dan syarat wajib dalam shalat Jumat.

Syarat sah adalah syarat yang apabila ditinggalkan, maka suatu ibadah menjadi tidak sah. Sedangkan syarat wajib, adalah apabila tidak tersedia, suatu ibadah menjadi tidak wajib untuk dikerjakan.

Berikut 5 Syarat Sah Shalat Jumat:

1. Tempat

Syarat sah shalat Jumat menurut para ulama adanya tempat tertentu untuk dilaksanakannya Shalat Jumat. Hal ini menjadi syarat sah sekaligus menjadi syarat wajib. 

Artinya, bila kriteria tempat itu tidak memenuhi syarat sah dan syarat wajib, maka selain tidak sah dikerjakan, shalat Jumat juga menjadi tidak wajib.

Tempat shalat Jumat ini berada di tengah permukiman warga dan boleh digelar di lapangan maupun masjid.

2. Masuk Waktu Dzuhur

Syarat sah sekaligus syarat wajib shalat Jumat adalah masuknya waktu Jumat. Bila waktu sudah masuk, maka shalat Jumat hukumnya wajib dan sah untuk dikerjakan. 

Jumhur ulama yaitu mazhab Al-Hanafiyah, AlMalikiyah dan Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa syarat wajib dan syarat sah shalat Jumat hanya berlaku manakala waktu shalat Dzhuhur sudah masuk hingga habisnya waktu shalat Dzhuhur, yaitu dengan masuknya waktu shalat Ashar.

3. Diawali dengan Khutbah

Shalat Jumat harus ada khutbah yang terdiri setidaknya dari dua khutbah dengan jeda duduk di antara keduanya. Khutbah Jumat itu terdiri atas dua bagian. Yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua, di mana keduanya dipisahkan dengan duduk di antara dua khurbah.

Selain itu yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa khutbah Jumat itu dilakukan sebelum shalat Jumat. Berbeda dengan khutbah Idul fitri atau Idul Adha yang justru dilantunkan setelah selesai shalat Id.

4. Dilakukan Berjamaah 

Syarat sah shalat Jumat berikutnya yakni dilakukan secara berjamaah. Ada perbedaan di kalangan ulama mengenai jumlah jamaah shalat Jumat. Kalangan Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak sah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhirnya.

Dalil tentang jumlah yang harus 40 orang itu berdasarkan hadits Rasulullah SAW : 

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat Jum’at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang atau lebih. (HR. AdDaruquthuny).

Inil adalah dalil yang sangat jelas dan terang sekali yang menjelaskan berapa jumlah peserta shalat jumat di masa Rasulullah SAW. Menurut kalangan AsySyafi'iyah, tidak pernah didapat dalil yang shahih yang menyebutkan bahwa jumlah mereka itu kurang dari 40 orang.

Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu baru sah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah. 

Sedangkan Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah minimal untuk sahnya shalat jumat adalah tiga orang selain imam. 

5. Tidak Ada Shalat Jumat 2 Kali

Di dalam mazhab As-Syafi'i memang ada ketentuan bahwa tidak boleh ada 2 shalat Jumat di satu tempat yang sama atau berdekatan. Dalam beberapa literaturfiqih mazhab ini, memang ada ketentuan demikian.

Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tetap ada pengecualiannya. Pengecualiannya adalah bila di satu masjid sudah penuh dan tidak lagi menampung jamaah, maka dibolehkan dibuat lagi jamaah shalat Jumat di dekatnya. Dengan demikian, adanya dua masjid yang berdekatan yang keduanya sama-sama menyelenggarakan shalat Jumat sangat dimungkinkan, selama masjid-masjid itu tidak mampu lagi menampung jamaah.

Hukum Shalat Jumat

Hukum Shalat Jumat adalah fardhu 'ain atau ibadah wajib bagi Muslim khususnya laki-laki yang memenuhi syarat yakni sudah balig dan berakal, serta tidak sedang dalam bepergian atau musafir.

Kewajiban sholat Jumat ini termaktub dalam Alquran. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ 

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Jumuah: 9).

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya Hukum-Hukum terkait Shalat Jumat menjelaskan, Shalat Jumat disyariatkan di dalam Al-Quran, As-sunnah an-Nabawiyah dan juga atas dasar ijma' seluruh umat Islam.

