Isi uu no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Undang-Undang ini dianggap bisa menjadi payung hukum untuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Undang-Undang Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2005

Guru dan Dosen

Kontak

Sekretariat Website JDIH BPK RI Ditama Binbangkum - BPK RI Jalan Gatot Subroto 31 Jakarta Pusat 10210

Telp (021) 25549000 ext. 1521

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Gurubagi.com. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 secara khusus diterbitkan untuk mengatur tentang Guru dan Dosen.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diterbitkan mengingat perlu dilakukannya pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang berrnartabat.

Isi uu no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen

Ketentuan Umum

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tek:nologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.

Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalarn setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.

Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.

Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab.

Prinsip Profesionalitas

Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut.

1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.

2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

3. Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.

4. Memiliki kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan bidang tugas.

5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.

6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.

7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.

8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 – Unduh

Isi uu no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen


Dasar pertimbangan lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah :

  1. Pembangungan Nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,bertakwa dan berakkhlak mulia, serta mengusai ilmu pengetahuan , teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur, beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  2. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global perlu dilakukan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana terarah dan berkesinambungan ;
  3. guru dan dosen memilliki fungsi, peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan , sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.

isi dari UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini adalah :

Bab II        : Kedudukan , Fungsi dan Tujuan

Bab III       : Prinsip Profesionalitas

Bab VII      : Ketentuan Peralihan

Bab VIII    : Ketentuan Penutup

TENTANG KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN

  • Guru    : Tenaga Profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuau peraturan Undang-undang, yang dibuktikan dengan Sertifikat Pendidik
  • Dosen     : Tenaga Profesional pada jenjang Pendidikan Tinggi yang diangkat ssesuai peratuan perundang-undangan.dan dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

  • Guru      : Meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran  dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.
  • Dosen    : meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta pengabdi pada masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Guru dan Dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk  melaksanakan Sistem Pendidikan Nasional dan Tujuan Pendidikan Nasional  yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,berilmu, cakap, kreatif , mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Guru dan Dosen adalah bidang pekerjaan khsusus yang memiliki prinsip :

  1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
  2. memiliki komitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia;
  3. memiliki kualitas akademik,  dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
  4. memiliki  kompetensi yang dibutuhkan sesuai bidang tugas;
  5. memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
  6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  7. memilliki kesempatan untuk meningkatkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
  8. memiliki jaminan hukum dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan;
  9. memiliki organisasi profesi yang memiliki kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Pengembangan profesi guru dan dosen ini diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan tidak diskriminatif, berkelanjutan  dengan menjungjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa dan kode etik profesi.

selengkapnya sobat guru bisa cermati dibawah ini Undang - Undang NOmor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Demikian UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen semoga bermanfaat.

PP no 19 tahun 2019 tentang Hakekat Tugas dan Peran Guru


Page 2

Isi uu no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen


Terimakasih atas Kunjungannya, Silakan isi form di bawah ini untuk menghubungi admin.

Blog Guru Sumedang adalah Blog Pendidikan yang terus berkembang dengan rata-rata pengunjung saat ini diatas 15.000/hari, dari berbagai belahan dunia dengan pengunjung utama dari sabang sampai merouke (Indonesia).

Form ini sebagai media komunikasi dan Kerjasama :

  • kerjasama Iklan Mandiri/ advertisement/ publikasi/ even dan permohonan atau Barter Backlink untuk website /blog institusi/perorangan
  • Q & A  email to email, yang merasa tidak cukup di kolom komentar artikel
  • Pesan, Saran, tanggapan dan masukan 
  • Ajuan dan Konfirmasi pengiriman artikel untuk di muat /kontributor
  • atau hal lainnya 

pesan yang Anda kirim akan kami utamakan