Hukum menonton Film dewasa di Malam hari bulan Ramadhan

Harga LPG Nonsubsidi Naik, Apa Dampaknya?

Hukum menonton Film dewasa di Malam hari bulan Ramadhan

Perbesar

ilustrasi menonton film dewasa saat Ramadan. (pixabay)

Liputan6.com, Denpasar - Ramadan termasuk salah satu bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam. Bulan Ramadan adalah momen untuk memperbanyak amalan-amalan. Pahala ibadah di bulan Ramadan akan dilipatgandakan.

Ibadah khusus yang wajib dijalankan oleh umat Islam selama Ramadan adalah puasa. Umat Islam berpuasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari atau saat memasuki waktu magrib.

Dalam bab puasa, ada hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Pendakwah Ahmad Zahrudin M. Nafis menjelaskan bahwa ada dua model yang membatalkan puasa.

Pertama, model yang membatalkan pokok puasanya. Jika batal pokok puasanya, maka wajib mengganti atau mengqadanya di bulan berikutnya. Istilah ini disebut al-muftirat.

“Kedua, ada yang membatalkan hanya pahalanya, tapi tidak pokok puasanya. Orang yang seperti ini tidak wajib mengqada puasanya. Akan tetapi, dia tidak mendapatkan pahala dari puasa yang dikerjakannya. Dalam fikih disebut dengan istilah al-mukhbitat,” jelasnya dikutip dari YouTube Ahmad Zahrudin M. Nafis, Senin (4/4/2022).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Hukum menonton Film dewasa di Malam hari bulan Ramadhan

Perbesar

Ilustrasi Penggunaan Ponsel Credit: pexels.com/Kelli

Dalam perkara-perkara yang membatalkan puasa sering ditemukan berbagai kasus yang berbeda. Salah satunya menonton film dewasa. Apakah menonton film dewasa saat puasa dapat membatalkan puasanya? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Nafis mengutip keterangan yang terdapat di dalam kitab At-Taqriratus Sadidah Fil Masailil Mufidah juz 1 halaman 448 sampai 449.

“Al-mukhbitat adalah perkara yang membatalkan pahala puasa, pahalanya batal. Artinya orang yang melaksanakan puasa dia tidak mendapatkan pahala di sisi Allah SWT,” beber penulis 10 buku ini.

Nafis menjelaskan, ketika seseorang melihat tayangan-tayangan yang membuat syahwatnya naik dan merasa menikmati, berarti dia memandang sesuatu dengan syahwat. Menurut pengarang kitab, hal tersebut termasuk perkara yang bisa membatalkan pahala puasa.

“Puasanya benar tetap sah, tapi pahalanya hilang. Alangkah rugi orang yang berpuasa dari pagi sampai sore tetapi tidak mendapatkan pahala di sisi Allah SWT. Kerugian yang sangat besar. Semoga kita mampu menjaga mata kita dari hal-hal yang Allah haramkan,” tutupnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

Hukum menonton Film dewasa di Malam hari bulan Ramadhan

Jabarekspres.com – Ada yang penasaran hukum menonton porno saat Ramadhan di mana kita sedang menjalankan ibadah puasa?

Sejumlah pihak mungkin sejauh ini masih bertanya-tanya apakah menonton porno saat Ramadhan bisa membatalkan puasa?

Atau malah sebaliknya. Kebiasaan menonton porno baik itu berupa tayangan video atau sekedar foto tidak menggugurkan ibadah puasa?

Pasti di antara kalian ingin tahu dong apa sih hukumnya menonton porno saat Ramadhan itu termasuk imbasnya kepada ibadah puasa.

Nah, sejumlah ulama sempat menyampaikan pandangannya soal apa hukumnya seseorang menonton porno saat Ramadhan tiba.

Para ulama juga turut menyinggung soal hal-hal yang harus dihindari ketika kita sedang menunaikan berpuasa salah satunya hawa nafsu.

Mengutip dari NU Online, ibadah puasa mengandung hikmah atau pelajaran yang hendak dituju oleh mereka yang berpuasa, yaitu la‘allakum tattaqūn.

Di sini puasa berkaitan dengan kualitas atau spiritualitas dari ibadah puasa itu sendiri.

Secara normatif, pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Dengan demikian, tindakan menonton video dewasa tidak membatalkan puasanya.

المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور

Artinya:

“Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal.”

Baca Juga:  Akhirnya Terbongkar Penyebab Tubuh Alyssa Soebandono Makin Kurus

“Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama,”

(Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 247).

Orang yang berpuasa dianjurkan sedapat mungkin untuk menghindari menonton video dewasa atau porno.