Para ulama telah berijma' bahwa siapa yang mengingkari kewajiban shalat jumat, maka dia kafir karena mengingkari Al-Quran dan As-Sunnah.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

TAG : Syarat Sah Shalat Jumat Hukum Shalat Jumat

Hukum melaksanakan salat jumat bagi laki-laki yang telah memenuhi syarat wajibnya adalah
​ ​

Hukum shalat jumat bagi laki – laki ialah wajib karena shalat jumat seperti halnya shalat lima waktu. Pernyataan ini didasarkan dari sebual dalil yang bisa kita lihat di Al Quran yang sudah disepakati oleh para ulama. Tercantum dalam Al Quran firman Allah Swt surat Al Jumu’ah ayat 9 dengan penjelasan sebagai berikut :

“Hai orang – orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah : 9)

Baca juga :

Shalat jumat dikatakan sah apabila jamaahnya minimal 40 orang. Biasanya dilakukan di masjid yang sanggup menampung banyak jamaah. Hadits Rasulullah Saw yang membahas mengenai kewajiban sholat jumat juga menjelaskan bahwa :

“Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budah sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit.” (HR. Abu Daud)

”Shalat Jum’at itu adlh kewajiban bagi setiap muslim dg berjamaah kecuali atau tidak diwajibkan atas 4 orang yaitu budak, wanita, anak kecil dan orang yang sedang sakit.” (HR. ABu Daud)

Berikut syarat bagi laki – laki yang diwajibkan untuk melaksanakan shalat jumat ialah sebagai berikut bisa anda simak di bawah ini :

Persyaratan pertama tentunya ialah seorang muslim. Bagi anda seorang muslim dan sudah memenuhi syarat melaksanakan shalat jumat hendaknya laksanakan perintah-Nya. karena sudah sepantasnya bagi seorang laki – laki untuk melaksanakannya.

Yang dimaksudkan sudah baliqh ialah sudah memasuki fase dimana ia pernah mengalami mimpi basah. Untuk anak laki – laki belum mepunyai kewajiban menjalankannya. Namun jika anak telah menginjak usia 7 tahun, sebaiknya anda sebagai orang tua mengajarkan anak anda untuk mulai mengenal dan belajar mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim.

Bagaimana mau menjalankan sholat jumat jika orangnya saja tidak waras (gila). Orang yang tidak mempunyai akal baik ataupun sedang dalam kondisi kehilangan akal maka tidak diwajibkan melaksanakan sholat jumat. Untuk itu orang yang berakal baiklah yang diwajibkan melaksanakan shalat jumat.

Hamba sahaya yang belum merdeka tentunya tidak berkewajiban melaksanakan shalat jumat. Bagaimana mau melaksanakan sholat jumat, jika majikannya membutuhkan bantuan dan tenaganya untuk mengerjakan semua pekerjaan yang sudah disediakan. Dengan alas an itulah hamba sahaya tidak berkewajiban karena secara tidak langsung mereka tidak bisa leluasa.

  • Orang Yang Tinggalnya Sudah Tetap Atau Bukan Musafir

Poin yang satu ini diambil berdasarkan tindakan Rasulullah masa dulu yang sedang melakukan perjalanan (safar) dan beliau tidak menjalankan ibadah sholat jumat dalam proses safarnya tersebut. Kemudia Rasulullah Saw juga tidak menjalankan ibadah shalat jumat melainkan menjama’ dua shalat wajib yakni dzuhur dan azar pada saat sedang melakukan ibadah haji wada’ di wilayah padang Arafah.

“ Shalat jum’at tidak wajib bagi musafir.” (HR. Ad Daruquthni/ II no 4)

  • Orang Yang Tidak Ada Halangan (Uzur)

Jika seseorang tanpa disengaja berhalangan hadir karena suatu masalah yang tidak bias ditinggalkan, maka kewajibannya untuk melaksanakan shalat jumat secara otomatis akan gugur. Dan ia hanya berkewajiban melaksanakan shalat dzuhur saja.

“Hendaklah orang-orang yang sering meninggalkan shalat Jumat segera menghentikan kebiasaan mereka itu, atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk golongan orang-orang yang lemah.” (HR Muslim)

  • Orang Dalam Keadaan Sakit dan Tidak Mampu Melaksanakan Shalat Jumat

Seseorang yang sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat jumat karena penyakitnya tersebut maka tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat jumat melainkan hanya berkewajiban menjalankan shalat dzuhur.

Baca juga :

Catatan bagi kaum laki – laki yang sudah memenuhi syarat di atas berarti ia diwajibkan untuk melaksanakan shalat jumat, namun jika ia meninggalkannya hukumnya diharamkan.

