Istilah Pancasila pertama kali di kemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam

Rabu (01/06),  kita baru melaksanakan upacara Hari Lahir Pancasila.  Berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016, tanggal 1 Juni merupakan salah satu hari penting dalam kalender bangsa Indonesia. Pasalnya, di tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPKI) dalam upaya merumuskan dasar negara Republik Indonesia.  Badan ini menggelar sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945. Dalam sidang tersebut, anggota BPUPKI membahas mengenai dasar-dasar Indonesia merdeka.

Dalam sidang kedua  BPUPKI, Soekarno dalam pidatonya yang bertajuk “Lahirnya Pancasila” berkesempatan menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia tepatnya pada 1 Juni 1945. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI.

Dalam pidatonya Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamai “Pancasila”. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Itulah sekilas sejarah Hari Lahir Pancasila yang perlu untuk kita ingat. Tapi tidak hanya untuk diingat saja, Hari Lahir Pancasila juga merupakan momen untuk mengenang, menghormati, sekaligus menghargai perjuangan pendiri bangsa dalam merumuskan dasar negara Indonesia. Kita sebagai generasi penerus bangsa harus dapat dapat memaknai Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai landasan  berkeperilaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan pandangan hidup bangsa yang digali dan ditetapkan oleh pendiri bangsa merupakan suatu anugerah yang tiada tara dari Tuhan Yang Maha Esa buat bangsa Indonesia.

Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa. Dengan lahirnya lima sila tersebut, Pancasila dapat menyatukan masyarakat dengan segala perbedaan yang ada.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila merupakan perwujudan rasa cinta kepada Tanah Air sehingga dapat membangun bangsa dan negara yang lebih baik. Nilai-nilai Pancasila dapat diamalkan dalam bentuk sederhana, seperti saling menghargai, bekerja sama, dan saling menghormati.

Berkat Pancasila dengan nilai-nilai inklusivitas, toleransi dan gotong royong keberagaman yang ada menjadi suatu berkah penuntun keberagaman yang dapat dirajut menjadi identitas nasional Bhinneka Tunggal Ika.

Insan Kementerian Keuangan sebagai bagian segenap komponen bangsa dan masyarakat Indonesia agar berkomitmen memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni sebagai bagian dari pengarusutamaan Pancasila dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Istilah Pancasila pertama kali di kemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam

Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945.

Maka, jawabannya adalah Ir. Soekarno.

Istilah Pancasila pertama kali di kemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam

Istilah Pancasila sesungguhnya telah dikenal sejak jaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Empu Prapanca, dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Panca beranti lima, sila berarti berbatu sendi, alas atau dasar, berasal dari bahasa Sansekerta yang juga berarti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Darji Darmodiharjo, 1981). Istilah Pancasila seperti ini dapat dikatakan pengertian Pancasila secara etimologi atau pengertian menurut asal usul kata.

Sementara itu pengertian Pancasila secara terminologis adalah pengertian Pancasila dalam suatu konteks tertentu yakni konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengertian Pancasila secara terminologis adalah Pancasila dalam konteks Politik yakni yang pertama kali dikemukakan oleh Ir. Soekarno ketika membicarakan perihal dasar Negara dalam sidang I BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)

Secara historis politis, istilah Pancasila bermula dari Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam siding BPUPKI I yang membahas tentang rancangan dasar Negara Indonesia merdeka. Dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan menganai calon dasar Negara Indonesia dikelak kemudian hari. Soekarnolah yang secara eksplisit merumuskan dasar Negara untuk menjawab pertanyaan ketua BPUPKI saat itu berikut nama yang diberikannya. Pada pidato tersebut ia merujuk pada pertanyaan dr. Radjiman Widyodiningrat, sebagai berikut: “Paduka tuan Ketua yang mulia minta kepada kepada siding Dokoritzu Zyunbai Tyoosakai umtuk mengemukakan dasar Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saya yang diminta ialah, dalam bahasa belanda Philosofiche gronslag itulah pundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan gedung Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Hal ini nanti akan saya kemukakan…………..” (Sekretariat Negara RI, 1995)

Sesudah menyampaikan hal tentang merdeka Ir. Soekarno melanjutkan: “Saya mengerti apakah yang paduka tuan ketua minta, minta Philosofiche gronsdlag, atau jikalau kita boleh memakai perkataan yang muluk-muluk paduka tuan ketua yang mulia meminta sesuatu Weltanschauung, diatas mana kita mendirikan Negara Indonesia” (Sekretariat Negara RI, 1995).

Setelah mengemukakan dasar-dasar Negara tersebut maka Ir. Soekarno menutupnya dengan menyatakatan: “Saudara-saudara! “dasar-dasar Negara telah saya usulkan. Lima bilangannya. Inikah Panca Dharma? Bukan! Nama Panca Dharma tidak tepat disini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar. Saya senang kepada simbolik. Simbolik angka pula. Rukun Islam lima jumlahnya. Jari kita lima setangan. Kita mempunyai panca indera. Apalagi yang lima bilanganya? Pandawapun lima orangnya. Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan dan ketuhanan, lima pula bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa-namanya ialah Panca Sila. Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia kekal dan abadi” (Sekretariat Negara RI, 1995).

Setelah rapat besar/ siding BPUPKI I selesai maka pada masa reses diadakan rapat oleh 38 (tigapuluh delapan) anggota BPUPKI yang masih tinggal di Jakarta untuk merumuskan hasil sidang BPUPKI I. Rapat membentuk panitia kecil berjumlah 9 (Sembilan) orang yang berhasil merumuskan kesepakatan bersama mengenai Rancangan Pembukaan Hukum Dasar Negara. Hasil rumusan tersebut selanjutnya dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan. Piagam Jakarta ditetapkan pada tanggal 22 Juni 1945.

Rumusan Piagam Jakarta dibawa ke sidang BPUPKI II (10-17 Juli 1945). Rancangan pembukaan hukum dasar Negara hasil karya Panitia Sembilan tersebut disetujui oleh peserta sidang untuk menjadi Rancangan Pembukaan Hukum Dasar Negara/ UUD Negara Indonesia.

Dengan berakhirnya tugas BPUPKI maka badan ini dibubarkan dan kemudian dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 9 Agustus 1945. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dengan wakilnya Drs. Mohammad Hatta. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang yang menghasilkan tiga putusan penting. Hasil sidang PPKI tersebut adalah: 1). Pengesahaan Pembukaan Hukum Dasar Negara dan Hukum Dasar Negara sebagai konstitusi Republik Indonesia. Selanjutnya dikenal dengan nama UUD NRI 1945 yang dalam pembukaanya memuat dasar Negara. 2). Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, 3). Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Pustaka:

Sekretariat Negara. 1995. Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI. Jakarta: Sekretariat Negara RI

Winarno. 2012. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Surakarta : Yuma Pustaka.