Ketika membahas ciuman suami dan istri yang harus dijauhi, Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dari efeknya yang dapat menggerakkan syahwat (yang membatalkan pahala puasa) dan membuat ejakulasi (yang membatalkan puasa).

فالاعتبار بتحريك الشهوة وخوف الانزال

tirto.id - Apakah menonton film dewasa bisa membatalkan puasa? Apa hukum menonton film dewasa saat puasa?

Puasa Ramadhan wajib dijalankan oleh setiap orang Islam yang sudah mukallaf (telah dikenakan hukum) dan memenuhi syarat untuk menjalankannya. Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa harus dilakukan sejak fajar shadiq hingga matahari terbenam.

Baca juga: Hukum Nonton Film Dewasa Siang Hari Saat Puasa Ramadhan, Apa Batal?

Seturut makna literalnya, puasa (shaum) berarti "menahan." Kata lainnya dalam bahasa Arab yang bermakna "menahan" atau "mencegah" adalah al-man‘u (mencegah). Ada pula yang menyebutnya al-imsak.

Berdasarkan pengertian tersebut, puasa memang seharusnya dijalankan dengan menahan diri dari makan, minum, dan sejumlah hal lain yang dapat membatalkan puasa. Namun, yang juga penting dalam puasa ialah menahan diri dari segala hal yang diharamkan dan dianggap buruk dalam Islam.

Lantas, bagaimana hukum menonton film dengan konten adegan dewasa saat menjalankan puasa Ramadhan? Apakah perbuatan ini bisa membatalkan puasa?

Hukum Menonton Film Dewasa Menurut Islam

Dikutip dari laman NU Online, dalam Fikih Islam, terdapat 2 kategori zina, yang meski sama-sama diharamkan, tetapi kadar dosanya berbeda.

Pertama, zina hakiki, yakni perbuatan zina berupa pertemuan alat kelamin seseorang dengan alat kelamin lawan jenisnya yang dilakukan bukan dengan haknya (secara batil/di luar nikah). Zina ini merupakan perbuatan yang menyebabkan dosa besar.

Kedua, zina majazi, yakni dosa yang dilakukan oleh anggota badan selain kelamin, seperti mata, tangan, kaki, otak dan lainnya. Maka itu, muncul istilah zina mata, zina tangan dan lainnya.

Sekalipun tidak menyebabkan dosa besar sebagaimana perbuatan zina hakiki, umat Islam harus menjauhi zina majazi. Sebab, zina majasi bisa membuat seseorang terjerumus kepada zina hakiki, demikian penjelasan Abut Thayyib Abadi dalam kitab Aunul Ma'bud (Syarah Sunan Abi Dawud).

Baca juga: Hukum Menonton Film Romantis Saat Ramadhan, Puasa Batal atau Tidak?

Sementara menonton film, dalam Fikih Islam, merupakan perbuatan mubah (diperbolehkan, tetapi tidak ada janji pahala).

Namun, apabila di dalam film terdapat adegan dewasa maka menontonnya bisa dianggap sebagai perbuatan zina mata.

Merujuk sebuah penjelasan di NU Online, hukum melihat dan membayangkan hal yang porno ialah tidak diperbolehkan, karena termasuk zina mata dan zina pikiran.

Apakah Menonton Film Dewasa Membatalkan Puasa?

Oleh karena menonton film dewasa termasuk sebagai perbuatan zina mata yang mengakibatkan dosa, apakah ia bisa membatalkan puasa?

Untuk memahami jawaban atas pertanyaan itu, perlu diketahui terlebih dahulu sejumlah hal yang termasuk sebagai pembatal puasa.

Berdasar pada salah satu sumber Fikih Islam, yakni kitab Fath al-Qarib, terdapat delapan hal yang dapat membatalkan puasa. Kedelapan hal itu adalah:

  • Memasukkan benda ke dalam tubuh melalui lubang tubuh (seperti makan-minum)
  • Memasukkan benda ke dalam dubur atau kubul (seperti obat atau benda lain)
  • Muntah dengan sengaja
  • Berhubungan suami-istri di siang hari Ramadhan
  • Keluar sperma (secara sengaja karena persentuhan kulit)
  • Haid atau nifas
  • Gila
  • Murtad (keluar) dari Islam.

Menonton film dewasa sebenarnya tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Sebab, merujuk ulasan di laman NU online, memandang sesuatu dengan syahwat bukan termasuk perbuatan yang membatalkan puasa, meski menyebabkan keluarnya sperma (jika tanpa kontak fisik).