“Barang siapa yang meninggalkan shalat jumat 3 (tiga) kali tanpa sebab maka Allah akan mengunci mata hatinya.” (H.R.Malik)

“Barang siapa yang tidak mengerjakan shalat jumat tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya.” (H.R.At Tirmidzi)

Hari jumat merupakan salah satu hari yang bertepatan dengan nabi Adam diturunkan ke bumi. Kemudian sesuai dengan pernyataan nabi Muhammad Saw di dalam haditsnya bahwa hari kiamat nantinya juga akan terjadi tepat di hari jumat. Berikut ini adalah sabda Rasulullah Saw :

“Sesungguhnya diantara kalian yang paling utama adalah hari jumat. Pada hari itu Adam diciptakan dan pada hari itu pula Adam diwafatkan, di hari itu tiupan sangkakala pertama dilaksanakan, di hari itu pula tiupan kedua dilaksanakan.” (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)

Pada hari jumat dari Abu Hurairah berdasarkan sabda Rasulullah Saw mengenai perintah untuk memperbanyak melakukan dan mengamalkan salawat nabi, berikut ini terdapat hadits yang berhubungan dengan sabda Rasulullah Saw tersebut :

“Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap jumat. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku setiap jumat. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Baihaqi)

Baca juga :

Dalil Hadits tentang Shalat Jumat bagi Laki-laki

Selain itu laki – laki pada hari jumat dianjurkan untuk mengikuti adab – adab yang sudah diajarkan oleh Rasulullah Saw, karena hal tersebut merupakan perbuatan yang perlu kita jadikan contoh dan suri tauladan yang baik. Berikut ini terdapat beberapa hadits yang berkaitan dengan hal tersebut :

“ Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari jum’at, lalu bersuci dengan sebaik-baiknya . setelah itu memakai wangi-wangian dari rumahnya. Kemudian keluar (menuju masjid), tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat sunnah semampunya. Lantas diam ketika imam berkhutbah,melainkan diampuni dosanya antara jum’at itu dan jum’at lainnya.” [HR. Bukhari (II/883)]

“ Barangsiapa mandi, kemudian datang ke Masjid untuk shalat jum’at, lalu shalat sunnah (semampunya). Setelah itu diam  mendengarkan khutbah hingga selesai, kemudian shalat berjama’ah, maka diampuni dosanya ketika itu hingga jum’at yang akan datang , dan di lebihkan tiga hari.” [ HR. Muslim (II/857)]

“ Jika salah seorang di antara kalian telah melaksanakan shalat jum’at, maka hendaklah shalat empat raka’at sesudahnya.” [HR. Muslim (II/882)]

“ Jika pada hari jum’at, saat khatib sedang berkhutbah engkau berkata kepada temanmu “ diam”, maka engkau telah melakukan perbuatan yang sia-sia.” (HR. Ibnu Majah /911)

“ Sesungguhnya panjangnya shalat dan singkatnya khutbah seorang menunjukan kefaqihannya (kefahamannya). Maka panjangkanlah shalat dan persingkatlah khutbah. Sesungguhnya kata-kata yang indah ibarat sihir.” [HR. Muslim (II/869)]

“Aku pernah shalat bersama Nabi selama beberapa kali. Shalat dan khutbah Beliau seimbang.” [HR. Muslim (II/886)]

“ Jika Rasulullah berkhutbah , kedua mata Beliau memerah, suaranya meninggi dan semangatnya berkobar. Seolah-olah Beliau memperingatkan pasukan sambil berkata, “ Musuh kalian akan datang pagi dan petang.” [HR.Muslim (II/866)]

Selanjutnya hadir pada waktu yang lebih awal termasuk dalam perilaku yang dianjurkan untuk diutamakan bagi kaum laki – laki ketika akan melaksanakan ibadah sahalat jumat. Pernyataan tersebut berdasarkan perkataan Abu Hurairah yang diambil dari sabda Rasulullah Saw sebagai berikut :

“Pada hari jumat di setiap pintu masjid ada beberapa malaikat yang mencatat satu persatu orang yang hadir shalat jumat sesuai dengan kualitas kedudukannya. Apabila imam datang atau telah naik mimbar, maka para malaikat itu menutup lembaran catatan tersebut lalu mereka bersiap – siap mendengarkan khotbah shalat jumat. Orang yang datang lebih awal diumpamakan seperti orang yang berqurban seekor unta gemuk, orang yang datang berikutnya seperti seperti yang berqurban sapi dan orang yang datang berikutnya seperti orang yang berqurban kambing. Yang datang selanjutnya seperti orang yang bersedekah seekor ayam dan berikutnya yang terakhir seperti orang yang bersedekah dengan sebutir telur.” (HR. Bukhori)

Baca juga :

Dapat diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai hokum shalat jumat bagi laki – laki di atas yang diulas secara detail dan dikemas dengan menarik, diharapkan bisa membantu memudahkan dalam mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi.

Sehingga nantinya mungkin bisa dijadikan sebagai bahan referensi yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari – hari dan menambah wawasan bagi anda. Sampai disini dulu ya artikel kali yang membahas mengenai hokum shalat jumat bagi laki – laki. Semoga bisa bermanfaat bagi anda dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktu untuk membaca artikel saya ini.