Hukum menikahi wanita yang sudah tidak suci

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam ajaran Islam juga diatur soal pernikahan. Lalu bagaimana hukumnya jika ternyata perempuan yang dinikahi tak lagi perawan karena berzina dengan pria lain?

Banyak pria yang mendambakan untuk bisa menikahi perempuan yang masih perawan.

Namun bagaimana jika setelah menikah, si pria baru mengetahui jika istrinya sudah tidak perawan lagi. Bolehkah, suami membatalkan pernikahan dan menarik mahar yang telah diberikannya?

Jumhur ulama memang membolehkan pasangan yang menikah untuk melakukan fasakh (pembatalan) nikah akibat penyakit akut, seperti lepra, tunagrahita, impotensi, cacat kemaluan si istri karena tertutup daging atau tulang, dan sebagainya.

Namun, mereka berbeda pendapat mengenai keperawanan seorang perempuan.

Apakah ketidakperawanannya, baik karena perzinaan atau sebab lain, dianggap sebuah cacat atau bukan.

Hukum menikahi wanita yang sudah tidak suci
Ilustrasi (pixabay)

Imam al-Syafi‘i sendiri mengemukakan dalam al-Umm bahwa ketidakkeperawanan perempuan bukan satu cacat yang membolehkah seorang suami menarik mahar atau membatalkan perkawinannya (khiyar fasakh).

Hanya saja, secara tidak langsung, ia memberikan khiyar lain, di mana suami boleh memilih, antara melanjutkan pernikahan atau mengakhirinya dengan talak.

لَوْ نَكَحَ امْرَأَةً لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَنَتْ فَعَلِمَ قَبْلَ دُخُولِهَا عَلَيْهِ أَنَّهَا زَنَتْ قَبْلَ نِكَاحِهِ أَوْ بَعْدَهُ لَمْ تَحْرُمْ عَلَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ أَخْذُ صَدَاقِهِ مِنْهَا وَلَا فَسْخُ نِكَاحِهَا وَكَانَ لَهُ إنْ شَاءَ أَنْ يُمْسِكَ وَإِنْ شَاءَ أَنْ يُطَلِّقَ

Artinya, “Jika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan yang tidak diketahui bahwa perempuan itu sudah pernah berzina, tapi belakangan sebelum bergaul, sang suami tahu bahwa ia telah berzina sebelum atau setelah menikah, maka perempuan tersebut tidak haram baginya. Selain itu si suami juga tidak ada hak untuk mengambil mahar darinya, tidak pula ada hak fasakh baginya. Hanya saja, jika mau, si suami boleh meneruskan pernikahan, atau mencerainya,” (Al-Syafi‘i, al-Umm, [Beirut: Darul Ma‘rifah], 1990, cetakan pertama, jilid 5, hal. 13).

Sementara Ibnu Shalah, salah seorang ulama Syafi‘iyah, dalam Fatâwâ-nya menganggap hilangnya keperawanan sebelum akad dianggap sebuah cacat yang membolehkan suami membatalkan pernikahannya (fasakh).

إِذا تزوج امْرَأَة على أَنَّهَا بكر فَلم يكن فَفِي صِحَة النِّكَاح قَولَانِ أصَحهمَا أَنه يَصح وَللزَّوْج الْخِيَار

Artinya, “Jika ada laki-laki menikahi seorang perempuan karena perempuan itu masih perawan, tapi ternyata sudah tidak, maka mengenai keabsahan pernikahannya ada dua pendapat.

Namun, menurut pendapat yang paling kuat, pernikahannya tetap sah. Hanya saja, si suami memiliki hak khiyar fasakh.” (Lihat: Fatâwâ Ibn al-Shalah, [Maktabah al-‘Ulum: Beirut], cetakan pertama, 1407 H, jilid 2, hal. 660).

Ada dua kategori wanita yang tidak perawan, yaitu karena berstatus janda atau pernah berzina. Yang akan dibahas pada artikel ini adalah bagaimana hukum menikahi wanita yang tidak perawan karena zina. Bagaimana pandangan mengenai Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan.

Pertanyaan itu timbul karena ada firman Allah dalam QS An-Nur 24:3 yang menyatakan:

“Seorang lelaki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Seorang wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Hal itu diharamkan bagi seorang mukmin.”