Nah, memandang sesuatu dengan syahwat bisa dianalogikan atau dipersamakan dengan menonton film dewasa.

Namun, menonton film dewasa juga bisa mengarah ke perbuatan yang membatalkan puasa, yakni jika diikuti dengan persentuhan kulit yang mengeluarkan sperma (seperti masturbasi).

Penjelasan di atas dialaskan pada keterangan Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, yang terjemahannya sebagai berikut:

“Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama."

Baca juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Ramadhan?

Karena itu, menonton film dewasa sebaiknya tidak dilakukan selama berpuasa. Apalagi, substansi dari puasa adalah menahan hawa nafsu, termasuk syahwat.

Selain bisa mendorong pada perbuatan yang membatalkan puasa, memandang sesuatu hal dengan syahwat, semacam menonton film dewasa, juga dapat merusak pahala puasa dan kualitas ibadah.

Menjauhi segala hal buruk, meskipun tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, penting untuk dijalankan. Sebab, di sebuah hadis, Rasulullah SAW sudah mengingatkan sebagai berikut:

"Banyak sekali orang yang puasa, tetapi ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar," (H.R. Ibnu Majah).

Contoh hal buruk yang perlu dijauhi saat puasa meski tak termasuk hal yang membatalkan ibadah tersebut ialah mengucapkan kata-kata tercela, termasuk ghibah dan sejenisnya. Dalam satu hadis lainnya, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan zur [kata-kata tercela], mengamalkannya, atau tindakan bodoh, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga," (H.R. Bukhari).

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Makan dan Minum

Makan, minum, dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh pada siang hari (waktu berpuasa), jika dilakukan secara sengaja, akan membatalkan puasa.

Makan dan minum selama puasa Ramadan hanya dapat dilakukan sebelum fajar (waktu subuh) dan setelah matahari terbenam (magrib). Dasarnya adalah Surah al-Baqarah:187, " ... makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam ..."

Makan atau minumnya seseorang yang lupa, tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan, Nabi Muhammad bersabda, "Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu". (H.R. al-Bukhari 1797 dan Muslim 1952)

Baca juga: Hukum Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan pada Malam Hari

Hubungan Badan Waktu Puasa

Suami-istri yang melakukan hubungan seksual dengan sengaja di antara waktu fajar terbit hingga matahari terbenam, berarti puasanya batal. Suami-istri yang demikian, wajib mengganti puasa yang gugur itu di luar bulan Ramadan.

Selain itu, mereka mesti membayar kafarat salah satu dari tiga pilihan, yaitu memerdekakan seorang budak, atau jika tidak mampu mesti berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau jika tidk mampu, memberi makan 60 orang miskin.

Muntah Disengaja

Seseorang yang sengaja muntah, atau memasukkan benda ke dalam mulut hingga muntah, batal puasanya. Sebaliknya, jika muntah itu tidak disengaja, atau terjadi karena sakit, puasa tidak batal. Diriwayatkan, Nabi Muhammad bersabda, "Ssiapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya". (H.R al-Tirmidzi 653 dan Ibn Majah 1666).

Keluar Air Mani Secara Sengaja

Keluarnya air mani yang terjadi karena sentuhan kulit meski tanpa hubungan seksual, membatalkan puasa. Keluarnya mani ini baik dalam konteks masturbasi (onani) maupun sentuhan dengan pasangan. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah, hal ini dikategorikan tidak sengaja, sehingga puasa tidak batal.

Haid/Nifas

Haid atau datang bulan bagi perempuan juga membatalkan puasa. Perempuan yang mengalami haid saat Ramadan dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa. Hal yang sama berlaku untuk nifas, ketika perempuan mengeluarkan darah akibat proses melahirkan.

Diriwayatkan Aisyah, "Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan". (H.R. Muslim 508)

Gila

Aapabila seseorang mendadak gila ketika sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal. Puasa diwajibkan untuk umat Islam yang baligh (dewasa), berakal sehat, dan tidak terkena halangan.

Murtad

Jika seseorang keluar dari Islam, maka dengan sendirinya puasa orang tersebut batal. Yang termasuk dalam kategori murtad adalah mengingkari keesaan Allah atau mengingkari hukum syariat.

Baca juga:

  • Bacaan Niat Puasa Ramadhan dalam Bahasa Jawa, Arab, & Indonesia
  • Niat Puasa Ramadhan yang Benar Beserta Artinya & Bacaan Doa Sahur

Baca juga artikel terkait PUASA RAMADHAN atau tulisan menarik lainnya Syamsul Dwi Maarif
(tirto.id - sym/add)


Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif

Subscribe for updates Unsubscribe from updates