Hukum memisahkan anak dengan ayahnya dalam Islam

PORTAL JEMBER Setiap pasangan suami istri pasti ingin rumah tangga bahagia dan tenteram. Namun tak jarang berbagai persoalan muncul dalam pernikahan.

Salah satu persoalan yang bisa muncul dalam hubungan pernikahan yaitu ketidakcocokan antar menantu dengan mertua atau orang tua pasangannya.

Dalam beberapa kasus, ada orang tua berusaha memisahkan anak yang sudah memiliki pasangan hidup. Lantas bagaimana hukum tindakan tersebut?

Baca Juga: 3 Buah yang Dapat Membuat Asam Lambung Naik, Penderita Maag Hindari Makan 3 Jenis Buah Ini

Dalam suatu waktu, Buya Yahya menjelaskan hukum orang tua memisahkan anak dari pasangan hidup. Hal itu disampaikan usai mendengar pertanyaan jamaah.

Buya saya ingin bertanya mengenai hukum orang tua yang selalu berusaha memisahkan anaknya dari pasangan hidup. Bagaimana ya buya?, tanya penanya.

Buya Yahya mengungkapkan dengan tegas hukum orang tua memisahkan kedua pasangan tersebut haram jika tidak disertai dengan alasan syari.

Jika tidak alasan syari maka hukumnya haram dan dosa bagi orang tua, ujarnya, seperti dikutip PORTAL JEMBER dari unggahan YouTube Al-Bahjah TV, 21 September 2018.

Baca Juga: Orang yang Mengidap 6 Penyakit Ini Dilarang Minum Air Kelapa atau Degan, Begini Alasannya

Kendati demikian, Buya Yahya memberikan pengecualian jika orang tua berusaha memisahkan anak dari pasangan hidup karena alasan syari.

Kalau urusannya yang syari iya. Terjadi kefasikan salah satunya. Fasik, tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa diluruskan, ungkapnya.

Kemudian Buya Yahya menyayangkan sikap orang tua yang terlalu mencampuri pernikahan anaknya dengan dalih kisah Umar bin Khattab menyuruh sang anak menceraikan istrinya.

Menurut Buya Yahya orang tua tak bisa menggunakan dalih ini. Terlebih mereka bukan orang hebat seperti Umat bin Khattab yang paham persoalan agama.

Baca Juga: Kunyit 1 Ruas Dicampur 2 Bahan Ini Ampuh Bikin Wajah Kinclong tanpa Makeup, Kata dr. Zaidul Akbar

Tapi kalau memang terjadi pelanggaran syariat, seperti suaminya melakukan suatu keharaman. Atau menantunya berzina, berhak orang tua berusaha memisahkannya, tandasnya.

Demikian penjelasan Buya Yahya mengenai hukum orang tua memisahkan anaknya dari pasangan hidup. Haram jika tidak memiliki landasan syariat.***