Secara eksplisit ayat ini jelas menyatakan larangan menikah dengan wanita yang pernah berzina. Baca juga Hukum Menikahi Kakak Beradik dalam Islam

Itulah sebabnya si penanya menjadi ragu-ragu ketika hendak menikahi seorang perempuan yang ternyata sudah tidak perawan lagi karena pernah melakukan hubungan zina dengan lelaki yang dikenal sebelumnya.

(Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwasanya tidak sah akad nikah laki-laki saleh yang menikahi wanita nakal (pezina)  kecuali setelah bertaubat. Apabila wanita itu bertaubat maka sah akad nikahnya. Baca juga Hukum Wanita Shalat di Masjid

Begitu juga tidak sah perkawinan wanita salihah dengan laki-laki pezina kecuali setelah melakukan taubat yang benar karena berdasar pada firman Allah dalam akhir ayat QS An-Nur 24:3.)[3]

Sementara itu Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi menguraikan sejumlah perbedaan penafsiran dan ikhtilaf ulama dalam memahami ayat QS An-Nur 24:3 tersebut.  Baca juga Hukum Membatalkan Lamaran Pernikahan Menurut Islam

Dari pendapat Ibnu Mas’ud yang mengharamkan menikahi wanita perzina sampai pendapat Said bin Al-Musayyab dan segolongan ulama yang membolehkan wanita pezina secara mutlak karena menganggap ayat 24.3 sudah di-naskh oleh QS Annur 24:23 yang berbunyi ”

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu…” . Selain itu, ulama yang membolehkan menikahi wanita pezina berargumen adanya hadits dari Sahabat Jabir sebagai berikut:

أن رجلا أتى النبي – صلى الله عليه وسلم – فقال يا رسول الله إن امرأتي لا تدفع يد لامس ؟ قال : طلقها ، قال : فإني أحبها وهي جميلة ، قال : استمتع بها . وفي رواية غيره ” فأمسكها إذا

Artinya: Seorang laki-laki datang pada Nabi dan berkata: “Wahai Rasulullah, istri saya tidak pernah menolak sentuhan tangan lelaki.” Nabi menjawab, “Ceraikan dia!”. Pria itu berkata: “Tapi saya mencintainya karena dia cantik”. Nabi menjawab: “Kalau begitu jangan dicerai.”

Dari hadits ini, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk menyimpulkan:

وإن زنى رجل بزوجة رجل لم ينفسخ نكاحها، وبه قال عامة العلماء ، وقال على بن أبى طالب: ينفسخ نكاحها وبه قال الحسن البصري دليلنا حديث ابن عباس في الرجل الذى قال للنبى صلى الله عليه وسلم: إن امرأتي لا ترد يد لامس

(Apabila seorang lelaki berzina dengan istri orang lain, maka nikah perempuan itu tidak rusak (tidak batal). Ini pendapat kebanyakan ulama. Ali bin Abi Talib berkata: nikahnya rusak (batal) pendapat ini diikuti Al-Hasan Al-Bishri. Baca jufa Dasar Menikah Dalam Islam

Dalil kita adalah hadits Ibnu Abbas di mana seorang laki-laki yang istrinya berzina diberi pilihan oleh Nabi untuk mentalak atau tidak.)

Semoga kita senantiasa di lindungi Allah. Aamiin.

Apa hukumnya menikahi wanita yang pernah berzina?

Al-Quran Al-Kariem memang mengharamkan seorang laki-laki yang beriman untuk menikahi wanita yang berzina, yaitu wanita yang masih aktif dengan kegiatan zina. Demikian pula sebaliknya, seorang wanita yang beriman tidak layak menikah dengan laki-laki pezina, yang aktif berzina juga.

Bagaimana hukum menikahi wanita nonmuslim?

Lelaki Muslim tidak boleh menikahi wanita non-Muslim selain ahlul kitab. “Tidak boleh menikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka beriman. Dan sungguh budak-budak wanita yang beriman lebih baik dari wanita musyrik walaupun mereka mengagumkan kalian” (QS. Al Baqarah: 221).

Apakah hukum menikahi perempuan lebih dari 1?

Dapat disimpulkan bahwa menikahi dua wanita dalam satu akad pernikahan hukumnya sah dan diperbolehkan dalam islam, karena sama saja dengan poligami pada umumnya.