Hukum Wisata ke Candi NU Online

Nu Online Hukum Wisata Ke Borobudur. Namun, ia juga sangat khawatir, karena seiring perkembangan, banyak para turis mancanegara bahkan wisatawan dalam negeri berdatangan ke pulau pisang dengan pakaian yang minim yang tentu tidak sesuai. Ustaz chalid dalam videonya itu.

Hukum Wisata ke Candi NU Online
Hukum Mengunjungi Tempat Ibadah Agama Lain Sederet Tempat from sederetantempat.blogspot.com

Boleh berwisata ke borobudur, tapi hanya sampai pelataran. Namun tak ada salahnya ketika berkunjung ke borobudur mengetahui beberapa hal penting, terutama soal aturan untuk menjaga kondisi candi yang jadi situs warisan budaya. Borobudur, nu online para seniman sekitar candi borobudur, kabupaten magelang, jawa tengah, melakukan pementasan bertajuk ritual syawalan, selasa (7/10), dalam rangka merayakan hari lebaran 2008.

Hukum Wisata Ke Candi Borobudur.

Kan dilihat niatnya,' kata darodji.ketua mui jawa tengah, kh ahmad darodji buka suara soal heboh wisata ke candi borobudur haram. Ustaz sofyan chalid membikin heboh dengan menyebut berwisata ke candi borobudur, magelang, jawa tengah adalah haram. Dalam video tersebut, seorang ustaz bernama sofyan chalid ruray secara tegas mengatakan hukum umat muslim.

Padahal Video Ustaz Sofyan Chalid Itu Diunggah Pada 3 September 2018 Oleh Akun Channel Youtube @Bismillah Everything.

Namun, ia juga sangat khawatir, karena seiring perkembangan, banyak para turis mancanegara bahkan wisatawan dalam negeri berdatangan ke pulau pisang dengan pakaian yang minim yang tentu tidak sesuai. Wisata borobudur bukan bagian dari ibadah dan pengakuan agama. Netizen bereaksi keras atas ceramah ustaz ini.

Sebuah Video Menjadi Viral Lantaran Berisi Larangan Umat Muslim Berwisata Ke Candi Borobudur.

Heboh ustaz sofyan chalid menyebut wisata ke candi borobudur haram. Untuk menunjang ekonomi keluarga dengan potensi pariwisata yang dimiliki daerahnya, ia memiliki tempat bagi para wisatawan untuk menginap. Ustaz chalid dalam videonya itu.

5 Tanggapan Keras Soal Heboh Wisata Ke Borobudur Haram, Ganjar Hingga Mui.

Jalan tol, misalnya, dibangun guna meningkatkan mobilitas. Pengunjung candi borobudur belum diperbolehkan naik ke bangunan candi saat uji coba pembukaan wisata. Ketua lembaga seniman budayawan muslimin indonesia (lesbumi) nahdlatul ulama (nu) kabupaten magelang, jateng, abbet.

Sebuah Video Mengenai Larangan Umat Muslim Mendatangi Candi Borobudur Di Magelang Jawa Tengah Beredar Luas Di Media Sosial.

Harapannya lalu lintas kendaraan akan lebih lancar dan efisien jika melewati jalan itu. Sebenarnya ini video sudah lama di unggah, yaitu pada tahun 2018, namun coba di unggah kembali. Ketua lembaga seniman budayawan muslimin indonesia (lesbumi) nahdlatul ulama (nu) kabupaten magelang, jateng, abbet nugroho, buka suara.

Pertanyaan:

Bagaimana hukum rekreasi ke candi misalnya? Mohon penjelasannya.

08193182xxxx

Jawaban:

Pada asalnya, hukum rekreasi adalah mubah (boleh dilakukan). Akan tetapi, rekreasi tidak boleh menuju tempat-tempat maksiat. Karena umat Islam berkewajiban merubah kemungkaran jika melihatnya, dan menjauhi para pelaku maksiat. Jika umat Islam justru bergabung dengan para pelaku kemungkaran,  dikhawatirkan tertimpa adzab yang Allah Azza wa Jalla turunkan kepada mereka.

Rekreasi ke candi termasuk mendatangi kemungkaran. Karena di sana ada patung-patung yang disembah dan gambar-gambar makhluk bernyawa, pengunjung pun dibuat terkagum-kagum dengan tempat-tempat peribadahan orang-orang musyrik. Tempat semacam ini tidak pantas untuk didatangi dan dilestarikan. Sebab, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengusahakan supaya sarana-sarana (simbol-simbol) kemungkaran, terutama syirik lenyap. Pernah, beliau enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau patung makhluk bernyawa, sebagaimana para malaikat juga tidak mau memasukinya.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيرُ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ عَلَى الْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْ فَعَرَفَتْ فِي وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ مَاذَا أَذْنَبْتُ قَالَ مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ فَقَالَتْ اشْتَرَيْتُهَا لِتَقْعُدَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ وَقَالَ إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لاَ تَدْخُلُهُ الْمَلاَئِكَةُ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memberitakan bahwa beliau radhiyallahu ‘anhma membeli bantal duduk yang terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa-pen). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di depan pintu saja, tidak masuk. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pun melihat ketidaksukaan pada wajah Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bekata: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, dosa apakah yang telah aku lakukan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apa pentingnya bantal duduk ini?” ‘Aisyah menjawab: “Aku membelinya agar engkau bisa duduk dan menggunakannya sebagai bantal.” Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya para pembuat gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat. Dan akan dikatakan kepada mereka: Hidupkan apa yang telah ciptakan.” Dan beliau bersabda: “Sesungguhnya rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar (patung-patung) tidak akan dimasuki oleh para malaikat.” (HR. Al-Bukhari, no: 5957)

Oleh karena itu, di antara kewajiban pemerintah muslim adalah membersihkan wilayahnya dari kemungkaran-kemungkaran, termasuk menghancurkan patung-patung dan menghapus gambar-gambar bernyawa. Sebagaimana ditunjukkan hadits di bawah ini:

عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الاََسَدِيِّ قَالَ قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إلاَّ سَوَّيْتَهُ (وَلاَ صُورَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا)

Dari Abul Hayyâj al-Asadî, dia berkata: ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu ‘anhu berkata kepadaku: “Maukah engkau aku utus kamu untuk melakukan tugas yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku dengannya: yaitu janganlah kamu membiarkan patung/gambar itu melainkan kamu hancurkan; dan janganlah kamu membiarkan kubur itu ditinggikan melainkan harus kamu ratakan.” (Pada lafazh lain: dan tidak pula gambar melainkan kamu hilangkan). (HR.Muslim: 969)

Adapun bagi masyarakat, kewajiban mereka hanyalah memberikan nasehat dan peringatan, karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk merubah kemungkaran dengan kekuatan, dan jika masyarakat bertindak tanpa izin pemerintah, kemungkinan akan timbul kemungkaran yang lebih besar. Wallahu a’lam.

Sumber: bukhari.or.id

🔍 Cara Meruqyah Bayi Rewel, Orang Haji, Lamanya Puasa Daud, Bunyi Terompet Sangkakala, Bismillahi Allahu Akbar, Sholat Sunnah Jumat

Hukum Wisata ke Candi NU Online

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28